24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1011

DPR Panggil PT MNC Lido Karena Lanjutkan Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan mitra termasuk KLH di Jakarta, Rabu (12/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, aktual.com – Komisi XII DPR RI akan memanggil PT MNC Land Lido sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena melanjutkan pembangunan meski telah dipasang papan peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam rapat kerja dengan mitra Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2), Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pihaknya mendapatkan laporan bahwa aktivitas di KEK Lido tetap terjadi meski KLH sudah memasang papan peringatan untuk menghentikan kegiatan karena temuan dugaan pelanggaran.

“Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum,” kata Bambang.

“Jadi kami, Pak Menteri, minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa,” tambahnya.

Dia menyebut Komisi XII DPR RI juga sudah melakukan inspeksi pada Senin (10/2) bersama Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memasang papan peringatan, salah satunya di pembangunan hotel KEK Lido.

Pelanggaran yang ditemukan termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Apa yang sudah kita lakukan itu dianggap angin lalu, tadi pagi kami diinfo oleh salah satu media bahwa mereka tetap beraktivitas. Kedua, MNC menyatakan bahwa masyarakat bisa masuk ternyata tidak, masyarakat sekitar menyampaikan untuk masuk ke dalam sangat sulit. Dirut-nya juga mengakui mereka tidak memiliki Amdal,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi ke KEK Lido pada 1 Februari lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. KLH menemukan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.

Tidak hanya itu, hasil verifikasi lapangan KLH juga memperlihatkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Bahwa pembangunan yang sedang berlangsung berdampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau serta penyempitan luas badan air, dari 24 hektare menjadi sekitar 12 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPKH Sepakati MoU dengan MUI Terkait Ekonomi Umat Islam Hingga Pengelolaan Keuangan Haji

"Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).

Jakarta, aktual.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal peningkatan ekonomi umat Islam, sumber daya manusia, hingga pengelolaan keuangan haji.

“Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).

Fadlul mengatakan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2024.

Sementara, Nota Kesepahaman yang baru ini akan berlaku hingga tahun 2027 dan mencakup beberapa poin penting.

MoU ini akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

Selain itu, kerja sama ini akan mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji dan kemaslahatan umat Islam.

MoU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam dan meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan manfaatnya tidak hanya bagi jamaah calon haji, tetapi juga bagi umat Islam secara luas.

“Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” ujar Anwar.

Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bareskrim Polri Terima Laporan dari ATR/BPN Terkait Pagar Laut di Bekasi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pagar laut di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

Akan tetapi, dirinya belum bisa mengungkapkan pihak terlapor lantaran laporan tersebut baru diajukan.

“Untuk terlapornya, kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan ataupun keterangan,” ujarnya.

Dalam laporan polisi tersebut, kata dia, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun mengenai masalah yang dilaporkan, Djuhandhani juga belum bisa membeberkannya secara detail.

“Laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR BPN adalah terkait dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Dittipidum Bareskrim Polri akan melaksanakan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan, karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami beri peringatan untuk berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi perhatian kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Pung Nugroho.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut. Ketiga perusahaan itu yakni PT TRPN, PT CL dan PT MAN.

“Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron di Jakarta Rabu (5/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MA Usul Hukum Acara Keberatan Terhadap Perampasan Barang Bukti Diatur RUU KUHAP

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar hukum acara keberatan terhadap perampasan barang bukti yang diajukan pihak ketiga perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi mengatakan bahwa saat ini terdapat undang-undang khusus yang memberikan hak kepada pihak ketiga selaku pemilik barang untuk mengajukan keberatannya, salah satunya di dalam peraturan undang-undangan tentang narkotika dan korupsi.

“Pihak ketiga atas penyitaan atau perampasan barang bukti dalam perkara pidana perlu dimuat secara khusus dalam rancangan KUHAP,” kata Prim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

Selain itu, praktik pengajuan keberatan dari pihak ketiga juga terjadi dalam perkara di luar narkotika dan korupsi melalui mekanisme gugatan perdata. Dalam hal tersebut, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam tindak pidana korupsi,” kata dia.

Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ada UU KUHP baru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Menurut dia, UU KUHP itu mengandung nilai-nilai baru agar hukum mengedepankan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif, sedangkan hukum acara yang ada saat ini belum menunjang untuk melaksanakan KUHP tersebut.

“KUHP-nya baru, mau enggak mau kita memang perlu KUHAP yang baru. Sekaligus juga karena banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah KUHAP,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR RI di antaranya juga menerima aspirasi mengenai penyitaan barang bukti.

Menurut dia, mekanisme penyitaan barang bukti perlu diatur agar lebih ideal.

“Nah, inilah kesempatan bagi kita untuk memperbaikinya. Maka dari itu, saya mohon masukan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polri Terkena Dampak Efisiensi Anggaran Sebesar Rp20,5 T

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp20,5 triliun dalam rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun di awal, dia menjelaskan bahwa pagu anggaran Polri tahun anggaran 2025 sebesar Rp126,6 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai Rp59,44 triliun (46,9 persen), belanja barang sebesar Rp34,077 triliun (26,91 persen), dan belanja modal sebesar Rp33,09 triliun (26,14 persen).

“Hasil rapat dengan Kementerian Keuangan menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sebesar Rp20,5 triliun, ini sebesar 16, 26 persen dari anggaran Polri tahun 2025,” kata Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Namun dia menyebut nilai efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai, melainkan terdiri dari belanja barang sebesar Rp6,6 triliun (19,62 persen dari pagu awal) dan belanja modal Rp13,9 triliun (42 persen dari pagu awal).

“Proses exercise sedang dilakukan. Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” ujarnya.

Dia mengatakan dari hasil rekonstruksi anggaran sebesar Rp106.030.900.810.000 itu, maka pihaknya membagi menjadi tiga jenis belanja, yaitu untuk belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun, belanja barang Rp27,3 triliun, dan belanja modal Rp19,1 triliun.

Adapun kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi III DPR dapat menerima realokasi anggaran dan langkah-langkah penghematan anggaran seluruh mitra kerjanya. Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Akan Laporkan Hasil Evaluasi Stranas PK ke Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan terkait dengan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Nah, (pelaksanaan Stranas PK) ini akan dievaluasi setiap 3 bulan. Nanti akan dilakukan secara berpindah, pertama nanti pada triwulan pertama akan dilakukan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, kemudian setiap 3 bulan itu juga datanya itu akan dilaporkan melalui jaga.id, aplikasi yang ada di KPK, dan setiap 6 bulan akan dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Setyo berharap evaluasi berkala tersebut akan mendorong kementerian/lembaga untuk semaksimal mungkin menjalankan 15 rekomendasi aksi pencegahan korupsi yang disusun tim Stranas PK.

Menurut dia, pencegahan korupsi tidak bisa berjalan optimal apabila hanya oleh KPK bersama kementerian/lembaga. Pencegahan korupsi akan berjalan optimal dengan peran serta masyarakat.

Oleh karena itu, kata Setyo, Stranas PK terbuka untuk partisipasi masyarakat demi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami bahas juga memerlukan keterlibatan dari publik atau partisipasi masyarakat. Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan-tambahan, mungkin usulan atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan sektor pencegahan korupsi,” tuturnya.

Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga

1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan.
2. Penguatan tata kelola impor.
3. Penguatan integritas pelaku usaha.
4. Reformasi tata kelola logistik nasional.
5. Digitalisasi layanan publik.

Fokus 2: Keuangan Negara

6. Perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.
7. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
8. Optimalisasi penerimaan negara (pajak dan non-pajak).
9. Pencegahan korupsi berbasis NIK.
10. Penyelamatan aset negara.
11. Penguatan integritas partai politik.

Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

12. Penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
13. Perbaikan sistem penanganan perkara pajak.
14. Penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.
15. Peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain