3 April 2026
Beranda blog Halaman 17

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Direksi Maktour

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Lembaga antirasuah itu, menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Asep, Senin (30/1/2026).

Dengan penetapan ini, total tersangka berjumlah empat orang setelah sebelumnya KPK menetapkan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Konstruksi perkara bermula dari temuan penyidik mengenai peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Ismail dan Asrul bersama pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen. Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen banding 50 persen.

Kedua tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Alex serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.

Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar USD 406.000.

Dampaknya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp40,8 miliar.

Penerimaan uang oleh Alex dan Hilman diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.

KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kita menyadari, perkara ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” kata Asep.

Penanganan perkara ini dianggap penting karena menyangkut 242 juta penduduk muslim di Indonesia. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Langkah penindakan ini diharapkan menjadi catatan penting untuk perbaikan pada ranah pencegahan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berlangsung transparan.

“KPK melalui fungsi pencegahan mendukung penuh langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” ujar Asep.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Darah Penjaga Perdamaian dan Ujian Ketegasan Indonesia

terutama Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon. Aktual/DOK MABESAD

Oleh: Dr. Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Jakarta, aktual.com – Gugurnya satu prajurit TNI dan lukanya beberapa personel lainnya dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel di Lebanon bukan sekadar kabar duka.

Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini tidak lagi kebal dari eskalasi konflik modern yang semakin kabur batasnya.

Dalam doktrin klasik, pasukan penjaga perdamaian adalah simbol netralitas, pelindung stabilitas, dan perpanjangan tangan komunitas internasional untuk mencegah konflik meluas.

Ketika mereka menjadi korban, yang terluka bukan hanya personel militer, tetapi juga legitimasi sistem keamanan global. Pertanyaannya: bagaimana Indonesia harus merespons?

Bukan Sekadar Belasungkawa

Langkah pertama tentu penghormatan kepada prajurit yang gugur. Namun berhenti pada seremoni adalah kekeliruan strategis. Indonesia tidak boleh memposisikan insiden ini sebagai “risiko biasa” dari penugasan luar negeri.

Ada perbedaan mendasar antara risiko tempur dan pelanggaran terhadap pasukan penjaga perdamaian. Jika serangan tersebut terjadi akibat kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum humaniter internasional.

Oleh karena itu, respons Indonesia harus naik kelas: dari emosional menjadi struktural.

Indonesia perlu mengirimkan nota protes keras melalui jalur multilateral kepada pihak terkait, khususnya melalui PBB.

Ini bukan sekadar formalitas diplomatik, tetapi penegasan bahwa darah prajurit Indonesia tidak bisa dinegosiasikan.

Dalam konteks ini, diam atau respons lunak justru berbahaya. Ia menciptakan preseden bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat ditoleransi selama dibungkus narasi “kesalahan operasional”.

Padahal, jika standar ini dibiarkan, maka seluruh pasukan perdamaian dunia berada dalam risiko yang sama.

Investigasi Independen

Kunci dari kasus ini adalah transparansi. Indonesia harus mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk investigasi independen.

Ada tiga kemungkinan yang harus diuji:

1. Salah sasaran (misidentifikasi target),
2. Kelalaian dalam operasi militer,
3. Pelanggaran disengaja.

Tanpa kejelasan, keadilan tidak akan pernah tercapai. Dan tanpa keadilan, kepercayaan terhadap misi perdamaian akan runtuh.

Insiden ini seharusnya tidak berhenti di laporan internal. Indonesia bersama negara kontributor pasukan lainnya perlu mendorong pembahasan serius di Dewan Keamanan.

Masalahnya selama ini jelas bahwa pasukan penjaga perdamaian sering ditempatkan di zona konflik aktif, tetapi dengan mandat terbatas. Mereka diminta menjaga perdamaian, tetapi tidak diberi kewenangan memadai untuk melindungi diri secara optimal. Paradoks ini harus diakhiri.

Aturan Main di Lapangan

Indonesia juga harus melakukan evaluasi internal terhadap Rules of Engagement (ROE) bagi pasukan United Nations Interim Force in Lebanon.

Apakah prajurit memiliki perlindungan yang cukup?

Apakah sistem peringatan dini memadai?
Apakah koordinasi dengan pihak bertikai berjalan efektif?

Jika jawabannya tidak, maka pengiriman pasukan tanpa perbaikan hanya akan memperbesar risiko korban berikutnya.

Indonesia tidak sendiri. Banyak negara mengirimkan pasukan ke UNIFIL. Di sinilah pentingnya membangun koalisi negara kontributor pasukan (Troop Contributing Countries/TCC).

Tekanan kolektif akan jauh lebih kuat dibandingkan langkah unilateral. Ini juga akan memaksa PBB untuk tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi bertindak sebagai penjamin keamanan pasukan yang berada di bawah mandatnya.

Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor utama pasukan penjaga perdamaian dunia. Ini adalah kebanggaan sekaligus instrumen diplomasi internasional.

Namun ada garis batas yang tidak boleh dilanggar, yakni keselamatan prajurit. Jika sistem tidak mampu menjamin keamanan minimum, maka Indonesia perlu berani mengevaluasi tingkat keterlibatan, bukan sebagai bentuk mundur, tetapi sebagai tekanan politik agar sistem diperbaiki.

Insiden ini adalah ujian, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi sistem global yang selama ini mengandalkan pasukan penjaga perdamaian sebagai penyangga konflik.

Jika Indonesia bersikap biasa saja, maka dunia akan mencatat: satu nyawa prajurit perdamaian bisa hilang tanpa konsekuensi berarti.

Namun jika Indonesia bersikap tegas, melalui diplomasi keras, dorongan investigasi, dan tekanan kolektif, maka ini bisa menjadi titik balik, pasukan penjaga perdamaian bukan target yang bisa diserang tanpa pertanggungjawaban.

Darah yang tumpah di Lebanon tidak boleh berhenti sebagai duka. Ia harus menjadi dasar bagi perubahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT AKT

Samin Tan tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2017–2025.

Korps Adhyaksa mengungkapkan, sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya merupakan rumah beneficial owner PT AKT, Samin Tan, serta kantor perusahaan induknya, PT Borneo Lumbung Energi.

“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Senin (30/3/2026).

Anang menjelaskan, sebanyak 10 titik penggeledahan berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, rumah Samin Tan, kantor PT MCM, serta rumah sejumlah saksi terkait kasus ini.

Selain itu, penyidik juga menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.

“Tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya, untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Anang.

Meski demikian, pihaknya belum merinci lebih jauh hasil penggeledahan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa penyitaan uang tunai dan sejumlah aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP dalam perkara ini. Anang menyebutkan, nilai kerugian tersebut berpotensi berbeda dari sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan oleh Satgas PKH kepada Samin Tan dan PT AKT sebesar Rp4,2 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra Nakal Program MBG, Mark Up Harga Bakal Disuspend

Aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional menjelang kembali beroperasinya program peningkatan gizi tersebut pada esok hari, Selasa (31/3).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan kepala SPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” katanya di Jakarta, Senin (30/3).

Nanik mengingatkan kembali anggaran per porsi MBG sebesar Rp8.000-10.000. Tindakan mark up bahan baku tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.

“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” ujar dia.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa suspend tersebut ditempuh untuk memberikan kesempatan bagi mitra melakukan perbaikan dan berkomitmen terus menjaga kualitas MBG.

“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri. Itu pelanggaran berat,” tutur Nanik.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Minta Evaluasi Misi TNI di Lebanon Usai Prajurit Gugur Akibat Serangan Israel

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa TNI atau pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengevaluasi maupun menarik prajurit dari Lebanon, usai ada seorang prajurit TNI yang gugur akibat serangan Israel.

Menurut dia, pemerintah perlu melihat situasi keberadaan prajurit di Lebanon, apakah mampu membawa perdamaian atau justru berpotensi menjadi target serangan. Jika situasinya tidak aman, maka prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian perlu ditarik mundur.

“Fungsi kita ini adalah untuk menjaga perdamaian. Nah, jelas di sana ini tidak terjadi perdamaian, justru terjadi pertempuran. Nah, jadi ya kalau begitu ya tidak bisa melaksanakan misi kita,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

Dia mengatakan bahwa Italia yang juga turut mengirimkan prajuritnya di kawasan itu, kini sudah siap untuk menarik mundur pasukannya. Tentunya, kata dia, Indonesia juga perlu menyampaikan sikap demi menjaga keselamatan prajurit TNI.

“Kita serahkan itu kepada pemerintah yang mengetahui persis kondisinya seperti apa. Kita kan hanya melihat informasi perkembangan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan membenarkan adanya satu personel TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian UNIFIL di Lebanon gugur dan tiga personel lain luka-luka akibat serangan artileri dari Israel, Minggu (29/3).

“Terdapat korban dari prajurit TNI, yaitu satu orang meninggal dunia, satu dalam kondisi luka berat, dan dua luka ringan yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (30/3).

Rico menjelaskan peristiwa itu terjadi lantaran adanya eskalasi konflik yang meningkat di wilayah Lebanon.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pramono Siapkan Aturan Turunan PP Tunas, DKI Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan segera membuat peraturan turunan, khususnya bagi warga DKI setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami segera membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD merumuskan itu,” kata Pramono di Jakarta, Senin (30/3).

Dia mengatakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu tentu bertujuan demi kebaikan anak-anak sebagai penerus bangsa.

Menurut dia, bahaya yang ditimbulkan ketika anak-anak mengonsumsi hal yang kurang baik di media sosial dapat memberikan dampak negatif, mengingat mereka belum dapat menyaring informasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung PP Tunas tersebut dengan menyiapkan peraturan turunannya.

“Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman bisa timbul, karena anak-anak belum dewasa. Kemudian, mereka mengonsumsi yang belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” ujar Pramono.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Aturan tersebut membatasi anak dari berbagai platform digital berisiko tinggi, terutama delapan platform digital pada penerapan awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain