24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 14

Kemenhut Tangkap Tiga Orang Pelaku Perburuan Ilegal di Kawasan Taman Nasional Komodo

Petugas gabungan Kemenhut dan Polri mengamankan barang bukti kapal yang digunakan pemburu liar yang beraksi di TN Komodo di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, NTB, Senin (15/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut
Petugas gabungan Kemenhut dan Polri mengamankan barang bukti kapal yang digunakan pemburu liar yang beraksi di TN Komodo di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, NTB, Senin (15/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta, aktual.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut tiga orang pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat terjadi baku tembak saat tim gabungan menggagalkan aksi perburuan mereka.

“Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (19/12).

Penetapan itu dilakukan setelah operasi penegakan hukum tim gabungan dari Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan tiga pelaku perburuan ilegal pada Minggu (14/12).

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo. Saat disergap, kelompok pemburu berupaya melarikan diri dengan kapal kayu, dan setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan, kontak senjata terjadi.

Kejar-kejaran pun berlangsung hingga tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama AB, AD, dan Y.

Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Atas dugaan kepemilikan senjata api para pelaku juga diancam dengan hukuman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Dalam upaya pengungkapan, Tim Gabungan melakukan penyelaman ke lokasi kejadian pada Minggu (14/12) dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan, termasuk 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5.56 mm, satu ekor rusa, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang.

Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala, smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh lagi, kata Dwi Januanto, Kemenhut berkomitmen mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo.

Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa. Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan.

“Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian Dwi Januanto Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BTN Bidik Jadi Bank Utama Holding Danareksa, Siapkan Pembiayaan Rp4,5 Triliun

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, dan Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, menunjukkan dokumen Kesepakatan Pendahuluan (Head of Agreement/HoA) usai penandatanganan kerja sama strategis antara BTN dan Holding BUMN Danareksa di Menara 2 BTN, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Melalui kerja sama tersebut, BTN menyiapkan plafon fasilitas pembiayaan hingga Rp4,5 triliun yang terdiri dari Committed Corporate Line Facility dan Uncommitted Corporate Line Facility, serta menyediakan layanan perbankan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan dan ekspansi bisnis seluruh ekosistem holding Danareksa. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya BTN untuk memperkuat perannya sebagai mitra perbankan utama bagi holding korporasi berskala besar, termasuk melalui pemanfaatan layanan cash management dan solusi perbankan digital melalui Bale Korpora. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Masyarakat Lingkar Tambang dan Pemangku Adat Dairi Desak Kepastian Izin PT DPM

Dairi, aktual.com — Dukungan terhadap rencana operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali ditegaskan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Aspirasi tersebut disampaikan oleh pemuda lingkar tambang dan para pemangku hak ulayat yang menilai kehadiran DPM berpotensi mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, sepanjang dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dorongan itu mengemuka seiring harapan agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera memberikan kepastian izin operasional dan AMDAL. Baik perwakilan pemuda maupun pemangku adat menilai proses perizinan yang tengah berjalan perlu dituntaskan agar masyarakat memiliki kepastian dan arah yang jelas ke depan.

Dari kalangan pemuda lingkar tambang, suara dukungan disampaikan melalui Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang), sebuah wadah yang menghimpun pemuda dari lima desa dan satu kelurahan di sekitar area operasional DPM. Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro, mengatakan dorongan agar izin segera diterbitkan didasarkan pada aspirasi mayoritas warga yang berharap adanya perbaikan kondisi ekonomi di wilayahnya.

“Yang kami dorong ini bukan kepentingan segelintir orang. Ini aspirasi masyarakat lingkar tambang yang kami kumpulkan secara terbuka dan tertulis. Sampai sekarang sudah lebih dari 3.000 jiwa yang menyatakan dukungan,” ujar Sahbin, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurutnya, masyarakat berharap pengelolaan tambang nantinya berjalan sesuai ketentuan AMDAL dan tetap diawasi oleh pemerintah. Sahbin menilai, kepastian izin justru akan memudahkan pengawasan dan pelibatan masyarakat secara langsung.

Optimisme warga, lanjut Sahbin, juga didorong oleh pengalaman selama ini. Meski belum beroperasi penuh, DPM disebut telah melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan serta menyalurkan bantuan sosial, terutama di bidang pendidikan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Selama ini yang kami rasakan justru dampak positif. Bantuan pendidikan sudah ada, tenaga kerja lokal dilibatkan, dan masyarakat merasa diperhatikan. Itu yang membuat kami yakin dan terus mendorong agar proses perizinan ini segera selesai,” katanya.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan pemangku adat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat (FKPHU) Kabupaten Dairi. Forum ini selama ini menjadi ruang komunikasi antar-marga dalam menyikapi isu-isu pembangunan di wilayah ulayat. Ketua Harian FKPHU Kabupaten Dairi, Aslim Padang, menyampaikan bahwa para pemangku hak ulayat telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyatakan dukungan terhadap DPM.

“Sembilan belas marga di Dairi sudah menyampaikan sikap mendukung. Bagi kami, yang terpenting kegiatan ini dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan tetap mengikuti aturan negara,” kata Aslim.

Ia menilai, kehadiran DPM berpotensi membawa perubahan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, pembangunan tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan bertanggung jawab.

Dengan dukungan yang terus disuarakan oleh pemuda lingkar tambang dan para pemangku hak ulayat, harapan agar izin PT DPM segera mendapat kepastian tetap disampaikan secara terbuka. Di tengah adanya beragam pandangan di masyarakat, para pemangku adat berharap proses yang berjalan dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.

Ketua Harian FKPHU Kabupaten Dairi, Aslim Padang, menegaskan bahwa sikap pemangku hak ulayat berangkat dari pertimbangan adat dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. “Kami ini pemangku. Sudah kami pikirkan. Kalau DPM dibuka, itu untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan orang per orang. Semua ada aturannya dan perusahaan juga harus ikut aturan itu,” ujarnya.

Aslim menilai belum terbitnya izin operasional dan AMDAL lebih sebagai persoalan waktu. Menurutnya, negara memiliki mekanisme sendiri dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.

“Masalah izin itu saya rasa tinggal waktu. Yang penting bagaimana pengelolaannya nanti, supaya tidak merusak dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dosen UGM Nilai Putusan Praperadilan Empat Tahanan Politik Langgar Prinsip HAM

Dosen UGM dan ahli hukum Herlambang Perdana Wiratraman
Dosen UGM dan ahli hukum Herlambang Perdana Wiratraman

Jakarta, aktual.com – Dosen UGM dan ahli hukum Herlambang Perdana Wiratraman menilai putusan praperadilan empat tahanan politik menyimpang dari prinsip hak asasi manusia. Ia menyebut penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa standar prosedural yang semestinya.

Menurut Herlambang, praktik penahanan tanpa surat dan penyitaan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip fair trial. “Penangkapan semacam itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan aparat wajib mematuhi KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian penahanan. Namun, rasio decidendi Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dinilai diabaikan hakim praperadilan.

Herlambang menilai hakim keliru menyatakan prosedur sah tanpa menguji standar HAM secara ketat. “Ini merusak kaidah pembatasan dalam sistem hukum HAM,” katanya.

Ia menekankan penahanan harus memenuhi prinsip prescribed by law dan legitimate aim. Penangkapan disertai kekerasan disebut tidak memiliki tujuan sah secara hukum.

Selain itu, Herlambang mengkritik pandangan hakim yang merasa tidak terikat preseden konstitusional. Menurutnya, sikap tersebut memperparah ketidakpastian hukum dan menggerus keadilan.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan empat aktivis yang ditangkap pasca-aksi massa akhir Agustus 2025. Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Keempatnya menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan seluruh tindakan aparat sah secara hukum.

Akibat putusan tersebut, para aktivis tetap berstatus tersangka dugaan penghasutan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Keluarga Desak KBRI Besuk WNI Anak yang Ditahan di Yordania, Soroti Minimnya Empati Pemerintah

Jakarta, aktual.com – Keluarga anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat keamanan Yordania sejak Mei 2025 menilai kehadiran negara belum dirasakan secara nyata. Hingga kini, permintaan agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman membesuk korban disebut masih mengalami kendala.

Keluarga korban, Ardi Yanto H, mengungkapkan bahwa permohonan agar KBRI hadir langsung menjenguk anak tersebut telah disampaikan berulang kali melalui pihak Kemenlu dan KBRI dengan tujuan agar mereka bisa melihat langsung kondisi anak tersebut dan untuk memberikan kepastian langsung ke korban, namun hal ini belum ada realisasi hingga saat ini.

Ia menilai sikap tersebut mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap keselamatan warganya sendiri. “Mungkin bagi pihak Pemerintah Indonesia terkait; nyawa satu orang tidak terlalu penting,” katanya.

Tanah juga menekankan bahwa persoalan ini menyangkut nyawa seseorang, terlebih korban masih di bawah umur dan memiliki kondisi psikis khusus. “Karena ini berhubungan dengan nyawa, ada masalah psikis yang membutuhkan perhatian khusus, dan yang kedua anak tersebut masih di bawah umur,” katanya.

Ia mengakui bahwa kita tidak ingin melanggar hukum setempat, namun menurutnya ada jalur-jalur hukum prioritas yang bisa ditempuh. “Nah mereka bilang kita tidak bisa melanggar aturan hukum di sana, ya memang tidak bisa melanggar ketentuan di sana, tapi ada ketentuan-ketentuan hukum yang prioritas,” ucapnya.

Tanah mencontohkan, di Yordania terdapat kewenangan khusus yang berada di tangan Raja, termasuk kebijakan amnesti, namun hal itu dinilai tak pernah didiskusikan secara serius oleh KBRI dan Kemenlu. “Sepengetahuan kami, Pemerintah Indonesia belum melakukan diskusi terkait hal itu, karna kami tidak mendengar kabar jika perwakilan Pemerintah Indonesia mengunjungi kehakiman di sana,” katanya.

Selain itu, ia menilai Kementerian Luar Negeri belum melibatkan kementerian terkait lain dalam menangani aspek hukum kasus tersebut. “Kalau masalah hukum, Kemenlu sendiri tidak pernah konsultasi kepada Kemenkum atau Kemenham,” ujarnya.

Karena itu, keluarga meminta agar pemerintah tidak hanya terpaku pada urusan administratif semata. “Cobalah Kemenlu dan KBRI berkerja dengan empati, berkoordinasi langsung dengan Kementrian terkait kainnya dan jangan hanya fokus di adminstrasi saja,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anak WNI berinisial KL ditangkap aparat keamanan Yordania di rumahnya di Kota Amman dan ditahan sejak 19 Mei 2025. Ibu korban, Rita E., menyampaikan bahwa penangkapan dan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan hukum maupun pendamping orang dewasa.

“Anak saya ditangkap dan diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukum atau orang dewasa. Baik saat ditangkap di rumah maupun selema pemeriksaan di kantor polisi,” ungkap Rita melalui keterangan tertulis, Senin (15/12).

Ketika dimintai keterangan, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum merespon terkait hal ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemulihan Pascabanjir Sumatera Capai 80 Persen, Akses Jalan Nasional Berangsur Pulih

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memimpin konferensi pers pemulihan situasi pascabencana banjir di Aceh dan Sumatera di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 19/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memimpin konferensi pers pemulihan situasi pascabencana banjir di Aceh dan Sumatera di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 19/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memimpin konferensi pers perkembangan penanggulangan pascabencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12).

“Pemerintah bersama masyarakat bekerja keras sejak awal untuk memulihkan situasi di Sumatera,” katanya.

Dalam laporannya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melaporkan sekitar 81 persen dari total sekitar 80 jalan nasional yang terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah kembali berfungsi.

Di Aceh, dari 38 ruas jalan nasional yang terdampak, sebanyak 26 ruas sudah dapat dilalui, sementara 12 ruas lainnya masih dalam tahap perbaikan bersama TNI dan masyarakat.

Kemudian di Sumatera Utara, 10 dari 12 ruas jalan nasional yang terdampak telah fungsional, sedangkan di Sumatera Barat hampir seluruhnya pulih dengan 29 dari 30 ruas jalan sudah dapat digunakan.

Selain jalan, Kementerian PU juga mencatat kerusakan pada 33 jembatan nasional di tiga provinsi tersebut. Sebanyak 19 jembatan atau hampir 60 persen telah fungsional, sementara sisanya masih membutuhkan penanganan lanjutan.

Sebanyak 123 ruas jalan kabupaten terdampak banjir, terutama di Sumatera Barat, namun penanganannya masih bertahap karena prioritas difokuskan pada pemulihan jalan nasional.

Selain itu, terdapat 95 jembatan daerah yang rusak, dengan baru empat jembatan kembali fungsional dan sisanya masih dalam perbaikan menggunakan jembatan bailey dan aramco.

Dalam agenda yang sama, Menteri PMK Pratikno melaporkan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat terus bekerja keras memulihkan dampak bencana yang ditetapkan sebagai prioritas nasional.

Pratikno menjelaskan akses transportasi utama secara bertahap telah kembali terhubung di ketiga provinsi, meskipun masih terdapat ruas terbatas, titik longsor, dan penggunaan jembatan darurat yang memerlukan kewaspadaan.

Layanan dasar seperti listrik, komunikasi, air bersih, serta pasokan BBM dan gas juga berangsur pulih, dengan dukungan alat berat, jembatan bailey, hingga sarana darurat di wilayah terpencil.

Selain penanganan darurat, pemerintah mulai memasuki fase transisi dengan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, Kapolri Listyo Sigit, Deputi BNPB Raditya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain