16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 214

Jalan Ditutup & Tak Beri Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Jakarta, aktual.com – Warga RW 013 Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdampak proyek pembangunan Tol Harbour Road II Ancol mengaku kecewa setelah pihak dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang telah disepakati sebelumnya. Padahal, pihak CMNP sudah berjanji akan hadir menemui warga siang ini, Selasa (25/11/2025).

Adapun, pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut mediasi warga dengan CMNP yang digelar kemarin Senin (24/11).

Kemarahan warga kian tak terbendung hingga akan geruduk kantor CMNP.

Dalam pertemuan sebelumnya, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya permintaan agar akses Jalan Utama Rawa Bebek Selatan yang kini ditutup total akibat pembangunan Tol Harbour Road II dibuka kembali.

“Nah ini yang saya sesalkan itu, pihak dari CMNP ini nggak hadir, kemarin bilang siap hadir, tapi hari ini nggak hadir. Ini saya kecewa sebagai warga, senagai tokoh masyarakat yang ada di RW 13, saya kecewa,” kata Tokoh Masyarakat RW 013 Rochimmanto alias Rohim kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

“Hingga hari ini, belum ada solusi untuk penutupan akses jalan warga oleh CMNP,” sambungnya.

Lebih rinci, Rohim menjelaskan selain pembukaan akses jalan utama yang mematikan mata pencaharian warga, warga juga mempertanyakan apakah CMNP tidak memikirkan apabila terjadi keadaan darurat untuk ambulans hingga pemadam kebakaran.

Sebab, Jalan Rawa Bebek Selatan kini hanya bisa dilalui satu motor setelah ditutup CMNP.

Selain itu, warga meminta CMNP memikirkan dampak ekonomi bagi warga. Pasalnya, para pelaku UMKM di Jalan Rawa Bebek Selatan lumpuh atau tutup total pasca jalan tersebut ditutup.

“Bagaimana aksesnya kalau ada masyarakat yang lahiran, sakit, ada kebakaran, jangankan buat mobil, motor aja masih susah untuk kita mengambil aksesnya. Sementara diskusi kemarin aspirasinya itu, infonya deadline-deadline segala macem. Jadi, hari ini saya kecewa lah. Ini saya kecewa diskusinya tidak ada eksekusi, itu saja,” katanya.

Sementara itu, LMK RW 013 Endang Wijaya Diharja menegaskan bahwa agenda hari ini seharusnya menindaklanjuti aspirasi warga kemarin soal pembukaan akses jalan utama.

“Padahal kesepakatan kemarin, pertemuan kemarin itu membahas tentang akses. Akses mana yang kita buka, akses mana yang kita tutup, dan buka mana yang kita buat lewati ambulan, pemadam kebakaran, orang sakit, dan lain-lain tetapi hal itu tidak disampaikan, dan menurut saya pertemuan tadi pagi itu mentah, dan omon-omon aja, tidak ada hasilnya,” ucap dia.

“Kita disini ada pelaku usaha, kita ada dampak ekonomi, ada dampak sosial, itu zalim tidak dipikirkan CMNP. Tidak ada solusinya,” ucap Endang.

Dia mendesak CMNP agar secepat mungkin menemui warga dan memberikan solusi terbaik. Sebab, jika aspirasi ini terus diabaikan, maka warga akan menggelar aksi.

“Ya kalau aspirasi tidak ditindaklanjuti, warga akan turun aksi, kita geruduk. Kita akan demo ke kantor CMNP, dan kita ke Istana Presiden, dan bahkan ke Balai Kota,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Cakas selaku tim pembebasan Tanah atau land acquisition Proyek Harbour II dari CMNP menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim perwakilan untuk menemui warga hari ini. Dia menegaskan bahwa CMNP akan terus berkomunikasi dengan tim untuk memantau perkembangan di lapangan.

“Untuk survei CMNP sudah diwakili oleh Konsultan MK dan Tim Satgas Kolong Tol yang ikut juga dalam dialog kemarin. Saya sendiri ada tugas yang harus saya selesaikan koordinasi dengan BPN,” ucap Cakas saat dihubungi wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Trump Ungkap Sebagian Wilayah Ukraina Akan Dikuasai Rusia

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Washington, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan konflik Ukraina “bergerak satu arah”, dan sebagian wilayah “pada akhirnya dapat menjadi milik Rusia”, sembari menegaskan bahwa pembahasan perbatasan Ukraina–Rusia merupakan proses yang sangat rumit.

Berbicara kepada wartawan dalam penerbangan Air Force One menuju Florida pada Selasa (26/11), Trump mengatakan bahwa perkembangan di lapangan menunjukkan perubahan yang mengarah pada keuntungan Rusia dalam beberapa bulan ke depan.

Trump mengungkapkan bahwa pembahasan terkait penetapan ulang perbatasan masih berlangsung.

“Mereka membicarakan wilayah yang bisa bergerak ke dua arah, mencoba merapikan perbatasan… ini proses yang rumit,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan, “…apakah Anda ingin bertempur dan kehilangan 50.000–60.000 orang lagi, atau menyelesaikannya sekarang? Dalam beberapa kasus, wilayah justru bergerak ke arah lain, jadi mereka bernegosiasi dan mencoba merampungkannya.”​​​​​​​

Trump menegaskan bahwa Rusia bersedia memberikan konsesi. “Mereka membuat konsesi; konsesi terbesar adalah menghentikan pertempuran dan tidak mengambil lebih banyak wilayah,” kata Trump.

Ia menilai langkah itu sebagai sinyal positif dalam upaya menghentikan perang yang telah berlangsung lebih dari dua tahun itu.

Sebelumnya pada Selasa, Politico mengutip sumber yang memahami pembahasan tersebut melaporkan bahwa versi ringkas rencana perdamaian AS untuk Ukraina itu tidak mencantumkan persyaratan agar Kyiv membuat konsesi teritorial.

Laporan itu muncul di tengah spekulasi bahwa Washington semakin mendorong kesepakatan yang dapat mempercepat penghentian konflik.

Pada 19 November, media AS memberitakan bahwa Trump telah menyetujui rencana penyelesaian konflik Ukraina berisi 28 poin.

Rencana itu mencakup pengurangan bantuan militer AS, pengakuan resmi terhadap Gereja Ortodoks Ukraina yang diakui Gereja Ortodoks Rusia, pemberian status resmi bagi bahasa Rusia di Ukraina, pengurangan kekuatan militer Ukraina, serta larangan kehadiran pasukan asing dan senjata jarak jauh di wilayah Ukraina.

Rencana tersebut juga mengasumsikan bahwa AS dan negara lain akan mengakui Krimea dan Donbas sebagai wilayah sah Rusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Praperadilan Wawan Hermawan Gugur, Hadirkan Kontradiksi antara Putusan MK, MA, dan KUHAP Baru

Jakarta, aktual.com – Pemuda Bekasi berusia 30 tahun, Wawan Hermawan yang diduga melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE, Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU ITE, Pasal 28 ayat (3) Juncto 45A ayat (3) UU ITE dan Pasal 160 KUHP terkait dugaan menshare postingan di instagram, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap proses penetapan Tersangka dirinya. Permohonan praperadilan diajukan tanggal 30 Oktober 2025, dan teregister dengan nomor perkara Nomor 144//Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Wawan Hermawan sendiri ditangkap tanggal 28 Agustus 2025, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 27 Agustus 2025. Dengan kata lain, Wawan Hermawan ditangkap hanya sehari setelah Laporan Polisi diajukan ke Polda Metro Jaya. Karena waktu yang sangat singkat, patut diduga proses penetapan Tersangka terhadap Wawan Hermawan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015 tentang dua alat bukti.

Setelah beberapa kali persidangan, Rabu (19/11), Hakim Tunggal yang mengadili perkara menjatuhkan vonis “Permohonan Praperadilan Gugur”.

Putusan lebih cepat dari rencana pengucapan putusan pada Jumat, tanggal 21 November 2025. Muhammad Ali Fernandez, Penasihat Hukum Wawan Hermawan, sangat menyesalkan putusan ini. Karena menurutnya dalam proses pembuktian, Polda Metro Jaya tidak pernah mengajukan satu pun alat bukti ke muka persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi, Ahli ataupun Surat.

“Kami keberatan sebetulnya jika perkara ini di gugurkan, karena sesungguhnya sidang pokok perkara Wawan Hermawan belum dimulai. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya sidang dilanjutkan pada pembacaan putusan akhir. Karena Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015, menyatakan gugurnya permohonan praperadilan ketika perkara pokok telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama,” ujar Muhammad Ali Fernandez.

Polda Metro Jaya, mengajukan bukti adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai sidang perkara pokok. Hakim Tunggal yang mengadili perkara lebih memilih berpegang bukti yang diajukan Polda Metro Jaya dan SEMA No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yang pada intinya menyatakan “dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP”.

Putusan ini menjadi paradoks, karena terjadi sehari setelah pengundangan KUHAP yang baru. Di satu sisi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan Pasal 82 ayat (1) huruf d, menyatakan putusan praperadilan gugur ketika perkara dilimpahkan dan sidang pertama dilakukan.

Dilain sisi, Mahkamah Agung secara ketat menyatakan jika perkara telah dilimpahkan dan diterima Pengadilan Negeri maka permohonan praperadilan gugur, tanpa harus menunggu adanya sidang pertama. Padahal KUHAP yang baru memberikan ketentuan tegas dengan tidak memperkenankan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan belum selesai. Pasal 163 ayat (1) huruf c dan e KUHAP menyatakan “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi, Tiga Eks Direksi ASDP Belum Bisa Keluar Rutan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelum memproses pengeluaran mereka dari rumah tahanan. Ketiga mantan direksi tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat keputusan itu menjadi dasar hukum bagi lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti proses administratif.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima dokumen yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa ketiga mantan direksi ASDP tersebut masih berada di rumah tahanan sambil menunggu keputusan resmi.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah surat dari pemerintah diterima, KPK akan memprosesnya sesuai mekanisme internal. Menurutnya, lembaga juga akan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti pengeluaran dari rumah tahanan.

“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut. Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujar Asep.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto mengharuskan tiga mantan direksi ASDP tersebut segera dikeluarkan dari tahanan. Tiga nama itu terdiri atas eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Mereka belum dipenjara. Mereka di rumah tahanan. Dengan rehabilitasi, maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan secara serta merta,” ujar Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenkeu Rencana Lakukan Tabayyun dengan MUI Soal Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Denpasar, aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan sebelumnya pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September lalu.

“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali, Selasa (26/11).

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghindari timbulnya polemik atau perbedaan pendapat yang tidak perlu di tengah masyarakat mengenai penyelenggaraan pajak.

Ia menjelaskan, poin krusial yang disoroti dalam prinsip keadilan pajak tersebut adalah prinsip ‘daya pikul’ atau kemampuan membayar dari wajib pajak.

Bimo memastikan bahwa sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan, yang mana tidak ada pembebanan pajak kepada pihak yang tidak mampu.

Ia pun memaparkan instrumen perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah tertuang dalam undang-undang.

“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” ucapnya.

Selain pajak terhadap UMKM, isu mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga keagamaan, seperti pesantren dan sekolah, juga menjadi sorotan.

Bimo mengklarifikasi bahwa kewenangan pemungutan PBB-P2 saat ini telah beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda).

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa secara aturan, aset yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, serta keagamaan yang bersifat non-komersial maupun non-profit, diberikan pengecualian, diskon, atau tarif khusus.

“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” katanya.

Lebih lanjut, Bimo menyatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dipastikan tetap menjunjung asas keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Pihaknya optimistis, dengan penjelasan yang komprehensif dan dialog yang terbuka, perbedaan pendapat mengenai beban pajak dapat diselesaikan.

“Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik (perbedaan pendapat mengenai pengenaan pajak),” imbuh Bimo.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya lagi.

Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata dia pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KAI Kasih Diskon 30% untuk Kelas Ekonomi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta, Aktual.com – Untuk melayani penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 30% untuk perjalanan 156 KA reguler dan 26 KA kelas ekonomi. Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa diskon ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas transportasi kereta api bagi masyarakat, dengan total kuota mencapai 1.509.080 pelanggan.

Bobby menjelaskan bahwa kebijakan diskon tersebut merupakan bagian dari upaya KAI dalam memfasilitasi mobilitas masyarakat yang bepergian selama liburan panjang.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merayakan liburan dengan keluarga, sekaligus membantu menggerakkan perekonomian lokal dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Selasa (25/11/2025).

Untuk menghadapi lonjakan permintaan, KAI telah menyiapkan kapasitas angkut sebesar 49.635.448 tempat duduk, atau meningkat 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami menambah 54 perjalanan KA antarkota per hari sebagai langkah antisipasi untuk memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat selama masa libur,” lanjut Bobby.

Selain itu, KAI juga kembali menyelenggarakan program angkutan motor gratis (Motis) dengan kapasitas 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Program ini berlangsung pada 23–30 Desember 2025 dan 2–5 Januari 2026, dengan pendaftaran dibuka mulai 1 Desember 2025 di 14 stasiun yang telah ditentukan.

“Lokasinya ada di 14 stasiun: Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, Depok Baru, Cirebon, Rujakan, Tegal, dan Pekalongan. Lalu Semarang Tawang, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran operasional, KAI juga melakukan penguatan teknis dan operasional secara menyeluruh. Bobby menambahkan bahwa KAI telah menyiapkan 2.483 petugas tambahan serta mengerahkan 19 lokomotif dan 3 crane di lokasi strategis untuk mengantisipasi gangguan.

Ia pun mencatat bahwa minat masyarakat terhadap perjalanan kereta api terus meningkat, yang terlihat dari terjualnya 595.798 tiket hingga 25 November 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk memantau ketersediaan tiket secara real time,” tutur Bobby.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain