Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Proses lanjutan penyitaan warisan ex Mensesneg jaman Orde baru, Moerdiono di Jalan Sriwijaya No.23 RT07/01 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) lalu, hingga kini masih belum diterima oleh anak kandungnya lewat tim kuasa hukumnya. Bahkan, penolakan itu dilakukan dalam proses pembacaan putusan PA Jakarta Selatan oleh Panitera PA Jakarta Selatan di lokasi.

Dan sebagaimana diketahui, aksi perlawanan tim kuasa ini, karena mereka sedang ajukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022/ PA.JS, tertanggal 14 Maret 2022, dimana hal ini mestinya diproses terlebih dahulu sampai selesai, sebagaimana termaktub pada Pasal 195 ayat 6 HIR. Artinya, proses sita yang kini sudah terlaksana patut diduga cacat hukum.

“Pasal ini, tentang bagaimana menjalankan keputusan. Dan tertulis, perlawanan terhadap keputusan dari orang lain yang menyatakan barang yang disita miliknya dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan, tentang upaya paksa yang diperintahkan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan,” kutip kuasa hukum putra Moerdiono selaku ahli waris dari objek sengketa, MD. Abrory Djabbar, Rabu (29/3).

“Jadi, intinya kenapa kami menolak eksekusi sita karena diduga cacat hukum, bagaimana tidak sampai sekarang ini proses perlawanan kami belum di proses, tapi sita itu jalan terus dan kami bertanya-tanya dan keberatan atas langkah yang dilakukan PA Jaksel. Dan kalau mereka seperti itu, kami tentu punya langkah hukum juga biarkan sekalian pihak Kepala PA Jaksel kami laporkan ke Mahkamah Agung,” sambungnya.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi terpisah kaitan kasus itu oleh sejumlah awak media jajaran PA Jaksel pun seakan bungkam dan enggan memberikan keterangan apapun mengenai hal tersebut. Padahal, upaya awak media ini sudah berlangsung 3 hari demi mendapatkan pemberitaan yang berimbang. Namun hal itu, sampai dengan berita ini ditulis pihak terkait tak juga memberikan penjelasan atas kasus tersebut.

Sementara itu, Humas PA Jaksel Hj Taslimah yang sudah dua hari dihubungi awak media pun hari ini hanya memberikan balasan yang singkat lewat WhatsApp, tentang kondisinya yang disebut tidak sehat. “Maaf saya tidak sehat,” demikian balasan singkatnya kepada awak media.

Dari jawabannya itu, nampaknya PA Jaksel yang menjadi lembaga pemerintah, ataupun pihak penyelenggaraan negara patut diduga juga kembali melanggar amanat UU dalam melaksanakan tugasnya, berkaitan terhadap amanah Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP), karena terkesan menutup diri kepada awak media yang ingin mendapat informasi terkait fakta kasus tersebut. Terkait dugaan tim kuasa hukum adanya upaya sita yg terkesan dipaksakan dan diduga kuat adanya indikasi ketua pa jaksel berikut jajarannya dengan mafia tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman