24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1014

MA Usul Hukum Acara Keberatan Terhadap Perampasan Barang Bukti Diatur RUU KUHAP

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar hukum acara keberatan terhadap perampasan barang bukti yang diajukan pihak ketiga perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi mengatakan bahwa saat ini terdapat undang-undang khusus yang memberikan hak kepada pihak ketiga selaku pemilik barang untuk mengajukan keberatannya, salah satunya di dalam peraturan undang-undangan tentang narkotika dan korupsi.

“Pihak ketiga atas penyitaan atau perampasan barang bukti dalam perkara pidana perlu dimuat secara khusus dalam rancangan KUHAP,” kata Prim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

Selain itu, praktik pengajuan keberatan dari pihak ketiga juga terjadi dalam perkara di luar narkotika dan korupsi melalui mekanisme gugatan perdata. Dalam hal tersebut, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam tindak pidana korupsi,” kata dia.

Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ada UU KUHP baru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Menurut dia, UU KUHP itu mengandung nilai-nilai baru agar hukum mengedepankan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif, sedangkan hukum acara yang ada saat ini belum menunjang untuk melaksanakan KUHP tersebut.

“KUHP-nya baru, mau enggak mau kita memang perlu KUHAP yang baru. Sekaligus juga karena banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah KUHAP,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR RI di antaranya juga menerima aspirasi mengenai penyitaan barang bukti.

Menurut dia, mekanisme penyitaan barang bukti perlu diatur agar lebih ideal.

“Nah, inilah kesempatan bagi kita untuk memperbaikinya. Maka dari itu, saya mohon masukan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polri Terkena Dampak Efisiensi Anggaran Sebesar Rp20,5 T

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp20,5 triliun dalam rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun di awal, dia menjelaskan bahwa pagu anggaran Polri tahun anggaran 2025 sebesar Rp126,6 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai Rp59,44 triliun (46,9 persen), belanja barang sebesar Rp34,077 triliun (26,91 persen), dan belanja modal sebesar Rp33,09 triliun (26,14 persen).

“Hasil rapat dengan Kementerian Keuangan menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sebesar Rp20,5 triliun, ini sebesar 16, 26 persen dari anggaran Polri tahun 2025,” kata Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Namun dia menyebut nilai efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai, melainkan terdiri dari belanja barang sebesar Rp6,6 triliun (19,62 persen dari pagu awal) dan belanja modal Rp13,9 triliun (42 persen dari pagu awal).

“Proses exercise sedang dilakukan. Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” ujarnya.

Dia mengatakan dari hasil rekonstruksi anggaran sebesar Rp106.030.900.810.000 itu, maka pihaknya membagi menjadi tiga jenis belanja, yaitu untuk belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun, belanja barang Rp27,3 triliun, dan belanja modal Rp19,1 triliun.

Adapun kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi III DPR dapat menerima realokasi anggaran dan langkah-langkah penghematan anggaran seluruh mitra kerjanya. Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Akan Laporkan Hasil Evaluasi Stranas PK ke Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan terkait dengan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Nah, (pelaksanaan Stranas PK) ini akan dievaluasi setiap 3 bulan. Nanti akan dilakukan secara berpindah, pertama nanti pada triwulan pertama akan dilakukan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, kemudian setiap 3 bulan itu juga datanya itu akan dilaporkan melalui jaga.id, aplikasi yang ada di KPK, dan setiap 6 bulan akan dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Setyo berharap evaluasi berkala tersebut akan mendorong kementerian/lembaga untuk semaksimal mungkin menjalankan 15 rekomendasi aksi pencegahan korupsi yang disusun tim Stranas PK.

Menurut dia, pencegahan korupsi tidak bisa berjalan optimal apabila hanya oleh KPK bersama kementerian/lembaga. Pencegahan korupsi akan berjalan optimal dengan peran serta masyarakat.

Oleh karena itu, kata Setyo, Stranas PK terbuka untuk partisipasi masyarakat demi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami bahas juga memerlukan keterlibatan dari publik atau partisipasi masyarakat. Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan-tambahan, mungkin usulan atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan sektor pencegahan korupsi,” tuturnya.

Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga

1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan.
2. Penguatan tata kelola impor.
3. Penguatan integritas pelaku usaha.
4. Reformasi tata kelola logistik nasional.
5. Digitalisasi layanan publik.

Fokus 2: Keuangan Negara

6. Perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.
7. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
8. Optimalisasi penerimaan negara (pajak dan non-pajak).
9. Pencegahan korupsi berbasis NIK.
10. Penyelamatan aset negara.
11. Penguatan integritas partai politik.

Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

12. Penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
13. Perbaikan sistem penanganan perkara pajak.
14. Penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.
15. Peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekjen PBB Serukan Desakan Hindari Perang Baru di Gaza

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. (ANTARA/Anadolu)

Washington, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Selasa (11/2), pagi waktu setempat menyerukan kepada Hamas agar melanjutkan rencana pembebasan warga Israel yang disandera, sembari memperingatkan bahwa permusuhan baru di Gaza harus dihindari “dengan cara apa pun.”

“Dengan cara apa pun, kita harus menghindari dimulainya kembali permusuhan di Gaza yang akan menyebabkan tragedi besar,” ujar Guterres dalam platform media sosial X.

Seraya mengimbau kepada Hamas agar melanjutkan pembebasan sandera pada Sabtu (15/2), seperti yang telah direncanakan, Guterres menuturkan bahwa “kedua pihak harus sepenuhnya mematuhi komitmen mereka dalam kesepakatan gencatan senjata dan melanjutkan negosiasi serius tahap kedua di Doha.”

Kesepakatan gencatan senjata Gaza antara Israel dan Hamas mengalami tekanan yang kian meningkat. Hamas pada Senin (10/2) mengumumkan bahwa penyerahan sandera yang sedianya dijadwalkan pada Sabtu akan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut karena Israel melakukan “pelanggaran kesepakatan gencatan senjata” di Gaza.

Menanggapi pengumuman Hamas itu, pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa mengancam bahwa jika warga Israel yang disandera tidak diserahkan pada Sabtu tengah hari, maka kesepakatan gencatan senjata akan berakhir dan militer Israel akan melanjutkan “pertempuran intensif” di wilayah kantong yang hancur akibat perang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

TNI AL Berhasil Bongkar 24,9 Km Pagar Laut di Tangerang

Sejumlah anggota TNI AL menggunakan perahu karet saat melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah anggota TNI AL menggunakan perahu karet saat melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tangerang, Aktual.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, hingga berhasil mencapai 24,9 kilometer dari total pagar 30,16 kilometer (km).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulis di Tangerang, Rabu (12/2), menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi hari ini mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.

“Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5,26 KM lagi yang belum terbongkar,” katanya.

Ia menerangkan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Dimana, angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk melakukan pembongkaran.

Dia menyebutkan, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.

“Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menkop: 22 Regulasi Hambat Pengembangan Koperasi di Indonesia

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Budi Arie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2), mengatakan bahwa atas adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.

“Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi,” kata Budi.

Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Namun, Budi menyampaikan bahwa ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi,” ujar Budi.

“Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan,” tambah Budi.

Isu kedua yang harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.

Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Kempat, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.

Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

“Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi,” tutur Budi.

Kendati demikian, dia menyebutkan peluang koperasi adalah pertama, badan usaha berbentuk koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.

“Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia,” ucap dia.

Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil untuk memanfaatkan bonus demografi. Ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, khususnya pada sektor agro-maritim.

Peluang kelima, menurut Budi menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yaitu PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di mana koperasi bisa ikut terlibat.

“Yang keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi,” kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.

“RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih di Jakarta, Senin (3/2).

Adapun sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023.

Saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya sehingga dapat segera diparipurnakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain