3 April 2026
Beranda blog Halaman 11

Kebakaran Lahan Sawit di Merbau Pelalawan Berhasil Dipadamkan

Pelalawan, aktual.com — Kebakaran yang melanda wilayah Desa Merbau Kabupaten Pelalawan Riau, berhasil dipadamkan melalui kerja cepat dan kolaborasi lintas unsur di lapangan. Peristiwa tersebut menghanguskan lebih dari 20 hektare lahan sawit yang telah tertanam oleh pihak Koperasi RTBS.

Babinsa TNI Desa Merbau, Desmi, menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, aparat bersama seluruh unsur langsung bergerak melakukan pemadaman dan pengendalian api.

“Sejak awal, kami bersama Polri, BNPB, Manggala Agni, pihak perusahaan, koperasi, dan masyarakat turun langsung ke lapangan. Alhamdulillah, api sudah berhasil dipadamkan,” ujar Desmi.

Dalam proses penanganan tersebut, Koperasi RTBS (Riau Tani Bersatu Sejahtera) turut berperan aktif dengan menurunkan tim serta membantu upaya pemadaman di lokasi terdampak, khususnya pada area kebun sawit yang telah tertanam.

Ia menjelaskan, kondisi cuaca panas disertai angin kencang menjadi faktor utama cepatnya penyebaran api, sehingga sempat menyulitkan pengendalian pada tahap awal.

Namun demikian, kerja sama seluruh pihak, termasuk kontribusi nyata dari Koperasi RTBS, serta turunnya hujan di lokasi kejadian, mempercepat proses pendinginan hingga api berhasil dijinakkan.

Desmi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi semua unsur di lapangan.

“Ke depan, pencegahan dan antisipasi kebakaran harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, perusahaan, koperasi, maupun masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, petugas gabungan masih melakukan patroli dan pemantauan intensif guna memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Selidiki Aliran Dana Kasus Kuota Haji, Fuad Maktour Berpotensi Jadi Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus yang tengah diusut. Nama pemilik travel PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), disebut dalam konstruksi perkara dan masih dalam tahap pendalaman alat bukti.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan proses hukum terhadap pihak lain akan dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.

“Ya, itu bagian berikutnya. Nanti, setelah alat bukti cukup, tentu kami akan kembali melakukan penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka ISM dan ASR diduga tidak bekerja sendiri. Keduanya, bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU dan sejumlah pihak lain, disebut melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA.

Pertemuan tersebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari proses itu, penyidik mengungkap adanya skema pembagian kuota haji antara reguler dan khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.

Skema ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam distribusi kuota yang seharusnya mengikuti ketentuan resmi. KPK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan kuota tersebut.

Asep menyebut pihaknya telah mengonfirmasi adanya pergerakan dana dari pihak swasta kepada sejumlah pihak yang terkait.

“HL, betul, itu sudah dikonfirmasi. Dari yang kita tetapkan sebelumnya sebagai tersangka, malam ini menyatakan memang ada aliran dananya. Ini membuktikan adanya kickback, aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkara, tersangka ISM diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD30.000. Selain itu, ISM juga diduga memberikan dana kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bos Tambang Nikel Anton Timbang Jadi Tersangka, Bareskrim Ungkap Operasi Ilegal di Kawasan Hutan

ilustrasi - Kantor Bareskrim. ANTARA/HO.

Jakarta, aktual.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengusaha Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, yang memastikan surat penetapan tersangka telah diteken sejak sepekan sebelumnya.

“Sudah. Seminggu lalu kami menandatangani surat penetapan tersangka,” ujar Irhamni, Jumat (27/3/2026) pekan lalu.

Anton yang juga menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur PT Masempo Dalle diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya pengerukan tanah dan pengambilan nikel yang dilakukan di luar ketentuan izin yang berlaku.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Selain Anton, penyidik turut menetapkan M Sanggoleo WW sebagai tersangka. Ia berperan sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan keduanya berkaitan dengan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 saksi. Dari hasil pendalaman, diketahui perusahaan tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan pada wilayah operasional yang berada di kawasan hutan.

Aparat juga telah menghentikan seluruh aktivitas operasi tambang yang dijalankan perusahaan tersebut. Lokasi tambang ilegal itu berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Sebelumnya, pihak manajemen PT Masempo Dalle sempat membantah kabar penetapan tersangka terhadap Anton. Perwakilan perusahaan menyatakan belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut. Hingga kini, Anton Timbang belum memberikan tanggapan, termasuk atas upaya konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp maupun akun Instagram pribadinya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bos Agrinas Buka-bukaan soal Impor 160 Ribu Mobil Kopdes, Benarkah Kebutuhan Membengkak?

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan kebutuhan kendaraan operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai 160.000 unit untuk mendukung sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dari rencana awal 105.000 unit setelah dilakukan penyesuaian kebutuhan operasional di lapangan.

“Seluruh kendaraan telah direncanakan pengadaannya dengan total 160.000 unit. Untuk kendaraan berpenggerak empat roda (4×4), semuanya masih impor dan belum ada produksi lokal,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, lonjakan kebutuhan kendaraan berkaitan dengan skema distribusi operasional koperasi yang membutuhkan dua unit armada. Setiap Kopdes dirancang memiliki satu truk dan satu mobil pikap guna menunjang aktivitas logistik di berbagai daerah.

Lebih lanjut, pengadaan kendaraan tidak lagi hanya mengandalkan impor dari India seperti pada tahap awal program. Agrinas kini memperluas sumber pasokan dari sejumlah negara lain guna memenuhi spesifikasi teknis dan jumlah unit yang dibutuhkan.

Dirut Agrinas itu merinci komposisi pengadaan kendaraan dari masing-masing negara dan pabrikan.

“Sebanyak 160.000 unit terdiri atas 13.600 unit dari Mitsubishi (Jepang), 10.000 unit dari Hino (Jepang), 900 unit dari Isuzu (Jepang), 13.000 unit dari Foton (China), dan sisanya dari India,” tutur Joao.

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang diadakan merupakan tipe penggerak empat roda (4×4) yang belum diproduksi di dalam negeri. Kondisi tersebut membuat opsi impor menjadi pilihan utama untuk memastikan kendaraan mampu menjangkau wilayah dengan medan berat.

Dari sisi anggaran, perusahaan telah menyiapkan dana sekitar Rp200 triliun untuk pengadaan kendaraan tersebut. Pendanaan ini berasal dari alokasi pembangunan koperasi yang mencapai sekitar Rp3 miliar untuk setiap unit Kopdes.

Meski proses pengadaan telah berjalan, pihaknya belum merinci jumlah kendaraan yang sudah tiba di Indonesia.

“Anggaran sekitar Rp200 triliun sudah disiapkan. Namun, untuk jumlah kendaraan yang telah tiba, kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.

Berikut rincian jumlah kendaraan impor berdasarkan pabrikan dan negara asal:

  1. Mitsubishi (Jepang) – 13.600 unit
  2. Hino (Jepang) – 10.000 unit
  3. Isuzu (Jepang) – 900 unit
  4. Foton (China) – 13.000 unit
  5. India – sisa dari total 160.000 unit

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tok! Pemerintah Tetapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 1 April 2026

Ilustrasi, Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika global. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa malam (31/3/2026).

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga.

Menurut dia, kebijakan ini termasuk dalam program transformasi budaya kerja nasional yang mendorong sistem kerja lebih efisien dan berbasis digital. Program ini juga menjadi bagian dari langkah menghadapi dinamika global yang memengaruhi perekonomian.

Kebijakan ini turut disertai pengaturan efisiensi mobilitas aparatur negara. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas ditetapkan hingga 50 persen, serta disertai dorongan penggunaan transportasi publik.

Lebih lanjut, pengaturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Airlangga menyebut regulasi itu juga mencakup dorongan transformasi digital dan pengurangan aktivitas perjalanan dinas.

“Melalui surat edaran Menteri PANRB diatur mendorong transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen, dan mendorong transportasi publik,” katanya.

Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh sektor, terutama layanan publik dan sektor strategis. Bidang seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, serta industri tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor atau lapangan untuk menjaga keberlangsungan layanan.

Ia menambahkan, kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi mencakup efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap efisiensi energi dan produktivitas kerja.

Selain itu, pemerintah memperkirakan kebijakan WFH dapat memberikan penghematan signifikan terhadap anggaran negara. Potensi efisiensi dari sisi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

“Terhadap tersangka YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan lain yang dianggap relevan. “Sehingga nanti bisa siap untuk tahap dua, yaitu penuntutan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dan menahannya pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses penahanan, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan diumumkan pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Namun, status itu tidak berlangsung lama. KPK kembali menempatkan Yaqut di tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut menyatakan permohonan pengalihan tersebut diajukan oleh pihaknya. “Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Berita Lain