13 April 2026
Beranda blog Halaman 1013

DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rakyat Prioritaskan Lima Persen Warga Miskin

Bekasi Timur, aktual.com – Awal pekan lalu, Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) yang berlokasi di kawasan Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kecamatan Bekasi Timur, secara resmi memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tahun ajaran 2025/2026. Kehadiran sekolah rakyat ini dinilai penting untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, khususnya warga miskin di Kota Bekasi.

Dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Bekasi di awal pekan tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menyampaikan harapannya agar sekolah rakyat dapat benar-benar memprioritaskan warga miskin, terutama yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita ketahui bersama bahwa sekolah rakyat ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan basis DTKS, dan yang kedua prioritas juga bagi masyarakat yang punya potensi tidak mampu bersekolah disebabkan karena masalah ekonomi,” ucapnya.

Evi mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat ada sekitar 128 ribu penduduk miskin dari total 2,5 juta jiwa di Kota Bekasi pada tahun 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa lima persen penduduk Kota Bekasi termasuk dalam kategori miskin dan sangat membutuhkan akses pada pelayanan dasar, khususnya di bidang pendidikan.

“Itu artinya sekitar lima persen masyarakat miskin penduduk Kota Bekasi yang memang membutuhkan pelayanan dasar, selain kesehatan yaitu pendidikan,” ungkap Evi saat menyampaikan data tersebut.

Dirinya pun mendorong agar lima persen kelompok masyarakat tersebut mendapat kesempatan utama untuk bersekolah di Sekolah Rakyat. Menurutnya, keberadaan sekolah ini akan sangat berarti apabila menyentuh langsung kebutuhan kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan.

“Mohon ini menjadi catatan dan menjadi prioritas juga bila memungkinkan untuk bisa diprioritaskan bagi sekolah rakyat, untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di kelompok lima persen tadi,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Anggaran Pendidikan 20 Persen, Ketua Komisi X : Fokus Pada Peningkatan Mutu Pendidikan

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ferdiansyah, Anggota DPR F Golkar Muhamad Nur Purnama Sidi dan Akademisi Universitas Kristen Maranatha, Prof. Dr. Johanes Gunawan, menjadi pembicara acara Lokakarya Akademik, Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan Tema, “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). Aktual/DOK MPR RI

Bandung, aktual.com – Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Bandung Jawa Barat, Selasa (22/7/2025), menghasilkan kesimpulan yang tegas menyangkut penggunaan anggaran pendidikan. Sudah saatnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai program yang sesuai, peruntukannya. Bukan untuk hal-hal lain, seperti pendidikan kedinasan.

Meski terkadang sangat urgen, pendidikan kedinasan, itu sebaiknya menggunakan anggaran masing-masing lembaga yang bersangkutan. Sementara anggaran pendidikan, digunakan sebagaimana peruntukannya, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu membiayai pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Apalagi jumlah anak putus sekolah masih cukup besar, karena tidak mampu membayar biaya pendidikan, terutama didaerah 3T.

Dalam Lokakarya Akademik, itu empat Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI, ikut hadir dan menjadi narasumber. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng, M.H. (Ketua FPG MPR RI), H. Ferdiansyah, S.E.,M.M. (Sekretaris FPG MPR RI), H. Muhamad Nur Purnama Sidi, S.Sos. (Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkat MPR RI). Juga Dr. Ir. Heitifah MPP (Anggota F Partai Golkar MPR dan Ketua Komisi X DPR RI). Serta beberapa stakeholder pendidikan, juga para dosen dan mahasiswa dari beberapa universitas di Bandung dan sekitarnya.

Kesimpulan menghindari penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari pendidikan kedinasan, dipicu oleh makalah yang disampikan oleh Prof. Dr. Johanes Gunawan, SH., LLM. (Akademisi Universitas Kristen Maranatha, Bandung). Dalam makalah, berjudul Restrukturisasi Anggaran Pendidikan Sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Johanes mengungkapkan bahwa, Pendidikan Kedinasan tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Larangan tersebut sejalan dengan pasal 1 PP No 18 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Ketentuan pasal 80 dalam PP tersebut diubah sehingga berbunyi, Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya Pendidikan Kedinasan.

“Berdasar peraturan pemerintah, itu penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan kedinasan sudah tidak diperbolehkan lagi. Makanya, kalau sekarang masih ada, itu berarti menyalahi peraturan perundangan,” ungkap Johanes.

Sebelum lahirnya UU No 12 tahun 2012 tentang Dikti, Pendidikan Kedinasan diatur melalui UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bersifat Lex Generalis. Tetapi sejak muncul UU tentang Pendidikan tinggi, yang bersifat lex specialist istilah Pendidikan Kedinasan tidak ditemukan lagi, diganti dengan sebutan PTKL. Artinya, sejak 2012 istilah pendidikan kedinasan sudah tidak eksis. Kalau sekarang istilah Pendidikan Kedinasan masih dipakai, itu juga tidak ada dasar hukumnya.

“Karena itu perlu dipikirkan kembali apakah kita masih memerlukan Pendidikan Kedinasan, karena prodi-prodinya sudah ada di perguruan tinggi. Mestinya kita patuh pada UU Dikti, yang tidak mengenal istilah Pendidikan Kedinasan. Kalau itu dilaksanakan negara akan menghemat anggaran hingga Rp 104,5 triliun, bisa dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” kata Johanes.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Heitifah MPP, berterimakasih atas informasi yang didapat. Ia juga berjanji, pihaknya akan sangat berhati hati dalam pembahasan perubahan UU Sisdiknas. Selain itu, Komisi X bertekad mengawal secara ketat agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku.

“Soal anggaran pendidikan itu memang tidak mudah. Aturannya minimal 20 persen, yang diberikan benar-benar 20 persen, kalaupun ada kelebihan itu sangat kecil. Padahal amanatnya minimal, seharusnya bisa dapat lebih besar lagi. Belum lagi masih ada Pemda yang belum memenuhi anggaran 20 persen buat pendidikan dari APBD,” ungkap Heitifah.

Yang pasti, kata Heitifah komisi X ingin menjadikan semua sekolah, memiliki mutu yang sama. Tidak seperti sekarang, terdapat gap yang lebar antara sekolah di kota dengan di wilayah 3T. Dan mengerahkan seluruh potensi pembiayaan untuk peningkatan mutu sekolah diseluruh kawasan Indonesia.

“Sehingga anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, bisa digunakan, untuk pendidikan. Saya sangat berterimakasih atas diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Golkar MPR ini. Karena akan memperkaya wawasan kita, termasuk dalam rencana perubahan UU Sisdiknas,” pungkas Heitifah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Badan Pengkajian MPR RI Rampungkan 382 DIM, Perumusan PPHN Masuki Tahap Strategis

Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira. Aktual/DOK MPR RI

Bekasi, aktual.com – Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa proses perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah memasuki fase strategis.

Pada rapat kelima yang diselenggarakan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/7/2025), tim perumus berhasil merampungkan pembahasan atas 382 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), meskipun masih menyisakan sejumlah catatan yang akan dirapikan oleh tim sekretariat.

Selain Andreas, hadir dalam rapat perumusan PPHN tersebut yakni Wakil Ketua BP, Dr. Benny K. Harman, S.H, serta dua anggota yakni, Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M dan Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

“Prinsipnya, tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya. Setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan atau langsung rapat pleno untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan substansi maupun bentuk hukum dari PPHN,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, penyelesaian DIM menjadi pijakan penting dalam proses reformulasi arah pembangunan nasional. Dari ratusan DIM yang telah dikaji, aspek bentuk hukum menjadi salah satu isu sentral yang mendapatkan perhatian khusus, sebab menjadi titik awal implementasi PPHN sebagai panduan pembangunan jangka panjang lintas pemerintahan.

“Bentuk hukum itu ibarat pintu masuk. Jika tidak jelas atau tidak tepat bentuknya, akan sulit bagi PPHN untuk dijalankan secara efektif oleh eksekutif maupun lembaga negara lainnya,” tegas Andreas.

Selain aspek legalitas, isi dan arah substansi dari PPHN juga menjadi fokus penting. Menurutnya, PPHN harus mencerminkan kondisi umum bangsa serta menyusun arah kebijakan jangka panjang secara sistematis dan realistis. Hal ini penting agar presiden atau pemerintah yang sedang menjabat memiliki acuan yang jelas dan menyeluruh dalam menyusun prioritas pembangunan.

“Arah kebijakan yang tertuang dalam PPHN akan menentukan bagaimana Presiden melihat haluan negara ini apakah dianggap mengambil kewenangan atau justru menjadi solusi bersama untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional,” jelas Andreas.

Lebih jauh, Andreas menyebut bahwa proses perumusan PPHN bukanlah upaya untuk menciptakan sesuatu yang sepenuhnya baru, melainkan sebagai refleksi jujur dan kritis terhadap kondisi objektif bangsa. Ia menekankan pentingnya bersikap terbuka terhadap kenyataan, termasuk melakukan otokritik terhadap berbagai kekurangan dalam sistem pembangunan yang ada saat ini.

“PPHN bukan sekadar dokumen teknokratis. Ini adalah refleksi dari pengalaman kita sebagai bangsa apa yang berhasil, apa yang gagal, dan apa yang perlu diperbaiki. Kita tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tapi harus punya peta jalan yang terukur dan rasional jika ingin mencapai Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Dalam bagian kondisi umum PPHN, Andreas mengungkapkan bahwa berbagai tantangan nyata telah dicatat dengan seksama. Mulai dari ketimpangan pembangunan antarwilayah, stagnasi sektor strategis, hingga dampak globalisasi terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

Semua masukan tersebut diperoleh dari berbagai pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan selama proses pengkajian berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa PPHN tidak boleh dipandang sebagai bentuk dominasi atau intervensi MPR terhadap cabang kekuasaan lainnya, khususnya eksekutif.

Sebaliknya, haluan negara ini harus dilihat sebagai fondasi kolektif yang menjamin kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan dan antarperiode kepemimpinan.

“PPHN adalah arah yang kita rumuskan bersama. Ini bukan milik satu institusi saja. Ini adalah hasil dari berbagai masukan, pemikiran, dan evaluasi yang disampaikan oleh banyak pihak, dan harus menjadi milik bangsa. Tanpa arah yang jelas, pembangunan kita berisiko terputus-putus setiap kali terjadi pergantian pemimpin,” tambahnya.

Dengan semangat kolaborasi dan semangat kebangsaan, Andreas berharap bahwa PPHN dapat segera difinalisasi dalam bentuk hukum yang sesuai dan disepakati bersama melalui rapat pleno.

Andreas juga mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk melihat PPHN sebagai alat pemersatu dan pengarah pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR Dengarkan Suara Akar Rumput, Revisi Sistem Pendidikan Nasional Demi Keadilan dan Masa Depan Bangsa

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi X Ledia Hanifa, Founder Rumah Literasi 45 Andreas Tambah dan Moderator Anggota KWP, Saktia Andri Susilo saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata" di Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (22/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi X DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan intensitas tinggi dan dinamika tajam. Isu-isu krusial seperti wajib belajar 13 tahun, akses pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), anggaran pendidikan, hingga perlindungan tenaga pendidik menjadi fokus utama. DPR menegaskan, ini bukan proses instan, karena menyentuh jantung sistem pendidikan Indonesia.

“Banyak yang bilang Panja Sisdiknas diam. Kami bukan diam, tapi sedang bekerja lewat Panja lain,” kata Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dalam diskusi publik, Selasa (22/7/2025). Dua Panitia Kerja (Panja) dibentuk, yakni Panja Pendidikan Daerah 3T dan Panja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL), guna menyerap lebih banyak masukan dari akar rumput dan dunia pendidikan nasional yang kompleks.

RUU ini lahir dari kebutuhan menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan amanat Presiden untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun, mulai PAUD hingga SMA sederajat. Kebijakan ini punya konsekuensi besar terhadap kurikulum, pendanaan, hingga infrastruktur pendidikan, terutama di wilayah yang minim akses.

“Kalau ke luar Jakarta, disparitas makin terasa. Kualitas pendidikan makin timpang,” ujar legislator dari Komisi X.

Salah satu keluhan yang disuarakan masyarakat adalah masih sulitnya anak-anak miskin mengakses pendidikan yang layak. Sekolah negeri penuh dan jalur prestasi kerap hanya dinikmati kalangan berada. Sementara sekolah swasta menuntut biaya yang tak mampu dijangkau anak-anak miskin.

Draf naskah akademik RUU Sisdiknas yang diterima Komisi X mengungkap 10 problem mendasar pendidikan nasional, antara lain, ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan, alokasi anggaran 20% dari APBN/APBD belum maksimal, pendanaan pendidikan nonformal dan keagamaan yang timpang, ketidaksesuaian kurikulum dan jaminan mutu antar jenjang. standar nasional pendidikan dan akreditasi yang belum efektif, perlindungan tenaga pendidik nonformal yang belum diatur, belum meratanya layanan wajib belajar 13 tahun, inimnya layanan PAUD berkualitas, urangnya akses pendidikan inklusif bagi kelompok rentan dan lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan

Komisi X menegaskan, tanpa reformasi mendasar dan pemihakan terhadap wilayah tertinggal serta kelompok rentan, cita-cita “Indonesia Emas 2045” hanya akan menjadi jargon semata.

Testimoni dari seorang guru sekaligus pendiri Rumah Literasi 45 menggugah suasana rapat Komisi X. Dengan suara lantang, ia memaparkan realita di lapangan: 4 juta anak putus sekolah hingga pertengahan 2025, tak adanya sekolah dasar di banyak desa terpencil, hingga kritik terhadap Sekolah Rakyat yang justru dibangun di kota-kota besar.

“Pasal 11 mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar. Tapi banyak desa bahkan tidak punya SD. Bagaimana bisa bicara wajib belajar?” katanya tegas.

Ia juga menyoroti seleksi jalur prestasi di sekolah negeri yang lebih banyak diakses oleh anak-anak kaya yang bisa les privat, bukan mereka yang benar-benar berprestasi tapi miskin.

RUU Sisdiknas yang tengah disusun memiliki 15 bab dan bersifat kodifikasi, bukan omnibus law. Materi hukum dari lima UU utama akan disatukan, UU Sisdiknas (2003), UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren dan UU Pemerintahan Daerah

Poin penting lainnya, RUU ini mengatur untuk pertama kalinya penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia. Anggota Komisi X Ledia Hanifa menekankan pentingnya perlindungan atas kedaulatan pendidikan nasional dalam menyikapi masuknya universitas luar negeri.

Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN juga menjadi sorotan tajam. Komisi X menilai distribusinya belum tepat sasaran. Anggaran justru banyak tersedot ke pendidikan kedinasan milik kementerian tertentu, sementara pendidikan umum di daerah miskin kekurangan dana.

“Logikanya nggak nyambung. Yang nikmati lulusan sekolah kedinasan adalah kementerian tertentu, tapi biayanya dari pos pendidikan nasional. Yang umum justru terpinggirkan,” ujar legislator Komisi X.

Realita di lapangan juga menunjukkan banyak sekolah kekurangan kepala sekolah, pengawas, dan penilik. Tumpukan tenaga honorer juga menjadi bukti ketidaksinkronan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan.

Komisi X DPR RI menargetkan seluruh proses Panja rampung dalam waktu dekat, agar penyusunan draf RUU dan naskah akademik (drifting) bisa segera dilanjutkan ke tahap pembahasan resmi.

“RUU Sisdiknas ini bukan sekadar regulasi. Ini fondasi masa depan bangsa. Jangan sampai suara dari bawah hanya jadi catatan, bukan perubahan,” tegasnya.

RUU ini, jika dibahas dengan hati dan mendengar suara akar rumput, bisa menjadi batu loncatan menuju sistem pendidikan nasional yang adil, merata, dan menjangkau semua—bukan hanya segelintir.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Dalami Peran Direktur BRI, Bongkar Pengondisian Pengadaan EDC Rp2,2 Triliun

EDC BRI

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI senilai lebih dari Rp2,2 triliun. Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani, untuk mendalami indikasi praktik pengondisian dalam proses lelang dan distribusi alat transaksi digital tersebut.

“Para saksi didalami terkait dengan proses pengadaannya, seperti apa pengondisian-pengondisian yang dilakukan. Baik oleh pihak BRI ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Pemeriksaan terhadap Handayani dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan menjadi kunci dalam memetakan dugaan permainan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek EDC yang berlangsung dari 2020 hingga 2024.

Tak hanya Handayani, penyidik juga memanggil sejumlah figur penting lainnya, antara lain:

  • Widhayati Darmawan – Direktur PT Prima Vista Solusi
  • Dyah Nopitaloka – Pegawai BRI Pusat
  • Aditya Prabhaswara – EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengurai keterlibatan korporasi swasta yang menjadi mitra dalam pengadaan EDC Android tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK,” ujar Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, yang dilakukan dalam dua proyek terpisah namun saling beririsan:

  1. Pengadaan EDC BRIlink (2020–2024) senilai Rp942,7 miliar untuk 346.838 unit
  2. Pengadaan EDC Merchant (FMS 2021–2024) senilai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit

Dari dua proyek ini, KPK mencatat kerugian negara mencapai sedikitnya Rp744,5 miliar.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terutama terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android PT BRI 2020–2024,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (9/7/2025).

Daftar 5 Tersangka Kunci

Skandal ini telah menyeret sejumlah pejabat puncak dan direktur anak usaha BRI:

  1. Catur Budi Harto – Mantan Wakil Direktur Utama BRI
  2. Indra Utoyo – Dirut Allobank / eks Direktur Digital dan TI BRI
  3. Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
  4. Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
  5. Rudy S Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

KPK meyakini, kelima tersangka memainkan peran kunci dalam rekayasa proyek, mulai dari pengondisian vendor, markup harga, hingga manipulasi spesifikasi teknis alat.

Meski dibungkus dalam narasi transformasi digital perbankan, proyek EDC ini diduga menjadi ladang bancakan berjamaah. Lembaga antikorupsi menilai bahwa modus yang digunakan merupakan pola klasik: pengondisian vendor, penggelembungan anggaran, dan pengabaian prinsip tata kelola.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Dua Lembaga Hukum Bidik Eks Dirut Bank BJB: Jejak Ganda Yuddy Renaldi dalam Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Terkuak!

Gedung bank bjb. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Aroma skandal keuangan kelas kakap kembali terendus di tubuh perbankan daerah. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini resmi berstatus tersangka di dua lembaga penegak hukum sekaligus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: sedalam apa akar dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Bank BJB ini? Dan bagaimana skema korupsi ini bisa lolos dari sistem pengawasan keuangan di tiga bank daerah sekaligus?

KPK lebih dulu menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023, pada 13 Maret 2025. Namun, cerita tak berhenti di situ.

Empat bulan berselang, Kejagung menyusul dengan menetapkan tersangka atas kasus yang berbeda, yakni dugaan korupsi dalam pemberian kredit jumbo dari tiga bank daerah: Bank BJB, Bank DKI, dan BPD Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.

“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7), merespons penetapan tersangka ganda terhadap Yuddy.

Satu Nama, Dua Kasus, Tiga Bank: Di Mana Sebenarnya Pusat Permasalahan?

Skema kredit jumbo kepada Sritex—perusahaan tekstil raksasa yang tengah dililit isu restrukturisasi dan gagal bayar—menjadi sorotan tajam. Dugaan muncul bahwa proses pemberian kredit tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan dan dilakukan dengan intervensi kekuasaan internal.

Sumber internal yang enggan disebutkan menyebut bahwa besaran kredit yang dikucurkan diduga mencapai ratusan miliar rupiah, tanpa analisis kelayakan risiko yang memadai.

Sementara di sisi lain, proyek iklan Bank BJB yang disidik KPK diduga sarat permainan vendor fiktif dan mark-up anggaran. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sistemik, melibatkan jaringan internal yang terorganisir.

“Konstruksi lengkap perkaranya, termasuk siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah ada potensi penahanan, akan segera kami sampaikan,” tambah Budi.

Pertarungan Yurisdiksi atau Perburuan Bersama?

Kondisi ini menciptakan dinamika tak biasa: satu tersangka, dua lembaga, dua kasus yang terpisah namun beririsan secara institusional. KPK masih menggenggam penyidikan kasus iklan, sementara Kejagung mulai mengobrak-abrik sisi kredit macet yang melibatkan nama-nama besar di industri perbankan daerah.

Apakah ini akan memunculkan potensi tumpang tindih atau justru membuka pintu kolaborasi strategis antarlembaga hukum?

Pengamat hukum dari Lembaga Transparansi Keuangan Publik (LTKP), Fahmi Adnan, menilai bahwa fenomena ini bisa menjadi momentum konsolidasi besar-besaran dalam penegakan hukum sektor keuangan.

“Kasus Yuddy bisa menjadi pintu masuk membongkar karut-marut pengelolaan bank daerah yang selama ini terlalu nyaman dalam bayang-bayang oligarki lokal,” kata Fahmi.

Bank Daerah dalam Bahaya?

Kejagung belum membeberkan secara gamblang total kerugian negara, namun indikasi sementara menyebut angka bisa menyentuh ratusan miliar rupiah. Jika terbukti, skandal ini bisa menjadi salah satu kasus korupsi perbankan daerah terbesar dalam dua dekade terakhir.

Kini publik menanti: apakah ini hanya puncak gunung es dari jaringan korupsi terstruktur di tubuh bank daerah?

Dan apakah penetapan tersangka terhadap Yuddy Renaldi akan menyeret nama-nama lain di lingkaran direksi, komisaris, hingga pejabat daerah yang turut menikmati manisnya “komisi diam-diam”?


Investigasi Belum Usai

Redaksi Aktual.com akan terus menelusuri jejak transaksi mencurigakan dan pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam dua perkara yang menjerat Yuddy Renaldi. Perburuan hukum kini bukan sekadar urusan individu—melainkan soal menyelamatkan integritas sistem perbankan daerah yang rentan jadi ladang basah korupsi berjamaah.

Indonesia belum selesai dengan korupsi. Tapi publik berhak tahu siapa yang bermain di balik layar uang rakyat.

Berita Lain