2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 150

LPKR Raih TOP SDGs Award 2025, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan

Presiden Direktur LPKR Marlo Budiman (tegah) menerima penghargaan TOP SDGs Award 2025 di The Sultan Hotel Jakarta pada Rabu (26/11/2025). Aktual/DOK LKPR

Jakarta, aktual.com – Platform real estate dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) kembali mengukuhkan posisinya sebagai perusahaan berkomitmen tinggi pada keberlanjutan. LPKR sukses meraih TOP SDGs Award 2025, sebuah penghargaan bergengsi yang diselenggarakan oleh Infobrand.id dan TRAS N CO Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta.

Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam strategi bisnis sekaligus menunjukkan kontribusi nyata terhadap pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan.

CEO TRAS N CO Indonesia, Tri Raharjo, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perusahaan dalam menyelaraskan langkah bisnis dengan agenda global. Penilaian dilakukan melalui TOP SDGs Indeks 2025, menggunakan metode desk research terhadap Sustainability Report perusahaan tahun 2024 yang telah dipublikasikan. Tiga indikator utama menjadi standar penilaian, yakni SDGs Initiative, SDGs Implementation, dan CSR/TJSL Funds.

Presiden Direktur LPKR, Marlo Budiman, yang menerima langsung penghargaan tersebut menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan tolok ukur kredibilitas dan integritas perusahaan dalam menjalankan program social development yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan para pemangku kepentingan. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus berinovasi, meningkatkan kinerja, dan memastikan pertumbuhan jangka panjang perusahaan,” ujar Marlo.

Pada sembilan bulan pertama tahun 2025, LPKR mencatat kinerja keuangan yang kuat dengan laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp368 miliar, pendapatan sebesar Rp6,51 triliun, serta EBITDA Rp997 miliar. Perusahaan juga menjaga posisi likuiditas yang solid di angka Rp2,2 triliun, menegaskan pengelolaan finansial yang terkendali.

Hingga Kuartal III 2025, segmen real estat LPKR mencatat pra-penjualan Rp4,02 triliun, atau 64% dari target tahunan. Pertumbuhan ini ditopang oleh tingginya permintaan hunian tapak terjangkau dan premium yang menyumbang 70% dari total pra-penjualan.

Dua proyek unggulan — Park Serpong tahap 4 dan 5, serta Metropolis Marq Estate di Kota Tangerang — menjadi motor utama pencapaian tersebut. Secara finansial, pendapatan segmen real estat melonjak 74% year-on-year menjadi Rp5,5 triliun, didorong serah terima unit yang tepat waktu dan efisiensi operasional yang menghasilkan EBITDA Rp843 miliar.

Segmen gaya hidup LPKR juga mencatat performa positif. Hingga kuartal berjalan, segmen ini meraup pendapatan Rp994 miliar, dengan laba kotor meningkat 8% menjadi Rp758 miliar serta EBITDA tumbuh 21% menjadi Rp335 miliar.

Peningkatan ini dipicu oleh tingkat okupansi tenant mal yang makin solid, efisiensi biaya operasional, dan pulihnya bisnis perhotelan. Average daily rate (ADR) hotel naik 2% menjadi Rp635 ribu, sementara kunjungan mal terjaga stabil di atas 11 juta pengunjung per bulan, menunjukkan tingginya kepercayaan konsumen terhadap destinasi ritel LPKR.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR Minta BNPB Peringatkan Pemda Cegah Risiko Rimbul Bencana

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR)
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus memperingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) guna mencegah risiko timbulnya bencana, merespons terjadinya bencana ekologis di sejumlah daerah di Indonesia akhir-akhir ini.

Dia mengatakan bahwa BNPB memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan pembinaan. Karena itu, menurut dia, ketika ada indikasi bahwa kebijakan daerah berpotensi memperparah risiko bencana, BNPB harus mengeluarkan peringatan dini untuk mendorong Pemda memperbaiki tata kelola.

“Peringatan ini bukan untuk menyalahkan Pemda, tetapi untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional,” kata Dini di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut dia, BNPB harus memperkuat sistem deteksi dini dengan berbagai cara. Di antaranya pemantauan berbasis data menggunakan citra satelit, radar cuaca, serta pemodelan risiko untuk memantau perubahan tutupan lahan dan potensi longsor atau banjir.

Selain itu, BNPB juga perlu mengintegrasikan data pusat dan daerah dengan menyatukan informasi dari BMKG, KLHK, dan dinas daerah untuk memetakan risiko secara real time.

BNPB, kata dia, juga jangan hanya mengingatkan tentang cuaca ekstrem, tetapi juga tentang kondisi DAS, perubahan morfologi sungai, atau pembukaan lahan yang membahayakan.

“Dengan pendekatan ilmiah, berbasis data, dan koordinasi yang kuat, BNPB dapat memperingatkan Pemda dan masyarakat jauh sebelum bencana menimbulkan korban,” kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas dan terukur. Pengawasan terhadap alih fungsi lahan, kata dia, harus diperketat, terutama di wilayah hulu yang menjadi penyangga ekosistem.

Dia pun menegaskan bahwa bencana ekologis adalah konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada keberlanjutan. Karena itu, menurut dia, Pemda harus memperbaiki tata kelola, bukan hanya merespons ketika bencana sudah terjadi.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan kita semakin rentan,” katanya.

Bencana itu, kata dia, bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan dan pengelolaan tata ruang yang belum sepenuhnya berkelanjutan.

“Kita perlu melihat kejadian ini sebagai peringatan keras bahwa pengelolaan hulu, perlindungan kawasan resapan, dan tata kelola daerah aliran sungai tidak bisa ditunda lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenag Siapkan UIN dan Pesantren Tampung Pelajar dari Palestina

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (26/11/2025). ANTARA/Asep Firmansyah)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (26/11/2025). ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama akan menyiapkan sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN) dan Pesantren yang dapat menampung para pelajar dari Palestina agar mereka bisa kembali melanjutkan pendidikan, menindaklanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo akan mengundang orang-orang yang buta huruf, yang putus sekolah sekian lama di Palestina. Kami sudah menginventaris UIN atau ke pesantren mana anak-anak itu seandainya akan datang,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di UIN Jakarta, Kamis (27/11).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menag dalam acara Indonesia’s Contribution to Contemporary Global Peace and Conflict Resolution di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menag menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Agama sekaligus dukungan atas berbagai inisiatif Presiden dalam isu kemanusiaan global.

“Tiga ribu pun juga kami siap untuk menampung mereka. Anak-anak tidak boleh buta huruf, tidak boleh menderita. Nah kita lihat Pak Presiden juga berkali-kali menyampaikan kami siap untuk memutus pasukan keamanan kami di sekitar sini untuk menjadi pengaman,” kata Menag.

Menag menyampaikan bahwa Indonesia memiliki pengalaman sebelumnya dalam membantu pelajar dari negara berkonflik. Maka dari itu, Kemenag siap membantu anak-anak di Palestina agar terhindar dari buta huruf.

“Kita sebetulnya sudah melakukan ini. Misalnya, pengalaman di Afganistan ketika berkonflik, itu kita mengirim sekitar 300 anak Afganistan itu di beberapa pondok pesantren di Pulau Jawa,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.

“Indonesia sebagai negara Muslim yang besar di dunia, memiliki modalitas besar untuk ikut serta menjaga perdamaian dunia sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Menag.

Menag menjelaskan politik luar negeri bebas aktif menempatkan Indonesia pada posisi netral, namun aktif mendorong penyelesaian damai melalui jalur diplomasi.

Netralitas ini memberikan kepercayaan dari berbagai pihak untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai juru bicara utama perdamaian.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Putusan Dudi Wahyudi Dinilai Sarat Kekeliruan, PT Arion Indonesia Rugi Rp 5,14 Miliar

Jakarta, aktual.com — Sengketa pajak yang menimpa PT Arion Indonesia kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar persoalan administrasi atau selisih angka, tetapi telah berubah menjadi perdebatan mengenai kualitas peradilan di Pengadilan Pajak. Putusan majelis yang diketuai Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dalam perkara PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA, dinilai banyak pihak tidak menggambarkan pemeriksaan persidangan secara utuh dan bahkan diduga mengandung sejumlah judicial error yang merugikan Wajib Pajak.

Perkara ini bermula dari surat DJP yang menyatakan bahwa keberatan PT Arion Indonesia atas SKPKB PPh Badan senilai Rp 5,14 miliar dianggap tidak memenuhi persyaratan formal. Dampaknya tidak kecil: PT Arion kehilangan kesempatan untuk menjalani proses keberatan yang sah, dan angka kurang bayar langsung dianggap final. Putusan Pengadilan Pajak tertanggal 19 November 2025 ini pun mengunci langkah hukum perusahaan.

Majelis yang memutus perkara terdiri dari Dudi Wahyudi sebagai hakim ketua, serta dua anggota majelis: Winarsih dan Untung Setyo Margono

Sebagai informasi publik, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Dudi Wahyudi tercatat sekitar Rp 4,2 miliar pada tahun 2024.

Putusan 36 Halaman untuk Sengketa dengan Bukti 100+ Halaman

Yang menjadi pertanyaan besar bukan hanya hasil putusannya, tetapi proses logika dan pembuktian di baliknya.

Kesimpulan Akhir PT Arion Indonesia: 68 halaman, kesimpulan Akhir DJP: 35 halaman dan putusan majelis: 36 halaman.

Jika dua pihak berperkara menghadirkan total lebih dari seratus halaman argumentasi dan bukti, wajar bila publik mempertanyakan: bagaimana semua itu bisa dirangkum hanya dalam 36 halaman tanpa mengorbankan rincian penting?

Keraguan mengenai proporsionalitas ruang pembahasan itu semakin menguat ketika ditemukan banyak bagian dari fakta persidangan yang tidak diulas, meskipun bukti tersebut dinilai krusial.

Ahli: Banyak Bukti Tidak Diurai, Ini Melanggar UU Pengadilan Pajak

Ketua Umum P5I, ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, menyebut bahwa putusan ini “mengundang banyak pertanyaan”.

Menurutnya, Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak mewajibkan majelis untuk memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti. Bukan sebagian. Bukan yang dianggap cukup. Tetapi setiap bukti.

Namun dalam putusan a quo tidak ada uraian mengenai keterangan ahli, tidak ada pembahasan tentang perbedaan angka perhitungan, tidak ada penilaian mengenai bukti ketidaksiapan persetujuan Wajib Pajak, dan tidak ada analisis menyeluruh terhadap dokumen hasil pembahasan akhir.

“Jika bukti krusial tidak muncul dalam pertimbangan, maka pertanyaan besarnya adalah: berdasarkan apa keyakinan hakim dibentuk?” ujar Alessandro.

Tujuh Dugaan Kekeliruan Serius dalam Putusan Majelis

Dari analisis internal PT Arion Indonesia dan sejumlah pakar, terdapat setidaknya delapan dugaan kekeliruan majelis dalam perkara ini:

  1. Keliru Menetapkan Pokok Sengketa

Majelis hanya fokus pada syarat formal keberatan, padahal inti sengketa justru menyangkut ketidakadaan persetujuan akhir Wajib Pajak.

  1. Mengabaikan Bukti Kunci

Bukti-bukti mengenai posisi lebih bayar, keterangan ahli, serta perbandingan angka pajak tidak muncul dalam putusan.

  1. Salah Memaknai “Nilai Disetujui”

Majelis menganggap ada nilai yang disetujui, sedangkan WP menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan apapun.

  1. Keterangan Ahli Tidak Dianalisis

Ahli menyatakan DJP bertindak melampaui kewenangan administrasi, namun pendapat itu hanya dicatat sekilas.

  1. Salah Menerapkan Pasal 25(3a) UU KUP

Majelis menerapkan pasal “paling sedikit nilai yang disetujui”, padahal nilai yang disetujui tidak ada.

  1. Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan

Bukti e-Dropbox, perbandingan angka, dan keterangan saksi tidak muncul dalam putusan.

  1. Keyakinan Hakim Tidak Ditopang Pembuktian

Karena bukti tidak dianalisis, judicial conviction menjadi cacat—lebih menyerupai asumsi daripada kesimpulan hukum.

Pengamat hukum menilai, wajah peradilan pajak diuji dalam perkara ini. Ketentuan Pasal 69 UU Pengadilan Pajak mewajibkan hakim menilai surat/tulisan, saksi, ahli, dan pengakuan para pihak.

Namun putusan seolah mengabaikan struktur pembuktian tersebut. Jika benar demikian, hal ini bisa masuk dalam kategori misuse of judicial conviction, yaitu keyakinan hakim yang tidak dibangun dari fakta dan bukti.

PT Arion Indonesia Akan Menempuh Langkah Hukum Lanjutan

Sejumlah kalangan mendesak PT Arion Indonesia untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, menggugat dugaan judicial error, dan membawa persoalan ini ke forum yang lebih tinggi termasuk Mahkamah Konstitusi atau lembaga pengawas peradilan.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Dudi Wahyudi, dengan nilai sengketa mencapai miliaran rupiah, kini menjadi salah satu putusan yang paling banyak dibicarakan di kalangan praktisi pajak dan hukum administrasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Jelaskan Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara ASDP

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam perkara akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara dilakukan oleh tim Accounting Forensic (AF) internal lembaga antirasuah tersebut. Hal ini merujuk pada putusan MK 31/PUU-X/2012 sebagai landasan hukumnya. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul munculnya sorotan terhadap metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan.

Budi menjelaskan bahwa dalam proses penghitungannya, Tim AF KPK melibatkan beberapa pakar sesuai kebutuhan teknis kasus, termasuk ahli perkapalan dan ahli korporasi.

“Yang menghitung KN dalam penyidikan bukan akuntan publik, tapi AF KPK. AF melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli perkapalan, ahli korporasi, dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (27/11).

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan ASDP dalam proses akuisisi tersebut. Budi menyatakan bahwa penilaian KJPP tidak menjadi dasar utama karena transaksi harga sudah disepakati sebelumnya oleh ASDP dan PT JN. Selain itu, Budi membeberkan adanya pola yang diduga sengaja dirancang oleh PT JN terkait biaya trayek untuk mengalihkan beban ke ASDP.

“Bahkan biaya trayek juga diduga sengaja ga dibayar-bayar sama PT JN, supaya nanti jadi tanggungan ASDP, jadi memang sudah terencana lama akuisisi ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Marwah Melayu Tergerus: Bayang Akim, Rokok HD, dan Luka Purajaya yang Tak Sembuh

Jakarta, aktual.com – Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Batam kembali menguat. Di tengah maraknya razia rokok tanpa cukai merek HD, publik menyoroti satu pola lama yang seolah tak berubah: penindakan berhenti di lapis bawah, sementara nama-nama yang kerap disebut warga sebagai “pengendali” justru tidak pernah tersentuh hukum.

Salah satu nama yang kembali mengemuka adalah Akim alias Asri, figur yang dalam diskusi publik sering dikaitkan dengan derasnya arus rokok ilegal di Batam. Meski tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, konsistensi sorotan publik tak mereda, terutama ketika distribusi barang ilegal dinilai tetap berjalan masif.

Tokoh adat Melayu Datok Noorin Hood mengatakan, dirinya kuatir dengan kondisi Batam saat ini yang kian hari mafia tanah makin merajalela dan tidak ada upaya penegakkan hukum

“Kami sangat menyesalkan kondisi Batam saat ini. Penegakkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini jangan dibiarkan,” kata Noordin dalam konten tiktok Ferry Irawan, baru-baru ini.

Contoh nyata, kata Noordin adalah kasus perobohan Hotel Purajaya. Hotel saksi bisu sejarah pendirian Kepri ini telah diratakan dengan tanah oleh pengusaha PT Fasisfic Grup, tanpa putusan pengadilan dan tanpa pemberitahuan.

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Sehat ya aparat bisa terus mengungkap tuntas kasus ini sehingga pemilik lama Hotel Purajaya bisa mendapat keadilan,” ujarnya.

“Suara masyarakat Melayu menggema lebih keras: Marwah terkikis ketika hukum tak lagi menegakkan keadilan,” tandasnya.

Purajaya: Ketika Simbol Melayu Hilang Tanpa Jejak

Pada dekade 1990-an, Purajaya Hotel bukan sekadar bangunan; ia adalah penanda eksistensi Melayu di kota yang terus tumbuh secara ekonomi. Ornamen lokal, ruang musyawarah adat, dan identitas arsitektur menjadikannya ruang simbolik bagi masyarakat Melayu Kepri.

Ketika bangunan itu diambil alih perusahaan yang dipimpin Akim, sebagai bagian dari PT Pasific Grup dan kemudian diboikot secara total, gelombang kekecewaan publik tak terhindarkan.

Budayawan menyebut peristiwa itu sebagai, penghapusan memori Melayu dari jantung Batam.

Kini, yang tersisa hanya dokumentasi foto dan cerita warga. Namun luka sosial itu tidak hilang. Ia justru menjadi konteks penting ketika nama Akim kembali dikaitkan dengan berbagai dinamika bisnis di Batam.

Rokok HD Mengalir Deras, Pengawasan Disebut Mandek

Di kios-kios kota, pasar pinggiran, hingga pulau-pulau hinterland, rokok HD tanpa cukai disebut warga beredar secara terbuka. Razia memang dilakukan, tetapi hasilnya dinilai stagnan: kurir ditahan, sopir diperiksa, gudang kecil disegel.

Namun jaringan besar yang disebut warga dalam percakapan publik tak pernah tersentuh. Di sejumlah pertemuan masyarakat, kritik mengalir deras:

“Penegakan hukum hanya mengurusi simpul kecil, tapi alur besar tetap hidup. Para pelaku utamanya belum tersentuh. Harusnya aparat tidak pandang bulu siapapun yang terlibat .adalah di Batam harus diproses hukum,” papar Noordin Hood.

Aparat menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur. Namun publik melihat jurang lebar antara pernyataan formal dan kenyataan distribusi di lapangan.

Setiap momentum operasi, perbincangan warga kembali tertuju pada nama yang sama: Akim. Tidak ada status hukum terhadap dirinya terkait rokok ilegal. Namun absennya penyelidikan tingkat atas dianggap publik sebagai ketimpangan yang dibiarkan terbuka.

“Ketika figur yang terus disebut warga tidak disentuh, narasi ketidakadilan tumbuh lebih cepat daripada klarifikasi resmi.”

Pilar Marwah Melayu dalam Ancaman

Tokoh adat Melayu Datok Noordin Hood menilai bahwa Batam sedang memasuki fase krisis kultural. Hilangnya simbol-simbol budaya (seperti Purajaya), ditambah maraknya peredaran barang ilegal, dinilai sebagai ancaman langsung terhadap tiga pilar marwah Melayu: bahasa, adat, dan kehormatan.

“Yang runtuh bukan hanya bangunan, tapi wibawa. Ketika wibawa hilang, Melayu tak lagi menjadi tuan di tanahnya.” ujar Datok.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain