24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 250

DPRD Jakarta Ungkap Efesiensi Anggaran Ancam Safe House Penyintas Kekerasan

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Astrid Kuya
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Astrid Kuya

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Astrid Kuya, mempertanyakan absennya anggaran untuk rumah aman (safe house) dalam rapat rancangan anggaran APBD 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

“Saya cek anggarannya ada di mana ya, karena ini sesuatu yang penting banget untuk PPAPP,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/10/2025).

Astrid menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. “Ini kan kita ada efisiensi, saya ingin tahu apakah ada dampaknya pada rumah aman,” katanya.

Safe house menjadi tempat perlindungan vital bagi korban kekerasan, khususnya anak dan perempuan. “Jangan sampai karena ada efisiensi, korban belum selesai masalahnya sudah dikembalikan,” tegas Astrid.

Masyarakat di wilayah padat Jakarta mengandalkan safe house untuk keselamatan penyintas. “Karena anggarannya dikurangi, ga bisa lagi ditempatkan di rumah aman,” ungkapnya.

Astrid menuntut kejelasan anggaran untuk menjaga keberlangsungan layanan safe house. “Mana ya anggarannya?” tanyanya.

Lonjakan kasus kekerasan anak dilaporkan, namun safe house hanya mampu menampung sebagian kecil penyintas. “Korban sudah dikembalikan lagi ke lingkungan yang ada predatornya,” kata Astrid.

Komisi E mendesak Pemprov DKI memprioritaskan anggaran untuk perlindungan penyintas. Hal ini diperlukan agar kebijakan ini tidak mengorbankan kelompok rentan masyarakat.

(Yassir Fuady)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi VIII DPR Bahas BPIH 2026, Target Rampung November dan Harap Biaya Haji Turun Lagi

Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah dijadwalkan memulai pembahasan awal mengenai Besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 pada Senin (27/10) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengatakan, pembahasan ini menjadi tahap penting sebelum penetapan biaya haji dan pelaksanaan pelunasan calon jemaah yang ditargetkan selesai paling lambat bulan November.

“Hari ini pembahasannya tentang BPIH, besar biaya daripada penyelenggaraan. Kalau kemarin kita tahu sebenarnya kan Rp96 juta, cuma dipotong bantuan subsidi BPKH menjadi Rp54 juta sekian, dengan penurunan Rp4,5 juta per jemaah. Insya Allah selesai bulan Desember sudah bisa pelunasan. Tapi target kita, November harus selesai,” ujar Aprozi di kompleks parlemen, Senin (27/10).

Aprozi menjelaskan, Komisi VIII berharap agar biaya haji tahun depan dapat kembali diturunkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah. Menurutnya, penyelenggaraan haji 2025 menjadi pelajaran penting setelah muncul berbagai persoalan di lapangan.

“Kita berharap harga bisa turun lagi, cuma tidak mengurangi kualitas. Tahun 2025 kemarin banyak masalah yang harus diselesaikan. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, harapannya penyelenggaraan ke depan lebih maksimal dan tidak lagi ada kekacauan seperti sebelumnya,” jelasnya.

Aprozi optimistis, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru akan membawa perbaikan signifikan dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Dengan fokusnya kementerian ini hanya pada urusan haji dan umrah, saya yakin kualitas penyelenggaraan haji di Arab Saudi pada tahun 2026 akan lebih baik,” katanya.

Terkait program Kampung Haji, Aprozi menyebut proyek tersebut kini memasuki tahap koordinasi lintas lembaga sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025.

“Presiden menginstruksikan seluruh lembaga terkait untuk berkoordinasi soal persiapan Kampung Haji. Komunikasi ini juga sudah dibuka lebar oleh Kerajaan Arab Saudi. Tapi tentu ada hal-hal prinsip yang harus dibahas, seperti hak guna pakai, fasilitas hotel, dan sebagainya. Karena kita tahu, itu menyangkut pendapatan negara Arab Saudi,” tuturnya.

Selain biaya dan fasilitas, Komisi VIII juga menyoroti kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat maupun daerah.

“Rekrutmen pegawai kementerian haji sudah berjalan. Ini penting karena menentukan proses pendaftaran, pelunasan, dan pelayanan calon jemaah di daerah. Saya yakin kementerian sudah menyiapkan itu,” ujar Aprozi.

Dalam kesempatan yang sama, Aprozi juga menegaskan bahwa pelaksanaan haji mandiri dan umrah mandiri akan mulai diterapkan tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Undang-undangnya sudah jelas. Kita dari Komisi VIII bersama pemerintah sudah mengesahkan. Ini memberi kebebasan kepada masyarakat untuk melaksanakan haji atau umrah mandiri sesuai regulasi,” katanya.

Aprozi menyadari adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh regulasi baru ini, namun menilai perubahan kebijakan adalah hal wajar demi kepentingan masyarakat luas.

“Perubahan regulasi pasti ada yang merasa dirugikan, tapi pemerintah harus mendahulukan kepentingan umat,” pungkasnya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Diduga Hasut Demo Agustus

Jakarta, aktual.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dikatakan, Hakim menolak praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya.

Adapun kasus penghasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar teregister dalam dua nomor perkara.

Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri.

Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Dalam persidangan, hakim menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa yakni terkait permintaan tempat persidangan hingga pemanggilan termohon.

Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8) terkait rencana aksi demo.

Dia ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Khariq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Akademisi Sebut Reformasi Hak Veto PBB Perlu Dilakukan

Jakarta, aktual.com – Reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menyentuh perubahan terhadap hak veto anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk menjamin keadilan dan kesetaraan antarbangsa di tingkat PBB, kata akademisi ilmu politik dari Universitas Terbuka.

Menurut akademisi di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Politik (FHISIP) Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, negara-negara pemegang hak veto kerap memanfaatkan haknya untuk menjaga kepentingan mereka yang berbeda-beda terhadap suatu kawasan dunia.

“Selama Dewan Keamanan PBB masih dikuasai lima anggota tetap dengan kepentingan yang terbagi, maka dunia tidak akan mencapai perdamaian,” kata Insan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (27/10).

Setelah Perang Dingin berakhir, hak veto masih kerap digunakan oleh negara-negara yang tampak berupaya melindungi kepentingan ekonomi dan politik di kawasan yang mereka anggap strategis selain dalam rangka mempertahankan kepentingan domestik, kata dia.

Insan memandang bahwa hak veto adalah salah satu faktor yang menyebabkan lembaga PBB tak mampu secara optimal menyelesaikan konflik berkepanjangan maupun pelanggaran HAM di Ukraina, Palestina, maupun Afrika dan kawasan konflik lain.

“Amerika Serikat pun kebanyakan memveto resolusi perdamaian untuk konflik Israel-Palestina,” ucap dia, menambahkan.

Ia menilai bahwa dominasi negara-negara besar melalui hak veto adalah tidak selaras dengan semangat keadilan dan kesetaraan antarbangsa.

“Dengan hak veto yang hanya dimiliki negara-negara hegemonik, maka resolusi PBB sia-sia dan lembaga ini tidak akan berhasil menciptakan perdamaian dunia,” kata dia.

Akademisi itu pun meyakini bahwa reformasi PBB yang menyentuh hak veto, termasuk pertimbangan pencabutannya, dapat memastikan kesetaraan antara negara-negara anggota PBB dalam pengambilan keputusan untuk mengakhiri konflik dan menjaga independensi PBB.

Pekan lalu, Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq menyampaikan bahwa reformasi Dewan Keamanan PBB hanya dapat dilakukan jika negara-negara besar mau mendengarkan anggota-anggota PBB lainnya dan sepakat melakukan perubahan.

“Negara-negara utama di Dewan Keamanan perlu mendukung perubahan itu,” ujar Haq dalam jumpa pers pada Jumat (24/10).

“Pada akhirnya yang dibutuhkan adalah mereka mendengarkan suara seluruh negara anggota lain tentang bagaimana Dewan Keamanan dapat berfungsi secara efektif, yaitu dengan direformasi,” katanya, menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Telusuri Aliran Dana CSR BI, KPK Periksa Anggota DPR Nasdem Rajiv

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Partai Nasdem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Rajiv dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret dua anggota DPR RI. Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025.

Kedua legislator tersebut diduga menerima dana miliaran rupiah dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK, melalui yayasan yang mereka kelola. Menurut hasil penyidikan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam pembahasan dan penetapan anggaran bagi BI serta OJK.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga keuangan negara ini menyetujui penyaluran dana CSR kepada tiap anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan sosial. Dari BI, setiap anggota DPR menerima dana untuk sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara dari OJK sebanyak 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan dan tidak digunakan sesuai tujuan semula.

KPK menduga, dana yang diterima oleh dua tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Sedangkan Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana dilaporkan dalam proposal, melainkan untuk membangun showroom serta membeli rumah dan mobil mewah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga kini, KPK belum menahan kedua tersangka tersebut. Pemeriksaan terhadap Rajiv disebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam aliran dana dan menelusuri peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema penyaluran CSR dari lembaga keuangan negara itu. KPK juga belum membeberkan materi pemeriksaan Rajiv, termasuk apakah yang bersangkutan akan kembali dimintai keterangan pada tahap berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pramono Akan Tertibkan Penerima Bansos Pelaku “Judol”

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan menertibkan para penerima bantuan sosial (bansos) terduga pelaku judi daring (online/judol).

“Hal yang berkaitan judol, memang ada data dari PPATK. Kami segera tertibkan itu,” kata Pramono di kawasan Grogol petamburan, Jakarta Barat, Senin (27/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono merespons data yang sebelumnya diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno yang menyebut ratusan ribu warga Jakarta terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Rano Karno, mengatakan setidaknya sebanyak 602.000 warga Jakarta terlibat judol.

Data ini merujuk penelusuran PPATK.

“Berdasar penelusuran PPATK terungkap sekitar 602.000 warga Jakarta terlibat judi online. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp3,12 triliun,” kata Rano.

Ia menjelaskan, persoalan judi online ini merupakan dampak dari gegar budaya digitalisasi yang 20 tahun lalu pernah diungkapnya dalam sebuah tulisan.

Kehadiran judi online diakui Rano sulit untuk dibendung lantaran bagian dari dampak digitalisasi global yang tak kenal batas.

Rano menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mendeteksi pelaku judol di Ibu Kota.

Didapati 5.000 warga yang terlibat judol di antaranya diduga merupakan penerima program Bantuan Sosial (Bansos) seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain