27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 129

KPK Bongkar Modus Proyek Fiktif PT PP, Office Boy Jadi Tameng Korupsi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT PP memasuki babak baru setelah KPK menahan dua pejabat perusahaan pelat merah tersebut. Namun di balik rangkaian dugaan pengaturan proyek, terselip cerita tentang bagaimana identitas pekerja rendahan seperti office boy dan sopir dipinjam untuk menyamarkan aliran dana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan praktik itu berjalan sistematis, melibatkan dokumen yang seolah resmi, tetapi seluruhnya bersifat fiktif. Ia mengatakan, penggunaan nama-nama pekerja kecil menunjukkan bagaimana kejahatan korporasi bisa memanfaatkan posisi yang tidak berdaya.

“Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT AW,” kata Asep dalam keterangannya.

KPK pada Selasa, 25 November 2025 lalu, menahan dua tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP serta HNN selaku Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih.

Menurut Asep, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. “Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini,
kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali,” kata Asep.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan, tindakan itu berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2023 ketika Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek strategis, termasuk proyek yang dikerjakan dengan skema konsorsium. Pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyediakan dana 25 miliar rupiah yang disebut-sebut untuk kebutuhan Proyek Cisem.

Untuk membuat pengeluaran tampak wajar, mereka mengatur vendor menggunakan nama PT AW dan meminjam identitas dua office boy, EP dan FH, untuk mencetak purchase order dan tagihan palsu. Seluruh dokumen kemudian divalidasi seakan-akan merupakan dokumen pekerjaan yang sah.

Setelah dana dicairkan kepada vendor fiktif, keduanya diduga menerima kembali aliran uang dalam bentuk valuta asing. Pola serupa kembali digunakan pada proyek lain dengan meminjam identitas KYD sebagai sopir, APR sebagai office boy, dan KUR sebagai staf keuangan.

Nilai proyek yang dimanipulasi melalui skema itu mencapai 10,8 miliar rupiah. Asep menjelaskan bahwa praktik seperti ini merusak akuntabilitas. “Uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen,” ucapnya.

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, tercatat sembilan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian perusahaan hingga 46,8 miliar rupiah. Proyek tersebut mencakup pembangunan smelter nikel di Kolaka, fasilitas tambang di Morowali, hingga proyek pembangkit listrik di berbagai daerah.

Dari salah satu proyek di Bahodopi, DM disebut mengalirkan sebagian dana untuk tambahan pembayaran THR dan tunjangan variabel, termasuk kepada KUR sebesar 7,5 miliar rupiah dan APR sebesar 3,3 miliar rupiah. Asep menyoroti bahwa para pekerja kecil itu tidak pernah memiliki kapasitas sebagai vendor.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya
senilai kurang lebih Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi
perusahaan.,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. KPK menyebut pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat. Asep menegaskan bahwa penguatan tata kelola BUMN menjadi prioritas setelah kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Katib Syuriyah PBNU Akui Audit Internal Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp100 Miliar

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.

Jakarta, aktual.com – Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna mengonfirmasi keberadaan dokumen audit internal yang memuat dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PBNU, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar. Ia menyatakan bahwa temuan tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan diberhentikannya KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU.

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa karena isu tersebut berada dalam ranah tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membuka detail secara lengkap.

“Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” tambahnya.

Sarmidi mengatakan audit mengenai aliran dana di tubuh organisasi sebenarnya bersifat internal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana laporan tersebut bisa tersebar luas hingga viral di media massa dan media sosial.

“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya nggak tau ko tiba-tiba itu bisa viral,” jelasnya.

Ia juga membenarkan adanya temuan aliran dana sebagaimana yang ramai diberitakan, tetapi menegaskan bahwa PBNU belum bisa menyampaikan rinciannya.

“Itu kalau kami melihat data yang ada, itu benar… Tapi secara rinci kami memang tidak bisa menjelaskan secara rinci depan panjenengan semua,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan memaparkan dugaan penyimpangan penggunaan dana organisasi, termasuk indikasi TPPU. Audit tersebut mengungkap bahwa Rp100 miliar, yang mestinya dialokasikan untuk peringatan 100 tahun PBNU dan kebutuhan operasional, justru mengalir ke sebuah rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

Audit menyatakan bahwa meskipun rekening itu tercatat atas nama organisasi, rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana tersebut disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.

“Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar… adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” demikian isi dokumen yang beredar.

Dana itu disebut masuk hanya dua hari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

“Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan… sebagai tersangka,” tulis audit tersebut.

Audit juga menemukan adanya aliran dana keluar dari rekening yang sama, termasuk lebih dari Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran hutang, serta transfer besar sepanjang Juli–November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu terlibat dalam tim pendamping hukum untuk Maming.

Dokumen tersebut menilai situasi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan PBNU, tetapi juga membuka risiko masalah hukum serius berupa dugaan TPPU.

Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi, berdasarkan laporan penerimaan, pengeluaran, dan audit sepanjang tahun 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman

Ilustrasi - Gedung Ombudsman
Ilustrasi - Gedung Ombudsman

Jakarta, aktual.com – Yayasan Daya Besar –yang merupakan milik keluarga Jusuf Hamka– dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Yayasan tersebut dilaporkan, karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan untuk mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.

Yayasan keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman oleh Nikodemus Jansen yang merupakan Ahli Waris dari David Wahyuna selaku pemilik tanah.

Selain Yayasan Daya Besar, Nikodemus juga melaporkan 2 pihak lainnya terkait dugaan persekongkolan tersebut.

“Saya mau melaporkan mengenai dana konsinyasi yang telah diambil sepihak oleh Yayasan Daya Besar. Yayasan Daya Besar yang terkait dengan pembinanya Pak Jusuf Hamka itu,” kata Nikodemus Jansen saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/11/2025).

Nikodemus keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakut mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris.

“Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari Dinas sama Pengadilan, ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat,” ujarnya.

Terkait Yayasan Daya Besar, Niko menyatakan pihak yang dimaksud diduga telah mengambil uang konsinyasi yang seharusnya diterima oleh ahli waris.

“Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar,” ucapnya.

Ia pun berharap Ombudsman RI segera merespons aduannya ini. Ia ingin ada keadilan terkait dana konsinyasi tersebut.

“Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya udah dicuri juga lah. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Pemohon Dinilai Keliru Gunakan Dasar Hukum

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi. MK menilai argumentasi yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK dalam perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Pemohon, Imran Mahfudi, mengajukan dua permintaan utama. Pertama, agar frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” pada Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 dimaknai sebagai pemilihan untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali. Kedua, agar frasa “tidak tercapai” pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 dimaknai mencakup kondisi ketika Mahkamah Partai tidak menyelesaikan perselisihan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dasar hukum yang dikutip pemohon—yakni Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022—tidak relevan karena putusan tersebut berkaitan dengan UU Advokat, bukan UU Partai Politik.

MK menegaskan bahwa ketentuan “dipilih secara democratis melalui musyawarah” dalam Pasal 22 UU Partai Politik merupakan cara pembentuk undang-undang menegaskan prinsip musyawarah mufakat dalam proses pemilihan pengurus parpol.

Selain itu, MK menilai logika pemohon keliru karena menerapkan pertimbangan dari konteks organisasi advokat ke dalam sistem kepartaian.

“Dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik… dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022… adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

MK juga menilai dalil kedua dari pemohon tidak jelas, serta menegaskan bahwa mekanisme pemilihan pengurus partai sebagaimana diatur Pasal 22 UU 2/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’… telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip bersamaan kedudukannya di dalam hukum… yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Ingatkan Masyarakat dan Pemda Kepri Soal Siklon Tropis Senyar dan Koto

Gambar citra pergerakan Siklon Tropis Senyar dan Siklon Koto di Selat Malaka, Jumat (27/11/2025). ANTARA/HO-BMKG
Gambar citra pergerakan Siklon Tropis Senyar dan Siklon Koto di Selat Malaka, Jumat (27/11/2025). ANTARA/HO-BMKG

Batam, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah Kepulauan Riau mewaspadai dampak Siklon Tropis Senyar dan Koto yang berpotensi terjadi hingga tiga hari ke depan.

“Dampak dari siklon adalah berkumpulnya awan potensi hujan, angin kencang yang dapat memicu gelombang tinggi dan pohon tumbang,” kata Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam yang juga koordinator BMKG se wilayah Kepri Ramlan Djambak dikonfirmasi di Batam, Jumat (28/11).

Ramlan menjelaskan wilayah Kepri juga terdampak Siklon Tropis Senyar dan Koto sama seperti Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Hanya saja, lanjut dia, dampak di wilayah Kepri tidak sebesar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang saat ini tengah dilanda bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem.

“Yang membedakannya jarak dengan Sumatera Utara dan Aceh sangat dekat dengan siklon. Walaupun Kepri terdampak, namun tidak sehebat Aceh, Sumut maupun Sumbar,” ujarnya.

Tetapi kemunculan Siklon Tropis Senyar dan Koto ini perlu diwaspadai, kata dia, karena siklon tropis ini masih terus bergerak, jika pergerakannya menuju Laut China Selatan (letak Provinsi Kepri), dampak serupa bisa dialami Kepri.

“Kecuali jika pergerakannya baik Siklon Senyar maupun Siklon Koto ke arah Laut China Selatan,” katanya menekankan.

Ramlan menyebut fenomena Siklon Tropis Senyar dan Siklon Koto yang terjadi di Selat Malaka ini bisa dibilang sebagai yang pertama dalam sejarah manusia. Karena siklon tidak tumbuh di sepanjang garis Ekuator di mana Indonesia berada. Secara fisika, siklon akan melemah atau punah ketika bergerak sekitar Ekuator, apalagi di Laut China Selatan yang tergolong sebagai lautan yang sempit.

“Laut China Selatan itu kan laut sempit. Biasanya siklon akan tumbuh awalnya di laut lepas, laut luas. Ini malah di laut sempit dan bahkan bergerak ke daratan,” katanya.

“Artinya perubahan iklim ini sudah nyata. Memang (siklon) ini tidak wajar, tumbuh siklon ini tidak pernah ada siklon itu apalagi di dekat Sumatera,” katanya melanjutkan.

Walaupun demikian, lanjut dia, dalam lima tahun terakhir cukup banyak sistem siklon yang mendekati Indonesia dan memberikan dampak signifikan seperti terjadi di perairan Bengkulu, dan siklon Cempaka pada tahun 2017 berdampak di Cilacap dan Yogyakarta.

Adanya kemunculan Siklon Tropis Senyar dan Koto ini, BMKG mengingatkan masyarakat wilayah Kepri untuk mewaspadai potensi terjadi hujan yang disertai angin kencang.

Kemudian ketinggian gelombang juga berpengaruh, karena gelombang tinggi dipicu angin, semakin kuat angin makan semakin tinggi gelombang.

“Untuk transportasi laut diwaspadai untuk nelayan, dan segala macam yang beraktivitas di laut lebih diperhatikan gelombang lautnya, akan berbahaya jangan dipaksakan untuk melaut atau belayar,” kata Ramlan.

“Kemudian juga untuk masyarakat di sekitar pegunungan, pesisir ini berdampak juga jika terjadi hujan lebat berpotensi akan terjadi longsor, banjir ataupun banjir bandang, (potensi) ini bisa diperhatikan,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BNPB Ungkap Korban Banjir–Longsor Taput Meningkat, Akses Transportasi Masih Terputus

Banjir bandang di Jembatan Kembar Batas Kota Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Isril
Banjir bandang di Jembatan Kembar Batas Kota Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Isril

Jakarta, aktual.com – Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan perkembangan jumlah korban jiwa akibat banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Berdasarkan data terakhir, tercatat tujuh orang ditemukan meninggal.

“Kemarin (Rabu) Tapanuli Utara mengatakan belum ada korban jiwa, per hari ini tiba-tiba ditemukan 7 meninggal dunia dan di titik longsor itu diperkirakan Bupati masih ada, mudah-mudahan tidak seperti itu, mungkin masih ada puluhan juga yang jadi korban, makanya datanya dinamis dan setiap hari kami sampaikan,” ujar Suharyanto kepada wartawan di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa akses transportasi dan komunikasi di Aceh serta Sumut hingga kini masih terputus. Jalur darat di Tarutung pun belum bisa dilalui karena material longsor masih menutup jalan.

“Di tarutung menuju ke selatan ke Tapanuli Tengah belum bisa karena di perbatasan Tapanuli Utara masih tertutup longsor yang tidak bisa ditempuh baik kendaraan roda dua, roda empat sehingga banyak titik-titik masyarakat yang perlu distribusi logistik,” jelasnya.

Suharyanto menambahkan, akses dari Tapanuli Tengah ke Sibolga sebelumnya juga sempat terisolasi, sehingga distribusi logistik belum dapat dilakukan secara optimal. Untuk mengatasi hambatan tersebut, BNPB telah mengerahkan pesawat caravan guna mengirim bantuan.

BNPB bersama TNI juga menambah dua helikopter untuk mempercepat proses penyaluran logistik ke wilayah terdampak.

“Untuk buka jalur putus sudah dikerahkan alat berat secara lambat laun mudah-mudahan bisa tertembus,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain