Beranda Internasional Organisasi Islam Malaysia Persoalkan Penunjukan Shopee Sebagai Pemungut Zakat

Organisasi Islam Malaysia Persoalkan Penunjukan Shopee Sebagai Pemungut Zakat

Presiden Aswaja Zamihan Mat Zin (New Straits Times)

Kuala Lumpur, Aktual.com – Organisasi Islam di Malaysia, Aswaja mempersoalkan tindakan lembaga zakat nasional Pusat Pungutan Zakat (PPZ) yang menunjuk platform e-commerce Shopee untuk memungut zakat. Presiden Aswaja Zamihan Mat Zin pun menyatakan syarat bagi seorang amil atau lembaga pemungut zakat harus berasal dari kalangan muslim.

“Jadi siapa pula yang memiliki Shopee itu atau yang mengurus zakat di pihak Shopee itu: Muslim atau Musyrik?,” ujarnya Kamis (24/12) kemarin seperti dikutip dari Malaysiakini.

Zamihan pun menanyakan peran apa yang dilakukan oleh Shopee dalam proses pemungutan zakat ini. Shopee berfungsi sebagai Amil atau sekedar menjadi agensi, perantara, atau hanya ingin memudahkan pelayanan saja. Zamihan meyakini zakat dalam Islam bukan perkara urusan pengelolaan keuangan belaka.

“Zakat bukan satu muamalah maliah (urusan perbankan). Jadi dia tidak boleh disamakan dengan dengan urusan jual beli, pajak, gadai, sewa, pinjaman, investasi atau instrumen keuangan saat ini. (Tindakan tersebut) Qiyas maal fariq (analogi yang salah),” jelas dia.

Sejak 18 Desember lalu, pembayaran zakat di Malaysia mulai diperbolehkan melalui platform Shopee. Platform pembayaran zakat di Shopee merupakan hasil usaha PPZ Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) di Malaysia untuk memudahkan pembayaran zakat.

Dalam pernyataan resminya, PPZ-MAIWP menjelaskan bahwa platform pembayaran zakat di Shopee untuk sejumlah jenis zakat, antara lain zakat penghasilan, zakat perniagaan, zakat emas dan lain-lain. Platform itu memang dilakukan untuk memudahkan pembayaran zakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson