Manulife Indonesia Perkuat Layanan dengan Manulife Pro & Kemitraan MDRT

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bukti yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan cacat formil.
“Ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy. Artinya apa? Bahwa cacat dari formil ini dari BAP ini sudah kelihatan,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Ronny menyoroti sejumlah bukti yang dibawa KPK, yakni adanya fotokopi dari dokumen legalisir yang juga dalam bentuk fotokopi.
Kemudian, ada dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak dilampirkan secara utuh serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf.
“Artinya apa? Setiap BAP yang pro-justitia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani itu lazimnya seperti itu,” ujarnya.
Dia menilai sejumlah bukti itu tidak bisa diterima oleh Pengadilan. Terlebih, dia sudah memprediksi KPK juga membawa bukti lama yang sudah disidangkan.
Kemudian, dia juga menemukan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.
“Padahal kita ketahui bersama keputusan KPK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik,” ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta materiil.
KPK menyerahkan sebanyak 153 bukti dalam sidang penyerahan bukti tertulis penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dari 153 bukti itu hanya 142 bukti tertulis yang bisa diserahkan. Adapun 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada Selasa (11/2) besok.
Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra
Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu pendampingan agar bisa menjadi subpangkalan LPG 3 kg.
“Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (10/2).
Meski kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, Chusnunia menilai masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.
“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi,” kata dia.
Chusnunia mengungkapkan bahwa masih ada UMKM di beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai subpangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) PT Pertamina (Persero).
Untuk itu, Chusnunia meminta Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau.
Selain itu, ia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi UMKM. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program subpangkalan ini,” ucapnya.
Dengan langkah konkret itu, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra

Jakarta, aktual.com – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan ranah pemerintah untuk mengumumkannya.
“Tanggal dan lain-lain sebagaimana tata cara pelantikan diatur oleh Perpres yang itu menjadi domainnya pemerintah. Jadi kami memastikan tugas KPU sudah kami laksanakan sebagaimana perintah undang-undang,” kata Afif saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/2).
Ia pun mengatakan bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah selesai.
Selain itu, Afif mengaku sudah menginstruksikan jajaran KPU daerah untuk melakukan tindak lanjut yaitu mengesahkan hasil pemilihan.
Adapun dari 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat 40 daerah yang masih bersengketa.
“Jadi dari sekian banyak itu total kepala daerah yang akan dilantik itu ya 505, karena 545 secara umum kan jadi 40-nya masih ada sedang pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
“Maka teman-teman, ‘H’ plus satu setelah dibacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, melaksanakan Pleno Penetapan di kantor KPU atau tempat yang ditentukan,” lanjut dia.
Meski tanggal pelantikan kepala daerah terpilih belum dipastikan, pemerintah sudah mempersiapkan tanggal untuk retret kepala daerah terpilih.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan para kepala daerah setelah dilantik di Jakarta pada 20 Februari 2025, kemudian akan menjalani retret di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Ia menyampaikan pelaksanaan pembekalan pada 21-28 Februari 2025 di kompleks Akmil Magelang.
Hal tersebut dikatakannya usai melihat kesiapan-kesiapan akhir menjelang pelaksanaan dari retret kepala daerah yang berlangsung di kompleks Akmil. Ada 189 tenda yang dipasang untuk 481 bupati dan wali kota serta 33 gubernur.
“Jadi direncanakan tanggal 21 Februari 2025 para kepala daerah tiba di sini nanti diterima langsung oleh bapak Gubernur Akmil dan nanti sudah kita susun semuanya, konsep acaranya, pembekalannya dan nanti betul-betul kita harapkan semua kepala daerah akan mengikuti semua,” kata Bima di Magelang, Minggu (9/2).
Dirinya menuturkan 505 kepala daerah yang ikut retret ini adalah mereka yang tidak ada gugatan atau sudah selesai gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu yang tidak ada gugatan di MK dan yang dismissal jadi jumlah 505. Yang tidak lanjut perkara di MK itu ada 505,” tambahnya.
Bima menjelaskan retret bakal diisi tiga materi utama yakni pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, arahan strategis terkait Astacita oleh para menteri, serta pembekalan kepemimpinan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Selain itu, Menteri Keuangan dijadwalkan menyampaikan materi khusus terkait efisiensi anggaran bagi kepala daerah.
Menurutnya, Kemendagri bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Lemhanas tengah menyusun rangkaian acara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Jakarta, aktual.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang perdana dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.
Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Selama bekerja di Ma, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustu 2006 sampai 1 September 2014.
Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.
Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.
“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 900 miliar. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU memastikan bahwa seluruh kegiatan akan dilaksanakan di kantor.
“Hampir Rp 900 miliar (efisiensi) untuk di KPU,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Diketahui, total anggaran KPU pada tahun 2025 mencapai Rp 3,06 triliun. Penghematan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
“Kita dari sekitar 3 miliar dikurangi Rp 900 miliaran. Itu untuk se-Indonesia ya. Untuk se-Indonesia jadi seluruh KPU lah. Dari urusan gaji sampai semuanya,” ujarnya.
Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh kegiatan akan dioptimalkan untuk berlangsung di kantor KPU. Ia berharap kebijakan ini tidak berdampak negatif pada aktivitas anggota dan pegawai KPU.
“Ada pun berkaitan dengan efisiensi, seluruh kegiatan kami upayakan sekarang dilaksanakan di kantor KPU dengan prinsip efisien, dan saya kira teman-teman juga sudah menyesuaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan menghambat jalannya kegiatan KPU, terutama dalam penyelenggaraan pilkada di berbagai daerah.
“Dan kita tidak terganggu dari sisi aktivitas, karena sekarang di daerah-daerah masih mengikuti seluruh skema aktivitas dengan pelaksanaan pilkada. Mungkin setelah itu setelah selesai pilkada baru kita akan menyesuaikan dengan efisiensi-efisiensi lanjutan,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain