16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 218

Presiden Prabowo Keluarkan Surat Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP

Jakarta, aktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Hari Guru, Komisi X Soroti Kesejahteraan Pendidik yang Masih Memprihatinkan

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah harus memperjuangkan kesejahteraan guru secara serius dan berkeadilan. Ia menyoroti fakta bahwa hingga hari ini masih banyak guru, terutama guru honorer, yang kesejahteraannya jauh dari kata layak, padahal peran mereka menjadi fondasi utama kemajuan bangsa.

“Kami sangat prihatin karena kenyataannya masih banyak guru yang belum hidup layak. Mereka tidak sejahtera, bahkan harus bekerja sampingan hanya untuk bertahan hidup. Padahal tanpa guru, tidak ada generasi yang berkualitas dan tidak mungkin bangsa ini maju. Negara harus hadir untuk memastikan para guru hidup sejahtera dan layak,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Habib mengungkapkan, masih terdapat guru yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Kondisi ini, katanya, merupakan ironi pendidikan nasional. “Mereka memberikan ilmu dan membentuk masa depan anak-anak kita, tetapi nasib mereka justru dikesampingkan. Ini tidak boleh dianggap wajar. Guru harus mendapatkan kesejahteraan yang manusiawi dan layak,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu menyampaikan bahwa perjuangan untuk menghadirkan kesejahteraan layak bagi guru harus diwujudkan melalui pembahasan RUU Sisdiknas. Ia memberi sorotan tajam pada ketentuan mengenai hak guru memperoleh penghasilan yang dalam draf RUU hanya menyebut frasa “di atas kebutuhan hidup minimum”.

Menurut Habib, frasa tersebut problematik. “Konsep ‘minimum’ itu sendiri berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah. Seolah negara hanya memastikan guru tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan, tetapi tidak memberi jaminan bahwa mereka bisa hidup layak,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong penambahan frasa “layak” sehingga rumusan tersebut menjadi “memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum”. Habib menilai penambahan kata tersebut bukan sekadar persoalan diksi, tetapi merupakan penegasan filosofis dan yuridis bahwa profesi guru harus dihargai secara bermartabat.

“Pertanyaannya, apakah pantas seorang guru yang menjadi ujung tombak pembentuk karakter dan intelektualitas bangsa berpenghasilan seadanya? Penambahan frasa ‘layak’ memberikan landasan hukum yang kuat agar kesejahteraan guru tidak lagi dipinggirkan, tetapi menjadi prioritas fundamental dalam pembangunan pendidikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Menhan Sjafrie Ungkap Arahan Presiden soal Penertiban Tambang Ilegal dan Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, aktual.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu Presiden Prabowo untuk membahas perkembangan tugas dan langkah lanjutan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta penanganan tambang ilegal. Melalui unggahan di akun X miliknya pada Senin (24/11), ia menuturkan bahwa pertemuan tersebut juga menyinggung konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Pertemuan bersama Presiden @prabowo membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penertiban tambang ilegal, termasuk konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat (Minggu, 23 November 2025),” ucap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam cuitan twitternya, Senin (24/11).

Ia menambahkan bahwa Presiden kembali menegaskan prinsip dasar dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

“Presiden menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” ucapnya.

Sjafrie menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Celakakan Birokrasi? Pemohon Minta MK Hapus Aturan yang Bolehkan Polisi Duduki Kursi ASN

Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi kembali didesak menutup celah hukum yang dinilai memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Advokat Zico Leonardo Simanjuntak mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang menegaskan larangan polisi aktif menjabat di luar institusinya.

Permohonan itu teregister sebagai perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dan telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/11).

“Menyatakan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, di persidangan.

Celah dalam UU ASN Dinilai Berlawanan dengan Putusan MK

Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Pasal 19 ayat (3) mengatur pengisiannya pada instansi pusat, sedangkan ayat (4) menyerahkan detail teknis melalui peraturan pemerintah.

Zico menilai ketentuan tersebut bertolak belakang dengan putusan MK terbaru, Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan di luar Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam putusan itu, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri—yang sebelumnya dijadikan dasar legal rangkap jabatan polisi aktif di luar institusi.

Menurut Ratu Eka, semangat putusan MK tersebut sangat jelas: melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Selama norma ini tetap berlaku, rangkap jabatan masih diperkenankan terlepas dari pembatalan frasa kecil dalam undang-undang kepolisian,” ujarnya.

Pemohon Nilai Ada Kontradiksi dan Konflik Norma

Selain UU ASN, Zico juga kembali menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebelumnya sudah dibatalkan MK. Setelah perubahan, penjelasan berbunyi: “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”

Namun, pemohon menganggap bunyi pasal dan penjelasan masih meninggalkan masalah mendasar.

“Terdapat kontradiksi semantik antara frasa ‘jabatan di luar kepolisian’ yang berbasis struktur dan ‘jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut’ yang berbasis fungsi. Keduanya menghasilkan ruang tafsir berbeda dan tidak dapat berlaku konsisten,” tegas Ratu Eka.

Kontradiksi tersebut dinilai dapat membuka ruang multitafsir yang berimplikasi serius pada sistem hukum—khususnya terkait batas wewenang anggota Polri.

Karena itu, pemohon meminta MK menghapus seluruh Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri agar tidak lagi menimbulkan kerancuan dan celah hukum yang dapat dimanfaatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komunikasi Empat Mata Makin Rapat: Dasco Jadi Figur Kunci di Lingkar Kekuasaan Prabowo

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kembali menemui Presiden Prabowo Subianto untuk ketiga kalinya dalam sepekan, menegaskan adanya komunikasi intens yang jauh melampaui pertemuan seremonial. Jika dua pertemuan sebelumnya berlangsung di Istana Negara, maka pertemuan ketiga digelar di Hambalang, Bogor, Sabtu (22/11).

Foto resmi yang dirilis Sekretariat Kabinet memperlihatkan Dasco menghadap Prabowo di ruang kerja pribadi sang Presiden. Prabowo tampak tetap dengan setelan safari krem khasnya, sementara Dasco hadir dengan kemeja panjang bercorak garis hitam-putih.

Sekretariat Kabinet menyebut Dasco membawa sejumlah surat dan laporan dari berbagai daerah. Setelah itu, keduanya berdiskusi mengenai isu-isu strategis, terutama perkembangan kasus hukum yang belakangan menyita perhatian publik.

“Presiden Prabowo berdiskusi mengenai perkembangan berbagai persoalan hukum yang tengah terjadi di tanah air,” tulis keterangan resmi Setkab, Minggu (23/11/2025).

Selain isu hukum, dialog juga mencakup dinamika strategis di sejumlah daerah. Prabowo diklaim memberi perhatian serius terhadap persoalan keadilan, penegakan hukum, dan respons pemerintah terhadap isu-isu publik yang dinilai krusial.

Intensitas Pertemuan Meningkat, Agenda Semakin Berat

Pertemuan di Hambalang ini melengkapi dua pertemuan sebelumnya. Pada Kamis (20/11/2025), Dasco telah bertemu Prabowo di Istana Merdeka membahas isu kesejahteraan pengemudi ojek daring, persiapan ibadah haji 2026, serta aspirasi kepala desa yang tergabung dalam AKSI—termasuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih.

Sebelumnya lagi, pada Senin (17/11/2025), keduanya membahas agenda strategis lain mulai dari olahraga, hilirisasi, hingga politik keamanan. Prabowo menegaskan target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan dorongan percepatan hilirisasi di semua sektor.

Dalam isu olahraga, Presiden membahas rencana pembangunan kompleks latihan atlet dan pengiriman atlet unggulan ke luar negeri untuk pelatihan intensif.

Pengamat: “Ini Bukan Lagi Pertemuan Seremonial”

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai intensitas tiga pertemuan dalam satu pekan menunjukkan bahwa komunikasi Presiden–Wakil Ketua DPR itu sudah berada di level substantif, bukan sekadar formalitas.

“Frekuensi pertemuan yang meningkat menandakan adanya proses perumusan kebijakan yang sifatnya penting. Presiden dan pimpinan legislatif membutuhkan komunikasi langsung dan berkala,” ujarnya.

Menurutnya, Dasco tidak hanya tampil sebagai kader internal partai, tetapi juga sebagai aktor kunci yang menjembatani pemerintah dengan parlemen dan berbagai pemangku kepentingan nasional.

“Dasco amat penting bagi Presiden Prabowo. Ia dapat memengaruhi gagasan, keputusan, maupun sikap Presiden,” kata Efriza.

Ia juga menilai banyak kebijakan—mulai dari hukum, ekonomi, olahraga, hingga dinamika politik—tidak dapat dilepaskan dari kehadiran dan peran strategis Dasco.

“Jika tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo tinggi, maka peran Dasco di belakang layar tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Warning Pemerintah Soal Operasional Bandara IMIP Tanpa Pengawasan Negara

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I Fraksi PKB, Oleh Soleh mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah, setelah terungkap adanya bandara yang beroperasi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tanpa kehadiran otoritas negara.

Anggota Fraksi PKB ini, menyebut temuan tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah yang tidak bisa ditoleransi, bahkan mengarah pada pelanggaran kedaulatan.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).

Kecaman politik itu menguat setelah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara tersebut tidak diawasi Bea Cukai maupun Imigrasi. Temuan ini memicu kekhawatiran DPR atas potensi celah keamanan nasional di salah satu kawasan industri strategis Indonesia.

Oleh Soleh mendesak pemerintah—khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, hingga aparat pertahanan dan keamanan—untuk segera mengambil tindakan hukum dan menertibkan operasional bandara tersebut.

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.

Ia menilai absennya pengawasan negara membuka ruang penyelundupan, mobilitas orang tanpa kendali, hingga aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau aparat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi penerbangan sipil. Ini ancaman langsung terhadap keamanan nasional,” tambahnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Oleh, akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait dan mempertimbangkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Morowali guna memastikan kondisi di lapangan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu disebut penting guna memastikan negara tidak kecolongan dalam pengelolaan fasilitas strategis.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain