7 April 2026
Beranda blog Halaman 251

Target Kontribusi 47 Persen PDB, INDEF Nilai Ekonomi Syariah Perlu Konsistensi Eksekusi

Grafik Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), A. Hakam Naja, menyebut ekonomi syariah ditargetkan menyumbang 47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2024, meski tantangan implementasi kebijakan masih membayangi. Target tersebut dinilai realistis dari sisi potensi, tetapi menuntut konsistensi eksekusi lintas sektor.

“Besarnya populasi Muslim dunia mendorong lonjakan nilai ekonomi halal global di sektor makanan, fesyen, hingga keuangan. Konsumsi halal dunia sudah bernilai triliunan dolar AS dan terus tumbuh setiap tahun,” ucap Hakam.

Ia menilai posisi Indonesia di tingkat global cukup kompetitif, terutama pada sektor fesyen Muslim, pariwisata ramah Muslim, serta farmasi dan kosmetik. Namun, kinerja ekspor halal nasional masih tertinggal karena Indonesia lebih dominan sebagai negara pengimpor di antara negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Selain itu, peningkatan kontribusi ekonomi syariah terhadap PDB belum diiringi dengan literasi dan inklusi keuangan yang seimbang. Kesenjangan antara pemahaman dan akses layanan syariah masih menjadi penghambat penguatan ekosistem.

Di sektor keuangan, aset perbankan dan pasar modal syariah terus tumbuh meski pangsa pasarnya masih terbatas. “Penyelesaian persoalan pembiayaan digital syariah bermasalah penting agar kepercayaan publik terhadap keuangan syariah tidak tergerus,” katanya.

Lebih lanjut, Hakam menekankan perlunya koordinasi kebijakan lintas kementerian untuk menyatukan sektor keuangan, industri halal, dan UMKM. Tanpa orkestrasi yang kuat, lanjutnya, potensi besar ekonomi syariah berisiko tidak memberikan dampak optimal bagi perekonomian nasional.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Beberkan Alasan Yaqut Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)
Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menegaskan, proses penyidikan saat ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara sebagai unsur utama perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, langkah tersebut diperlukan karena pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pasal yang digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3, yakni terkait kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan, hasil penghitungan dari BPK akan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah laporan resmi diterima, KPK baru dapat melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

“Pasca seluruh penghitungan kerugian negara tuntas dilakukan oleh rekan-rekan BPK, KPK akan menerima laporan resmi berupa hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan berkas perkara yang lengkap, proses hukum dapat berjalan secara terbuka hingga ke persidangan.

“Ketika di persidangan, semuanya terbuka sehingga masyarakat bisa mengakses informasinya, mulai dari dakwaan hingga fakta-fakta persidangan,” ucap Budi.

Menurut dia, keterbukaan tersebut juga mencakup agenda pemeriksaan saksi di persidangan. “Termasuk ketika majelis hakim meminta menghadirkan saksi untuk bersaksi, itu juga dilakukan secara terbuka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam. Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan keluar pada pukul 17.43 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan. Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Yaqut kemudian meninggalkan Gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan dan langsung menuju mobil yang telah menunggunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Iwan Sunito Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Publikasi Menyesatkan, Klaim Kerugian Reputasi dan Bisnis hingga AUD50 Juta

Jakarta, aktual.com – Pengusaha properti internasional sekaligus pendiri One Global Capital, Iwan Sunito, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menilai rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir telah mencederai reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya, serta berdampak langsung pada hubungan investor dan aktivitas lintas negara.

Laporan tersebut ditujukan kepada Paul Sathio, Antonius Salim, dan PT KITACOMM HL & Partners, yang menurut Iwan diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran pers serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif terhadap dirinya serta One Global Capital.

Ia menyampaikan bahwa sejak Maret 2024 hingga Mei 2025 sejumlah rilis yang bersumber dari KITACOMM telah diperluas penyebarannya melalui berbagai portal berita nasional maupun regional, di antaranya Detiknews, Beritasatu, Neraca, dan Malangvoice, serta media arus utama lainnya. Iwan juga menegaskan bahwa Detiknews yang dimaksud merupakan entitas berbeda dari Detik.com dan berkantor di Gresik, meskipun memiliki nama yang terdengar serupa.

Menurutnya, publikasi tersebut menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh dan tidak berimbang, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga berpotensi menyesatkan publik dan investor.

Dalam laporannya kepada kepolisian, Iwan turut meminta penelusuran terhadap dugaan adanya peran perantara dalam proses distribusi informasi, termasuk kemungkinan bahwa Antonius Salim bertindak sebagai penghubung dalam pengaturan penerbitan rilis dan publikasi media yang dinilainya merugikan.

Pengaduan tersebut diajukan dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Iwan menyatakan bahwa apabila penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, maka sanksi sesuai peraturan perundang-undangan patut dijatuhkan, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban pemulihan kerugian.

Ia menuturkan bahwa dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi. Nilai kerugian yang dimintakan untuk dipulihkan dalam proses hukum ini diperkirakan mencapai AUD 50 juta, atau sekitar Rp500 miliar.

Dalam pernyataannya, Iwan Sunito menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mencari kejelasan dan perlindungan reputasi.

“Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, serta perlindungan terhadap reputasi. Saya menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penyelidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan dari Iwan Sunito di Mapolrestro Jakarta Pusat.

“Iya ada laporan, dan masih kita selidiki,” kata AKBP Roby saat dikonfirmasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gus Yaqut Diperiksa 4 Jam di KPK, Bantah Keterangan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)
Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, dari pukul 13.17 hingga 17.38 WIB, terkait dugaan korupsi kuota haji saat masih menjabat.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut membantah keterangan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang menyebut adanya kewenangan pembagian kuota haji yang diduga berujung pada praktik rasuah. Menurut Yaqut, isu tersebut tidak menjadi materi yang didalami penyidik.

“Enggak ada pertanyaan soal itu. Enggak, enggak mungkin,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.

Yaqut menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik KPK sesuai dengan pengetahuannya.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” katanya.

Sebelumnya, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menyatakan bahwa kewenangan pembagian kuota haji khusus tambahan sepenuhnya berada di Kementerian Agama. Pernyataan itu disampaikan Fuad usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata Fuad.

Sementara itu, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut disampaikan pada Jumat (9/1/2026).

“Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Aset Naik Pesat, Pengamat Nilai Pertumbuhan Bank Syariah Minim Dampak

Nasabah CIMB Niaga Syariah melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital menggunakan menu voucher pada internet banking OCTO Clicks di Jakarta, Rabu (21/6/2023). Melalui program tersebut, nasabah berkesempatan mendapatkan tanda terima kasih sebesar Rp150 ribu. Kemudahan kurban ini diselenggarakan atas kerja sama dengan lembaga mitra/LAZ yang menyediakan dan menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Aset perbankan syariah nasional menembus Rp1.000 triliun pada akhir September 2025 di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi syariah. Capaian tersebut dinilai belum mencerminkan kekuatan industri karena pangsa pasar bank syariah masih stagnan di level satu digit.

Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) di bawah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nur Hidayah, menilai lonjakan aset belum diikuti peningkatan penetrasi pasar yang memadai.

“Kita melihat aset sudah besar, tetapi pangsa pasar masih tertahan di sekitar 7,44 persen. Ini indikasi kuat single digit trap,” ujarnya dalam Forum INDEF secara virtual, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum melampaui Rp1.000 triliun, total aset perbankan syariah berada di kisaran Rp979 triliun dengan pertumbuhan tahunan lebih dari 8 persen. Namun, angka tersebut dinilai timpang jika dibandingkan dengan potensi pasar domestik yang didominasi penduduk Muslim sekitar 230 juta jiwa.

Stagnasi tersebut dipicu oleh persoalan struktural, kata Nur, mulai dari keterbatasan permodalan hingga lemahnya diferensiasi produk.

“Selama ini, produk syariah masih cenderung sekadar meniru produk konvensional, sehingga nilai tambahnya belum cukup kuat untuk menarik nasabah baru,” kata Nur.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti paradoks antara literasi dan inklusi keuangan syariah yang belum berjalan seiring. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah meningkat, tetapi keputusan untuk menggunakan layanan perbankan syariah masih rendah karena ekosistemnya belum sepenuhnya mendukung.

Nur menegaskan, jebakan pertumbuhan satu digit hanya dapat diatasi melalui pembenahan kelembagaan dan harmonisasi regulasi.

“Tanpa integrasi sektor keuangan syariah dengan industri halal dan sektor riil, pertumbuhan aset akan terus besar di angka, tetapi kecil di dampak,” ucapnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bos OJK Mengundurkan Diri, Diikuti Sejumlah Pejabat

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga. Di antaranya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara. Ketiga pimpinan tinggi OJK ini mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Dalam keterangan tertulis, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Mahendra.

Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Berita Lain