17 April 2026
Beranda blog Halaman 252

Perubahan Kelima UUD 1945: Jalan Konstitusional Mewujudkan Pasal 33 ala Prabowo Subianto

Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 kerap disebut sebagai jantung konstitusi ekonomi Indonesia. Namun ironi terbesar republik ini justru terletak di sana: pasal yang paling sering dikutip adalah pasal yang paling gagal diwujudkan. Kekayaan alam berlimpah, tetapi hasilnya mengalir keluar negeri. Negara merdeka secara politik, tetapi secara ekonomi sebagian besar rakyat masih menjadi penonton.

Data yang berulang kali disampaikan Prabowo Subianto menggambarkan paradoks itu secara telanjang. Kekayaan nasional terus mengalir ke luar, sementara hanya sekitar 1 persen orang Indonesia yang benar-benar menikmati kemerdekaan ekonomi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret kegagalan struktural negara dalam menjalankan mandat Pasal 33 yaitu menguasai cabang produksi penting dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Masalahnya bukan sekadar kebijakan yang salah arah, melainkan fondasi negara yang rapuh. Pasal 33 tidak pernah benar-benar diberi alat kerja konstitusional. Negara dipersempit menjadi pemerintah. Pemerintah diposisikan sebagai manajer administratif, bukan pelaksana mandat kedaulatan ekonomi. Akibatnya, ketika berhadapan dengan modal besar, kepentingan global, dan kekuatan pasar, negara selalu berada di posisi defensif.

Paradoks ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan seiring dengan fondasi demokrasi yang juga bermasalah. Demokrasi Indonesia secara formal tampak hidup, tetapi secara substantif mudah dikuasai pemodal. Partai politik membutuhkan biaya tinggi, survei opini bisa dibeli, pemilih dibanjiri manipulasi, dan media kerap tunduk pada kepentingan finansial. Demokrasi yang seharusnya menjadi alat kedaulatan rakyat justru berubah menjadi mekanisme legitimasi bagi elite ekonomi.

Di titik ini, kritik Prabowo Subianto dalam Paradoks Indonesia menjadi relevan dan tidak bisa diabaikan. Demokrasi yang dikuasai modal tidak akan pernah melahirkan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Selama struktur ketatanegaraan memungkinkan demokrasi dibajak oleh uang, Pasal 33 hanya akan menjadi retorika nasionalisme tanpa daya paksa.

Inilah sebabnya mengapa Perubahan Kelima UUD 1945 menjadi keharusan historis, bukan sekadar wacana politik. Untuk mewujudkan Pasal 33 sebagaimana dimaksud para pendiri bangsa dan sebagaimana diidealkan Prabowo, negara harus dibangun ulang secara struktural. Tidak cukup mengganti presiden, menteri, atau kebijakan sektoral. Yang harus dikoreksi adalah arsitektur kekuasaan republik.

Sekolah Negarawan membaca persoalan ini dari hulunya. Mereka tidak langsung melompat ke pasal-pasal teknis, melainkan memulai dari tahapan yang selama ini diabaikan oleh dunia pendidikan dan sistem politik Indonesia. Pertama, pemaknaan ulang Pancasila sebagai filosofi dasar negara, bukan sekadar slogan ideologis. Kedua, penyusunan desain struktur ketatanegaraan yang jelas dengan melakukan pembedaan negara dan pemerintah, pembedaan lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta mekanisme kedaulatan rakyat yang tidak mudah dibajak oleh modal. Ketiga, barulah seluruh desain itu dituangkan secara sistematis ke dalam rancangan Perubahan Kelima UUD 1945, lengkap dengan naskah akademiknya.

Pendekatan ini penting, karena kegagalan amandemen-amandemen sebelumnya justru terletak pada pembalikan logika yakni pasal diubah tanpa denah negara yang jelas. Demokrasi prosedural diperluas, tetapi fondasi ekonomi rakyat dibiarkan rapuh. Negara rajin mengatur, tetapi gagal melindungi. Pemerintah aktif membuat kebijakan, tetapi tidak memiliki pijakan konstitusional yang cukup kuat untuk menghentikan kebocoran kekayaan nasional.

Jika Pasal 33 ingin benar-benar diwujudkan, bukan sekadar dirayakan, maka negara harus dikembalikan sebagai subjek utama ekonomi, bukan sekadar wasit pasar. Demokrasi harus dibebaskan dari cengkeraman modal, agar kebijakan ekonomi tidak lagi tunduk pada kepentingan segelintir elite. Semua itu tidak mungkin tercapai tanpa perubahan menyeluruh terhadap struktur ketatanegaraan.

Perubahan Kelima UUD 1945, dalam konteks ini, bukan tindakan radikal atau inkonstitusional. Justru sebaliknya, ia adalah upaya konstitusional untuk menyelamatkan mandat asli UUD 1945 yang telah lama disimpangkan. Tanpa keberanian melakukan koreksi struktural, Pasal 33 akan terus menjadi janji indah di atas kertas, sementara kekayaan bangsa terus mengalir keluar dan kemerdekaan hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Pertanyaannya kini sederhana, namun menentukan arah sejarah: apakah bangsa ini berani mengakui bahwa masalah utamanya bukan sekadar aktor, melainkan sistem? Sekolah Negarawan telah menyiapkan peta jalannya. Gagasan Prabowo Subianto telah memberi alarmnya. Yang tersisa hanyalah keberanian politik dan intelektual untuk mengubah republik yang selama ini kita rawat, padahal fondasinya keliru, agar Pasal 33 benar-benar hidup sebagai hukum, bukan sekadar harapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polemik PBI-JKN, BPJS Watch Soroti Penonaktifan Sepihak oleh Kemensos

Jakarta, Aktual.com — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) BPJS Kesehatan tidak hanya disebabkan persoalan ketepatan data, tetapi juga lemahnya komunikasi negara dengan masyarakat.

Menurut Timboel, penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinas sosial daerah tanpa disertai pemberitahuan kepada peserta terdampak.

“Kementerian Sosial dan dinas sosial melakukan penonaktifan sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat yang dinonaktifkan,” kata Timboel dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan kondisi tersebut berdampak pada ketidaktahuan masyarakat terkait perubahan status kepesertaan. Banyak peserta baru mengetahui statusnya nonaktif ketika hendak berobat dan dinyatakan tidak dapat dilayani oleh BPJS Kesehatan, sehingga terpaksa menanggung biaya pengobatan yang besar.

Timboel mencatat sejumlah peserta mengetahui kepesertaan mereka dinonaktifkan saat sudah berada di rumah sakit atau ketika akan menjalani perawatan lanjutan, pada kondisi medis yang tidak dapat ditunda.

Dalam situasi tersebut, ia mendorong transparansi sebagai bagian dari koreksi kebijakan agar masyarakat memiliki waktu untuk mengetahui dan mengklarifikasi status kepesertaannya sebelum jatuh sakit.

“Daftar peserta yang akan dinonaktifkan perlu diumumkan hingga tingkat RT dan desa agar masyarakat memiliki waktu untuk mengklarifikasi data atau menyiapkan alternatif perlindungan,” ujarnya.

Di tengah upaya pembenahan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Timboel menilai polemik PBI-JKN menunjukkan bahwa perbaikan data merupakan keniscayaan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak hidup warga rentan. Negara dinilai perlu memastikan jaminan kesehatan tetap hadir saat masyarakat paling membutuhkan perlindungan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026–2031

Tangkapan layar - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Periode 2026-2031 Thomas Djiwandono mengucapkan sumpah jabatannya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman/aa.
Tangkapan layar - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Periode 2026-2031 Thomas Djiwandono mengucapkan sumpah jabatannya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman/aa.

Jakarta, aktual.com – Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono resmi dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Periode 2026-2031 di Jakarta, Senin (9/2).

Acara pengambilan sumpah Thomas Djiwandono dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto.

“Saya berjanji bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Thomas.

Dalam sumpahnya, ia berjanji tidak akan memberikan, menerima, maupun menjanjikan apapun dari dan kepada siapapun.

“Saya berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara. Kiranya Tuhan menolong saya,” imbuhnya.

Thomas tiba di Kompleks Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 14.00 bersama keluarganya, termasuk Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono.

Acara pengambilan sumpah tersebut berlangsung sekitar 10 menit dimulai sekitar pukul 14.20 dan dilanjutkan dengan ramah-tamah.

Sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat lembaga pemerintahan turut menghadiri acara tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti.

Selain itu, hadir pula Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, hingga Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) berfoto bersama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Thomas Djiwandono (kanan) pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI periode 2026-2031 menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) berfoto bersama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Thomas Djiwandono (kanan) pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI periode 2026-2031 menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menilai wacana bagi Prabowo Subianto untuk maju kembali dan menjadi Presiden selama dua periode adalah wacana yang masuk akal.

Menurut dia, hal itu dikarenakan Prabowo yang mendapatkan tingkat kepuasan publik hampir 80 persen. Dia menilai bahwa kinerja Prabowo dalam setahun terakhir juga sudah diapresiasi.

“Makanya dengan pertimbangan pertimbangan itu wacana dua periode itu kan ya masuk akal,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai tingkat kepuasan publik yang tinggi tentu membahagiakan. Dengan begitu, dia pun merasa tak masalah bila ada wacana bagi Presiden Prabowo untuk menjadi Presiden kembali di masa mendatang.

“Apa yang dilakukan Pak Prabowo satu tahun lebih ini kan berarti juga mendapatkan apresiasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menyerukan Prabowo Subianto menjadi presiden dua periode saat menutup pidatonya dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18 Partai Gerindra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/2).

Selain itu, ketua umum beberapa partai politik, misalnya dari PAN dan PKB, telah secara terbuka mengumumkan dukungan mereka untuk Presiden Prabowo mencalonkan diri pada tahun 2029 nanti. PAN dan PKB saat ini masuk dalam barisan koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono menyebut ada cita-cita yang sama dari beberapa partai politik yang mendukung Presiden Prabowo Subianto kembali mencalonkan diri untuk periode kedua pada Pilpres tahun 2029 nanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Presiden Iran Sebut Perundingan Nuklir dengan AS Maju Selangkah

Presiden Iran Masoud Pezeshkian. Aktual/XINHUA

Teheran, aktual.com – Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut perundingan nuklir terbaru antara Iran dan Amerika Serikat (AS) telah mengalami kemajuan. Hal itu disampaikan Pezeshkian melalui unggahan di platform media sosial X pada Minggu (8/2).

Pezeshkian menyoroti perundingan tidak langsung antara delegasi Iran dan AS yang berlangsung di Muscat, ibu kota Oman, pada Jumat (6/2). Ia menggambarkan dialog tersebut sebagai proses yang “maju selangkah” dalam upaya meredakan ketegangan kedua negara.

Menurut Pezeshkian, perundingan itu terlaksana berkat tindak lanjut dari pemerintah-pemerintah “bersahabat” di kawasan Asia Barat. Ia menegaskan bahwa dialog tetap menjadi strategi utama Iran dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara damai.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Iran Seyed Abbas Araghchi yang memimpin delegasi Iran dalam perundingan tersebut menegaskan sikap tegas Teheran. Dalam sebuah konferensi nasional di Teheran, Araghchi menyatakan tidak ada pihak luar yang berhak mengatur kepentingan negaranya.

“Tidak ada pihak yang berhak menentukan apa yang boleh atau tidak boleh kami miliki,” ujar Araghchi.

Ia juga menegaskan bahwa Iran tidak memiliki niat untuk mengembangkan senjata nuklir dan secara tegas menolak segala bentuk perundungan terhadap negaranya.

“Jika mereka berbicara kepada rakyat Iran menggunakan bahasa kekuatan, kami akan meresponsnya dengan bahasa yang sama. Namun, jika mereka berbicara kepada kami dengan bahasa penuh hormat, respons kami juga akan diberikan dengan bahasa yang sama,” tegasnya.

Perundingan nuklir tersebut berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan regional antara Washington dan Teheran, seiring bertambahnya kehadiran militer AS di kawasan Timur Tengah serta peningkatan kesiapsiagaan Iran.

Usai perundingan, Araghchi menilai dialog tersebut sebagai langkah awal yang positif. Namun, ia menekankan kelanjutan proses sangat bergantung pada hasil konsultasi di masing-masing ibu kota dan keputusan kedua pihak terkait mekanisme lanjutan perundingan.

“Secara umum, saya dapat menyatakan bahwa perundingan itu merupakan awal yang baik. Namun, kelanjutan proses tersebut bergantung pada konsultasi kedua pihak dan keputusan mereka tentang bagaimana cara melanjutkannya,” pungkas Araghchi.

BPJS Kesehatan Siap Reaktivasi PBI-JKN, Asal Dasar Hukum Jelas

Jakarta, Aktual.com — Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) BPJS Kesehatan menuai polemik. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan siap melakukan reaktivasi kepesertaan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kedudukan BPJS Kesehatan ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga,” kata Ali dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ali mengungkapkan kuota nasional PBI tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan pemutakhiran data tahun 2025, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan sebagai bagian dari proses pembaruan tersebut.

Ia menjelaskan persoalan utama reaktivasi PBI-JKN banyak dialami peserta dengan penyakit katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah secara rutin. Secara keseluruhan, jumlah peserta dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan mencapai 120.472 orang.

Menurut Ali, proses reaktivasi peserta PBI-JKN pada prinsipnya tidak sulit, selama surat keputusan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar hukum telah jelas.

“Sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kami ikuti,” tegasnya.

Ali juga mengungkapkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi aktif dan nonaktif. Ia berharap masyarakat dapat secara mandiri mengecek status kepesertaan, baik melalui layanan tatap muka maupun non-tatap muka.

Selain itu, ia menegaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, bukan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain