21 April 2026
Beranda blog Halaman 215

Komisi III DPR Desak Polri Transparan Usut Dugaan Penganiayaan Siswa MTs di Tual hingga Tuntas

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rano Alfath mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Rano menekankan proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano.

Ia juga menegaskan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, Rano meminta penyidik tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.

“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan perlindungan terhadap keluarga korban adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan.

Menurut dia, aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga dalam menjalani seluruh tahapan hukum di Kota Tual.

Dalam kasus tersebut, dia menginstruksikan agar tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang bisa menyurutkan langkah keluarga korban dalam menuntut keadilan.

“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Oleh karena itu, Rano menegaskan pengawasan kasus tersebut akan terus dilakukan hingga meja hijau.

Komisi III DPR RI, tutur dia, akan mengawal perkembangan kasus ini secara berkala untuk memastikan komitmen profesionalisme Polri tidak hanya sekadar janji di atas kertas.

“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” ujar Rano.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Catatan Pinggir atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Oleh: Andi Rahmat*

SEWAKTU Pertama kali membaca isi perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, rasanya saya cukup tegang dan agak emosi. Pertama-tama, karena sebelum membacanya secara utuh, saya terlebih dahulu mendengar dan membaca berbagai ulasan kritis yang pada dasarnya “marah” terhadap isi perjanjian ini. Judul Perjanjiannya sendiri berbunyi “Agreement Between The United States Of America And The Republic Of Indonesia On Reciprocal Trade”.

Hal kedua yang juga memancing emosi adalah karena dalam hampir setiap klausul perjanjian ini, selalu saja dipergunakan term “Shall” yang jelas memberi impresi bahwa Indoensia harus dalam posisi subjugasi dalam melaksanakan kewajiban yang disepakatinya. Sementara klausula yang mengindikasikan kewajiban dua pihak hanya ada dalam …. klausula.

Hal ketiga yang juga ditemukan dalam berbagai klausula yang mewajibkan Indonesia untuk mematuhi atau mengikuti atau menyesuaikan dengan kebijakan perdagangan AS dan kepentingan nasional AS.

Yang keempat adalah kewajiban Indonesia untuk membeli produk-produk dari Amerika Serikat, mulai dari pesawat terbang, minyak bumi, berikut produk turunannya, LNG dan juga produk-produk pertanian dan peternakan AS.

Lantas kemudian saya membacanya ulang, memperhatikan setiap Klausula Section, Annex dan Appendixnya. Semakin saya baca semakin hilang rasa emosi saya dan mulai mencerna implikasinya, baik yang mungkin negatif maupun yang positif terhadap kepentingan nasional Indonesia.

Karena terlalu banyak subjek yang terdapat di dalam perjanjian ini, saya mencoba menuliskannya secara ringkas dalam bentuk poin-poin yang memudahkan pembaca dan pemerhati isu ini untuk bersama-sama mencernanya.

Saya teringat dalam pengarahannya di hadapan Peserta Retret KADIN Indonesia 2025 di Hambalang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan banyak sekali pandangannya terutama yang berkaitan dengan keadaan Geopolitik Global yang dinamis dan diwarnai ketegangan persaingan antara kekuatan-kekuatan besar (great power) dunia.

Kesan saya adalah Presiden Prabowo memiliki pandangan yang menganggap bahwa posisi Indonesia di tengah pertarungan geopolitik dunia mestilah dijaga dengan hati-hati. Strategi Ambivalensi yang didasarkan pada politik Non-Blok dan Bebas Aktif harus benar-benar diperankan secara tepat. Indonesia tidak boleh terjebak pada keberpihakan proksionalitas di antara kekekuatan besar dunia yang tengah berkompetisi.

Saya kira ini relevan dalam membaca konteks dan relevansi perjanjian “Resiprokal Perdagangan” antara Indonesia dan AS. Dalam kerangka ini, saya berkeyakinan bahwa Presiden Prabowo pada dasarnya telah mencapai tujuan strategisnya untuk meyakinkan Pemerintah AS bahwa Indonesia adalah tetap merupakan partner yang bisa diandalkan dan strategis bagi AS di kawasan, khususnya di Asia Tenggara, dan bahkan Dunia.

Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang bisa disebut sebagai yang pertama menandatangani suatu perjanjian “resiprokal perdagangan” dengan AS, selain Jepang, Korea Selatan, Inggris  dan mungkin, India.

Dalam satu dekade terakhir, terutama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, memang ada kesan bahwa Indonesia cenderung tidak terlalu membina hubungan yang baik dengan AS. Alih-alih malah lebih cenderung kepada China. Di era itu, China berinvestasi besar-besaran di Indonesia dan hubungan perdagangan Indonesia, kendati Indonesia mengalami defisit yang cukup besar dalam hubungan dagangnya ini, mencapai titik tinggi senilai USD 135 Miliar.

Kalau dibaca dengan cermat, banyak sekali klausul yang pada intinya merupakan “penyesuaian” dari kegelisahan pihak AS terhadap apa yang mungkin mereka persepsikan sebagai absennya perlakuan yang setara terhadap AS. Banyak sekali klausul yang menyiratkan “kegelisahan” itu yang pada gilirannya dituangkan dalam bentuk materi perjanjian yang berisikan kewajiban Indonesia memenuhi tuntutan AS untuk pula diperlakukan setara dengan perlakuan Indonesia selama ini dengan pihak China.

Misalnya dalam klausula yang memuat isu jaringan telekomunikasi, sektor pertambangan mineral kritikal, isu re-ekspor produk yang berasal dari negara yang sedang berkompetisi dengan AS, dan sebagainya.

Kembali kepada tujuan tulisan ini, kami akan membicarakan poin-poin perjanjian yang termuat dalam perjanjian Resiprokal Perdagangan ini.

Poin pertama, dalam section pertama, berkaitan dengan tarif dan kuota. Dalam hal tarif, Indonesia berkewajiban untuk memperlakukan produk AS dalam kategori Indonesia Most Favaourable Nation 2022, yang pada intinya memuat tarif bea masuk produk AS mulai dari Nol. Pembacaan lanjutan pada klausul berikutnya termasuk dengan Annex-nya, termasuk juga pada penghilang PPn Impor.

Selain itu section ini juga memuat penghilangan pembatasan kuantitas dan lisensi impor yang dianggap menghambat arus importasi barang AS, kecuali yang sudah diatur di dalam kesepakatan GATT 1994. Yang perlu dicatat adalah kewajiban ini tetap dinyatakan tunduk pada kesepakatan Technical Trade Barriers WTO.

Kesepakatan ini pada dasarnya merupakan kewajiban bagi Indonesia untuk memperlakukan produk AS yang diatur berdasarkan perjanjian ini secara non diskriminatif, atau sekarang-kurangnya memperlakukannnya setara dengan produk-produk negara lain. Atau dengan kata lain, nyata sekali keinginan AS agar Indonesia memperlakukan produk-produknya sekurangnya-kurangnya setara dengan negara-negara yang dianggap sebagai kompetitornya.

Poin kedua, sebagaimana lazimnya suatu perjanjian dagang, banyak juga isi perjanjian ini yang membuka peluang bagi Indonesia Di antaranya:

  1. Perjanjian ini memuat kesepakatan untuk memperkuat hubungan dagang sektor pertahanan. Ini menguntungkan bagi Indonesia, karena selama ini sangat sulit untuk mencapai suatu kesepakatan dagang dengan AS di sektor ini. Padahal kebutuhan pertahanan nasional juga sangat memerlukan hubungan yang baik dengan AS.
  2. Ketertarikan Amerika Serikat untuk berinvestasi di sektor mineral kritikal dan strategis, termasuk mineral tanah jarang (rare earth mineral). Yang menarik adalah ketertarikan ini berhubungan dengan kepentingan AS untuk mengamankan jalur supply chain-nya atas mineral kritis ini. Hal ini dapat dibaca dalam “Preamble” perjanjian ini. Perlu dicatat, Indonesia sendiri membutuhkan partner strategis yang kuat seperti AS untuk mengimbangi “penguasaan” yang hampir mutlak oleh China atas mineral kritis Indonesia. Selain itu AS juga berkomitmen untuk membiayai investasi ini melalui EXIM Bank AS dan US International Development Finance Corporation (DFC).
  3. Di sektor keuangan, ada keinginan kuat dari pihak AS untuk berpartisipasi aktif di pasar dan industri keuangan Indonesia. Itu tercermin dari kesepakatan yang meminta Indonesia untuk memberi akses yang luas kepada AS di sektor ini. Salah satu isu lama yang hingga kini tidak terselesaikan dengan baik di sektor keuangan adalah isu yang berkaitan dengan dangkalnya (shallowing) sektor keuangan Indonesia. Yang memperoleh manfaat besar dari keadaan ini adalah negara tetangga kita Singapura. Regulasi mereka membuat institusi keuangan AS yang kuat dan besar bisa beroperasi di Singapura dan uniknya, melayani kebutuhan dunia usaha Indonesia. Indonesia perlu kehadiran nyata institusi besar seperti JP Morgan, Blackrock, Goldman, dan banyak lagi untuk memperdalam pasar keuangan kita.
  4. Di dalam perjanjian ini, ada kewajiban Indonesia untuk tidak memfasilitasi praktik re-ekspor barang-barang dari negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Dampaknya adalah, produk-produk yang selama ini menggunakan Indonesia sebagai fasilitator transhipment ke AS mesti merubah strateginya. Bisa dengan membangun fasilitas produksinya penuh di Indonesia (Made In Indonesia) atau pengusaha lokal sendiri yang mengambil peluang ini untuk menggantikan posisi produk itu terhadap pasar AS.
  5. Untuk produk-produk tekstil Indonesia. Perjanjian ini memberikan kekhususan tarif hingga Nol pada produk tekstil dan apparel Indonesia. Ini tentu peluang besar bagi industri tekstil Indonesia yang sedang “sunset” dan padat karya.

Poin ketiga adalah yang berkaitan dengan kewajiban Indonesia membeli sejumlah produk dari AS senilai USD 33 Milyar. USD 15 milyar untuk energi (3,5 milyar LPG, 4,5 milyar minyak mentah dan 7 milyar gasolin), USD 4,5 milyar untuk produk pertanian dan USD 13,5 milyar untuk pesawat Boeing.

Dalam hal kesepakatan pembelian ini sepertinya lebih memenuhi kebutuhan esensial Indonesia akan produk-produk ini.

LPG, minyak mentah dan gasolin merupakan kebutuhan esensial Indonesia saat ini. Kesepakatan pembelian ini telah mendiversifikasi sumber pasokan Indonesia atas kebutuhan energinya. Perlu dicatat, saat ini AS tidak hanya merupakan eksportir aktif gas dan minyak bumi dunia saat ini, tapi juga merupakan penguasa de facto cadangan minyak bumi terbesar dunia yang ada di Venezuela.

Yang menarik adalah kewajiban mengimpor produk- agrikultur, seperti kedelai (2,5 juta metrik ton/tahun), daging (50 ribu metrik ton/tahun), gandum (1,3 juta metrik ton/tahun). Dan ada beberapa lagi termasuk buah-buahan seperti apel, jeruk, dan anggur

Yang kontroversial mungkin adalah kewajiban impor jagung (100 ribu metrik ton/tahun) dan beras (1000 ton/tahun ).

Di tahun 2025, konsumsi nasional kedelai sebesar 2,75 juta metrik ton. Kapasitas produksi nasional hanya 352 Ribu ton per tahun. Uniknya sumber pasokan impor kedelai Indonesia sebagian besar berasal dari AS, disusul Kanada dan Argentina. Kebutuhan kedelai diperkirakan akan terus meningkat dengan adanya program MBG terutama sebagai bahan baku pembuatan tempe. Kewajiban ini menyebabkan produk kedelai AS akan memonopoli pasar kedelai nasional.

Dalam importasi daging, selama ini memang produk daging AS tidak terlalu merajai pasar Indonesia yang pada dasarnya dikuasai oleh produk dari Australia, India dan Brasil. Kebutuhan daging nasional 2025 sebesar 787 ribu ton. Tahun 2025 kuota impor daging mencapai 180 ribu ton. Kesepakatan pembelian Indonesia ini menyebabkan dominasi ketiga negara itu akan tergerus.

Adapun gandum, memiliki karakter pasar yang cenderung monopolistik hampir sama dengan daging yang lebih oligopolistik. Kebutuhan gandum nasional sebesar 10-12 juta ton per tahun. Tingginya kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik karena tanaman ini memang sulit bertumbuh di Indonesia. Sehingga kebutuhan yang besar itu sepenuhnya diimpor.

Sayangnya, importasi gandum sejak era Orde Baru hanya dikuasai oleh sekelompok perusahaan saja. Bisa dikatakan dimonopoli oleh kelompok tertentu. Berikut Data importasi gandum tahun 2023. Australia memasok 3,10 juta ton, diikuti Ukraina dengan 2,59 juta ton, Kanada 2,55 juta ton, Argentina 1,39 juta ton, Republik Federasi Rusia 1,35 juta ton, AS 692.882 ton, Bulgaria 300.180 ton, Moldova 75.567 ton, Lithuania 71.500 ton, negara-negara lainnya 35.038,2 ton.

Perjanjian kesepakatan impor gandum dari AS ini tentu akan merubah struktur pasar gandum Indonesia. Sepanjang pemerintah juga berkomitmen untuk merestrukturisasi atau mendiversifikasi pemain di sektor ini. Kesesakan impor ini semestinya menjadi momentum untuk merubah struktur monopolistik pasar gandum Indonesia sehingga lebih ramah terhadap konsumen Indonesia.

Poin Keempat, tepat setelah perjanjian Perdagangan Resiprokal ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Trump. Penerapan sanksi tarif dianggap melampaui kewenangan Presiden AS. Penerapan sanksi tarif hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Kongres AS. Atau dengan kata lain, sebetulnya dapat saja diberlakukan ulang oleh pemerintah AS sepanjang mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Mid-term Election kongres AS pada 3 November nanti akan sangat menentukan posisi Presiden Trump dalam kebijakannya ini.

Walaupun demikian, Presiden Trump juga menunjukkan determinasinya terhadap kebijakan yang dianggapnya sebagai jantung dari politik strategis Luar Negeri pemerintahannya ini. Setelah keputusan Mahkamah Agung AS ini, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif baru sebesar 10-15% berdasarkan UU Perdagangan AS tahun 1974.

Apapun juga, keputusan Mahkamah Agung AS semakin memperbaiki posisi Indonesia. Bagaimanapun juga Indonesia telah menunjukkan kepada pemerintah AS komitmennya untuk membangun kemitraan ekonomi yang strategis. Selain itu, Indonesia kini memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam kerangka kemitraan itu. Wallahualam.

*Wkl. Ketua Umum KADIN Indonesia, Pimpinan Komisi XI DPR RI Periode 2009-2014

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

Alarm Bencana 2026! Pemerhati Gempa Ingatkan Tingginya Kasus di Awal Tahun

Jakarta, aktual.com – Pemerhati gempa dan tsunami Daryono menyoroti tingginya jumlah kejadian bencana alam di Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 20 Februari 2026. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat sebanyak 394 peristiwa bencana terjadi dalam kurun waktu tersebut.

Dari ratusan kejadian itu, banjir menjadi bencana paling dominan dengan 199 peristiwa. Daryono menegaskan, tingginya angka tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah peringatan,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan, awal tahun identik dengan puncak musim hujan di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi tersebut meningkatkan potensi terjadinya banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang dapat memicu kerusakan infrastruktur serta mengancam keselamatan warga.

Menurutnya, meski hujan tidak bisa dihentikan, risiko dan dampaknya masih dapat ditekan melalui langkah mitigasi yang tepat. “Kita tidak bisa menghentikan hujan, tetapi kita bisa mengurangi risikonya,” kata dia.

Daryono mengajak masyarakat melakukan langkah-langkah sederhana namun berdampak besar untuk mengurangi risiko bencana. Di antaranya dengan rutin membersihkan saluran air di lingkungan sekitar dan tidak membuang sampah ke sungai yang dapat memperparah banjir.

Selain itu, masyarakat diimbau menyiapkan tas siaga bencana yang berisi dokumen penting, obat-obatan, senter, serta power bank guna mengantisipasi kondisi darurat. Mengenali jalur evakuasi dan titik kumpul terdekat juga dinilai penting untuk mempercepat proses penyelamatan saat bencana terjadi.

Ia juga mengingatkan pentingnya memantau informasi resmi dari otoritas terkait agar masyarakat tidak terjebak pada kabar yang belum terverifikasi. Informasi yang akurat dinilai krusial dalam menentukan langkah tepat ketika situasi darurat.

Daryono menegaskan, kesiapsiagaan bukanlah bentuk ketakutan, melainkan wujud kepedulian terhadap keselamatan diri dan lingkungan sekitar.

“Kesiapsiagaan bukan tentang rasa takut. Kesiapsiagaan adalah bentuk kepedulian,” ujarnya.

Menurutnya, bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi dampaknya bisa ditekan apabila masyarakat memiliki budaya sadar bencana.

“Bencana memang tidak selalu bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa dikurangi jika kita siap. Mari tingkatkan budaya sadar bencana. Mulai dari rumah. Mulai dari diri sendiri,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Meningkat Tajam! KBRI Catat Gelombang Kepulangan WNI Eks Online Scam Kamboja

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencatat peningkatan jumlah kepulangan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah eks sindikat penipuan daring (online scam) dari Kamboja ke Indonesia dalam sepekan terakhir. Aktual/HO-KBRI Phnom Penh

Jakarta, aktual.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, melaporkan adanya lonjakan kepulangan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang sebelumnya terjerat sindikat penipuan daring (online scam) dalam sepekan terakhir.

Dalam rilis pers yang diterima, Minggu, KBRI menyebutkan sebanyak 462 WNI telah kembali ke Tanah Air dengan membeli tiket secara mandiri, setelah sebelumnya memperoleh berbagai fasilitasi dari perwakilan RI tersebut.

Kepulangan terbesar terjadi pada 22 Februari 2026 dengan jumlah mencapai 131 WNI. Sekitar sepertiga dari mereka sebelumnya ditampung di fasilitas sementara yang disediakan KBRI bersama otoritas Kamboja.

Sebagian WNI yang pulang difasilitasi dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak memiliki dokumen resmi. Hampir seluruhnya juga dibantu KBRI untuk mengajukan keringanan denda keimigrasian kepada otoritas setempat.

Dengan demikian, sejak 30 Januari hingga 22 Februari 2026, total WNI yang kepulangannya difasilitasi KBRI mencapai 692 orang. Namun, KBRI memperkirakan jumlah WNI yang kembali ke Indonesia sebenarnya lebih besar, mengingat ada yang tidak melaporkan kepulangannya.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, para WNI menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan, termasuk aparat penegak hukum, guna melengkapi early assessment yang sebelumnya dilakukan KBRI. Pemeriksaan ini bertujuan menilai tingkat keterlibatan masing-masing WNI dalam sindikat penipuan daring tersebut.

Sementara itu, pada 19 Februari 2026, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha. Pertemuan tersebut membahas peningkatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara, termasuk jaringan penipuan daring, serta penguatan mekanisme perlindungan WNI.

Sejak lonjakan kasus pada 16 Januari hingga 22 Februari, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh mencapai 4.725 orang. Angka tersebut setara dengan 92 persen dari total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI, menunjukkan tingginya eskalasi kasus di awal tahun 2026.

KBRI Phnom Penh memprediksi permintaan kepulangan akan terus meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri, seiring bertambahnya penerbitan SPLP dan persetujuan keringanan denda keimigrasian dalam beberapa pekan mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Soal Pendidikan Pesantren, Ketua MPR Nilai Santri Lebih Unggul dalam Intensitas Belajar

Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat mengunjungi Pondok Pesantren Assiddiqiyah di Jakarta, Minggu (22/2/2026). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan para santri yang mengenyam pendidikan di pesantren justru memiliki kesempatan belajar lebih intens karena aktivitas mereka yang tinggal dan menetap di lingkungan pondok.

Hal itu disampaikan Muzani saat menghadiri agenda buka puasa bersama dalam rangka Safari Ramadan Pimpinan MPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Jakarta, Minggu.

“Santri harus menggunakan kesempatan ini dengan baik karena dia sebenarnya secara semangat dia memiliki kesempatan belajar,” kata Muzani.

Menurutnya, kehidupan di pesantren memberikan ruang yang luas bagi santri untuk belajar, membaca, bertanya, dan menggali berbagai disiplin ilmu, tidak hanya ilmu agama tetapi juga ilmu pengetahuan umum.

Ia menilai pelajaran yang diajarkan guru, ustaz, hingga kiai pada dasarnya merupakan metodologi dasar dari suatu ilmu, baik agama maupun umum. Bekal metodologi tersebut, lanjutnya, menjadi fondasi penting bagi santri untuk memperdalam pengetahuan di jenjang berikutnya.

“Teman-teman pondok itu banyak memahami tentang metodologi, tapi kadang-kadang kesempatan untuk mendalaminya kurang ada, baik waktu, kesempatan ataupun biaya,” ujarnya.

Muzani menegaskan, kehadirannya di pesantren tersebut merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan Pimpinan MPR RI. Ia memilih mengawali kunjungan ke Pesantren Asshiddiqiyah karena menilai proses belajar mengajar di lembaga tersebut berjalan dengan baik.

“Para alumninya bahkan sekarang telah menapaki dalam berbagai macam profesi dan jabatan-jabatan publik yang cukup bagus,” katanya.

Ia pun meyakini para santri lulusan pesantren mampu bersaing dengan lulusan dari berbagai disiplin ilmu lainnya. Menurutnya, kontribusi pesantren dalam membangun sumber daya manusia bangsa tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Saya terima kasih kepada Pondok Pesantren Asshiddiqiyah yang terus memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Yusril Tegas! Kasus Brimob Aniaya Pelajar Harus Diusut, Tak Ada yang Kebal Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) menjawab pertanyaan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) menjawab pertanyaan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripka MS.

Yusril menyatakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas melalui dua jalur, yakni etik dan pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).

Menurutnya, pelaku harus terlebih dahulu dibawa ke sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian sebagai anggota kepolisian. Selain itu, proses hukum pidana juga harus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril.

Ia menilai tindakan oknum anggota Brimob tersebut di luar perikemanusiaan. Yusril menegaskan polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap jiwa, baik terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran maupun terhadap korban.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Saat itu, petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Dalam insiden tersebut, Bripka MS disebut mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai kepala korban AT hingga terjatuh, sementara sepeda motornya turut bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai NK.

Akibat kejadian itu, AT mengalami kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, NK dilaporkan mengalami patah tulang pada tangan kanannya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan diproses secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain