18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 1014

Bantu Warga Terdampak Banjir, Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Bekasi

Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggelar dapur lapangan di Perumahan Pondok Gede Permai, Bekasi Kota pada Kamis, (6/3).

Bekasi, Aktual.com – Satuan Brimob Polda Metro Jaya terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar dapur lapangan di Perumahan Pondok Gede Permai, Bekasi Kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga yang terdampak banjir agar tetap mendapatkan asupan makanan, terutama selama bulan Ramadan.

Dalam aksi kemanusiaan ini, tim dapur lapangan Brimob Metro Jaya memasak dan menyalurkan makanan siap santap kepada masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sahur Bersama Warga, Sebanyak 108 porsi makanan yang terdiri dari nasi, mie, dan telur disiapkan dan dibagikan kepada warga yang melaksanakan sahur.
  2. Penyediaan Makan Siang, Untuk warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, dapur lapangan juga menyediakan makan siang guna memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi.
  3. Pembagian Bahan Makanan, Selain makanan siap saji, tim Brimob Metro Jaya juga membagikan bahan makanan berupa mie instan kepada warga terdampak Banjir.
  4. Buka Puasa Bersama, Sebanyak 300 porsi makanan disediakan untuk berbuka puasa bagi seluruh warga terdampak banjir. Dapur lapangan ini beroperasi selama 24 jam untuk membantu warga yang tengah berkonsentrasi membersihkan rumah dari sisa-sisa banjir.

“Brimob akan terus hadir di tengah masyarakat dalam situasi darurat dan memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari semangat kemanusiaan dan pengabdian Brimob untuk negeri,” ujar Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Gatot Mangkurat Putra, Kamis (6/3).

Antusiasme warga sangat terlihat ketika menerima makanan yang disediakan oleh tim Brimob Metro Jaya. Mereka merasa sangat terbantu di tengah kesibukan membersihkan rumah masing-masing akibat banjir.

Kehadiran dapur lapangan ini menjadi bukti nyata pengabdian Satuan Brimob Polda Metro Jaya dalam membantu masyarakat di masa-masa sulit.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3).

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

Putusan Kasus Kredit Macet Ted Sioeng Ditunda, Ada Drama Baru Pekan Depan?

Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit Rp 133 miliar di Bank Mayapada, dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada Ted Sioeng ditunda hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan hingga Senin (10/3/2025), lantaran Ted tidak dapat hadir karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan, satu hari menjelang pembacaan putusan hari ini, Ted mengeluh nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit.

“Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut,” ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang 05 PN Jaksel, Rabu (5/3/2025) sore.

Lebih jauh dikatakan Jaksa, sejatinya berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

“Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online,” kata Pompy.

Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo, lantas melihat kondisi Ted melalui Zoom, yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang. Dari tayangan tersebut, Ted tampak meringkuk lemas di atas kasur, berselimut, dan kesulitan berkomunikasi.

Melihat kondisi itu, Hakim Fitrah berdiskusi dengan hakim lainnya sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin (10/3/2025).

“Kita semua sudah menyaksikan (via Zoom). Beliau (Ted) sedang dirawat, jadi dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin,” ujar Hakim Fitrah.

Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menduga Ted sengaja pura-pura sakit sehingga sidang pembacaan putusan di tunda oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kata Tony, tim dokter telah mengecek kondisi Ted masih bisa ikut sidang secara daring.

“Penundaan karena sakit hanya alasan dari Terdakwa untuk menunda putusan saja karena berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Adyaksa Terdakwa hari ini dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Tony usai sidang.

Menurut Tony, Ted yang diduga pura-pura sakit agar Majelis Hakim PN Jaksel iba melihat kondisinya dan dapat mengurangi hukuman terdakwa kasus penipuan itu.

“Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa dirubah padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yg siap dibacakan pada hari ini,” ucap Tony.

Sebagai informasi, Ted Sieong dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa meyakini bahwa Ted terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

Ted dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice. Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional POLRI.

Sepak Terjang Ted Sioeng

Dari penelusuran, diketahui juga kalau Ted bukanlah orang sembarang. Pada 1980-an Ted dikenal dengan nama Gatot Sundut. Hal ini merujuk dari Ted yang diduga kerap mengakali klaim asuransi dengan cara membakar aset atau menenggelamkan kapal yang ia miliki.

Aksi Ted Sioeng menjadi pergunjingan dan sampai ke telinga pemerintah Orde Baru. Alhasil, Gatot menjadi incaran aparat penegak hukum, karena dianggap meresahkan. Namun, Ted Sioeng yang lebih dahulu mengetahui bocoran mengenai rencana pemerintah kala itu, dan langsung melarikan diri ke luar negeri ke Amerika Serikat (AS).

Di AS, Ted kembali bermasalah. Banyak kasus hukum menderanya. Mulai dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap era Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR: Laporan Komisi II Bisa Jadi Dasar Pemerintah Evaluasi DKPP

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

 

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan bahwa laporan Komisi II DPR bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisi II DPR RI pada rapat paripurna, Kamis, menyampaikan laporan evaluasi terhadap DKPP yang terdiri atas 10 poin dan evaluasi itu sudah disetujui semua fraksi.

“Kalau sudah evaluasi nanti akan terus jadi landasan kan hasil evaluasi Komisi II itu,” kata Cucun usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).

Ia mengibaratkan hasil evaluasi itu sama seperti pemberian surat peringatan atau SP. Dengan begitu, evaluasi dari Komisi II DPR bisa menjadi dasar untuk melakukan tindakan-tindakan.

“Toh sudah dilakukan evaluasi dengan SP1, SP2, SP3, kan sudah ada evaluasinya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR RI itu merupakan perintah dari Tata Tertib DPR RI.

Melalui Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

Menurut ia, evaluasi tersebut meminta agar sumber daya manusia di DKPP lebih profesional dan berintegritas dalam menangani aduan terkait pemilu. Selain itu, DKPP juga perlu memutus aduan-aduan yang masuk karena sejauh ini masih ada yang belum mendapatkan putusan.

Adies pun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait adanya evaluasi tersebut dan menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pencopotan terhadap pimpinan DKPP karena evaluasi Komisi II DPR RI.

“Jadi, tidak ada pencopotan apa segala macem. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP,” kata Adies.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

Tom Lembong Kecewa Atas Dakwaan Kasus Korupsi Importasi Gula

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

“Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan,” ucap Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).

Ia pun mencontohkan salah satu realitas yang tidak dicerminkan surat dakwaan dengan jelas, yakni terkait kerugian negara yang didakwakan.

Menurut dia, kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan tidak melampirkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara.

Maka dari itu, Tom Lembong berharap adanya profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan, utamanya terkait isu kerugian negara.

“Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

KPU Siak Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada 22 Maret

Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

Riau, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di tiga tempat pemungutan suara pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Insyaallah 22 Maret, tetapi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Republik Indonesia,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan di Siak, Kamis (6/3).

Petunjuk teknis itu terkait dengan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.

Untuk dua TPS, yakni di Kampung (Desa) Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) telah dibubarkan.

Sementara untuk penyelenggara pada satu TPS di lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian belum pernah dibentuk karena memang tidak dilaksanakan pemungutan suara di tempat tersebut pada Pilkada 27 November 2024.

Menurut Said, petunjuk teknis dari KPU RI diperlukan untuk memastikan tetap menggunakan petugas KPPS sebelumnya pada dua TPS itu atau merekrut petugas KPPS baru. Selain itu, ada juga alternatif KPU Siak yang menjadi penyelenggara.

Saat ini, lanjut Said, KPU Siak sedang melakukan validasi data pemilih. Untuk TPS Kampung Jayapura dan Buantan Besar tetap digunakan daftar pemilih tetap sebelumnya.

“Untuk yang rumah sakit kita verifikasi kembali sesuai data yang dimasukkan berdasarkan amar putusan MK,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2024 mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza yang merupakan petahana. Sementara yang digugat adalah KPU Siak dan pasangan calon nomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal.

MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU pada tiga TPS dengan batas waktunya pelaksanaan 30 hari usai putusan dibacakan pada 24 Februari lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

Berita Lain