16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 217

Parlemen Khawatir Perusahaan China Menang Tender Data Dasar Geospasial dan Peta Dasar

Gedung DPR RI. DOK

Jakarta, Aktual.com – Kalangan Parlemen khawatir perusahaan asal China memenangi tender penyediaan data dasar geospasial (basic geospatial data) dan peta dasar (base maps) wilayah urban dan non-urban seluruh Indonesia di Badan Informasi Geospasial (BIG).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dan Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin menyampaikan hal tersebut kepada aktual.com, di Jakarta.

Dave menilai proyek ini memerlukan pengawasan ketat karena menyangkut data strategis nasional yang tak boleh jatuh ke tangan pihak asing.

“Kami memahami ini proyek kerja sama Bank Dunia, jadi tendernya internasional. Tapi dominasi peserta dari Tiongkok menunjukkan lemahnya daya saing industri nasional di sektor geospasial,” ujar Dave.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, korporasi dari China yang mendominasi tender tersebut merupakan tanda bahaya bagi kedaulatan Indonesia. “Ini alarm bagi pemerintah, kalau kita sendiri tidak punya kapasitas memetakan negeri kita, maka kedaulatan digital kita rentan,” paparnya.

Dave menegaskan, Komisi I DPR akan memanggil BIG untuk meminta penjelasan tentang proses tender, terutama terkait sistem keamanan dan penyimpanan data.

Ia juga meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ikut memastikan bahwa seluruh hasil pemetaan disimpan dan dikelola di server dalam negeri, di bawah pengawasan negara.

“Data geospasial itu bukan data teknis, tapi aset pertahanan. Kalau jatuh ke tangan yang salah, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan intelijen atau ekonomi negara lain,” tambahnya.

Baca juga;

4 Perusahaan China Ikuti Tender Data Dasar Geospasial Ancam Kedaulatan Peta Data, Teritorial, dan SDA

Adapun TB Hasanuddin, mengingatkan, sistem pengamanan data geospasial sebenarnya sudah diatur secara jelas oleh BIG.

“Ada Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar dan Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi,” ujarnya.

Namun, kata politisi PDIP ini, masalahnya bukan di regulasi, tapi pelaksanaan. “Apakah benar semua data disimpan di server nasional, dan tidak ada transfer lintas negara? Itu yang harus dipastikan,” ucapnya.

Menurutnya, dalam konteks pertahanan, kredibilitas keamanan data sangat bergantung pada disiplin lembaga pelaksana. Ia juga mendorong agar proyek-proyek geospasial ke depan lebih banyak melibatkan perusahaan dalam negeri agar kemandirian data bisa terbangun.

“Kita tidak boleh tergantung terus pada vendor asing. Kalau data strategis bangsa ini kita serahkan ke luar, itu sama saja dengan kehilangan sebagian kedaulatan,” ujarnya.

Diketahui, BIG tengah melakukan proses tender sebuah proyek penting dan strategis nasional sejak Juli, 2025 lalu, yakni penyediaan data dasar Geospasial dan Peta Dasar Wilayah seluruh Indonesia.

Proyek pertama, pengumpulan data spasial wilayah urban yang terdiri dari 4 paket pekerjaan meliputi wilayah Kalimantan- Yogyakarta (lot I), Sumatera (lot 2), Jawa (lot 3) Jawa Timur, Bali, Maluku dan Papua (lot 4).

Proyek kedua, yakni pengumpulan data spasial dan peta wilayah non urban yang terdiri dari 7 paket pekerjaan. Meliputi Kalimantan (lot 1),  Sumatera (lot 2), Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua 1 (lot 3), Papua 2 (lot 4), Sulawesi (lot 5), quality control and mapping production (lot 6) dan project management consulting for ILAPS (lot 7).

Proyek ini merupakan bagian dari paket yang lebih besar dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) dengan kode P180860. Target utamanya, produksi data geospasial skala besar (large-scale) dan base maps untuk wilayah urban dan non-urban.

Proyek ini merupakan bagian dari program pinjaman lunak (soft loan) Bank Dunia dengan anggaran mencapai 238 juta dolar AS, sekitar Rp4 triliun dengan kurs Rp16.500.

Dari kedua proyek tersebut ada 8 perusahaan yang lolos persyaratan dan kualifikasi untuk memenangkan tender tersebut. 8 perusahaan itu antara lain

Pertama, PT Raya Konsult JV, PT Kwarsa Hexagon, dan PT Hilmy Anugerah. Kedua, PT Wolpert JV Map Tiga Internasional. Ketiga, PT Intermap Technologies Corporation. Keempat, PT Exsa Internasional JV Asia Air Survey Co., L.td. Kelima, PT KQ Geo Technologies Co.Ltd, JV dan PT Phibetha Kalamwijaya (PKW). Keenam, PT Buana Multi Techindo. Ketujuh, PT Shaanxi Tirain Science & Technology Co.Ltd. Kedelapan, PT Beijing ZKYS Remote Sensing Information Technology Co.Ltd, (Honeycomb Aerospace Technologies (Beijing) Co., Ltd, dan PT Earth View Image Inc.

Proyek ILASP bukan hanya proyek infrastruktur data, melainkan proyek peradaban. Ketika seluruh permukaan bumi Indonesia dipetakan ulang dalam skala besar, maka untuk pertama kalinya negara ini akan memiliki peta dasar nasional digital yang presisi.

Namun, seperti dua sisi mata uang, ambisi besar itu membawa risiko besar pula. Keterlibatan perusahaan asing terlebih dari negara dengan kepentingan geopolitik kuat seperti Tiongkok menempatkan Indonesia pada persimpangan antara modernisasi dan kedaulatan.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KPK Tahan Dua Pihak Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif di Divisi EPC PT PP

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemanggilan terhadap dua pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023. Penahanan dan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut ditujukan kepada dua mantan pejabat di perusahaan BUMN tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DM selaku mantan SVP Head of EPC Division PT PP, dan HNN selaku mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan sektor konstruksi merupakan pilar strategis pembangunan nasional. Menurutnya, sektor ini seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih.

“Pada malam ini izinkan kami menyampaikan penahanan tersangka dugaan pidana kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di PT PP,” kata Asep.

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah itu, keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.53 WIB. Pemeriksaan ini menjadi rangkaian lanjutan dari penyidikan yang telah dibuka sejak 9 Desember 2024.

Tidak lama setelah penyidikan dimulai, pada 11 Desember 2024 KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN. Kemudian, pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp80 miliar.

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 16 Oktober 2025. Saat itu, lembaga ini membeberkan dugaan modus pengadaan fiktif tersebut, yaitu penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan anggaran proyek yang sebenarnya tidak pernah direalisasikan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis melalui pemanfaatan data internal perusahaan. Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar KPK terkait dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek di lingkungan BUMN konstruksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Presiden Prabowo Keluarkan Surat Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP

Jakarta, aktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Hari Guru, Komisi X Soroti Kesejahteraan Pendidik yang Masih Memprihatinkan

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah harus memperjuangkan kesejahteraan guru secara serius dan berkeadilan. Ia menyoroti fakta bahwa hingga hari ini masih banyak guru, terutama guru honorer, yang kesejahteraannya jauh dari kata layak, padahal peran mereka menjadi fondasi utama kemajuan bangsa.

“Kami sangat prihatin karena kenyataannya masih banyak guru yang belum hidup layak. Mereka tidak sejahtera, bahkan harus bekerja sampingan hanya untuk bertahan hidup. Padahal tanpa guru, tidak ada generasi yang berkualitas dan tidak mungkin bangsa ini maju. Negara harus hadir untuk memastikan para guru hidup sejahtera dan layak,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Habib mengungkapkan, masih terdapat guru yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Kondisi ini, katanya, merupakan ironi pendidikan nasional. “Mereka memberikan ilmu dan membentuk masa depan anak-anak kita, tetapi nasib mereka justru dikesampingkan. Ini tidak boleh dianggap wajar. Guru harus mendapatkan kesejahteraan yang manusiawi dan layak,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu menyampaikan bahwa perjuangan untuk menghadirkan kesejahteraan layak bagi guru harus diwujudkan melalui pembahasan RUU Sisdiknas. Ia memberi sorotan tajam pada ketentuan mengenai hak guru memperoleh penghasilan yang dalam draf RUU hanya menyebut frasa “di atas kebutuhan hidup minimum”.

Menurut Habib, frasa tersebut problematik. “Konsep ‘minimum’ itu sendiri berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah. Seolah negara hanya memastikan guru tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan, tetapi tidak memberi jaminan bahwa mereka bisa hidup layak,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong penambahan frasa “layak” sehingga rumusan tersebut menjadi “memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum”. Habib menilai penambahan kata tersebut bukan sekadar persoalan diksi, tetapi merupakan penegasan filosofis dan yuridis bahwa profesi guru harus dihargai secara bermartabat.

“Pertanyaannya, apakah pantas seorang guru yang menjadi ujung tombak pembentuk karakter dan intelektualitas bangsa berpenghasilan seadanya? Penambahan frasa ‘layak’ memberikan landasan hukum yang kuat agar kesejahteraan guru tidak lagi dipinggirkan, tetapi menjadi prioritas fundamental dalam pembangunan pendidikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Menhan Sjafrie Ungkap Arahan Presiden soal Penertiban Tambang Ilegal dan Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, aktual.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu Presiden Prabowo untuk membahas perkembangan tugas dan langkah lanjutan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta penanganan tambang ilegal. Melalui unggahan di akun X miliknya pada Senin (24/11), ia menuturkan bahwa pertemuan tersebut juga menyinggung konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Pertemuan bersama Presiden @prabowo membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penertiban tambang ilegal, termasuk konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat (Minggu, 23 November 2025),” ucap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam cuitan twitternya, Senin (24/11).

Ia menambahkan bahwa Presiden kembali menegaskan prinsip dasar dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

“Presiden menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” ucapnya.

Sjafrie menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Celakakan Birokrasi? Pemohon Minta MK Hapus Aturan yang Bolehkan Polisi Duduki Kursi ASN

Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi kembali didesak menutup celah hukum yang dinilai memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Advokat Zico Leonardo Simanjuntak mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang menegaskan larangan polisi aktif menjabat di luar institusinya.

Permohonan itu teregister sebagai perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dan telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/11).

“Menyatakan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, di persidangan.

Celah dalam UU ASN Dinilai Berlawanan dengan Putusan MK

Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Pasal 19 ayat (3) mengatur pengisiannya pada instansi pusat, sedangkan ayat (4) menyerahkan detail teknis melalui peraturan pemerintah.

Zico menilai ketentuan tersebut bertolak belakang dengan putusan MK terbaru, Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan di luar Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam putusan itu, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri—yang sebelumnya dijadikan dasar legal rangkap jabatan polisi aktif di luar institusi.

Menurut Ratu Eka, semangat putusan MK tersebut sangat jelas: melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Selama norma ini tetap berlaku, rangkap jabatan masih diperkenankan terlepas dari pembatalan frasa kecil dalam undang-undang kepolisian,” ujarnya.

Pemohon Nilai Ada Kontradiksi dan Konflik Norma

Selain UU ASN, Zico juga kembali menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebelumnya sudah dibatalkan MK. Setelah perubahan, penjelasan berbunyi: “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”

Namun, pemohon menganggap bunyi pasal dan penjelasan masih meninggalkan masalah mendasar.

“Terdapat kontradiksi semantik antara frasa ‘jabatan di luar kepolisian’ yang berbasis struktur dan ‘jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut’ yang berbasis fungsi. Keduanya menghasilkan ruang tafsir berbeda dan tidak dapat berlaku konsisten,” tegas Ratu Eka.

Kontradiksi tersebut dinilai dapat membuka ruang multitafsir yang berimplikasi serius pada sistem hukum—khususnya terkait batas wewenang anggota Polri.

Karena itu, pemohon meminta MK menghapus seluruh Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri agar tidak lagi menimbulkan kerancuan dan celah hukum yang dapat dimanfaatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain