24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1015

KPK Akan Laporkan Hasil Evaluasi Stranas PK ke Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan terkait dengan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Nah, (pelaksanaan Stranas PK) ini akan dievaluasi setiap 3 bulan. Nanti akan dilakukan secara berpindah, pertama nanti pada triwulan pertama akan dilakukan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, kemudian setiap 3 bulan itu juga datanya itu akan dilaporkan melalui jaga.id, aplikasi yang ada di KPK, dan setiap 6 bulan akan dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Setyo berharap evaluasi berkala tersebut akan mendorong kementerian/lembaga untuk semaksimal mungkin menjalankan 15 rekomendasi aksi pencegahan korupsi yang disusun tim Stranas PK.

Menurut dia, pencegahan korupsi tidak bisa berjalan optimal apabila hanya oleh KPK bersama kementerian/lembaga. Pencegahan korupsi akan berjalan optimal dengan peran serta masyarakat.

Oleh karena itu, kata Setyo, Stranas PK terbuka untuk partisipasi masyarakat demi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami bahas juga memerlukan keterlibatan dari publik atau partisipasi masyarakat. Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan-tambahan, mungkin usulan atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan sektor pencegahan korupsi,” tuturnya.

Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga

1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan.
2. Penguatan tata kelola impor.
3. Penguatan integritas pelaku usaha.
4. Reformasi tata kelola logistik nasional.
5. Digitalisasi layanan publik.

Fokus 2: Keuangan Negara

6. Perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.
7. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
8. Optimalisasi penerimaan negara (pajak dan non-pajak).
9. Pencegahan korupsi berbasis NIK.
10. Penyelamatan aset negara.
11. Penguatan integritas partai politik.

Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

12. Penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
13. Perbaikan sistem penanganan perkara pajak.
14. Penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.
15. Peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekjen PBB Serukan Desakan Hindari Perang Baru di Gaza

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. (ANTARA/Anadolu)

Washington, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Selasa (11/2), pagi waktu setempat menyerukan kepada Hamas agar melanjutkan rencana pembebasan warga Israel yang disandera, sembari memperingatkan bahwa permusuhan baru di Gaza harus dihindari “dengan cara apa pun.”

“Dengan cara apa pun, kita harus menghindari dimulainya kembali permusuhan di Gaza yang akan menyebabkan tragedi besar,” ujar Guterres dalam platform media sosial X.

Seraya mengimbau kepada Hamas agar melanjutkan pembebasan sandera pada Sabtu (15/2), seperti yang telah direncanakan, Guterres menuturkan bahwa “kedua pihak harus sepenuhnya mematuhi komitmen mereka dalam kesepakatan gencatan senjata dan melanjutkan negosiasi serius tahap kedua di Doha.”

Kesepakatan gencatan senjata Gaza antara Israel dan Hamas mengalami tekanan yang kian meningkat. Hamas pada Senin (10/2) mengumumkan bahwa penyerahan sandera yang sedianya dijadwalkan pada Sabtu akan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut karena Israel melakukan “pelanggaran kesepakatan gencatan senjata” di Gaza.

Menanggapi pengumuman Hamas itu, pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa mengancam bahwa jika warga Israel yang disandera tidak diserahkan pada Sabtu tengah hari, maka kesepakatan gencatan senjata akan berakhir dan militer Israel akan melanjutkan “pertempuran intensif” di wilayah kantong yang hancur akibat perang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

TNI AL Berhasil Bongkar 24,9 Km Pagar Laut di Tangerang

Sejumlah anggota TNI AL menggunakan perahu karet saat melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah anggota TNI AL menggunakan perahu karet saat melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tangerang, Aktual.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, hingga berhasil mencapai 24,9 kilometer dari total pagar 30,16 kilometer (km).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulis di Tangerang, Rabu (12/2), menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi hari ini mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.

“Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5,26 KM lagi yang belum terbongkar,” katanya.

Ia menerangkan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Dimana, angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk melakukan pembongkaran.

Dia menyebutkan, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.

“Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menkop: 22 Regulasi Hambat Pengembangan Koperasi di Indonesia

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Budi Arie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2), mengatakan bahwa atas adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.

“Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi,” kata Budi.

Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Namun, Budi menyampaikan bahwa ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi,” ujar Budi.

“Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan,” tambah Budi.

Isu kedua yang harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.

Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Kempat, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.

Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

“Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi,” tutur Budi.

Kendati demikian, dia menyebutkan peluang koperasi adalah pertama, badan usaha berbentuk koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.

“Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia,” ucap dia.

Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil untuk memanfaatkan bonus demografi. Ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, khususnya pada sektor agro-maritim.

Peluang kelima, menurut Budi menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yaitu PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di mana koperasi bisa ikut terlibat.

“Yang keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi,” kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.

“RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih di Jakarta, Senin (3/2).

Adapun sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023.

Saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya sehingga dapat segera diparipurnakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Aliran Kepercayaan: Apakah Sebuah Agama? Ditinjau dari Perspektif Budaya Luhur Bangsa

Agus Widjajanto

Aliran kepercayaan adalah sekelompok orang yang menganut tradisi adat suku tertentu dan kepercayaan yang diyakini dalam spiritualisme, yang tidak diakui sebagai sebuah agama resmi. Aliran kepercayaan juga bisa diartikan sebagai keyakinan rohani bahwa segala sesuatu itu benar adanya. Nusantara memiliki banyak ragam kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Kaharingan, Malim, dan Marapu, yang semuanya berasal dari satu sumber, yakni agama Kapitayan. Kapitayan merupakan keyakinan leluhur yang dianut sebelum datangnya agama-agama besar, baik agama samawi seperti Kristen dan Islam, maupun agama-agama dari Timur seperti Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Aliran kepercayaan berakar dari nilai-nilai yang diyakini oleh nenek moyang. Kepercayaan ini mengakui adanya Tuhan Yang Maha Kuasa/Esa, meski penyebutannya berbeda dari agama-agama besar. Aliran ini lebih mengkultuskan roh nenek moyang dan mempercayai adanya konsep reinkarnasi (manitis) untuk memperbaiki karma yang dilakukan di masa lalu melalui cucu-cicitnya.

Sebagai bangsa yang pluralistik, Indonesia memiliki beragam etnis, suku, bahasa daerah, ras, agama, dan kepercayaan. Sejak awal kemerdekaan, bangsa ini menyatukan perbedaan tersebut untuk mencapai cita-cita bersama: sebuah negara yang adil, makmur, dan damai. Namun, perjalanan menuju pluralisme tidaklah mudah. Dalam perjalanannya, muncul gesekan antar golongan. Ada masa di mana masyarakat dengan mudah mengkafirkan golongan lain yang berbeda keyakinan, meskipun konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa negara ini bukan negara agama, melainkan negara kesatuan yang melindungi seluruh masyarakatnya dalam memeluk agama dan kepercayaannya.

Sejarah Kepercayaan di Nusantara

Membicarakan agama dan kepercayaan di Nusantara, khususnya Jawa, yang sudah ada ribuan tahun sebelum datangnya agama-agama besar, tidak lepas dari sejarah bangsa ini. Para ahli percaya bahwa Nusantara dahulu adalah bagian dari daratan besar yang disebut Sundaland, yang tenggelam akibat mencairnya es kutub utara. Penelitian oleh Stephen Oppenheimer (1998) menyebut bahwa daratan ini mencakup Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Banjir besar ini mungkin berkaitan dengan kisah Nabi Nuh dalam kitab-kitab suci agama samawi.

Pada masa prasejarah, masyarakat Nusantara sudah memiliki peradaban tinggi. Bangsa Lemuria, yang dipercaya sebagai pendahulu bangsa Atlantis, diyakini pernah hidup di wilayah sekitar Gunung Muria hingga Priangan, dengan peradaban yang berkembang pada 75.000–11.000 SM.

Hingga saat ini, aliran-aliran kepercayaan masih dijalankan masyarakat dengan mengadopsi kearifan lokal (local wisdom). Meski tidak diakui sebagai agama resmi, kepercayaan ini memiliki nilai spiritual yang mendalam.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto : Arief/Andri

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menekankan soal urgensi untuk memperkuat regulasi keamanan laut Indonesia. Hal itu disampaikan Heryawan dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kemenko Bidang Politik dan Keamanan tentang penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif untuk pengaturan keamanan kelautan nasional.

“Dari paparan Pak Menko, paparan pak Wamenko dan seluruh pendalaman dari Anggota Komisi I itu mengarah ke kesepahaman yang sama yaitu kita ingin membangun sebuah regulasi yang kuat, yang jelas untuk mengatur urusan keamanan kelautan kita. Kalau di masa periode yang lalu itu hanya fokus pada revisi UU kelautan, sekarang mungkin lebih dari itu,” ujar Ahmad Heryawan saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Dalam pertemuan dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan serta Wamenko Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus itu, terungkap bahwa dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya fokus pada revisi UU Kelautan, kali ini pendekatannya lebih holistik.

Terkait hal itu, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan Komisi I DPR RI dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kemenko Bidang Politik dan Keamanan menyepakati untuk menginisiasi RUU Keamanan Laut yang akan menjadi Program Legislasi Nasional untuk periode 2025-2029 (long-list).

“Komisi I DPR RI dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyepakati untuk menginisiasi agar RUU Keamanan Laut ditetapkan sebagai program legislasi nasional tahun 2025-2029,” terang Ahmad Heryawan sebagaimana termaktub dalam salah satu poin kesimpulan rapat.

Tujuannya, adalah agar ada satu institusi yang berfungsi sebagai Coast Guard Indonesia, yang dapat menciptakan sinergi dan koordinasi lebih baik antar lembaga Pemerintah terkait dalam menangani berbagai aspek keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

“Pembentukan Coast Guard ini penting untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi dalam menjaga wilayah laut Indonesia yang luas dan strategis,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Dengan adanya kesepakatan inisiasi RUU Keamanan Laut antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut, diharapkan regulasi yang lebih kuat dan lembaga yang berkompeten dapat segera diwujudkan guna menghadapi tantangan keamanan di perairan Indonesia yang semakin kompleks.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain