14 April 2026
Beranda blog Halaman 1023

Wamen Duduk di Dua Kursi, Konstitusi Diparkir di Laci

Ilustrasi: Wamen Duduk di Dua Kursi, Konstitusi Diparkir di Laci

Aktual.com, Jakarta – Pemerintah seperti tidak membaca putusan Mahkamah Konstitusi atau pura-pura lupa. Padahal, lembaga pengawal konstitusi ini sudah tegas menyatakan bahwa wakil menteri tak boleh rangkap jabatan, baik di perusahaan negara, swasta, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Namun kenyataannya, beberapa wakil menteri masih nyaman duduk di kursi komisaris BUMN sambil menikmati fasilitas negara lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang dibacakan pada 20 Januari 2021 oleh Ketua MK waktu itu, Anwar Usman. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa aturan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri. Kalimat tersebut tercantum secara eksplisit di halaman 119–120 bagian Pertimbangan Hukum angka 3.13.

“…seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi Wakil Menteri…,” Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, halaman 119–120.

Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebut bahwa Menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi BUMN/swasta serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Namun aturan itu semula tidak mencakup Wakil Menteri karena tidak disebutkan secara eksplisit. Dalam uji materi terhadap pasal itu, Mahkamah memang menolak permohonan untuk mengubah norma hukum, namun menyisipkan tafsir konstitusional yang bersifat mengikat.

Sayangnya, tafsir hukum yang sangat jelas dari lembaga sekelas MK tidak dijalankan oleh Presiden dan jajarannya. Padahal, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri merupakan bagian dari unsur pimpinan kementerian. Beban kerja yang tinggi dan potensi konflik kepentingan menjadi alasan utama larangan tersebut harus berlaku pula bagi mereka.

Ketidakpatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar persoalan etik birokrasi, tetapi bentuk pembangkangan terhadap hukum tertinggi negara.

Sebab, tafsir konstitusional dari Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua lembaga negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. MK dalam pertimbangannya menegaskan, “Penafsiran konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah ini berlaku mengikat sebagaimana layaknya norma dalam Undang-Undang dan oleh karena itu bersifat mengikat umum (erga omnes).”

Jika lembaga eksekutif tetap mengabaikan ketegasan tersebut, maka bukan hanya konstitusi yang dilecehkan, melainkan pula kewibawaan Mahkamah sebagai pengawal dasar hukum negara. Keteladanan dalam menegakkan putusan hukum mestinya dimulai dari puncak kekuasaan, bukan dilalaikan dengan dalih tafsir berbeda.

Sebelumnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon sebagai Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri. Pasal itu melarang Menteri merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945—yakni Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3)—karena tidak mencakup Wakil Menteri. Akibatnya, praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat negara, khususnya wakil menteri, dianggap sah dan semakin lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Rangkap jabatan sendiri dipandang sebagai kondisi yang rawan menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, meski tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Ketika seseorang menduduki lebih dari satu jabatan di waktu bersamaan, terutama di bidang berbeda, integritas pengambilan keputusan dan perlindungan terhadap kepentingan publik bisa terancam.

Dalam permohonannya, Pemohon mengutip Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, yang sebenarnya telah menegaskan bahwa Wakil Menteri juga dilarang merangkap jabatan komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta.

Hal ini karena Wakil Menteri merupakan pejabat negara yang diangkat langsung oleh Presiden, sama seperti Menteri, sehingga seharusnya tunduk pula pada larangan yang diatur Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.

Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan bahwa istilah “Menteri” dalam Pasal 23 harus dimaknai sebagai “Menteri dan Wakil Menteri”. Dengan demikian, redaksinya menjadi:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.”

Pemohon Meninggal Dunia

Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 17 Juli 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah mengungkap bahwa Pemohon telah meninggal dunia, sesuai dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Dr. Sutoyo Jakarta tertanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan karena kedudukan hukum (legal standing) Pemohon menjadi tidak relevan.

Dalam uji materi, kerugian hak konstitusional yang dijadikan dasar permohonan harus melekat dan tetap eksis selama proses pemeriksaan. Karena Pemohon telah wafat, maka syarat kumulatif untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional tidak terpenuhi.

“Salah satu syarat agar seseorang memiliki kedudukan hukum adalah bila permohonan dikabulkan, maka hak konstitusional yang didalilkan akan dipulihkan atau tidak lagi terancam. Namun karena Pemohon telah meninggal dunia, maka semua syarat mengenai kerugian konstitusional menjadi gugur,” terang Saldi dalam pembacaan putusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Prabowo: PDIP dan Gerindra Seperti Kakak Adik, Bung Karno Milik Kita Semua

Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto (tengah) meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta, aktual.com – Dalam peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya mengenai hubungan antara Partai Gerindra dan PDIP. Ia mengibaratkan relasi kedua partai tersebut layaknya saudara kandung.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam pidatonya, Prabowo mengutip ajaran dan semboyan Presiden pertama Indonesia, Ir. Sukarno, mengenai visi menyejahterakan rakyat. Dengan penuh semangat, ia menegaskan bahwa Bung Karno adalah milik bersama seluruh rakyat Indonesia.

“Saya percaya bahwa niat kita semua adalah ingin Indonesia lebih baik, ingin Indonesia sejahtera, ingin Indonesia sungguh-sungguh merdeka, ingin Indonesia bangkit berdiri di atas kaki kita sendiri. Itu semboyan proklamator kita, pendiri bangsa kita, Bung Karno, yang saya katakan Bung Karno adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

“Nyuwun sewu, Mbak Puan, Bung Karno bapak saya juga,” imbuh dia.

Suasana menjadi lebih hangat ketika Ketua Umum Partai Gerindra itu menyelipkan candaan mengenai kedekatannya dengan ideologi marhaenisme. Candaan tersebut mengundang tawa dari para elite PDIP yang hadir, seperti Wakil Ketua MPR Bambang Pacul dan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

“Mungkin kalau dipotong ini (menunjuk dadanya, red), yang keluar marhaen juga ini,” ujarnya berseloroh.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyinggung tentang hubungan politik antara Gerindra dan PDIP. Meski berada di kubu berbeda pada Pilpres 2024, ia menyebut perbedaan tersebut bagian dari dinamika demokrasi yang dipengaruhi oleh sistem politik Barat.

“Sebenernya PDIP sama Gerindra kakak adik ini. Tapi bener, kita ini karena apa ya, demokrasi kita kan diajarkan oleh negara barat jadi nggak boleh koalisi satu itu, memang bener, harus ada yang di luar. Ngoreksi kita, gitu, ngoreksi. Tapi, ya… sedulur,” ucap Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Iran Laporkan ke PBB Sebanyak 1.100 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Israel

Ilustrasi - Bendera Iran dan Israel. ANTARA/Shutterstock/aa.

Teheran, aktual.com – Misi Tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengirimkan laporan kepada Dewan Keamanan PBB yang merinci kejahatan yang dilakukan rezim Israel selama perang agresi rezim Zionis itu terhadap Republik Islam Iran pada bulan lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan Presiden Dewan Keamanan yang sedang menjabat, Asim Iftikhar Ahmad, Iran menyampaikan laporan komprehensif tentang pelanggaran, terutama yang menargetkan perempuan dan anak-anak, selama 12 hari agresi militer pada Juni.

Laporan tersebut juga diteruskan kepada Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, serta kepada UNICEF.

Dengan merujuk pada hilangnya nyawa dan kerusakan parah terhadap infrastruktur sipil, surat tersebut menekankan tanggung jawab kolektif Dewan Keamanan dan komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang melakukan agresi terang-terangan tersebut.

Menurut laporan yang dilampirkan dalam surat tersebut, sebanyak 1.100 warga sipil — termasuk 132 perempuan dan 45 anak-anak — tewas akibat serangan Israel yang dimulai pada dini hari tanggal 13 Juni.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa serangan-serangan tersebut dilakukan dengan sengaja menargetkan infrastruktur sipil dan vital — termasuk rumah sakit, kantor media, dan fasilitas nuklir damai — dengan dukungan militer, intelijen, dan politik yang substansial dari Amerika Serikat serta beberapa negara Barat.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama dan data biografis sejumlah korban, termasuk 30 anak sekolah, keluarga yang kehilangan seluruh anggotanya, serta korban dari serangan terhadap Rumah Sakit Anak Hakim, taman kanak-kanak, taman umum, Penjara Evin, dan ambulans.

Misi Iran mengecam tindakan Israel sebagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB, hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan standar hak asasi manusia internasional.

Misi tersebut menyerukan agar Dewan Keamanan menanggapi impunitas struktural rezim Israel dan sekutunya, serta mendesak tindakan tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekretaris Politik Anwar Ibrahim Sebut Rencana Aksi Protes “Turun Anwar” Hanya Manuver Politik

Kuala Lumpur, aktual.com – Sekretaris politik Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Shamsul Iskandar, mengatakan rencana aksi protes “Turun Anwar” yang akan bergulir 26 Juli 2025 mendatang hanya merupakan kepentingan politis segelintir pihak.

Dia menegaskan hal itu hanya upaya politik kelompok kecil yang berupaya mempertahankan keberadaannya, seraya mengatakan protes itu bukan wujud nyata ketidakpuasan rakyat kepada kepemimpinan Anwar Ibrahim.

“(Protes) Ini bukan tentang rakyat, ini tentang sekelompok kecil yang mencoba membalikkan apa yang gagal mereka capai melalui kotak suara,” kata Shamsul Iskandar di Kuala Lumpur, Senin (21/7), sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA.

Protes besar-besaran bertajuk “Turun Anwar” disebut akan diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Juli 2025. Isu utama dalam protes tersebut adalah terkait kepemimpinan Anwar Ibrahim yang dituding tidak sejalan dengan semangat reformasi Malaysia.

Shamsul Iskandar mengatakan pemerintah diberi mandat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil dan telah bekerja tanpa lelah sejak saat itu untuk menyelesaikan masalah-masalah lama yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti pembusukan kelembagaan, kelemahan dalam tata kelola, dan salah urus fiskal.

“Jika perubahan diinginkan, ikutlah dalam pemilu berikutnya, itulah cara demokrasi. Malaysia tidak boleh terganggu oleh kebisingan ini. Yang kita butuhkan sekarang adalah kedewasaan, persatuan, dan kesungguhan,” ujarnya.

Shamsul Iskandar mengatakan yang paling dibutuhkan Malaysia adalah kepemimpinan yang bijaksana, yang berpikir melampaui diri sendiri dan yang bertanya, “Seperti apa negara ini nanti jika saya tidak ada?”, bukan pemimpin yang hanya mengejar berita utama atau kontes popularitas.

Seorang pemimpin yang bijak, katanya, adalah pemimpin yang membangun kelembagaan, bukan ego; Membangun kepercayaan, bukan kesukuan; Membangun untuk generasi berikutnya, bukan untuk pemilu berikutnya.

“Inilah tepatnya gaya kepemimpinan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim: terkendali, berprinsip, dan berfokus pada pelayanan memimpin reformasi satu per satu, membangun kembali kepercayaan, memperkuat institusi, dan memastikan tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.

Kepemimpinan bijak yang sama, kata dia, juga dilakukan PM Anwar di tingkat regional sebagai Ketua ASEAN, yang mempertemukan para diplomat tinggi Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia di Kuala Lumpur baru-baru ini, yang merupakan pencapaian diplomatik mengesankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun, Ini Respon Kejagung

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom/pri. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, aktual.com – Setelah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding. Tindakan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Senin (21/7/2025).

Anang menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung pun masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau turut mengajukan banding. Jika kedua belah pihak sama-sama memilih banding, maka jaksa akan menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan.

“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” jelas Anang.

“Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” lanjutnya.

Langkah banding ini ditegaskan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa menerima vonis tersebut. Bahkan, menurutnya, “divonis satu hari pun dia akan banding.”

Ari menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat, tidak bermaksud merugikan negara, dan meyakini dirinya tidak bersalah.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya.

Ari juga mengkritisi pendekatan hukum yang digunakan majelis hakim. Menurutnya, perkara ini seharusnya diuji di ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Ari kembali menegaskan bahwa menurut pihaknya, Tom Lembong tidak layak dijatuhi hukuman, bahkan untuk satu hari penjara sekalipun.

“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Apple Siapkan IPad Pro Generasi Terbaru Dibekali Dua Kamera Depan

Empat pilihan warna iPad Mini dengan chipset Bionic A17 Pro. (ANTARA/Apple Newsroom)

Jakarta, aktual.com – Apple dikabarkan tengah mempersiapkan model iPad Pro generasi terbaru yang akan dibekali dua kamera depan.

Menurut laporan jurnalis Bloomberg Mark Gurman, dilansir dari Macrumors pada Senin (21/7), iPad Pro terbaru ini disebut akan ditenagai chip Apple M5 dan menghadirkan dua kamera depan yang dirancang untuk orientasi portrait maupun landscape.

Dengan begitu, pengguna dapat mengambil foto atau melakukan panggilan video tanpa perlu khawatir soal posisi perangkat.

Saat ini, model iPad Pro dengan chip M4 hanya memiliki satu kamera depan yang diposisikan untuk penggunaan dalam orientasi landscape. Meski begitu, fitur Face ID di perangkat tersebut tetap bisa berfungsi dalam posisi vertikal maupun horizontal.

Setelah mendapatkan pembaruan besar tahun lalu berupa layar OLED dan desain yang jauh lebih tipis, iPad Pro tahun ini diperkirakan hanya akan membawa lebih sedikit peningkatan. Sejauh ini, dua pembaruan utama yang ramai dibicarakan adalah kehadiran chip M5 dan konfigurasi dua kamera depan.

Analis rantai pasokan Apple Ming-Chi Kuo sebelumnya memprediksi bahwa produksi massal iPad Pro dengan chip M5 akan dimulai pada paruh kedua tahun 2025.

Mengingat iPad Pro dengan chip M4 baru saja diluncurkan pada Mei 2024, dan Apple biasanya memperbarui lini iPad Pro setiap 18 bulan, kemungkinan besar model terbaru ini akan dirilis sekitar September atau Oktober 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain