28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 142

Praperadilan Wawan Hermawan Gugur, Hadirkan Kontradiksi antara Putusan MK, MA, dan KUHAP Baru

Jakarta, aktual.com – Pemuda Bekasi berusia 30 tahun, Wawan Hermawan yang diduga melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE, Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU ITE, Pasal 28 ayat (3) Juncto 45A ayat (3) UU ITE dan Pasal 160 KUHP terkait dugaan menshare postingan di instagram, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap proses penetapan Tersangka dirinya. Permohonan praperadilan diajukan tanggal 30 Oktober 2025, dan teregister dengan nomor perkara Nomor 144//Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Wawan Hermawan sendiri ditangkap tanggal 28 Agustus 2025, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 27 Agustus 2025. Dengan kata lain, Wawan Hermawan ditangkap hanya sehari setelah Laporan Polisi diajukan ke Polda Metro Jaya. Karena waktu yang sangat singkat, patut diduga proses penetapan Tersangka terhadap Wawan Hermawan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015 tentang dua alat bukti.

Setelah beberapa kali persidangan, Rabu (19/11), Hakim Tunggal yang mengadili perkara menjatuhkan vonis “Permohonan Praperadilan Gugur”.

Putusan lebih cepat dari rencana pengucapan putusan pada Jumat, tanggal 21 November 2025. Muhammad Ali Fernandez, Penasihat Hukum Wawan Hermawan, sangat menyesalkan putusan ini. Karena menurutnya dalam proses pembuktian, Polda Metro Jaya tidak pernah mengajukan satu pun alat bukti ke muka persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi, Ahli ataupun Surat.

“Kami keberatan sebetulnya jika perkara ini di gugurkan, karena sesungguhnya sidang pokok perkara Wawan Hermawan belum dimulai. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya sidang dilanjutkan pada pembacaan putusan akhir. Karena Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015, menyatakan gugurnya permohonan praperadilan ketika perkara pokok telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama,” ujar Muhammad Ali Fernandez.

Polda Metro Jaya, mengajukan bukti adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai sidang perkara pokok. Hakim Tunggal yang mengadili perkara lebih memilih berpegang bukti yang diajukan Polda Metro Jaya dan SEMA No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yang pada intinya menyatakan “dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP”.

Putusan ini menjadi paradoks, karena terjadi sehari setelah pengundangan KUHAP yang baru. Di satu sisi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan Pasal 82 ayat (1) huruf d, menyatakan putusan praperadilan gugur ketika perkara dilimpahkan dan sidang pertama dilakukan.

Dilain sisi, Mahkamah Agung secara ketat menyatakan jika perkara telah dilimpahkan dan diterima Pengadilan Negeri maka permohonan praperadilan gugur, tanpa harus menunggu adanya sidang pertama. Padahal KUHAP yang baru memberikan ketentuan tegas dengan tidak memperkenankan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan belum selesai. Pasal 163 ayat (1) huruf c dan e KUHAP menyatakan “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi, Tiga Eks Direksi ASDP Belum Bisa Keluar Rutan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelum memproses pengeluaran mereka dari rumah tahanan. Ketiga mantan direksi tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat keputusan itu menjadi dasar hukum bagi lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti proses administratif.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima dokumen yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa ketiga mantan direksi ASDP tersebut masih berada di rumah tahanan sambil menunggu keputusan resmi.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah surat dari pemerintah diterima, KPK akan memprosesnya sesuai mekanisme internal. Menurutnya, lembaga juga akan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti pengeluaran dari rumah tahanan.

“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut. Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujar Asep.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto mengharuskan tiga mantan direksi ASDP tersebut segera dikeluarkan dari tahanan. Tiga nama itu terdiri atas eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Mereka belum dipenjara. Mereka di rumah tahanan. Dengan rehabilitasi, maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan secara serta merta,” ujar Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenkeu Rencana Lakukan Tabayyun dengan MUI Soal Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Denpasar, aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan sebelumnya pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September lalu.

“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali, Selasa (26/11).

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghindari timbulnya polemik atau perbedaan pendapat yang tidak perlu di tengah masyarakat mengenai penyelenggaraan pajak.

Ia menjelaskan, poin krusial yang disoroti dalam prinsip keadilan pajak tersebut adalah prinsip ‘daya pikul’ atau kemampuan membayar dari wajib pajak.

Bimo memastikan bahwa sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan, yang mana tidak ada pembebanan pajak kepada pihak yang tidak mampu.

Ia pun memaparkan instrumen perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah tertuang dalam undang-undang.

“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” ucapnya.

Selain pajak terhadap UMKM, isu mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga keagamaan, seperti pesantren dan sekolah, juga menjadi sorotan.

Bimo mengklarifikasi bahwa kewenangan pemungutan PBB-P2 saat ini telah beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda).

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa secara aturan, aset yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, serta keagamaan yang bersifat non-komersial maupun non-profit, diberikan pengecualian, diskon, atau tarif khusus.

“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” katanya.

Lebih lanjut, Bimo menyatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dipastikan tetap menjunjung asas keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Pihaknya optimistis, dengan penjelasan yang komprehensif dan dialog yang terbuka, perbedaan pendapat mengenai beban pajak dapat diselesaikan.

“Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik (perbedaan pendapat mengenai pengenaan pajak),” imbuh Bimo.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya lagi.

Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata dia pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KAI Kasih Diskon 30% untuk Kelas Ekonomi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta, Aktual.com – Untuk melayani penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 30% untuk perjalanan 156 KA reguler dan 26 KA kelas ekonomi. Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa diskon ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas transportasi kereta api bagi masyarakat, dengan total kuota mencapai 1.509.080 pelanggan.

Bobby menjelaskan bahwa kebijakan diskon tersebut merupakan bagian dari upaya KAI dalam memfasilitasi mobilitas masyarakat yang bepergian selama liburan panjang.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merayakan liburan dengan keluarga, sekaligus membantu menggerakkan perekonomian lokal dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Selasa (25/11/2025).

Untuk menghadapi lonjakan permintaan, KAI telah menyiapkan kapasitas angkut sebesar 49.635.448 tempat duduk, atau meningkat 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami menambah 54 perjalanan KA antarkota per hari sebagai langkah antisipasi untuk memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat selama masa libur,” lanjut Bobby.

Selain itu, KAI juga kembali menyelenggarakan program angkutan motor gratis (Motis) dengan kapasitas 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Program ini berlangsung pada 23–30 Desember 2025 dan 2–5 Januari 2026, dengan pendaftaran dibuka mulai 1 Desember 2025 di 14 stasiun yang telah ditentukan.

“Lokasinya ada di 14 stasiun: Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, Depok Baru, Cirebon, Rujakan, Tegal, dan Pekalongan. Lalu Semarang Tawang, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran operasional, KAI juga melakukan penguatan teknis dan operasional secara menyeluruh. Bobby menambahkan bahwa KAI telah menyiapkan 2.483 petugas tambahan serta mengerahkan 19 lokomotif dan 3 crane di lokasi strategis untuk mengantisipasi gangguan.

Ia pun mencatat bahwa minat masyarakat terhadap perjalanan kereta api terus meningkat, yang terlihat dari terjualnya 595.798 tiket hingga 25 November 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk memantau ketersediaan tiket secara real time,” tutur Bobby.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Berawan pada Siang Hari

Langit Jakarta berawan

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah DKI Jakarta berawan pada Rabu (26/11) siang.

Dikutip dari akun Instagram resmi BMKG @infobmkg di Jakarta, Rabu (26/11), cuaca berawan itu terjadi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu pada siang hari.

Sementara di Jakarta Timur, kondisi cuaca diperkirakan berawan tebal dan Jakarta Barat cerah berawan pada siang hari.

Selanjutnya, hujan ringan diprediksi turun pada sore hari di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu diselimuti awan tebal.

Pada malam hari, seluruh wilayah Jakarta diprediksi berselimut awan tebal.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, kondisi cuaca di Jakarta juga diselimuti awan tebal pada pukul 07.00 WIB. Kemudian pada pukul 10.00 WIB diperkirakan cerah berawan di Kepulauan Seribu dan Jakarta Barat. Sedangkan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara tetap diselimuti awan.

Suhu di Jakarta diperkirakan berkisar antara 23 hingga 33 derajat Celcius. BMKG juga memprediksi kecepatan angin berkisar 1 hingga 26 kilometer per jam di daerah setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar, DPR: Polri Harus Berbenah

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti fenomena masyarakat yang belakangan ini lebih memilih menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) dibandingkan melapor kepada kepolisian saat menghadapi berbagai persoalan.

“Ketika masyarakat merasa laporannya diabaikan atau prosesnya berbelit, mereka akan mencari institusi lain yang dianggap lebih responsif. Fakta bahwa Damkar menjadi pilihan pertama untuk berbagai masalah yang sebenarnya berada dalam ranah kepolisian menunjukkan ada yang tidak beres dan perlu dibenahi,” tegas Abdullah, Selasa (25/11/2025).

Abdullah menegaskan, kondisi ini merupakan alarm penting yang harus dijadikan evaluasi menyeluruh bagi Polri. Anggota Fraksi PKB itu mendesak agar kepolisian terus berbenah.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak akan menurun tanpa sebab. Salah satu faktor utama, menurutnya, adalah banyaknya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas oleh aparat kepolisian.

“Masyarakat akhirnya enggan melapor ke polisi. Mereka lebih memilih menghubungi Damkar karena merasa penanganannya lebih cepat. Ini harus menjadi bahan introspeksi bagi Polri,” lanjutnya.

Atas dasar itu, ia mendorong Polri untuk melakukan pembenahan, mulai dari perbaikan sistem pelayanan publik, peningkatan respons terhadap laporan masyarakat, hingga penguatan integritas aparat di lapangan. Menurutnya, pemulihan kepercayaan publik hanya dapat dilakukan melalui tindakan nyata dan perbaikan berkelanjutan.

“Saya mendorong Polri untuk melakukan pembenahan struktural maupun kultural. Kepercayaan publik adalah modal utama bagi institusi penegak hukum. Ini bukan sekadar kritik, tetapi ajakan untuk memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain