27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 136

Marwah Melayu Tergerus: Bayang Akim, Rokok HD, dan Luka Purajaya yang Tak Sembuh

Jakarta, aktual.com – Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Batam kembali menguat. Di tengah maraknya razia rokok tanpa cukai merek HD, publik menyoroti satu pola lama yang seolah tak berubah: penindakan berhenti di lapis bawah, sementara nama-nama yang kerap disebut warga sebagai “pengendali” justru tidak pernah tersentuh hukum.

Salah satu nama yang kembali mengemuka adalah Akim alias Asri, figur yang dalam diskusi publik sering dikaitkan dengan derasnya arus rokok ilegal di Batam. Meski tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, konsistensi sorotan publik tak mereda, terutama ketika distribusi barang ilegal dinilai tetap berjalan masif.

Tokoh adat Melayu Datok Noorin Hood mengatakan, dirinya kuatir dengan kondisi Batam saat ini yang kian hari mafia tanah makin merajalela dan tidak ada upaya penegakkan hukum

“Kami sangat menyesalkan kondisi Batam saat ini. Penegakkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini jangan dibiarkan,” kata Noordin dalam konten tiktok Ferry Irawan, baru-baru ini.

Contoh nyata, kata Noordin adalah kasus perobohan Hotel Purajaya. Hotel saksi bisu sejarah pendirian Kepri ini telah diratakan dengan tanah oleh pengusaha PT Fasisfic Grup, tanpa putusan pengadilan dan tanpa pemberitahuan.

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Sehat ya aparat bisa terus mengungkap tuntas kasus ini sehingga pemilik lama Hotel Purajaya bisa mendapat keadilan,” ujarnya.

“Suara masyarakat Melayu menggema lebih keras: Marwah terkikis ketika hukum tak lagi menegakkan keadilan,” tandasnya.

Purajaya: Ketika Simbol Melayu Hilang Tanpa Jejak

Pada dekade 1990-an, Purajaya Hotel bukan sekadar bangunan; ia adalah penanda eksistensi Melayu di kota yang terus tumbuh secara ekonomi. Ornamen lokal, ruang musyawarah adat, dan identitas arsitektur menjadikannya ruang simbolik bagi masyarakat Melayu Kepri.

Ketika bangunan itu diambil alih perusahaan yang dipimpin Akim, sebagai bagian dari PT Pasific Grup dan kemudian diboikot secara total, gelombang kekecewaan publik tak terhindarkan.

Budayawan menyebut peristiwa itu sebagai, penghapusan memori Melayu dari jantung Batam.

Kini, yang tersisa hanya dokumentasi foto dan cerita warga. Namun luka sosial itu tidak hilang. Ia justru menjadi konteks penting ketika nama Akim kembali dikaitkan dengan berbagai dinamika bisnis di Batam.

Rokok HD Mengalir Deras, Pengawasan Disebut Mandek

Di kios-kios kota, pasar pinggiran, hingga pulau-pulau hinterland, rokok HD tanpa cukai disebut warga beredar secara terbuka. Razia memang dilakukan, tetapi hasilnya dinilai stagnan: kurir ditahan, sopir diperiksa, gudang kecil disegel.

Namun jaringan besar yang disebut warga dalam percakapan publik tak pernah tersentuh. Di sejumlah pertemuan masyarakat, kritik mengalir deras:

“Penegakan hukum hanya mengurusi simpul kecil, tapi alur besar tetap hidup. Para pelaku utamanya belum tersentuh. Harusnya aparat tidak pandang bulu siapapun yang terlibat .adalah di Batam harus diproses hukum,” papar Noordin Hood.

Aparat menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur. Namun publik melihat jurang lebar antara pernyataan formal dan kenyataan distribusi di lapangan.

Setiap momentum operasi, perbincangan warga kembali tertuju pada nama yang sama: Akim. Tidak ada status hukum terhadap dirinya terkait rokok ilegal. Namun absennya penyelidikan tingkat atas dianggap publik sebagai ketimpangan yang dibiarkan terbuka.

“Ketika figur yang terus disebut warga tidak disentuh, narasi ketidakadilan tumbuh lebih cepat daripada klarifikasi resmi.”

Pilar Marwah Melayu dalam Ancaman

Tokoh adat Melayu Datok Noordin Hood menilai bahwa Batam sedang memasuki fase krisis kultural. Hilangnya simbol-simbol budaya (seperti Purajaya), ditambah maraknya peredaran barang ilegal, dinilai sebagai ancaman langsung terhadap tiga pilar marwah Melayu: bahasa, adat, dan kehormatan.

“Yang runtuh bukan hanya bangunan, tapi wibawa. Ketika wibawa hilang, Melayu tak lagi menjadi tuan di tanahnya.” ujar Datok.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tidak Jadi Ketum PBNU Benar dan Sah

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad.

Jakarta, aktual.com – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang intinya menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU tetap benar dan sah.

“SE PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11).

Sarmidi mengatakan surat tersebut juga merupakan SE yang bersumber dari hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU yang membahas soal kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, dimana kepemimpinan Pengurus Besar NU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.

“Surat edaran itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sejak terhitung mulai 26 November 2025 oukul 00.45 WIB,” ujar Sarmidi.

Lebih lanjut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat menyebut ada upaya sabotase dalam penerbitan surat tersebut, khususnya pada proses pembubuhan stempel secara daring yang menyebabkan surat tersebut tidak sah sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.

Ia menjelaskan pembubuhan stempel secara daring merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh PBNU yang dibuktikan dengan footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera”.

Nur Hidayat menjelaskan pihaknya telah mencoba melakukan pengesahan dokumen dengan stempel melalui tiga akun, yakni akun staf bagian surat menyurat, akun pribadinya selaku Wasekjen PBNU serta akun Sekjen PBNU. Namun ketiga akun tersebut tidak bisa melakukan pembubuhan stempel secara tiba-tiba.

“Dengan kondisi itu maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ucap Nur Hidayat.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyebut surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ucap Amin Said.

Amin Said mengatakan kepastian soal status surat tersebut setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.

Menurut dia, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 Hijriah.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

Amin menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

“Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Banjir Besar di Banyak Daerah, DPR Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI, M. Nasir Djamil, mengharapkan Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia, seperti Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, langkah ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi semakin parah dan memprihatinkan.

Nasir menjelaskan bahwa di Aceh dan beberapa daerah lainnya, banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak. Informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, serta mengakibatkan kerugian material dan immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar politikus dapil Aceh tersebut.

Politikus PKS itu menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya mereka yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Nasir menegaskan bahwa kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, menurut Nasir, kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” tegas anggota Fraksi PKS itu.

Nasir kembali menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ia meyakini Presiden Prabowo tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR Minta Penanganan Bencana Sumut Tidak Terjebak Birokrasi

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pemerintah harus bergerak cepat menangani bencana beruntun berupa banjir dan longsor yang melanda 11 kabupaten di Sumatera Utara. Ia menilai skala kerusakan yang terjadi mengharuskan langkah darurat yang tidak terhambat persoalan teknis anggaran.

“Seluruh bencana alam itu harus cepat ditangani. Ketika anggaran tidak ada di APBN, Kementerian PUPR boleh mengambil dana di BA99. Dalam keadaan darurat, boleh ambil dari kas negara langsung,” ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, penggunaan anggaran darurat BA99 menjadi instrumen penting agar Kementerian PUPR tidak menunggu siklus APBN untuk memulai perbaikan infrastruktur terdampak, seperti jembatan, jalan nasional, dan fasilitas publik lainnya.

“Jadi tidak bisa menunggu siklus yang ada. Misalnya terjadi longsor, sementara di anggaran tidak ada penanganannya, itu boleh diambil dari BA99. Ini tidak ada masalah,” tegasnya.

Lasarus mengatakan Indonesia merupakan negara rawan bencana sehingga pemerintah sudah terbiasa merespons secara cepat. Namun, ia meminta masyarakat maupun pemerintah daerah segera melapor ke Komisi V apabila menemukan keterlambatan atau hambatan penanganan di lapangan.

“Setiap tahun negara kita memang rawan bencana. Kalau ada yang tidak cepat, silakan beri tahu kami. Kalau tidak ada dana, kita bicarakan,” kata Lasarus.

Ia menegaskan, tidak boleh ada wilayah terdampak yang dibiarkan menunggu hanya karena persoalan administratif. Melihat kondisi Sumatera Utara yang porak-poranda akibat banjir dan longsor, Komisi V memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian PUPR dan BNPB, untuk memastikan penanganan berjalan efektif.

“Kalau kondisi semakin memprihatinkan dan semakin besar, maka penanganan harus semakin cepat. Karena ini sifatnya darurat,” ujarnya.

Lasarus menambahkan bahwa situasi bencana di Sumatera Utara akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat Komisi V dengan kementerian teknis dalam waktu dekat.

“Nanti akan kita bahas sekaligus dengan kementerian terkait. Prinsipnya, semua penanganan bencana harus segera dilakukan,” katanya.

Penulis: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kedaulatan Mutlak Rakyat dalam Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945 dari Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Wakil Direktur Sekolah Negarawan, Rinto Setiawan, menilai bahwa selama lebih dari tujuh puluh tahun Indonesia berjalan dalam kondisi yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diklaim negara. Ia menegaskan bahwa, “Selama lebih dari tujuh dekade, bangsa ini hidup dalam paradoks Indonesia mengaku sebagai negara demokrasi, namun rakyat justru ditempatkan sebagai objek, bukan subjek kekuasaan,” Kamis (27/11).

Rinto juga menyoroti bagaimana struktur kekuasaan yang ada justru memusat pada satu titik, serta lemahnya fungsi perwakilan rakyat. “Negara sering berdiri sebagai penguasa, bukan pelayan. Kekuasaan terpusat pada satu figur eksekutif, sementara sistem perwakilan tersandera oleh kepentingan politik dan oligarki,” katanya.

Ia menilai keadaan ini berlawanan dengan semangat konstitusi maupun visi para pendiri bangsa. Kesadaran tersebut, menurutnya, menjadi landasan lahirnya gerakan Sekolah Negarawan. “Kesadaran inilah yang melahirkan Sekolah Negarawan, sebuah gerakan intelektual dan pusat pemikiran kenegaraan yang,” ucapnya.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Sekolah Negarawan menawarkan rancangan ulang ketatanegaraan berbasis tiga fondasi utama. Salah satu pilar penting adalah penguatan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat. “MPR tidak lagi sekadar simbol, tetapi benar-benar menjadi rumah rakyat, tempat seluruh unsur bangsa terwakili melalui perwakilan daerah, etnis, profesi, budaya, intelektual, agama, hingga unsur pertahanan-keamanan,” tuturnya.

Selain itu, konsep reposisi presiden juga menjadi bagian krusial dalam rancangan tersebut. “Presiden tidak ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, melainkan sebagai pegawai rakyat, atau dalam istilah Sekolah Negarawan: TKI-1 (Tenaga Kerja Indonesia Nomor Satu). Ia menjalankan pemerintahan, tetapi harus mempertanggungjawabkannya kepada MPR dan rakyat,” katanya.

Rinto menambahkan bahwa tata kelola negara tidak cukup jika hanya dibangun dengan kerangka rasional dan administratif. “Negara Berbasis Moral dan Budaya negara tidak hanya ditata secara rasional dan manajerial, tetapi juga secara spiritual dan kultural. Karena itu, struktur ketatanegaraan dalam rancangan ini memasukkan unsur moral, intelektual, budaya, hingga spiritual sebagai pilar keseimbangan kekuasaan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Baleg DPR Usul RUU Penyadapan Masuk dalam Prolegnas 2026

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

“Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11).

Dia mengatakan bahwa sebelumnya Badan Legislasi DPR RI juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana.

Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR RI juta mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Dia menyebut RUU itu diusulkan guna merespons polemik-polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.

“Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Sebelumnya pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali.

Dia menjelaskan, penyadapan akan diatur secara khusus di UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Menurut dia, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain