16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 219

Komunikasi Empat Mata Makin Rapat: Dasco Jadi Figur Kunci di Lingkar Kekuasaan Prabowo

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kembali menemui Presiden Prabowo Subianto untuk ketiga kalinya dalam sepekan, menegaskan adanya komunikasi intens yang jauh melampaui pertemuan seremonial. Jika dua pertemuan sebelumnya berlangsung di Istana Negara, maka pertemuan ketiga digelar di Hambalang, Bogor, Sabtu (22/11).

Foto resmi yang dirilis Sekretariat Kabinet memperlihatkan Dasco menghadap Prabowo di ruang kerja pribadi sang Presiden. Prabowo tampak tetap dengan setelan safari krem khasnya, sementara Dasco hadir dengan kemeja panjang bercorak garis hitam-putih.

Sekretariat Kabinet menyebut Dasco membawa sejumlah surat dan laporan dari berbagai daerah. Setelah itu, keduanya berdiskusi mengenai isu-isu strategis, terutama perkembangan kasus hukum yang belakangan menyita perhatian publik.

“Presiden Prabowo berdiskusi mengenai perkembangan berbagai persoalan hukum yang tengah terjadi di tanah air,” tulis keterangan resmi Setkab, Minggu (23/11/2025).

Selain isu hukum, dialog juga mencakup dinamika strategis di sejumlah daerah. Prabowo diklaim memberi perhatian serius terhadap persoalan keadilan, penegakan hukum, dan respons pemerintah terhadap isu-isu publik yang dinilai krusial.

Intensitas Pertemuan Meningkat, Agenda Semakin Berat

Pertemuan di Hambalang ini melengkapi dua pertemuan sebelumnya. Pada Kamis (20/11/2025), Dasco telah bertemu Prabowo di Istana Merdeka membahas isu kesejahteraan pengemudi ojek daring, persiapan ibadah haji 2026, serta aspirasi kepala desa yang tergabung dalam AKSI—termasuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih.

Sebelumnya lagi, pada Senin (17/11/2025), keduanya membahas agenda strategis lain mulai dari olahraga, hilirisasi, hingga politik keamanan. Prabowo menegaskan target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan dorongan percepatan hilirisasi di semua sektor.

Dalam isu olahraga, Presiden membahas rencana pembangunan kompleks latihan atlet dan pengiriman atlet unggulan ke luar negeri untuk pelatihan intensif.

Pengamat: “Ini Bukan Lagi Pertemuan Seremonial”

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai intensitas tiga pertemuan dalam satu pekan menunjukkan bahwa komunikasi Presiden–Wakil Ketua DPR itu sudah berada di level substantif, bukan sekadar formalitas.

“Frekuensi pertemuan yang meningkat menandakan adanya proses perumusan kebijakan yang sifatnya penting. Presiden dan pimpinan legislatif membutuhkan komunikasi langsung dan berkala,” ujarnya.

Menurutnya, Dasco tidak hanya tampil sebagai kader internal partai, tetapi juga sebagai aktor kunci yang menjembatani pemerintah dengan parlemen dan berbagai pemangku kepentingan nasional.

“Dasco amat penting bagi Presiden Prabowo. Ia dapat memengaruhi gagasan, keputusan, maupun sikap Presiden,” kata Efriza.

Ia juga menilai banyak kebijakan—mulai dari hukum, ekonomi, olahraga, hingga dinamika politik—tidak dapat dilepaskan dari kehadiran dan peran strategis Dasco.

“Jika tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo tinggi, maka peran Dasco di belakang layar tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Warning Pemerintah Soal Operasional Bandara IMIP Tanpa Pengawasan Negara

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I Fraksi PKB, Oleh Soleh mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah, setelah terungkap adanya bandara yang beroperasi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tanpa kehadiran otoritas negara.

Anggota Fraksi PKB ini, menyebut temuan tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah yang tidak bisa ditoleransi, bahkan mengarah pada pelanggaran kedaulatan.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).

Kecaman politik itu menguat setelah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara tersebut tidak diawasi Bea Cukai maupun Imigrasi. Temuan ini memicu kekhawatiran DPR atas potensi celah keamanan nasional di salah satu kawasan industri strategis Indonesia.

Oleh Soleh mendesak pemerintah—khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, hingga aparat pertahanan dan keamanan—untuk segera mengambil tindakan hukum dan menertibkan operasional bandara tersebut.

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.

Ia menilai absennya pengawasan negara membuka ruang penyelundupan, mobilitas orang tanpa kendali, hingga aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau aparat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi penerbangan sipil. Ini ancaman langsung terhadap keamanan nasional,” tambahnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Oleh, akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait dan mempertimbangkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Morowali guna memastikan kondisi di lapangan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu disebut penting guna memastikan negara tidak kecolongan dalam pengelolaan fasilitas strategis.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR Sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara, Pemerintah Dorong Sanksi Lebih Tegas Bagi Pelaku Pelanggaran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu membahas agenda pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara serentak sehingga RUU Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu menandai selesainya proses legislasi yang sebelumnya melalui pembahasan panjang di tingkat panitia khusus.

Ketua Pansus Endipat Wijaya dalam laporannya menegaskan bahwa seluruh substansi dalam RUU telah dirampungkan. Ia menyampaikan bahwa Pansus menuntaskan 300 Daftar Inventarisasi Masalah yang tersisa dari periode sebelumnya.

Selain itu, terdapat tiga DIM tambahan usulan Fraksi Panitia Kerja yang disepakati menyeluruh oleh seluruh fraksi dan pemerintah. Pemerintah juga mengajukan 20 DIM tambahan yang kemudian difinalisasi pada pembahasan tingkat I di Pansus DPR RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah alasan mengapa RUU ini dianggap mendesak untuk disahkan. Ia menyebut belum adanya payung hukum yang komprehensif mengenai pengelolaan ruang udara nasional, termasuk meningkatnya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat dan wahana asing.

Supratman menyoroti bahwa selama ini hukum positif Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai pelanggaran wilayah udara. Sementara itu, sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran belum tersedia karena selama ini hanya dikenai sanksi administratif.

Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi baru ini dibutuhkan seiring maraknya penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, yang belum memiliki pengaturan khusus baik untuk masyarakat umum maupun instansi negara. Supratman menyampaikan sikap resmi pemerintah terhadap pengesahan RUU tersebut.

“Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan ruang udara untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Operasi Senyap Jampidsus: Rumah Pejabat dan Kantor Pajak Disisir, Lima Tokoh Dicegah Kabur

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengobrak-abrik jaringan dugaan suap pajak yang diduga melibatkan pejabat aktif hingga eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi senyap Minggu (23/11) malam, tim Jampidsus menyisir delapan titik di wilayah Jabodetabek—mulai dari rumah pribadi hingga kantor perpajakan yang dianggap sebagai pusat aktivitas gelap.

Dokumen, mobil, dan motor diseret keluar oleh penyidik. Seragam aparat terlihat hilir mudik membawa berkas yang diduga menjadi kunci skema pengurangan kewajiban pajak perusahaan tertentu.

“Betul, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dengan nada berhati-hati, Selasa (25/11).

Namun ia menolak mengungkap pemilik lokasi penggeledahan, memunculkan spekulasi bahwa nama-nama besar tengah disisir sangat dekat. “Lebih dari lima, mungkin delapan titik. Ada kantor, ada rumah,” singkatnya, tanpa menyebut nama namun jelas mengarah pada instansi perpajakan.

Jejak Para Penentu Pajak Mulai Terbuka

Kejagung kini mengambil langkah pencekalan untuk memastikan para pihak tidak kabur ke luar negeri. Salah satu yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi—nama yang selama ini kerap disebut dalam sejumlah evaluasi perpajakan periode 2015–2017.

“Benar, ada pencekalan terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan 2016–2020,” ujar Anang. Motifnya jelas: penyidik khawatir pihak-pihak tersebut menghilang sebelum konstruksi kasus lengkap.

Kementerian Imigrasi bergerak cepat. “Sudah kami laksanakan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto.

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi nama lima orang yang kini tak boleh melewati pintu imigrasi: Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak, KL selaku pemeriksa pajak, BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, VRH selaku Direktur Utama PT DJ, HBP selaku Komisaris PT GPI, anak usaha Grup DJ

Kelima orang itu dicegah mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan status dugaan korupsi.

Pola Lama, Jaringan Baru?

Penggeledahan masif, pejabat pajak yang diperiksa, dan keterlibatan pihak swasta membuka pertanyaan besar: apakah ini hanya bagian kecil dari jaringan lama yang selama ini tak tersentuh?

Kejagung belum mengungkap siapa pemberi suap, siapa penerima inti, dan berapa nilai potensi kerugian negara. Namun pola kantor perpajakan, rumah pejabat, dan perusahaan pengembang yang terhubung menunjukkan dugaan adanya struktur yang rapi, bukan transaksi acak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Implementasikan Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan untuk Pesantren

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, khususnya terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lembaga nirlaba seperti pesantren. Ia mendorong pemerintah segera menerapkan ketentuan dalam fatwa tersebut agar pesantren tidak lagi terbebani pungutan yang seharusnya dikecualikan.

Fatwa tersebut, yang diputuskan pada Munas XI MUI (23/11), menegaskan bahwa zakat dapat dihitung sebagai pengurang pajak serta menilai tidak tepat apabila bumi dan bangunan yang ditempati dikenakan pajak berulang.

HNW menjelaskan bahwa hingga kini banyak pesantren masih menyampaikan keluhan soal pungutan PBB, padahal mereka adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang berkontribusi besar dalam mendukung pembangunan nasional.

“Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap Pesantren ini,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Politisi PKS tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan aspirasi pembebasan pajak bagi pesantren langsung kepada Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 11 November lalu.

Sebagai anggota Komisi VIII, ia mendorong agar Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, sekaligus menjalankan fatwa MUI dengan menghapus PBB bagi pesantren.

Dari sisi regulasi, Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah telah menegaskan bahwa lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk lembaga keagamaan dan pendidikan, berhak mendapatkan pengecualian PBB. Dengan demikian, pesantren masuk kategori yang seharusnya tidak dikenai pajak tersebut.

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga menegaskan bahwa harta hibah yang diterima badan keagamaan dan pendidikan, termasuk pesantren, tidak menjadi objek pajak penghasilan.

HNW berharap agar Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan, sehingga pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki perangkat yang lebih kuat dalam melakukan advokasi, termasuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih membebani pesantren.

“Semoga Ditjen Pesantren segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi Pesantren, juga ada advokasi serius… untuk mengatasi masalah yang memberatkan Pesantren seperti masih dikenakannya pajak bumi dan bangunan,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa dengan tidak lagi menangani urusan haji dan umrah, Kementerian Agama diharapkan dapat lebih fokus dalam memperjuangkan kepentingan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan strategis. Menurutnya, kebijakan pajak yang adil akan membantu pesantren memaksimalkan perannya dalam membina generasi Z menuju Indonesia Emas 2045.

“Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif,” pungkas HNW.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Reformasi Polri Targetkan Arah Kebijakan Rampung Akhir Januari 2026

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers dalam agenda audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers dalam agenda audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menargetkan format dan arah kebijakan reformasi kepolisian dapat dirampungkan pada akhir Januari 2026.

Saat menerima audiensi dan penyampaian pendapat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11), Jimly menjelaskan bahwa selama bulan pertama masa kerja sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan menerima audiensi dari publik.

“Banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi, ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” kata Jimly saat memberikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Jimly menjelaskan bahwa banyak lembaga publik yang memberi perhatian terhadap agenda komisi reformasi Polri.

Setidaknya ada lebih dari 100 kelompok publik yang bersurat untuk meminta audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Jimly, tingginya kepedulian itu membuat komisi terus membuka ruang partisipasi publik lewat audiensi pada sebulan pertama kerja.

Kemudian, sekretariat komisi reformasi akan melakukan pendataan guna memutuskan kebijakan reformasi pada bulan kedua masa kerja.

“Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly.

Pada kesempatan sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa komisi memberikan ruang bagi setiap organisasi untuk menghimpun pandangan lebih luas dari lingkungan mereka masing-masing.

“Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” katanya.

Melalui audiensi ini, Jimly berharap terbentuk sinergi positif antara Polri dan masyarakat sipil sehingga proses percepatan reformasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan partisipatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain