27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 135

Kemenag Siapkan UIN dan Pesantren Tampung Pelajar dari Palestina

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (26/11/2025). ANTARA/Asep Firmansyah)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (26/11/2025). ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama akan menyiapkan sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN) dan Pesantren yang dapat menampung para pelajar dari Palestina agar mereka bisa kembali melanjutkan pendidikan, menindaklanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo akan mengundang orang-orang yang buta huruf, yang putus sekolah sekian lama di Palestina. Kami sudah menginventaris UIN atau ke pesantren mana anak-anak itu seandainya akan datang,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di UIN Jakarta, Kamis (27/11).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menag dalam acara Indonesia’s Contribution to Contemporary Global Peace and Conflict Resolution di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menag menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Agama sekaligus dukungan atas berbagai inisiatif Presiden dalam isu kemanusiaan global.

“Tiga ribu pun juga kami siap untuk menampung mereka. Anak-anak tidak boleh buta huruf, tidak boleh menderita. Nah kita lihat Pak Presiden juga berkali-kali menyampaikan kami siap untuk memutus pasukan keamanan kami di sekitar sini untuk menjadi pengaman,” kata Menag.

Menag menyampaikan bahwa Indonesia memiliki pengalaman sebelumnya dalam membantu pelajar dari negara berkonflik. Maka dari itu, Kemenag siap membantu anak-anak di Palestina agar terhindar dari buta huruf.

“Kita sebetulnya sudah melakukan ini. Misalnya, pengalaman di Afganistan ketika berkonflik, itu kita mengirim sekitar 300 anak Afganistan itu di beberapa pondok pesantren di Pulau Jawa,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.

“Indonesia sebagai negara Muslim yang besar di dunia, memiliki modalitas besar untuk ikut serta menjaga perdamaian dunia sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Menag.

Menag menjelaskan politik luar negeri bebas aktif menempatkan Indonesia pada posisi netral, namun aktif mendorong penyelesaian damai melalui jalur diplomasi.

Netralitas ini memberikan kepercayaan dari berbagai pihak untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai juru bicara utama perdamaian.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Putusan Dudi Wahyudi Dinilai Sarat Kekeliruan, PT Arion Indonesia Rugi Rp 5,14 Miliar

Jakarta, aktual.com — Sengketa pajak yang menimpa PT Arion Indonesia kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar persoalan administrasi atau selisih angka, tetapi telah berubah menjadi perdebatan mengenai kualitas peradilan di Pengadilan Pajak. Putusan majelis yang diketuai Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dalam perkara PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA, dinilai banyak pihak tidak menggambarkan pemeriksaan persidangan secara utuh dan bahkan diduga mengandung sejumlah judicial error yang merugikan Wajib Pajak.

Perkara ini bermula dari surat DJP yang menyatakan bahwa keberatan PT Arion Indonesia atas SKPKB PPh Badan senilai Rp 5,14 miliar dianggap tidak memenuhi persyaratan formal. Dampaknya tidak kecil: PT Arion kehilangan kesempatan untuk menjalani proses keberatan yang sah, dan angka kurang bayar langsung dianggap final. Putusan Pengadilan Pajak tertanggal 19 November 2025 ini pun mengunci langkah hukum perusahaan.

Majelis yang memutus perkara terdiri dari Dudi Wahyudi sebagai hakim ketua, serta dua anggota majelis: Winarsih dan Untung Setyo Margono

Sebagai informasi publik, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Dudi Wahyudi tercatat sekitar Rp 4,2 miliar pada tahun 2024.

Putusan 36 Halaman untuk Sengketa dengan Bukti 100+ Halaman

Yang menjadi pertanyaan besar bukan hanya hasil putusannya, tetapi proses logika dan pembuktian di baliknya.

Kesimpulan Akhir PT Arion Indonesia: 68 halaman, kesimpulan Akhir DJP: 35 halaman dan putusan majelis: 36 halaman.

Jika dua pihak berperkara menghadirkan total lebih dari seratus halaman argumentasi dan bukti, wajar bila publik mempertanyakan: bagaimana semua itu bisa dirangkum hanya dalam 36 halaman tanpa mengorbankan rincian penting?

Keraguan mengenai proporsionalitas ruang pembahasan itu semakin menguat ketika ditemukan banyak bagian dari fakta persidangan yang tidak diulas, meskipun bukti tersebut dinilai krusial.

Ahli: Banyak Bukti Tidak Diurai, Ini Melanggar UU Pengadilan Pajak

Ketua Umum P5I, ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, menyebut bahwa putusan ini “mengundang banyak pertanyaan”.

Menurutnya, Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak mewajibkan majelis untuk memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti. Bukan sebagian. Bukan yang dianggap cukup. Tetapi setiap bukti.

Namun dalam putusan a quo tidak ada uraian mengenai keterangan ahli, tidak ada pembahasan tentang perbedaan angka perhitungan, tidak ada penilaian mengenai bukti ketidaksiapan persetujuan Wajib Pajak, dan tidak ada analisis menyeluruh terhadap dokumen hasil pembahasan akhir.

“Jika bukti krusial tidak muncul dalam pertimbangan, maka pertanyaan besarnya adalah: berdasarkan apa keyakinan hakim dibentuk?” ujar Alessandro.

Tujuh Dugaan Kekeliruan Serius dalam Putusan Majelis

Dari analisis internal PT Arion Indonesia dan sejumlah pakar, terdapat setidaknya delapan dugaan kekeliruan majelis dalam perkara ini:

  1. Keliru Menetapkan Pokok Sengketa

Majelis hanya fokus pada syarat formal keberatan, padahal inti sengketa justru menyangkut ketidakadaan persetujuan akhir Wajib Pajak.

  1. Mengabaikan Bukti Kunci

Bukti-bukti mengenai posisi lebih bayar, keterangan ahli, serta perbandingan angka pajak tidak muncul dalam putusan.

  1. Salah Memaknai “Nilai Disetujui”

Majelis menganggap ada nilai yang disetujui, sedangkan WP menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan apapun.

  1. Keterangan Ahli Tidak Dianalisis

Ahli menyatakan DJP bertindak melampaui kewenangan administrasi, namun pendapat itu hanya dicatat sekilas.

  1. Salah Menerapkan Pasal 25(3a) UU KUP

Majelis menerapkan pasal “paling sedikit nilai yang disetujui”, padahal nilai yang disetujui tidak ada.

  1. Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan

Bukti e-Dropbox, perbandingan angka, dan keterangan saksi tidak muncul dalam putusan.

  1. Keyakinan Hakim Tidak Ditopang Pembuktian

Karena bukti tidak dianalisis, judicial conviction menjadi cacat—lebih menyerupai asumsi daripada kesimpulan hukum.

Pengamat hukum menilai, wajah peradilan pajak diuji dalam perkara ini. Ketentuan Pasal 69 UU Pengadilan Pajak mewajibkan hakim menilai surat/tulisan, saksi, ahli, dan pengakuan para pihak.

Namun putusan seolah mengabaikan struktur pembuktian tersebut. Jika benar demikian, hal ini bisa masuk dalam kategori misuse of judicial conviction, yaitu keyakinan hakim yang tidak dibangun dari fakta dan bukti.

PT Arion Indonesia Akan Menempuh Langkah Hukum Lanjutan

Sejumlah kalangan mendesak PT Arion Indonesia untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, menggugat dugaan judicial error, dan membawa persoalan ini ke forum yang lebih tinggi termasuk Mahkamah Konstitusi atau lembaga pengawas peradilan.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Dudi Wahyudi, dengan nilai sengketa mencapai miliaran rupiah, kini menjadi salah satu putusan yang paling banyak dibicarakan di kalangan praktisi pajak dan hukum administrasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Jelaskan Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara ASDP

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam perkara akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara dilakukan oleh tim Accounting Forensic (AF) internal lembaga antirasuah tersebut. Hal ini merujuk pada putusan MK 31/PUU-X/2012 sebagai landasan hukumnya. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul munculnya sorotan terhadap metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan.

Budi menjelaskan bahwa dalam proses penghitungannya, Tim AF KPK melibatkan beberapa pakar sesuai kebutuhan teknis kasus, termasuk ahli perkapalan dan ahli korporasi.

“Yang menghitung KN dalam penyidikan bukan akuntan publik, tapi AF KPK. AF melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli perkapalan, ahli korporasi, dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (27/11).

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan ASDP dalam proses akuisisi tersebut. Budi menyatakan bahwa penilaian KJPP tidak menjadi dasar utama karena transaksi harga sudah disepakati sebelumnya oleh ASDP dan PT JN. Selain itu, Budi membeberkan adanya pola yang diduga sengaja dirancang oleh PT JN terkait biaya trayek untuk mengalihkan beban ke ASDP.

“Bahkan biaya trayek juga diduga sengaja ga dibayar-bayar sama PT JN, supaya nanti jadi tanggungan ASDP, jadi memang sudah terencana lama akuisisi ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Marwah Melayu Tergerus: Bayang Akim, Rokok HD, dan Luka Purajaya yang Tak Sembuh

Jakarta, aktual.com – Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Batam kembali menguat. Di tengah maraknya razia rokok tanpa cukai merek HD, publik menyoroti satu pola lama yang seolah tak berubah: penindakan berhenti di lapis bawah, sementara nama-nama yang kerap disebut warga sebagai “pengendali” justru tidak pernah tersentuh hukum.

Salah satu nama yang kembali mengemuka adalah Akim alias Asri, figur yang dalam diskusi publik sering dikaitkan dengan derasnya arus rokok ilegal di Batam. Meski tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, konsistensi sorotan publik tak mereda, terutama ketika distribusi barang ilegal dinilai tetap berjalan masif.

Tokoh adat Melayu Datok Noorin Hood mengatakan, dirinya kuatir dengan kondisi Batam saat ini yang kian hari mafia tanah makin merajalela dan tidak ada upaya penegakkan hukum

“Kami sangat menyesalkan kondisi Batam saat ini. Penegakkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini jangan dibiarkan,” kata Noordin dalam konten tiktok Ferry Irawan, baru-baru ini.

Contoh nyata, kata Noordin adalah kasus perobohan Hotel Purajaya. Hotel saksi bisu sejarah pendirian Kepri ini telah diratakan dengan tanah oleh pengusaha PT Fasisfic Grup, tanpa putusan pengadilan dan tanpa pemberitahuan.

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Sehat ya aparat bisa terus mengungkap tuntas kasus ini sehingga pemilik lama Hotel Purajaya bisa mendapat keadilan,” ujarnya.

“Suara masyarakat Melayu menggema lebih keras: Marwah terkikis ketika hukum tak lagi menegakkan keadilan,” tandasnya.

Purajaya: Ketika Simbol Melayu Hilang Tanpa Jejak

Pada dekade 1990-an, Purajaya Hotel bukan sekadar bangunan; ia adalah penanda eksistensi Melayu di kota yang terus tumbuh secara ekonomi. Ornamen lokal, ruang musyawarah adat, dan identitas arsitektur menjadikannya ruang simbolik bagi masyarakat Melayu Kepri.

Ketika bangunan itu diambil alih perusahaan yang dipimpin Akim, sebagai bagian dari PT Pasific Grup dan kemudian diboikot secara total, gelombang kekecewaan publik tak terhindarkan.

Budayawan menyebut peristiwa itu sebagai, penghapusan memori Melayu dari jantung Batam.

Kini, yang tersisa hanya dokumentasi foto dan cerita warga. Namun luka sosial itu tidak hilang. Ia justru menjadi konteks penting ketika nama Akim kembali dikaitkan dengan berbagai dinamika bisnis di Batam.

Rokok HD Mengalir Deras, Pengawasan Disebut Mandek

Di kios-kios kota, pasar pinggiran, hingga pulau-pulau hinterland, rokok HD tanpa cukai disebut warga beredar secara terbuka. Razia memang dilakukan, tetapi hasilnya dinilai stagnan: kurir ditahan, sopir diperiksa, gudang kecil disegel.

Namun jaringan besar yang disebut warga dalam percakapan publik tak pernah tersentuh. Di sejumlah pertemuan masyarakat, kritik mengalir deras:

“Penegakan hukum hanya mengurusi simpul kecil, tapi alur besar tetap hidup. Para pelaku utamanya belum tersentuh. Harusnya aparat tidak pandang bulu siapapun yang terlibat .adalah di Batam harus diproses hukum,” papar Noordin Hood.

Aparat menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur. Namun publik melihat jurang lebar antara pernyataan formal dan kenyataan distribusi di lapangan.

Setiap momentum operasi, perbincangan warga kembali tertuju pada nama yang sama: Akim. Tidak ada status hukum terhadap dirinya terkait rokok ilegal. Namun absennya penyelidikan tingkat atas dianggap publik sebagai ketimpangan yang dibiarkan terbuka.

“Ketika figur yang terus disebut warga tidak disentuh, narasi ketidakadilan tumbuh lebih cepat daripada klarifikasi resmi.”

Pilar Marwah Melayu dalam Ancaman

Tokoh adat Melayu Datok Noordin Hood menilai bahwa Batam sedang memasuki fase krisis kultural. Hilangnya simbol-simbol budaya (seperti Purajaya), ditambah maraknya peredaran barang ilegal, dinilai sebagai ancaman langsung terhadap tiga pilar marwah Melayu: bahasa, adat, dan kehormatan.

“Yang runtuh bukan hanya bangunan, tapi wibawa. Ketika wibawa hilang, Melayu tak lagi menjadi tuan di tanahnya.” ujar Datok.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tidak Jadi Ketum PBNU Benar dan Sah

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.

Jakarta, aktual.com – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang intinya menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU tetap benar dan sah.

“SE PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11).

Sarmidi mengatakan surat tersebut juga merupakan SE yang bersumber dari hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU yang membahas soal kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, dimana kepemimpinan Pengurus Besar NU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.

“Surat edaran itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sejak terhitung mulai 26 November 2025 oukul 00.45 WIB,” ujar Sarmidi.

Lebih lanjut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat menyebut ada upaya sabotase dalam penerbitan surat tersebut, khususnya pada proses pembubuhan stempel secara daring yang menyebabkan surat tersebut tidak sah sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.

Ia menjelaskan pembubuhan stempel secara daring merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh PBNU yang dibuktikan dengan footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera”.

Nur Hidayat menjelaskan pihaknya telah mencoba melakukan pengesahan dokumen dengan stempel melalui tiga akun, yakni akun staf bagian surat menyurat, akun pribadinya selaku Wasekjen PBNU serta akun Sekjen PBNU. Namun ketiga akun tersebut tidak bisa melakukan pembubuhan stempel secara tiba-tiba.

“Dengan kondisi itu maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ucap Nur Hidayat.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyebut surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ucap Amin Said.

Amin Said mengatakan kepastian soal status surat tersebut setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.

Menurut dia, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 Hijriah.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

Amin menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

“Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Banjir Besar di Banyak Daerah, DPR Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI, M. Nasir Djamil, mengharapkan Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia, seperti Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, langkah ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi semakin parah dan memprihatinkan.

Nasir menjelaskan bahwa di Aceh dan beberapa daerah lainnya, banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak. Informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, serta mengakibatkan kerugian material dan immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar politikus dapil Aceh tersebut.

Politikus PKS itu menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya mereka yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Nasir menegaskan bahwa kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, menurut Nasir, kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” tegas anggota Fraksi PKS itu.

Nasir kembali menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ia meyakini Presiden Prabowo tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain