Jakarta, Aktual.co — Bank Danamon menyatakan O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar (AD) PT Petro Kencana. Hal tersebut, dasar Danamon menggelontorkan kredit Rp7,7 Miliar.
Demikian disampaikan Regional Corporate Officer Wilayah 1, Jabodetabeka,Cilegon,Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan, dalam surat klarifikasi ke Aktual.co, yang diterima Jumat (28/11).
“O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana, dimana Danamon telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank,” kata dia.
Sementara untuk keabsahan kepemilkan jaminan tersebut, Bank Danamon menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.
“Saat ini permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana,” kata dia.
Sebelumnya, pengacara keluarga almarhum, O Sugandi mempertanyakan adanya kredit siluman sebesar Rp7,7 miliar tahun 2010 kepada O Sugandi, warga Curug, Kabupaten Tangerang, yang diketahui sudah meninggal sejak tahun 2003.
“Kami rasa, ada kebocoran di Bank Danamon hingga adanya pencairan dana kredit sebesar Rp7,7 miliar kepada orang yang sudah meninggal dan dilakukan mafia sertifikat tanah,” kata Amin Nasution selaku pengacara ahli waris O Sugandi di Tangerang, Jumat (21/11).
Amin menjelaskan, Bank Danamon mencairkan dana sebesar Rp7,7 miliar dalam tiga tahap. Namun, Bank Danamon tidak pernah menerima pembayaran sekalipun hingga akhirnya ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Mei 2014.
Bahkan, lahan yang menjadi jaminan tersebut, terdapat makam O Sugandi dan istrinya. Biasanya, pihak bank akan sulit mencairkan dana jika lahan yang dijaminkan terdapat pemakaman.
Tak hanya itu saja, seluruh berkas data diri O Sugandi pun palsu. Begitu pula dengan perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit fiktif. Karena dirinya sudah meminta keterangan dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan serta apartemen dan tidak menemukan kecocokan dengan data dalam pengajuan kredit.
“Bagaimana bisa Bank Danamon mencairkan dana dalam jumlah besar tetapi datanya fiktif. Padahal, ada tim yang melakukan pemantauan sebelum pencairan dana,” ujarnya.
Seluruh keterangan dan barang bukti pun telah dibawa dan diserahkan kepada majelis hakim PN Tangerang. Tetapi, dirinya menyesali tidak ada pengabulan untuk dilakukannya mediasi. “Kita minta mediasi tapi tidak diikuti,” ujarnya.
Perlu diketahui, Bank Danamon mencairkan kredit sebesar Rp7,7 miliar tahun 2010 kepada O Sugandi yang diketahui sudah meninggal tahun 2003. Diduga ada mafia sertifikat tanah yang memanfaatkan peluang tersebut. Adapun aset lahan dan rumah yang masuk dalam perkara yakni seluas 4.225 meter persegi.
Henny, anak pertama O Sugandi mengatakan, ayahnya dinyatakan memiliki kredit macet di Bank Danamon tahun 2010 senilai Rp7,7 miliar.
“Seluruh administrasi ayah saya dipalsukan. Mulai dari KTP, KK dan sosok saat datang ke Bank Danamon dalam meminjam uang. Padahal ayah saya sudah meninggal,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby