24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1010

PPATK Ungkap Belanja Pegawai Terdampak Efisiensi Anggaran 2025

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard mengatakan bahwa belanja pegawai PPATK turut terdampak efisiensi pada tahun anggaran 2025 sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp41 miliar yang hanya mampu dibayarkan hingga Agustus 2025

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2), Albert menjelaskan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp354,6 miliar, kemudian PPATK mendapat perintah penghematan sebesar Rp109,8 miliar (31 persen dari pagu anggaran).

“Sebelumnya, PPATK mendapat blokir secara otomatis sebesar Rp24,5 miliar untuk kepentingan alokasi pengadaan TI (teknologi informasi) maupun biaya perjalanan dinas,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pagu anggaran PPATK tahun 2025 yang tersedia adalah sebesar Rp244,8 miliar untuk dukungan belanja pegawai serta dukungan manajemen dan operasional, termasuk biaya pemeliharaan.

Berkenaan dengan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dia lantas memerinci sejumlah langkah efisiensi yang dilakukan PPATK.

Pertama, penghematan perjalanan dinas yang diwujudkan dengan kebijakan efisiensi pada frekuensi kebijakan.

Kedua, mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana gedung PPATK untuk kegiatan seremonial atau rapat.

Ketiga, melaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya secara selektif, prioritas, dan mengutamakan pola daring.

Keempat, penghematan alat tulis kantor yang diwujudkan melalui penerapan tanpa kertas (paperless).

Kelima, efisiensi pemanfaatan secara menyeluruh terhadap gedung, sarana, dan prasaran perkantoran serta TI dalam hal pemeliharaan peralatan dan mesin, infrastruktur, lisensi aplikasi, maupun belanja lainnya.

“Termasuk aktivitas percetakan dan penyediaan suvenir,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polda Metro Tangkap Enam Wartawan Bodrex Peras Warga Jaktim

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/2) mengatakan keenam pelaku ini yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.

Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2).

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi di sekitar TKP serta menelusuri kamera pengawas (CCTV) di jalur keluar masuk pelaku.

Kejadian itu bermula pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu korban berinisial SA (warga Jakarta Timur) tiba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat untuk menemui seorang wanita berinisial D. Tak lama berselang, SA dan D keluar hotel dan menuju kendaraan. SA lalu menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel.

Kemudian, SA menuju rumah orang tuanya dan ketika memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba datang seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya. Mereka yang mengaku sebagai awak media mengancam SA bahwa akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

Pelaku lalu memberikan foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Mereka yang menduga SA berprofesi sebagai jaksa lalu meminta uang pada SA sebanyak Rp30 juta. Setelah mendapatkan uang, para pelaku lalu meninggalkan SA.

Ade Ary mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga buah kartu tanda pengenal pers, enam buah KTP, rekaman CCTV dan tujuh ponsel milik pelaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KY Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan di Tambun

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito saat konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/HO-KY)

Jakarta, aktual.com – Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan salah eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu (12/2).

Selain meminta keterangan dari pelapor dan saksi, KY juga akan memeriksa terlapor untuk mengusut hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang.

“Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tegas Joko.

PN Cikarang diketahui mengeksekusi lima bangunan milik warga di wilayah Tambun pada 30 Januari 2025. Eksekusi tersebut menuai kontroversi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara titik eksekusi dan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menduga eksekusi tersebut cacat prosedur. Menurut dia, bangunan yang dieksekusi berada di luar objek sengketa dan warga juga mengantongi bukti kepemilikan sah.

Kelima bangunan warga tersebut merupakan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya memiliki dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan.

Nusron mengatakan PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi, ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” kata Nusron di lokasi eksekusi, Jumat (7/2).

Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution membantah tudingan Nusron. Dia mengatakan, eksekusi lahan telah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan PN Bekasi merujuk Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi,” kata Isnandar di Cikarang, Senin (10/2).

Isnandar menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk saat constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi. Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.

Menurut dia, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut eksekusi sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jusuf Kalla Ingatkan Muzakir Manaf Untuk Bangun Aceh

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (kiri) saat berfoto bersama dengan Muzakir Manaf dan Fadhlullah serta Wali Nanggroe Aceh usai prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh, aktual.com – Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 sekaligus mediator perdamaian Aceh, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem kalau sekarang sudah zamannya membangun, apalagi telah menjabat sebagai Gubernur Aceh.

“Sekarang zamannya membangun masyarakat, zamannya memajukan ekonomi, pendidikan dan memajukan kesehatan, itu tugas gubernur,” kata Jusuf Kalla, di Banda Aceh, Rabu (12/2).

Jusuf Kalla sendiri hadir langsung mengikuti prosesi pelantikan Muzakir Manaf – Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian, dalam sidang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh.

“Ya tentu (datang) karena saya diundang, juga karena banyak teman-teman disini, baik waktu susah, waktu selesai konflik,” ujarnya.

Kedatangannya, selain untuk bertemu teman-teman lama, juga ingin melihat langsung Muzakir Manaf yang sebelumnya sebagai panglima perang (eks kombatan GAM), kini sudah menjadi panglima pembangunan.

“Saya ingin melihat ini, apalagi Muzakir dari panglima perang menjadi panglima pembangunan ini,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berpesan kepada Mualem dapat memberikan semangat yang tinggi untuk masyarakat Aceh, terutama dalam hal kemajuan perekonomian.

“Bukan hanya semangat perjuangan, tapi juga semangat untuk memajukan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat yang baik,” katanya.

Tak hanya itu, JK juga melihat Aceh sudah mengalami perubahan dan jauh lebih baik dibandingkan dengan 20 tahun lalu, atau pasca tahun pertama setelah tsunami dan berakhirnya konflik Aceh.

“Jauh lebih baik dari yang dulu tentunya, saya kesini sudah lebih 20 tahun sering kesini, dibandingkan dari 20 tahun lalu, dan sekarang sudah banyak perubahan,” demikian Jusuf Kalla.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Panggil PT MNC Lido Karena Lanjutkan Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan mitra termasuk KLH di Jakarta, Rabu (12/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, aktual.com – Komisi XII DPR RI akan memanggil PT MNC Land Lido sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena melanjutkan pembangunan meski telah dipasang papan peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam rapat kerja dengan mitra Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2), Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pihaknya mendapatkan laporan bahwa aktivitas di KEK Lido tetap terjadi meski KLH sudah memasang papan peringatan untuk menghentikan kegiatan karena temuan dugaan pelanggaran.

“Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum,” kata Bambang.

“Jadi kami, Pak Menteri, minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa,” tambahnya.

Dia menyebut Komisi XII DPR RI juga sudah melakukan inspeksi pada Senin (10/2) bersama Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memasang papan peringatan, salah satunya di pembangunan hotel KEK Lido.

Pelanggaran yang ditemukan termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Apa yang sudah kita lakukan itu dianggap angin lalu, tadi pagi kami diinfo oleh salah satu media bahwa mereka tetap beraktivitas. Kedua, MNC menyatakan bahwa masyarakat bisa masuk ternyata tidak, masyarakat sekitar menyampaikan untuk masuk ke dalam sangat sulit. Dirut-nya juga mengakui mereka tidak memiliki Amdal,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi ke KEK Lido pada 1 Februari lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. KLH menemukan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.

Tidak hanya itu, hasil verifikasi lapangan KLH juga memperlihatkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Bahwa pembangunan yang sedang berlangsung berdampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau serta penyempitan luas badan air, dari 24 hektare menjadi sekitar 12 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPKH Sepakati MoU dengan MUI Terkait Ekonomi Umat Islam Hingga Pengelolaan Keuangan Haji

"Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).

Jakarta, aktual.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal peningkatan ekonomi umat Islam, sumber daya manusia, hingga pengelolaan keuangan haji.

“Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).

Fadlul mengatakan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2024.

Sementara, Nota Kesepahaman yang baru ini akan berlaku hingga tahun 2027 dan mencakup beberapa poin penting.

MoU ini akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

Selain itu, kerja sama ini akan mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji dan kemaslahatan umat Islam.

MoU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam dan meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan manfaatnya tidak hanya bagi jamaah calon haji, tetapi juga bagi umat Islam secara luas.

“Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” ujar Anwar.

Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain