3 April 2026
Beranda blog Halaman 12

Prabowo Berduka, Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi PBB di Lebanon

Jakarta, Aktual.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.

Pesan duka tersebut disampaikan melalui fitur Instagram Story pada akun resminya, @prabowo, Selasa (31/3/2026).

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Turut berduka cita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit Indonesia dalam misi UNIFIL di Lebanon selatan melalui akun X @Kemlu_RI.

Pemerintah Republik Indonesia mengutuk keras serangan yang terjadi secara beruntun di dekat Bani Haiyyan, Lebanon selatan, pada 30 Maret 2026, yang menimpa personel penjaga perdamaian (peacekeepers) Indonesia. Serangan tersebut mengakibatkan dua personel gugur dan dua lainnya mengalami luka.

Terulangnya serangan terhadap peacekeepers Indonesia dalam waktu singkat dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.

Pemerintah menilai serangan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian terpisah, melainkan mencerminkan situasi keamanan yang semakin memburuk di Lebanon selatan. Operasi militer Israel yang masih berlangsung disebut telah menempatkan peacekeepers Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam risiko serius.

Indonesia juga kembali mengutuk serangan Israel di wilayah tersebut yang dinilai meningkatkan risiko bagi peacekeepers PBB serta melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).

Pemerintah menyampaikan solidaritas kepada keluarga korban serta mendoakan pemulihan bagi personel yang terluka.

Keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB, tegas pemerintah, tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan harus dipertanggungjawabkan.

Indonesia juga menyerukan penyelidikan segera, menyeluruh, dan transparan untuk mengungkap fakta, termasuk kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Membedah Hakikat Tauhid: Mengurai Makna di Balik Kalimat Lā Ilāha Illā Allāh

Ilustrasi- Seseorang sedang melakukan dzikir

Jakarta, aktual.com – Dalam studi teologi Islam, pembahasan mengenai keesaan Tuhan (wahdāniyyah) menempati posisi paling sentral. Namun, pemahaman ini tidak berdiri sendiri; ia merupakan muara dari berbagai rangkaian argumen logis dan dalil syar’i yang telah disusun sebelumnya. Inti dari seluruh bangunan iman ini terangkum dalam satu kalimat singkat namun padat makna: Lā Ilāha Illā Allāh.

Secara struktur, kalimat tauhid ini dibangun di atas dua pilar utama, yaitu peniadaan (nafyu) dan penetapan (itsbāt). Seseorang belum dianggap bertauhid secara hakiki jika ia hanya menetapkan tanpa menafikan, atau sebaliknya.

Kalimat Lā Ilāha Illā Allāh mengandung konsekuensi teologis yang mendalam. Apa yang sebenarnya dinafikan dan apa yang ditetapkan? Para ulama menjelaskan bahwa yang dinafikan dari segala sesuatu selain Allah, dan ditetapkan secara eksklusif bagi-Nya, adalah hak ketuhanan (ulūhiyyah) beserta segala atribut khususnya (khawāṣ al-ulūhiyyah).

Ketika seorang mukmin berikrar dengan kalimat ini, ia secara sadar meyakini beberapa poin fundamental berikut:

  1. Eksklusivitas Sifat Qadīm: Tidak ada satu pun zat atau sifat yang bersifat qadīm (dahulu tanpa awal) dan wajib kekal selain Allah Ta‘ālā.
  2. Mukhālafah li al-Ḥawādits: Allah sepenuhnya berbeda dari seluruh makhluk-Nya. Dia bukan materi (jisim), tidak menempati materi, tidak terikat oleh arah atau ruang, tidak dapat dibayangkan bentuknya, serta tidak bergantung pada tempat atau penentu (mukhaṣṣiṣ).
  3. Monopoli Kekuasaan dan Ilmu: Tidak ada yang mampu mengendalikan segala kemungkinan dengan kekuasaan mutlak (qudrah qadīmah) kecuali Allah, dan tidak ada yang memiliki pengetahuan tak terbatas kecuali Dia.

Berdasarkan parameter tersebut, para ulama merumuskan sebuah definisi yang sangat presisi mengenai tauhid:

حقيقةُ التوحيدِ : اعتقادُ عدمِ الشَّريكِ في الأُلوهيَّةِ وخواصِّها.

“Hakikat tauhid adalah keyakinan akan tidak adanya sekutu dalam ulūhiyyah dan kekhususannya.”

Definisi ini menegaskan bahwa tauhid bukan sekadar mengakui adanya Tuhan, melainkan menutup segala celah penyetaraan makhluk dengan Sang Pencipta dalam segala aspek ketuhanan.

Secara hukum formal di dunia, pelafalan kalimat tauhid memang dijadikan tanda keislaman seseorang. Namun, secara esensial, sekadar lisan yang berucap tanpa disertai realisasi makna dan pengetahuan hati (ma‘rifah) belumlah cukup untuk meraih hakikat iman.

Kalimat tauhid—meskipun ringkas—sebenarnya merangkum seluruh akidah iman secara sempurna. Memahaminya secara benar sangat bergantung pada pengetahuan seseorang tentang sifat-sifat yang layak bagi Tuhan. Dengan pengetahuan tersebut, seorang hamba tahu persis apa yang ia tetapkan bagi Allah dan apa yang ia sucikan (nafikan) dari selain-Nya.

Sebagai kesimpulan, tauhid adalah sebuah proses intelektual dan spiritual untuk menempatkan Allah pada kedudukan-Nya yang Esa, tanpa ada kemiripan sedikit pun dengan alam semesta. Inilah fondasi kokoh yang membedakan antara iman yang sejati dengan pengakuan yang sekadar di permukaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aturan Baru OJK Pangkas Masa Tunggu Asuransi, Klaim Penyakit Kritis Maksimal 6 Bulan

Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan masa tunggu asuransi kesehatan maksimal 30 hari untuk manfaat umum dan 6 bulan untuk penyakit kritis melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025. Masa tunggu tersebut dihitung sejak polis dinyatakan aktif, kecuali untuk klaim akibat kecelakaan.

Aturan ini juga mengubah ketentuan sebelumnya, di mana masa tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dapat mencapai 12 bulan, kini menjadi paling lama 6 bulan. Klaim atas manfaat tersebut baru dapat diajukan setelah melewati periode yang ditentukan dalam polis.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyampaikan bahwa aturan ini memberikan batasan yang lebih jelas bagi peserta dan perusahaan.

“Peraturan ini akan memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah atau peserta, serta mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Aktual.com, Selasa (31/3/2026).

Menurut Yosie, masa tunggu merupakan periode awal sejak polis aktif ketika peserta belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu. Dalam 30 hari pertama, klaim manfaat umum belum dapat dilakukan, kecuali untuk kondisi kecelakaan.

Ia menambahkan, penetapan batas waktu tersebut memberikan acuan bagi industri dalam menyusun produk asuransi kesehatan. Pengaturan durasi masa tunggu, kata dia, membantu perusahaan menyesuaikan manfaat dengan kebutuhan peserta.

Selain itu, peserta diminta memahami isi polis sejak awal, termasuk manfaat, jenis layanan yang memiliki masa tunggu, serta tanggal mulai perlindungan. Tanggal efektif polis menjadi acuan perhitungan masa tunggu, bukan waktu pembayaran premi pertama pada produk tertentu.

“Kedisiplinan ini penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan administratif yang dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat di kemudian hari,” kata Yosie terkait kewajiban pembayaran premi tepat waktu agar polis tidak dalam kondisi lapse.

Di sisi lain, peserta juga dianjurkan menyimpan dokumen medis dan memperbarui data secara berkala. Ia menambahkan, pencatatan dokumen dan pemantauan polis dapat membantu kelancaran proses klaim serta menghindari kendala administratif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Menteri Dody: Ada Kekuatan Tersembunyi di Balik Proyek dan Anggaran Kementerian PU

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. ANTARA/HO-Kementerian PU

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melontarkan pernyataan keras terkait dugaan keberadaan “deep state” atau jaringan kekuasaan tersembunyi di tubuh kementerian yang dipimpinnya. Ia menilai, praktik ini bukan sekadar isu, melainkan realitas yang berdampak langsung pada jalannya reformasi birokrasi.

Dalam keterangannya, Dody menyebut “deep state” sebagai struktur informal yang beroperasi di balik sistem resmi pemerintahan, dijalankan oleh segelintir birokrat yang memiliki pengaruh kuat dan agenda sendiri, bahkan di luar kendali pimpinan politik.

“Saya akui deep state itu ada, riil. Ini bukan isu ringan, karena memicu benturan keras antara visi pembaruan nasional dengan upaya mempertahankan hegemoni lama di birokrasi yang melibatkan orang-orang besar,” ujar Dody di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia mengaku telah lama mengidentifikasi keberadaan kelompok birokrat senior yang dinilai sulit disentuh, bahkan cenderung kebal terhadap mekanisme kontrol internal. Keberadaan mereka, menurut Dody, menjadi hambatan serius dalam merealisasikan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya di sektor infrastruktur.

Dody juga menyoroti karakter Kementerian PU sebagai institusi dengan anggaran jumbo yang berpotensi menjadi “lahan basah”. Pada 2026, total anggaran kementerian ini mencapai sekitar Rp118,5 triliun, melonjak dari pagu awal APBN sebesar Rp70,86 triliun. Besarnya alokasi tersebut dinilai membuka ruang bagi praktik-praktik yang sulit diawasi secara transparan.

Dalam konteks itu, ia menuding sejumlah birokrat senior telah melampaui fungsi administratifnya. Mereka disebut bukan lagi sekadar pelaksana kebijakan, melainkan aktor kunci yang mengendalikan arus informasi, menyusun regulasi teknis, hingga merancang skema pengadaan yang tertutup dari pengawasan eksternal.

Lebih jauh, Dody mengungkap adanya indikasi perlawanan internal yang bersifat sistematis. Ia menyebut sejumlah pihak di dalam kementerian diduga sengaja membangun narasi negatif untuk melemahkan posisinya sebagai menteri.

“Terdapat kecenderungan kuat dari orang-orang lama untuk mempertahankan kondisi sebelumnya,” kata Dody.

Pernyataan ini memperkuat sinyal adanya konflik struktural di internal Kementerian PU, sekaligus membuka pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran dan efektivitas pengawasan di salah satu kementerian dengan belanja terbesar dalam APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

YLBHI Desak Pembentukan TGPF, Ungkap Dugaan 16 Pelaku di Kasus Andrie Yunus

Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mendesak pengusutan tuntas terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Ia menilai proses yang berjalan saat ini belum menyentuh aktor utama di balik peristiwa tersebut.

Isnur menyatakan kekecewaannya atas pelimpahan perkara ke Puspom karena dinilai belum mengungkap dalang di balik kejadian itu. “Ini sangat mengecewakan,” katanya, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

YLBHI turut mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membantu mengurai kasus yang dinilai kompleks. Ia menilai keterlibatan masyarakat sipil penting, mengingat adanya indikasi kesulitan dalam menelusuri fakta di lapangan.

“Kami mendorong segera dibentuk TGPF,” kata Isnur.

Selain itu, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada sejumlah pelaku saja. “Kami khawatir hanya empat pelaku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, temuan pihaknya menunjukkan jumlah pelaku lapangan lebih banyak dari yang telah disampaikan sebelumnya. “Bukan hanya empat, tapi 16,” katanya.

Isnur juga menekankan pentingnya proses hukum di peradilan umum guna membuka fakta secara lebih luas serta memberikan perlindungan kepada saksi. Menurutnya, kesimpulan yang berkembang saat ini masih bersifat sementara dan belum mencakup temuan baru.

Dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, YLBHI meminta aparat penegak hukum melanjutkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap. “Jangan berhenti di sini,” kata Isnur.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bansos PKH, LPG, hingga pupuk akan didistribusikan lewat Kopdes

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Penyaluran ini mencakup bantuan pangan hingga Program Keluarga Harapan (PKH) bagi sekitar 18 juta penerima.

Koperasi desa, jelas pria yang akrab disapa Zulhas, akan difungsikan sebagai pusat distribusi berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Selain bansos, penyaluran juga mencakup LPG, pupuk bersubsidi, serta kebutuhan pokok lainnya.

“Bantuan sosial itu semuanya melalui Kopdes. Baik bantuan desa, bantuan pangan, maupun PKH dan program lainnya, akan disalurkan melalui Kopdes. Jumlahnya mencapai 18 juta penerima, bukan angka yang kecil,” kata Zulkifli usai rapat koordinasi terbatas di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Selain sebagai penyalur bantuan, Kopdes juga akan berperan dalam menyerap hasil produksi masyarakat desa. Koperasi ditugaskan menjadi offtaker komoditas seperti gabah dan jagung guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

Pemerintah juga terus mempercepat pembangunan Kopdes di berbagai daerah sebagai penopang skema tersebut. Hingga akhir Maret 2026, tercatat sebanyak 3.505 unit Kopdes telah rampung dibangun dari total 83.764 desa di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, sebanyak 25.121 unit masih dalam tahap pembangunan dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah. Zulhas menyebut sekitar 33.168 titik lahan telah siap dibangun dan ditargetkan meningkat hingga 40.000 lokasi pada Juni 2026.

Untuk mendukung operasionalnya, pemerintah tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Aturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan operasional Kopdes secara nasional.

“Kami juga bersama-sama menyusun Inpres mengenai operasionalisasi Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan Inpres tersebut akan mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga. Pembagian peran ini mencakup Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, hingga BUMN terkait.

“Nanti akan diatur pembagian tugas, baik untuk Agrinas, Kemendes, maupun Kemenkop, yang berfokus pada operasionalisasi,” kata Yandri dalam kesempatan yang sama.

Ia menambahkan Kopdes akan dikembangkan sebagai pusat layanan terpadu di desa, yang mencakup distribusi sembako, layanan kesehatan, kegiatan logistik, hingga layanan keuangan mikro. Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi simpul distribusi sekaligus penggerak ekonomi masyarakat desa.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain