3 April 2026
Beranda blog Halaman 19

Darah Penjaga Perdamaian dan Ujian Ketegasan Indonesia

terutama Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon. Aktual/DOK MABESAD

Oleh: Dr. Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Jakarta, aktual.com – Gugurnya satu prajurit TNI dan lukanya beberapa personel lainnya dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel di Lebanon bukan sekadar kabar duka.

Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini tidak lagi kebal dari eskalasi konflik modern yang semakin kabur batasnya.

Dalam doktrin klasik, pasukan penjaga perdamaian adalah simbol netralitas, pelindung stabilitas, dan perpanjangan tangan komunitas internasional untuk mencegah konflik meluas.

Ketika mereka menjadi korban, yang terluka bukan hanya personel militer, tetapi juga legitimasi sistem keamanan global. Pertanyaannya: bagaimana Indonesia harus merespons?

Bukan Sekadar Belasungkawa

Langkah pertama tentu penghormatan kepada prajurit yang gugur. Namun berhenti pada seremoni adalah kekeliruan strategis. Indonesia tidak boleh memposisikan insiden ini sebagai “risiko biasa” dari penugasan luar negeri.

Ada perbedaan mendasar antara risiko tempur dan pelanggaran terhadap pasukan penjaga perdamaian. Jika serangan tersebut terjadi akibat kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum humaniter internasional.

Oleh karena itu, respons Indonesia harus naik kelas: dari emosional menjadi struktural.

Indonesia perlu mengirimkan nota protes keras melalui jalur multilateral kepada pihak terkait, khususnya melalui PBB.

Ini bukan sekadar formalitas diplomatik, tetapi penegasan bahwa darah prajurit Indonesia tidak bisa dinegosiasikan.

Dalam konteks ini, diam atau respons lunak justru berbahaya. Ia menciptakan preseden bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat ditoleransi selama dibungkus narasi “kesalahan operasional”.

Padahal, jika standar ini dibiarkan, maka seluruh pasukan perdamaian dunia berada dalam risiko yang sama.

Investigasi Independen

Kunci dari kasus ini adalah transparansi. Indonesia harus mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk investigasi independen.

Ada tiga kemungkinan yang harus diuji:

1. Salah sasaran (misidentifikasi target),
2. Kelalaian dalam operasi militer,
3. Pelanggaran disengaja.

Tanpa kejelasan, keadilan tidak akan pernah tercapai. Dan tanpa keadilan, kepercayaan terhadap misi perdamaian akan runtuh.

Insiden ini seharusnya tidak berhenti di laporan internal. Indonesia bersama negara kontributor pasukan lainnya perlu mendorong pembahasan serius di Dewan Keamanan.

Masalahnya selama ini jelas bahwa pasukan penjaga perdamaian sering ditempatkan di zona konflik aktif, tetapi dengan mandat terbatas. Mereka diminta menjaga perdamaian, tetapi tidak diberi kewenangan memadai untuk melindungi diri secara optimal. Paradoks ini harus diakhiri.

Aturan Main di Lapangan

Indonesia juga harus melakukan evaluasi internal terhadap Rules of Engagement (ROE) bagi pasukan United Nations Interim Force in Lebanon.

Apakah prajurit memiliki perlindungan yang cukup?

Apakah sistem peringatan dini memadai?
Apakah koordinasi dengan pihak bertikai berjalan efektif?

Jika jawabannya tidak, maka pengiriman pasukan tanpa perbaikan hanya akan memperbesar risiko korban berikutnya.

Indonesia tidak sendiri. Banyak negara mengirimkan pasukan ke UNIFIL. Di sinilah pentingnya membangun koalisi negara kontributor pasukan (Troop Contributing Countries/TCC).

Tekanan kolektif akan jauh lebih kuat dibandingkan langkah unilateral. Ini juga akan memaksa PBB untuk tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi bertindak sebagai penjamin keamanan pasukan yang berada di bawah mandatnya.

Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor utama pasukan penjaga perdamaian dunia. Ini adalah kebanggaan sekaligus instrumen diplomasi internasional.

Namun ada garis batas yang tidak boleh dilanggar, yakni keselamatan prajurit. Jika sistem tidak mampu menjamin keamanan minimum, maka Indonesia perlu berani mengevaluasi tingkat keterlibatan, bukan sebagai bentuk mundur, tetapi sebagai tekanan politik agar sistem diperbaiki.

Insiden ini adalah ujian, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi sistem global yang selama ini mengandalkan pasukan penjaga perdamaian sebagai penyangga konflik.

Jika Indonesia bersikap biasa saja, maka dunia akan mencatat: satu nyawa prajurit perdamaian bisa hilang tanpa konsekuensi berarti.

Namun jika Indonesia bersikap tegas, melalui diplomasi keras, dorongan investigasi, dan tekanan kolektif, maka ini bisa menjadi titik balik, pasukan penjaga perdamaian bukan target yang bisa diserang tanpa pertanggungjawaban.

Darah yang tumpah di Lebanon tidak boleh berhenti sebagai duka. Ia harus menjadi dasar bagi perubahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT AKT

Samin Tan tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2017–2025.

Korps Adhyaksa mengungkapkan, sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya merupakan rumah beneficial owner PT AKT, Samin Tan, serta kantor perusahaan induknya, PT Borneo Lumbung Energi.

“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Senin (30/3/2026).

Anang menjelaskan, sebanyak 10 titik penggeledahan berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, rumah Samin Tan, kantor PT MCM, serta rumah sejumlah saksi terkait kasus ini.

Selain itu, penyidik juga menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.

“Tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya, untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Anang.

Meski demikian, pihaknya belum merinci lebih jauh hasil penggeledahan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa penyitaan uang tunai dan sejumlah aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP dalam perkara ini. Anang menyebutkan, nilai kerugian tersebut berpotensi berbeda dari sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan oleh Satgas PKH kepada Samin Tan dan PT AKT sebesar Rp4,2 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra Nakal Program MBG, Mark Up Harga Bakal Disuspend

Aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional menjelang kembali beroperasinya program peningkatan gizi tersebut pada esok hari, Selasa (31/3).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan kepala SPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” katanya di Jakarta, Senin (30/3).

Nanik mengingatkan kembali anggaran per porsi MBG sebesar Rp8.000-10.000. Tindakan mark up bahan baku tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.

“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” ujar dia.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa suspend tersebut ditempuh untuk memberikan kesempatan bagi mitra melakukan perbaikan dan berkomitmen terus menjaga kualitas MBG.

“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri. Itu pelanggaran berat,” tutur Nanik.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Minta Evaluasi Misi TNI di Lebanon Usai Prajurit Gugur Akibat Serangan Israel

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa TNI atau pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengevaluasi maupun menarik prajurit dari Lebanon, usai ada seorang prajurit TNI yang gugur akibat serangan Israel.

Menurut dia, pemerintah perlu melihat situasi keberadaan prajurit di Lebanon, apakah mampu membawa perdamaian atau justru berpotensi menjadi target serangan. Jika situasinya tidak aman, maka prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian perlu ditarik mundur.

“Fungsi kita ini adalah untuk menjaga perdamaian. Nah, jelas di sana ini tidak terjadi perdamaian, justru terjadi pertempuran. Nah, jadi ya kalau begitu ya tidak bisa melaksanakan misi kita,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

Dia mengatakan bahwa Italia yang juga turut mengirimkan prajuritnya di kawasan itu, kini sudah siap untuk menarik mundur pasukannya. Tentunya, kata dia, Indonesia juga perlu menyampaikan sikap demi menjaga keselamatan prajurit TNI.

“Kita serahkan itu kepada pemerintah yang mengetahui persis kondisinya seperti apa. Kita kan hanya melihat informasi perkembangan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan membenarkan adanya satu personel TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian UNIFIL di Lebanon gugur dan tiga personel lain luka-luka akibat serangan artileri dari Israel, Minggu (29/3).

“Terdapat korban dari prajurit TNI, yaitu satu orang meninggal dunia, satu dalam kondisi luka berat, dan dua luka ringan yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (30/3).

Rico menjelaskan peristiwa itu terjadi lantaran adanya eskalasi konflik yang meningkat di wilayah Lebanon.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pramono Siapkan Aturan Turunan PP Tunas, DKI Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan segera membuat peraturan turunan, khususnya bagi warga DKI setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami segera membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD merumuskan itu,” kata Pramono di Jakarta, Senin (30/3).

Dia mengatakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu tentu bertujuan demi kebaikan anak-anak sebagai penerus bangsa.

Menurut dia, bahaya yang ditimbulkan ketika anak-anak mengonsumsi hal yang kurang baik di media sosial dapat memberikan dampak negatif, mengingat mereka belum dapat menyaring informasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung PP Tunas tersebut dengan menyiapkan peraturan turunannya.

“Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman bisa timbul, karena anak-anak belum dewasa. Kemudian, mereka mengonsumsi yang belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” ujar Pramono.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Aturan tersebut membatasi anak dari berbagai platform digital berisiko tinggi, terutama delapan platform digital pada penerapan awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

RDPU Komisi III DPR-RI, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Ketua Umum Gekrafs, yang juga Anggota DPR Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, tegas meminta Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Kawendra menilai kasus yang dialami Amsal bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Menurutnya, jangan sampai pelaku ekonomi kreatif justru takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.

Dalam kasus ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video tersebut selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.

Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pegiat ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja meminta RDPU digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.

Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengaku pernah mendapatkan intimidasi selama proses hukum berjalan.

“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.

“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain