3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 162

Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Implementasikan Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan untuk Pesantren

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, khususnya terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lembaga nirlaba seperti pesantren. Ia mendorong pemerintah segera menerapkan ketentuan dalam fatwa tersebut agar pesantren tidak lagi terbebani pungutan yang seharusnya dikecualikan.

Fatwa tersebut, yang diputuskan pada Munas XI MUI (23/11), menegaskan bahwa zakat dapat dihitung sebagai pengurang pajak serta menilai tidak tepat apabila bumi dan bangunan yang ditempati dikenakan pajak berulang.

HNW menjelaskan bahwa hingga kini banyak pesantren masih menyampaikan keluhan soal pungutan PBB, padahal mereka adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang berkontribusi besar dalam mendukung pembangunan nasional.

“Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap Pesantren ini,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Politisi PKS tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan aspirasi pembebasan pajak bagi pesantren langsung kepada Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 11 November lalu.

Sebagai anggota Komisi VIII, ia mendorong agar Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, sekaligus menjalankan fatwa MUI dengan menghapus PBB bagi pesantren.

Dari sisi regulasi, Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah telah menegaskan bahwa lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk lembaga keagamaan dan pendidikan, berhak mendapatkan pengecualian PBB. Dengan demikian, pesantren masuk kategori yang seharusnya tidak dikenai pajak tersebut.

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga menegaskan bahwa harta hibah yang diterima badan keagamaan dan pendidikan, termasuk pesantren, tidak menjadi objek pajak penghasilan.

HNW berharap agar Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan, sehingga pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki perangkat yang lebih kuat dalam melakukan advokasi, termasuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih membebani pesantren.

“Semoga Ditjen Pesantren segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi Pesantren, juga ada advokasi serius… untuk mengatasi masalah yang memberatkan Pesantren seperti masih dikenakannya pajak bumi dan bangunan,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa dengan tidak lagi menangani urusan haji dan umrah, Kementerian Agama diharapkan dapat lebih fokus dalam memperjuangkan kepentingan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan strategis. Menurutnya, kebijakan pajak yang adil akan membantu pesantren memaksimalkan perannya dalam membina generasi Z menuju Indonesia Emas 2045.

“Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif,” pungkas HNW.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Reformasi Polri Targetkan Arah Kebijakan Rampung Akhir Januari 2026

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers dalam agenda audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers dalam agenda audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menargetkan format dan arah kebijakan reformasi kepolisian dapat dirampungkan pada akhir Januari 2026.

Saat menerima audiensi dan penyampaian pendapat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11), Jimly menjelaskan bahwa selama bulan pertama masa kerja sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan menerima audiensi dari publik.

“Banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi, ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” kata Jimly saat memberikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Jimly menjelaskan bahwa banyak lembaga publik yang memberi perhatian terhadap agenda komisi reformasi Polri.

Setidaknya ada lebih dari 100 kelompok publik yang bersurat untuk meminta audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Jimly, tingginya kepedulian itu membuat komisi terus membuka ruang partisipasi publik lewat audiensi pada sebulan pertama kerja.

Kemudian, sekretariat komisi reformasi akan melakukan pendataan guna memutuskan kebijakan reformasi pada bulan kedua masa kerja.

“Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly.

Pada kesempatan sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa komisi memberikan ruang bagi setiap organisasi untuk menghimpun pandangan lebih luas dari lingkungan mereka masing-masing.

“Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” katanya.

Melalui audiensi ini, Jimly berharap terbentuk sinergi positif antara Polri dan masyarakat sipil sehingga proses percepatan reformasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan partisipatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yusril Nilai Tidak Ada Urgensi Terbitkan Perppu Terkait Pengesahan RUU KUHAP

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Jakarta, aktual.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memicu perdebatan publik. Menanggapi polemik tersebut, Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa pemerintah belum memiliki alasan mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu ya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Makassar, Senin (24/11).

Menurutnya, regulasi yang telah disahkan sebaiknya diterapkan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah luar biasa seperti penerbitan Perppu.

Meskipun begitu, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain ya. Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu,” tuturnya.

Ia menerangkan bahwa jika nantinya muncul persoalan dalam pelaksanaan UU KUHAP baru, perbaikan tetap dimungkinkan melalui beberapa mekanisme.

“Jika ada kekurangan-kekurangan, itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun judicial Review kepada MK,” kata Yusril.

Setelah DPR RI mengesahkan RUU KUHAP, pemerintah kini menargetkan penyelesaian sejumlah RUU lainnya, termasuk yang berkaitan dengan restorative justice dan penerapan hukuman mati. Pemerintah juga tengah menyiapkan penyesuaian regulasi dari KUHAP lama menuju aturan baru tersebut.

“Insya Allah ini dapat diselesaikan sebelum berlakunya KUHAP baru yang akan datang, karena memang itu merupakan satu keharusan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serta revisi undang-undang yang mengatur MD3. Yusril menyebut perubahan pada dua regulasi itu secara otomatis akan mempengaruhi Undang-Undang Partai Politik.

“Ini merupakan satu pembaharuan yang cukup besar yang kita lakukan… Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap banyak sekali regulasi seperti yang dituntut oleh OECD, karena Indonesia akan menjadi anggota kelompok negara maju ini mungkin 3 tahun yang akan datang,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke V

Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Kompetisi Debat soal “Penegakan Hukum Pemilu” V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2025, di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, pada 24-29 November 2025.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa dalam kompetisi ini terdapat 3 hal yang diperdebatkan oleh mahasiswa dari 24 Perguruan Tinggi yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ada tiga hal yang akan kita perdebatkan. Apakah hukum pemilu ini bermanfaat? Ataukah hukum pemilu ini ada kepastian? Ketiga, Keduanya, apakah melahirkan keadilan pemilu?” kata Bagja dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan Kompetisi Debat, Selasa (25/11/2025).

Bagja mengibaratkan persoalan hukum dan politik ibarat daging dan tulang, karena tak ada pasal hukum yang tidak didasari oleh politik.

“Bahwa hukum dan politik ibarat daging dan tulang. Tidak ada pasal hukum yang tidak dilatar-belakangi oleh politik. Disinilah kita akan berdebat. Dan pemilihan umum adalah sarana mengantarkan kekuasaan,” ujarnya.

Sebab itu, kata Bagja dengan mendalami masalah hukum-hukum pemilu ini dapat mengantarkan bagaimana kekuasaan itu bergulir atau dipertahankan.

“Inilah perdebatan kita ke depan. Oleh sebab itu, kekuasaan tidak boleh lewat dari hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Bagja, masalah keadilan hukum pemilu tidak bisa dilepaskan kemanfaatan dan kepastian hukum itu sendiri.

“Pasti ketika ada keadilan hukum, maka ada kepastian ataupun ada kemanfaatan.
Pilihannya di antara dua itu. Oleh sebab itu perdebatannya di situ. Esensi teman-teman perdebatan di situ,” paparnya.

Untuk itu, Bagja berharap perdebatan oleh para mahasiswa ini dapat menampilkan sesuatu yat menarik seperti pada Kompetisi Debat sebelumnya yang kerap digelar oleh Bawaslu setiap tahunnya.

“Kami menginginkan perdebatan yang menarik dan sudah sangat menarik. Ini perdebatan yang kelima. Debat yang kelima ini, saya menyaksikan banyak dari debat yang pertama hingga keempat, dan kelima ini,” urainya.

“Dari perdebatan pertama dan keempat. Bagaimana seorang mahasiswa sudah layak untuk menyandang gelar master di bidangnya sebenarnya. Bahkan jangan-jangan umur-umur segini sudah lagi di PSD. Karena perdebatannya sangat esensial. Disinilah teman-teman diadu,” pungkas Bagja.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mendikdasmen Ingatkan untuk Hargai Perjuangan Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Sean Filo Muhamad
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta, aktual.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan pesan untuk tidak menilai dan menghakimi kinerja guru dari angka semata, mengingat tanggung jawab pendidikan yang pertama dan utama adalah orang tua dan keluarga.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan pesan tersebut dalam pidato upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Jangan hanya menilai kinerja dan menghakimi mereka dari angka-angka. Sejatinya, tanggung jawab pendidikan yang pertama dan utama adalah orang tua dan keluarga. Berilah kesempatan para guru membantu mendidik anak-anak dengan cara terbaik, perbaiki komunikasi, kerja sama, dan saling menghargai,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam siaran daring bertajuk Upacara Peringatan HGN 2025 di Jakarta pada Selasa (25/11).

Menurutnya, guru adalah agen pembelajaran dan peradaban karena mengemban tugas profetik mencerdaskan, membangun nalar kritis, hati yang jernih, dan akhlak mulia.

Ia menambahkan kehadiran guru sebagai agen peradaban semakin diperlukan di tengah kompleksitas permasalahan murid, seperti masalah akademik, sosial, moral, spiritual, ketergantungan gawai, judi online (judol), kesulitan ekonomi, keharmonisan keluarga, dan sebagainya.

“Saya mengimbau masyarakat, orang tua, dan semua pihak, agar menghargai jerih payah para guru,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Di samping itu Mendikdasmen juga mengajak para guru untuk meluruskan niat, memperkuat motivasi, dan meneguhkan jati diri.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan untuk dapat mengemban tugas mulia itu, idealnya guru memiliki stamina intelektual, sosial, moral yang prima, teguh, dan tegar di tengah berbagai tantangan dan permasalahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IKA PMII Harap Konflik Internal PBNU Segera Diselesaikan

Arsip - Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Idrus Marham. ANTARA/Fath Putra Mulya
Arsip - Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Idrus Marham. ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, aktual.com – Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Idrus Marham berharap agar konflik internal dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera fokus untuk dijernihkan agar tidak dijadikan ajang konsolidasi kelompok.

Menurutnya, gejolak yang terjadi saat ini bukan sekadar persoalan figur dan tidak boleh dijadikan zona perebutan kekuasaan di antara segelintir elite.

“PBNU harus kembali menjalankan nilai-nilai musyawarah, transparansi, dan pengabdian kepada warga NU, bukan menjadi tempat untuk manuver politik internal,” ungkap Idrus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/11).

Ia menegaskan NU merupakan milik rakyat dan milik warga NU, bukan milik satu kelompok kecil. Dirinya pun mengingatkan sejarah NU yang dibangun dari pesantren, akar rumput, dan kolektivitas umat, bukan dari politik elite yang mengaveling organisasi untuk kepentingan sesaat.

Dikatakan bahwa sejarah mencatat NU didirikan oleh sejumlah nama yang sampai akhir hayatnya dihormati sebagai nama besar, yang sepenuhnya berdedikasi untuk umat dan bangsa.

Idrus menyebutkan di antara nama-nama harum itu, ada Kiai Haji (KH) Hasyim Asyari Tebuireng, KH Bisri Denanyar Jombang, KH Ridwan Semarang, KH Nawawi Pasuruan, Kiai Haji Raden (KHR) Asnawi Kudus, KHR Hambali Kudus, KH Nachrawi Malang, serta KH Doro Muntaha.

Jika melihat struktur dan susunan kepengurusan PBNU generasi pertama (1926), kata dia, tampak
jelas nama-nama besar bangsa duduk di sana membangun semangat keumatan dan kebangsaan.

Pada masa kepengurusan pertama, disebutkan bahwa Rais Akbar dijabat oleh Kiai Haji Mohammad Hasyim Asy’ari dari Jombang, sedangkan Wakil Rais Akbar diamanahkan kepada KH Dahlan Ahyad dari Kebondalem, Surabaya.

Sementara posisi Katib Awal dipegang oleh KH Abdul Wahab Chasbullah dari Jombang dan Katib Tsani oleh KH Abdul Chalim dari Cirebon.

“Semua ini diceritakan sekedar untuk mengentalkan ingatan historic kita bersama,” kata dia.

Kendati demikian, Idrus menekankan kondisi PBNU saat ini menjadi momen penting bagi NU untuk introspeksi dan memperkuat jati diri sebagai organisasi sosial-keagamaan yang berdiri di atas nilai moral, bukan sebagai ajang politik elite.

Dengan begitu, dirinya berharap konflik internal harus segera dikelola dengan baik agar tidak merusak kepercayaan warga NU dan publik pada institusi PBNU.

Dia berpendapat langkah tersebut tidak cukup hanya melalui klarifikasi internal, tetapi perlu ada langkah nyata menuju rekonsiliasi dan transparansi agar NU tetap berfungsi sebagai rumah besar umat, bukan panggung manuver kekuasaan.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan para ulama dijadwalkan bertemu di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, untuk membahas polemik yang sedang terjadi di dalam internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

“Insyaallah nanti digelar pertemuan yang lebih luas dengan menghadirkan para kiai sepuh (yang lebih senior) dan unsur-unsur kepemimpinan dalam lingkungan NU, di mana yang jadi tuan rumah adalah Pesantren Lirboyo di Kediri,” katanya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Minggu (23/11) malam.

Namun, Yahya mengatakan PBNU belum menyepakati tanggal yang pasti untuk pertemuan tersebut.

Baru-baru ini, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis (20/11), yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Yahya mengklarifikasi bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf juga menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain