27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 134

Dua WNI Meninggal dalam Kebakaran Besar di Hong Kong, KJRI Beri Pendampingan Penuh

Kebakaran besar di kompleks apartemen di Hong Kong. Aktual/Anadolu.

Jakarta, aktual.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan dua Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dalam kebakaran besar yang terjadi di kompleks perumahan Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu waktu setempat. Insiden tragis tersebut juga menyebabkan dua WNI lainnya mengalami luka-luka.

Dalam keterangan resmi, Kemlu menyebut seluruh korban merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik.

“Dari hasil koordinasi intensif KJRI Hong Kong dengan pihak kepolisian Hong Kong, diperoleh informasi hingga saat ini ada dua WNI dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka,” demikian pernyataan Kemlu RI, Kamis.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong langsung bergerak cepat memantau kondisi WNI di sekitar lokasi kejadian. Berbagai langkah darurat telah dilakukan guna memastikan keamanan serta pemenuhan kebutuhan para WNI terdampak.

KJRI telah membuka tempat singgah sementara di gedung KJRI, menyediakan logistik bagi WNI terdampak, melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat dan agen penyalur ketenagakerjaan, serta memberi pendampingan lanjutan bagi para korban.

“KJRI Hong Kong telah menghubungi keluarga WNI terdampak guna menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam serta memberikan kejelasan informasi,” ujar Kemlu RI.
Keluarga korban juga telah mendapat penjelasan mengenai langkah-langkah penanganan, termasuk persiapan repatriasi jenazah dan pemenuhan hak-hak PMI.

Kebakaran yang melanda Wang Fuk Court menjadi salah satu insiden terburuk di Hong Kong dalam beberapa tahun terakhir. Sedikitnya 36 orang tewas, termasuk seorang petugas pemadam kebakaran, sementara 279 orang dilaporkan hilang. Sebanyak 29 korban dirawat di rumah sakit, dengan tujuh di antaranya dalam kondisi kritis.

Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee Ka-chiu, mengatakan bahwa tujuh blok apartemen terdampak, dengan tiga blok tampak gelap akibat kebakaran hebat dan empat lainnya mengalami kerusakan serius.

Upaya pemadaman dilakukan secara besar-besaran. Lebih dari 140 mobil pemadam dan 800 petugas — termasuk pemadam kebakaran, paramedis, serta drone pemantau udara — dikerahkan untuk mengendalikan api dan melakukan pencarian korban.

Kemlu RI menegaskan akan terus memastikan setiap WNI yang terdampak mendapatkan perlindungan maksimal. Pendampingan psikologis, hukum, hingga proses administrasi pemulangan korban menjadi prioritas.

KJRI Hong Kong masih terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh WNI di kawasan tersebut dalam kondisi aman.

Tragedi ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri serta kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat. Pemerintah memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seiring penanganan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo dan Ratu Máxima Bertukar Cenderamata: Batik Pekalongan hingga Jersey untuk Bobby

United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health Ratu Máxima memberi hadiah khusus untuk Bobby, kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Aktual/BPMI-Tim media Prabowo.

Jakarta, aktual.com – Suasana akrab dan penuh tawa terlihat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2025), ketika Presiden Prabowo Subianto dan Ratu Máxima—United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health—mengakhiri pertemuan bilateral mereka dengan tradisi hangat: bertukar cenderamata.

Momen tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi juga simbol persahabatan dan penghormatan budaya antara Indonesia dan Belanda.

Prabowo memberikan tiga cenderamata khas Indonesia kepada Ratu Máxima. Pertama, sebuah vas bunga dari pesisir utara Jawa. Kedua, batik Pekalongan berbahan sutra dengan motif buketan bernuansa ungu—warna elegan yang langsung menarik perhatian sang ratu.

“Suvenir. Ini vas. Ini dari pesisir utara Jawa,” ujar Prabowo sambil memperlihatkan hadiah.

Ratu Máxima tampak antusias, terutama saat membuka batik sutra tersebut.

“Kain sutra, itu indah sekali. Banyak cenderamata,” kata Ratu Máxima.
“Tidak setiap hari Anda datang,” balas Prabowo sambil tersenyum.

Hadiah ketiga yang diberikan Prabowo adalah miniatur rumah adat Tongkonan dari Toraja, Sulawesi Selatan—simbol rumah leluhur yang sarat makna budaya.

“Ini dari Sulawesi,” jelas Prabowo sambil menunjukkan miniatur.

Tak hanya menerima, Ratu Máxima juga membalas dengan cenderamata yang tak kalah berkesan: buku Between The Sea & The Sky karya fotografer internasional Jimmy Nelson.

Namun perhatian publik tertuju pada satu hadiah unik lainnya—suvenir khusus untuk Bobby, kucing kesayangan Prabowo. Ratu Máxima memberikan boneka berjersey oranye, warna ikonik Belanda yang berasal dari nama keluarga kerajaan, Oranje-Nassau.

“Ini untuk Bobby, yang oranye itu, benar, jersey,” ujar Ratu Máxima.
“Dia yang paling setia. Terima kasih,” jawab Prabowo sambil tersenyum.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Tak Banyak yang Tahu! Ini Arti Rehabilitasi Hukum dan Penerimanya

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com -Istilah rehabilitasi hukum kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Dalam konteks hukum Indonesia, rehabilitasi bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bentuk pemulihan harkat dan martabat seseorang yang dinyatakan tidak bersalah atau dirugikan oleh proses hukum.

Apa Itu Rehabilitasi Hukum?

Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk memulihkan harkat dan martabatnya. Rehabilitasi dapat diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan apabila seseorang dinyatakan tidak bersalah, dihentikan perkaranya, atau mengalami tindakan hukum yang tidak terbukti.

Rehabilitasi hukum biasanya diberikan oleh pengadilan, namun Presiden juga memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi dalam konteks pemulihan nama baik seseorang di tingkat negara.

Rehabilitasi dalam Kasus Narkotika

Selain rehabilitasi hukum dalam KUHAP, istilah rehabilitasi juga dikenal dalam konteks penanganan penyalahgunaan narkotika. Banyak pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini menekankan aspek kesehatan dan sosial melalui dua bentuk rehabilitasi:

1. Rehabilitasi Medis

Upaya pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan dapat dipadukan dengan metode keagamaan atau tradisional sesuai kebutuhan pasien.

2. Rehabilitasi Sosial

Upaya pemulihan fisik, mental, dan sosial yang bertujuan mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini membantu individu kembali beraktivitas, bekerja, dan berinteraksi dalam masyarakat.

Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi dapat dihitung sebagai bagian dari masa hukuman.

Mengapa Rehabilitasi Penting?

  • Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak luas:
  • menurunkan kesehatan dan produktivitas,
  • memicu masalah sosial dan ekonomi,
  • meningkatkan risiko kejahatan seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan.

Dalam kajian viktimologi, pecandu digolongkan sebagai self-victimizing victims, yaitu korban yang menderita akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan. Oleh karena itu, hukum Indonesia lebih mengedepankan treatment dan rehabilitation daripada sekadar pemidanaan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?

Dalam kasus narkotika, pihak yang dapat memperoleh rehabilitasi antara lain:

  1. Pecandu narkotika
    Wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
  2. Korban penyalahgunaan narkotika
    Individu yang menggunakan narkotika tanpa sengaja atau tanpa pengetahuan.
  3. Penyalahguna yang tidak terbukti terlibat peredaran gelap
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi jika seseorang terbukti hanya sebagai pengguna.

Bagaimana Hakim Menentukan Rehabilitasi?

Penetapan rehabilitasi dapat dilakukan pada tahap penyidikan hingga putusan persidangan berdasarkan: hasil asesmen terpadu (BNN, penyidik, dan tenaga medis), status individu yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, bukti adanya sindrom ketergantungan dan rekomendasi medis atau sosial yang menyatakan perlunya pemulihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Kasus Dirut ASDP

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Aktual/Erwin C Sihombing

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga kini lembaga tersebut belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

“Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11).

Budi menjelaskan bahwa rangkaian penyidikan sebelumnya menunjukkan kondisi PT JN tidak membaik setelah akuisisi.

“Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT JN tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial PT ASDP untuk membayar utang dan operasional,” katanya.

Situasi tersebut berbeda dari gambaran konsultan saat due diligence.

“Kondisi tersebut bertolak belakang dengan proyeksi konsultan saat due diligence. Dimana penilaian valuasi PT JN seolah bernilai tinggi,” ungkapnya.

Dalam proses itu, KPK menemukan adanya pengkondisian terhadap penilaian valuasi, baik melalui pendekatan pendapatan maupun aset. Oleh karena itu, KPK melakukan perhitungan ulang atas valuasi PT JN menggunakan dua metode: arus kas diskonto (discounted cash flow) yang memperkirakan nilai wajar investasi berdasarkan proyeksi arus kas masa depan, serta metode aset bersih (net asset).

Hasil rekalkulasi tersebut mencatat nilai negatif pada kedua pendekatan.

“Dari penghitungan ulang, didapatkan catatan negatif. Dimana metode discounted cash flow, menghasilkan nilai saham PT JN minus Rp383 miliar. Sementara metode aset bersih (net asset) menunjukkan saham PT JN minus Rp96,3 miliar. Temuan tersebut, yang digunakan KPK dalam perhitungan kerugian negara,” katanya.

Budi juga menuturkan bahwa penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan tata kelola selama proses akuisisi, termasuk praktik yang melemahkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan kaidah good corporate governance.

“Adanya sejumlah dokumen strategis yang dimanipulasi untuk memuluskan aksi akuisisi, Rekomendasi manajemen risiko diabaikan dan Membuat aturan akuisisi dibuat penanggalan mundur (backdated),” katanya.

Selain itu, berdasarkan analisis kelayakan investasi menggunakan data aktual, akuisisi dinyatakan tidak layak secara bisnis. Nilai internal rate of return (IRR) hanya mencapai 4,99%, sementara biaya modal (weighted average cost of capital/WACC) berada di angka 11,11%.

“Kerugian diproyeksikan akan semakin menggulung di masa depan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

LPKR Raih TOP SDGs Award 2025, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan

Presiden Direktur LPKR Marlo Budiman (tegah) menerima penghargaan TOP SDGs Award 2025 di The Sultan Hotel Jakarta pada Rabu (26/11/2025). Aktual/DOK LKPR

Jakarta, aktual.com – Platform real estate dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) kembali mengukuhkan posisinya sebagai perusahaan berkomitmen tinggi pada keberlanjutan. LPKR sukses meraih TOP SDGs Award 2025, sebuah penghargaan bergengsi yang diselenggarakan oleh Infobrand.id dan TRAS N CO Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta.

Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam strategi bisnis sekaligus menunjukkan kontribusi nyata terhadap pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan.

CEO TRAS N CO Indonesia, Tri Raharjo, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perusahaan dalam menyelaraskan langkah bisnis dengan agenda global. Penilaian dilakukan melalui TOP SDGs Indeks 2025, menggunakan metode desk research terhadap Sustainability Report perusahaan tahun 2024 yang telah dipublikasikan. Tiga indikator utama menjadi standar penilaian, yakni SDGs Initiative, SDGs Implementation, dan CSR/TJSL Funds.

Presiden Direktur LPKR, Marlo Budiman, yang menerima langsung penghargaan tersebut menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan tolok ukur kredibilitas dan integritas perusahaan dalam menjalankan program social development yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan para pemangku kepentingan. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus berinovasi, meningkatkan kinerja, dan memastikan pertumbuhan jangka panjang perusahaan,” ujar Marlo.

Pada sembilan bulan pertama tahun 2025, LPKR mencatat kinerja keuangan yang kuat dengan laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp368 miliar, pendapatan sebesar Rp6,51 triliun, serta EBITDA Rp997 miliar. Perusahaan juga menjaga posisi likuiditas yang solid di angka Rp2,2 triliun, menegaskan pengelolaan finansial yang terkendali.

Hingga Kuartal III 2025, segmen real estat LPKR mencatat pra-penjualan Rp4,02 triliun, atau 64% dari target tahunan. Pertumbuhan ini ditopang oleh tingginya permintaan hunian tapak terjangkau dan premium yang menyumbang 70% dari total pra-penjualan.

Dua proyek unggulan — Park Serpong tahap 4 dan 5, serta Metropolis Marq Estate di Kota Tangerang — menjadi motor utama pencapaian tersebut. Secara finansial, pendapatan segmen real estat melonjak 74% year-on-year menjadi Rp5,5 triliun, didorong serah terima unit yang tepat waktu dan efisiensi operasional yang menghasilkan EBITDA Rp843 miliar.

Segmen gaya hidup LPKR juga mencatat performa positif. Hingga kuartal berjalan, segmen ini meraup pendapatan Rp994 miliar, dengan laba kotor meningkat 8% menjadi Rp758 miliar serta EBITDA tumbuh 21% menjadi Rp335 miliar.

Peningkatan ini dipicu oleh tingkat okupansi tenant mal yang makin solid, efisiensi biaya operasional, dan pulihnya bisnis perhotelan. Average daily rate (ADR) hotel naik 2% menjadi Rp635 ribu, sementara kunjungan mal terjaga stabil di atas 11 juta pengunjung per bulan, menunjukkan tingginya kepercayaan konsumen terhadap destinasi ritel LPKR.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR Minta BNPB Peringatkan Pemda Cegah Risiko Rimbul Bencana

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR)
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus memperingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) guna mencegah risiko timbulnya bencana, merespons terjadinya bencana ekologis di sejumlah daerah di Indonesia akhir-akhir ini.

Dia mengatakan bahwa BNPB memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan pembinaan. Karena itu, menurut dia, ketika ada indikasi bahwa kebijakan daerah berpotensi memperparah risiko bencana, BNPB harus mengeluarkan peringatan dini untuk mendorong Pemda memperbaiki tata kelola.

“Peringatan ini bukan untuk menyalahkan Pemda, tetapi untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional,” kata Dini di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut dia, BNPB harus memperkuat sistem deteksi dini dengan berbagai cara. Di antaranya pemantauan berbasis data menggunakan citra satelit, radar cuaca, serta pemodelan risiko untuk memantau perubahan tutupan lahan dan potensi longsor atau banjir.

Selain itu, BNPB juga perlu mengintegrasikan data pusat dan daerah dengan menyatukan informasi dari BMKG, KLHK, dan dinas daerah untuk memetakan risiko secara real time.

BNPB, kata dia, juga jangan hanya mengingatkan tentang cuaca ekstrem, tetapi juga tentang kondisi DAS, perubahan morfologi sungai, atau pembukaan lahan yang membahayakan.

“Dengan pendekatan ilmiah, berbasis data, dan koordinasi yang kuat, BNPB dapat memperingatkan Pemda dan masyarakat jauh sebelum bencana menimbulkan korban,” kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas dan terukur. Pengawasan terhadap alih fungsi lahan, kata dia, harus diperketat, terutama di wilayah hulu yang menjadi penyangga ekosistem.

Dia pun menegaskan bahwa bencana ekologis adalah konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada keberlanjutan. Karena itu, menurut dia, Pemda harus memperbaiki tata kelola, bukan hanya merespons ketika bencana sudah terjadi.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan kita semakin rentan,” katanya.

Bencana itu, kata dia, bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan dan pengelolaan tata ruang yang belum sepenuhnya berkelanjutan.

“Kita perlu melihat kejadian ini sebagai peringatan keras bahwa pengelolaan hulu, perlindungan kawasan resapan, dan tata kelola daerah aliran sungai tidak bisa ditunda lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain