28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 146

DPR Sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara, Pemerintah Dorong Sanksi Lebih Tegas Bagi Pelaku Pelanggaran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu membahas agenda pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara serentak sehingga RUU Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu menandai selesainya proses legislasi yang sebelumnya melalui pembahasan panjang di tingkat panitia khusus.

Ketua Pansus Endipat Wijaya dalam laporannya menegaskan bahwa seluruh substansi dalam RUU telah dirampungkan. Ia menyampaikan bahwa Pansus menuntaskan 300 Daftar Inventarisasi Masalah yang tersisa dari periode sebelumnya.

Selain itu, terdapat tiga DIM tambahan usulan Fraksi Panitia Kerja yang disepakati menyeluruh oleh seluruh fraksi dan pemerintah. Pemerintah juga mengajukan 20 DIM tambahan yang kemudian difinalisasi pada pembahasan tingkat I di Pansus DPR RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah alasan mengapa RUU ini dianggap mendesak untuk disahkan. Ia menyebut belum adanya payung hukum yang komprehensif mengenai pengelolaan ruang udara nasional, termasuk meningkatnya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat dan wahana asing.

Supratman menyoroti bahwa selama ini hukum positif Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai pelanggaran wilayah udara. Sementara itu, sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran belum tersedia karena selama ini hanya dikenai sanksi administratif.

Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi baru ini dibutuhkan seiring maraknya penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, yang belum memiliki pengaturan khusus baik untuk masyarakat umum maupun instansi negara. Supratman menyampaikan sikap resmi pemerintah terhadap pengesahan RUU tersebut.

“Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan ruang udara untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Operasi Senyap Jampidsus: Rumah Pejabat dan Kantor Pajak Disisir, Lima Tokoh Dicegah Kabur

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengobrak-abrik jaringan dugaan suap pajak yang diduga melibatkan pejabat aktif hingga eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi senyap Minggu (23/11) malam, tim Jampidsus menyisir delapan titik di wilayah Jabodetabek—mulai dari rumah pribadi hingga kantor perpajakan yang dianggap sebagai pusat aktivitas gelap.

Dokumen, mobil, dan motor diseret keluar oleh penyidik. Seragam aparat terlihat hilir mudik membawa berkas yang diduga menjadi kunci skema pengurangan kewajiban pajak perusahaan tertentu.

“Betul, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dengan nada berhati-hati, Selasa (25/11).

Namun ia menolak mengungkap pemilik lokasi penggeledahan, memunculkan spekulasi bahwa nama-nama besar tengah disisir sangat dekat. “Lebih dari lima, mungkin delapan titik. Ada kantor, ada rumah,” singkatnya, tanpa menyebut nama namun jelas mengarah pada instansi perpajakan.

Jejak Para Penentu Pajak Mulai Terbuka

Kejagung kini mengambil langkah pencekalan untuk memastikan para pihak tidak kabur ke luar negeri. Salah satu yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi—nama yang selama ini kerap disebut dalam sejumlah evaluasi perpajakan periode 2015–2017.

“Benar, ada pencekalan terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan 2016–2020,” ujar Anang. Motifnya jelas: penyidik khawatir pihak-pihak tersebut menghilang sebelum konstruksi kasus lengkap.

Kementerian Imigrasi bergerak cepat. “Sudah kami laksanakan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto.

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi nama lima orang yang kini tak boleh melewati pintu imigrasi: Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak, KL selaku pemeriksa pajak, BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, VRH selaku Direktur Utama PT DJ, HBP selaku Komisaris PT GPI, anak usaha Grup DJ

Kelima orang itu dicegah mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan status dugaan korupsi.

Pola Lama, Jaringan Baru?

Penggeledahan masif, pejabat pajak yang diperiksa, dan keterlibatan pihak swasta membuka pertanyaan besar: apakah ini hanya bagian kecil dari jaringan lama yang selama ini tak tersentuh?

Kejagung belum mengungkap siapa pemberi suap, siapa penerima inti, dan berapa nilai potensi kerugian negara. Namun pola kantor perpajakan, rumah pejabat, dan perusahaan pengembang yang terhubung menunjukkan dugaan adanya struktur yang rapi, bukan transaksi acak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Implementasikan Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan untuk Pesantren

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, khususnya terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lembaga nirlaba seperti pesantren. Ia mendorong pemerintah segera menerapkan ketentuan dalam fatwa tersebut agar pesantren tidak lagi terbebani pungutan yang seharusnya dikecualikan.

Fatwa tersebut, yang diputuskan pada Munas XI MUI (23/11), menegaskan bahwa zakat dapat dihitung sebagai pengurang pajak serta menilai tidak tepat apabila bumi dan bangunan yang ditempati dikenakan pajak berulang.

HNW menjelaskan bahwa hingga kini banyak pesantren masih menyampaikan keluhan soal pungutan PBB, padahal mereka adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang berkontribusi besar dalam mendukung pembangunan nasional.

“Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap Pesantren ini,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Politisi PKS tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan aspirasi pembebasan pajak bagi pesantren langsung kepada Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 11 November lalu.

Sebagai anggota Komisi VIII, ia mendorong agar Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, sekaligus menjalankan fatwa MUI dengan menghapus PBB bagi pesantren.

Dari sisi regulasi, Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah telah menegaskan bahwa lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk lembaga keagamaan dan pendidikan, berhak mendapatkan pengecualian PBB. Dengan demikian, pesantren masuk kategori yang seharusnya tidak dikenai pajak tersebut.

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga menegaskan bahwa harta hibah yang diterima badan keagamaan dan pendidikan, termasuk pesantren, tidak menjadi objek pajak penghasilan.

HNW berharap agar Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan, sehingga pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki perangkat yang lebih kuat dalam melakukan advokasi, termasuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih membebani pesantren.

“Semoga Ditjen Pesantren segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi Pesantren, juga ada advokasi serius… untuk mengatasi masalah yang memberatkan Pesantren seperti masih dikenakannya pajak bumi dan bangunan,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa dengan tidak lagi menangani urusan haji dan umrah, Kementerian Agama diharapkan dapat lebih fokus dalam memperjuangkan kepentingan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan strategis. Menurutnya, kebijakan pajak yang adil akan membantu pesantren memaksimalkan perannya dalam membina generasi Z menuju Indonesia Emas 2045.

“Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif,” pungkas HNW.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Reformasi Polri Targetkan Arah Kebijakan Rampung Akhir Januari 2026

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers dalam agenda audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers dalam agenda audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menargetkan format dan arah kebijakan reformasi kepolisian dapat dirampungkan pada akhir Januari 2026.

Saat menerima audiensi dan penyampaian pendapat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11), Jimly menjelaskan bahwa selama bulan pertama masa kerja sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan menerima audiensi dari publik.

“Banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi, ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” kata Jimly saat memberikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Jimly menjelaskan bahwa banyak lembaga publik yang memberi perhatian terhadap agenda komisi reformasi Polri.

Setidaknya ada lebih dari 100 kelompok publik yang bersurat untuk meminta audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Jimly, tingginya kepedulian itu membuat komisi terus membuka ruang partisipasi publik lewat audiensi pada sebulan pertama kerja.

Kemudian, sekretariat komisi reformasi akan melakukan pendataan guna memutuskan kebijakan reformasi pada bulan kedua masa kerja.

“Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly.

Pada kesempatan sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa komisi memberikan ruang bagi setiap organisasi untuk menghimpun pandangan lebih luas dari lingkungan mereka masing-masing.

“Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” katanya.

Melalui audiensi ini, Jimly berharap terbentuk sinergi positif antara Polri dan masyarakat sipil sehingga proses percepatan reformasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan partisipatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yusril Nilai Tidak Ada Urgensi Terbitkan Perppu Terkait Pengesahan RUU KUHAP

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Jakarta, aktual.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memicu perdebatan publik. Menanggapi polemik tersebut, Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa pemerintah belum memiliki alasan mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu ya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Makassar, Senin (24/11).

Menurutnya, regulasi yang telah disahkan sebaiknya diterapkan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah luar biasa seperti penerbitan Perppu.

Meskipun begitu, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain ya. Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu,” tuturnya.

Ia menerangkan bahwa jika nantinya muncul persoalan dalam pelaksanaan UU KUHAP baru, perbaikan tetap dimungkinkan melalui beberapa mekanisme.

“Jika ada kekurangan-kekurangan, itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun judicial Review kepada MK,” kata Yusril.

Setelah DPR RI mengesahkan RUU KUHAP, pemerintah kini menargetkan penyelesaian sejumlah RUU lainnya, termasuk yang berkaitan dengan restorative justice dan penerapan hukuman mati. Pemerintah juga tengah menyiapkan penyesuaian regulasi dari KUHAP lama menuju aturan baru tersebut.

“Insya Allah ini dapat diselesaikan sebelum berlakunya KUHAP baru yang akan datang, karena memang itu merupakan satu keharusan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serta revisi undang-undang yang mengatur MD3. Yusril menyebut perubahan pada dua regulasi itu secara otomatis akan mempengaruhi Undang-Undang Partai Politik.

“Ini merupakan satu pembaharuan yang cukup besar yang kita lakukan… Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap banyak sekali regulasi seperti yang dituntut oleh OECD, karena Indonesia akan menjadi anggota kelompok negara maju ini mungkin 3 tahun yang akan datang,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke V

Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Kompetisi Debat soal “Penegakan Hukum Pemilu” V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2025, di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, pada 24-29 November 2025.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa dalam kompetisi ini terdapat 3 hal yang diperdebatkan oleh mahasiswa dari 24 Perguruan Tinggi yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ada tiga hal yang akan kita perdebatkan. Apakah hukum pemilu ini bermanfaat? Ataukah hukum pemilu ini ada kepastian? Ketiga, Keduanya, apakah melahirkan keadilan pemilu?” kata Bagja dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan Kompetisi Debat, Selasa (25/11/2025).

Bagja mengibaratkan persoalan hukum dan politik ibarat daging dan tulang, karena tak ada pasal hukum yang tidak didasari oleh politik.

“Bahwa hukum dan politik ibarat daging dan tulang. Tidak ada pasal hukum yang tidak dilatar-belakangi oleh politik. Disinilah kita akan berdebat. Dan pemilihan umum adalah sarana mengantarkan kekuasaan,” ujarnya.

Sebab itu, kata Bagja dengan mendalami masalah hukum-hukum pemilu ini dapat mengantarkan bagaimana kekuasaan itu bergulir atau dipertahankan.

“Inilah perdebatan kita ke depan. Oleh sebab itu, kekuasaan tidak boleh lewat dari hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Bagja, masalah keadilan hukum pemilu tidak bisa dilepaskan kemanfaatan dan kepastian hukum itu sendiri.

“Pasti ketika ada keadilan hukum, maka ada kepastian ataupun ada kemanfaatan.
Pilihannya di antara dua itu. Oleh sebab itu perdebatannya di situ. Esensi teman-teman perdebatan di situ,” paparnya.

Untuk itu, Bagja berharap perdebatan oleh para mahasiswa ini dapat menampilkan sesuatu yat menarik seperti pada Kompetisi Debat sebelumnya yang kerap digelar oleh Bawaslu setiap tahunnya.

“Kami menginginkan perdebatan yang menarik dan sudah sangat menarik. Ini perdebatan yang kelima. Debat yang kelima ini, saya menyaksikan banyak dari debat yang pertama hingga keempat, dan kelima ini,” urainya.

“Dari perdebatan pertama dan keempat. Bagaimana seorang mahasiswa sudah layak untuk menyandang gelar master di bidangnya sebenarnya. Bahkan jangan-jangan umur-umur segini sudah lagi di PSD. Karena perdebatannya sangat esensial. Disinilah teman-teman diadu,” pungkas Bagja.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain