13 April 2026
Beranda blog Halaman 252

Anggaran MBG Besar, INDEF Soroti Minimnya Dampak ke Pertanian

Siswa mengembalikan ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Siswa mengembalikan ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mampu mendorong akselerasi sektor pertanian meski didukung anggaran puluhan triliun rupiah. Kondisi tersebut tercermin dari kinerja sektor pertanian yang dinilai masih berjalan datar sepanjang 2025.

“Kalau bicara makan bergizi gratis, itu kan berbasis pangan. Seharusnya sektor pertanian dan agroindustri bisa terakselerasi, tetapi yang terlihat justru masih biasa-biasa saja,” ucapnya dalam Diskusi Publik INDEF, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, pertumbuhan sektor pertanian sebesar 5,33 persen belum mencerminkan perbaikan struktural yang kuat karena terjadi dari basis pertumbuhan yang rendah pada periode sebelumnya. Menurutnya, tekanan faktor iklim dan gejolak harga komoditas membuat kinerja sektor ini belum cukup solid untuk menjadi penggerak ekonomi.

Kondisi sektor pertanian tersebut, kata Heri, mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam struktur pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang mencapai 5,11 persen masih belum ditopang oleh sektor-sektor produktif yang berkelanjutan.

“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih banyak dibantu stimulus dan faktor musiman, risikonya adalah ketika dorongan itu berhenti, ekonomi bisa kembali melemah,” tutur peneliti INDEF tersebut.

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi terutama didorong oleh ekspor dan konsumsi lembaga nonprofit, sementara konsumsi rumah tangga dan investasi tumbuh di bawah rata-rata nasional. Kondisi tersebut menunjukkan transformasi ekonomi dan penguatan mesin utama pertumbuhan belum berjalan optimal.

Lebih lanjut, lemahnya akselerasi sektor pertanian dan industri juga berdampak pada terbatasnya penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor formal. Ia menegaskan bahwa tanpa perbaikan struktural dan peningkatan produktivitas, baik MBG maupun stimulus lainnya berisiko hanya memberikan efek jangka pendek bagi perekonomian.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Fit and Proper Test Calon BS LPS, Komisi XI Bedah Strategi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun fit and proper test terhadap sejumlah Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Uji kelayakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPR RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembentukan Badan Supervisi LPS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Agenda rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun itu difokuskan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan yang disampaikan oleh masing-masing kandidat.

“Hari ini ada dua sesi. Setiap calon BS LPS memaparkan visi dan misi selama 30 menit, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 10 menit,” ujar Misbakhun.

Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi XI DPR RI Muh Haris menyoroti kapasitas keuangan LPS yang saat ini mengelola total aset sekitar Rp276 triliun. Menurutnya, aset tersebut tersimpan dalam berbagai instrumen obligasi, baik berdenominasi rupiah maupun dolar Amerika Serikat.

“LPS memiliki aset Rp276 triliun. Apakah dengan aset sebesar itu cukup apabila terjadi risiko sistemik pada bank besar? Selain itu, sepertiga bunga simpanan di bank ternyata lebih tinggi dari bunga penjaminan simpanan sehingga tidak dijamin oleh LPS. Bagaimana saudara menanggapi hal tersebut?” kata Haris.

Selain itu, Komisi XI juga mempertanyakan besaran iuran atau premi kepesertaan yang dikenakan LPS kepada perusahaan asuransi. Premi tersebut dibayarkan dua kali dalam setahun, yakni pada Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan.

“Penetapan premi iuran LPS itu seberapa besar? Apakah dihitung berdasarkan rata-rata saldo maksimal atau berdasarkan jumlah nominatif perusahaan yang menjadi peserta?” imbuhnya.

Melalui uji kelayakan ini, Komisi XI berharap calon anggota BS LPS mampu menunjukkan kapasitas, integritas, serta strategi pengawasan yang efektif guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

OTT KPK Ungkap Suap Rp1,5 Miliar dalam Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Permohonan itu diajukan ke KPP Madya Banjarmasin dan diperiksa oleh tim pemeriksa pajak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam perkembangannya, pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama. Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan uang apresiasi.

Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.

Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa menghubungi pihak perusahaan untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati.

Pembagian uang apresiasi tersebut disepakati dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor. Uang diserahkan dalam beberapa tahap dan sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi. KPK juga memperoleh informasi bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Dalam OTT yang dilakukan di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan dana lainnya, sehingga total barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.

“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep, Kamis (5/2/2026).

Para tersangka ditahan sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan sebagai penerima gratifikasi, sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi.

KPK menyebut pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa dalam proses perpajakan lainnya. “Ini menjadi peringatan untuk perbaikan sistem,” kata Asep.

KPK berharap penindakan tersebut dapat mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk menutup celah korupsi di sektor perpajakan guna meningkatkan kepercayaan publik dan penerimaan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

INDEF Ingatkan Peran Danantara di Pasar Saham, Jangan Jadi Investor Darurat

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai langkah Danantara masuk ke pasar saham perlu dibingkai aturan ketat agar tidak memicu distorsi harga dan merusak mekanisme pasar.

Penilaian tersebut menguat seiring munculnya persepsi publik bahwa Danantara berpotensi menjadi penopang pasar di tengah volatilitas bursa, termasuk setelah serangkaian penghentian perdagangan (trading halt).

“Investasi itu sah, tetapi harus jelas batasnya. Jangan sampai pembelian saham hanya dilakukan untuk meredam gejolak tanpa mempertimbangkan fundamental perusahaan,” ujarnya dalam Forum INDEF bertajuk Pertumbuhan di Tengah Gejolak Pasar Saham, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, masuknya Danantara ke pasar saham, baik melalui pembelian saham emiten maupun instrumen pasar modal lainnya, harus berorientasi pada imbal hasil jangka panjang. Menurut Eko, keputusan berbasis stabilisasi sesaat justru berisiko mengirimkan sinyal keliru kepada pelaku pasar.

Dari sisi kelembagaan, INDEF memandang rencana demutualisasi bursa sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan memperkuat independensi pasar modal. Lembaga ini menilai pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan kepemilikan menjadi prasyarat agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kalau kepemilikannya terkonsentrasi, risiko konflik kepentingan akan besar, apalagi bila pemegang sahamnya juga memiliki kepentingan langsung di pasar,” kata Eko.

Peneliti INDEF tersebut juga mengaitkan isu Danantara dengan pengalaman negara lain yang memiliki sovereign wealth fund aktif di pasar modal. Praktik di sejumlah negara, sebut dia, menunjukkan peran dana negara dapat berjalan berdampingan dengan bursa yang independen, selama regulasi dan pengawasannya tegas sejak awal.

Menanggapi risiko sistemik, Eko menjelaskan potensi gangguan pasar dapat ditekan jika peran Danantara sebagai investor institusional didefinisikan secara tegas sejak awal. “Kuncinya ada pada regulasi dan transparansi, supaya pasar tetap dipercaya dan berfungsi normal,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menekankan stabilitas pasar modal berpengaruh langsung terhadap prospek pertumbuhan ekonomi ke depan, terutama menjelang 2026. Karena itu, Danantara diharapkan ditempatkan sebagai investor jangka panjang yang profesional, bukan instrumen intervensi negara saat pasar bergejolak.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Panja DPR Minta Penghentian Total Alih Fungsi Kawasan Hutan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Aktual/ DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan perlunya penghentian total pengalihan fungsi kawasan hutan, termasuk untuk kepentingan strategis nasional.

Menurut Alex, alih fungsi kawasan hutan terbukti berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana alam yang berdampak fatal bagi masyarakat. Ia menilai kawasan hutan memiliki peran ekologis yang tidak dapat digantikan, terutama pada wilayah hulu sungai dan bentang alam penyangga.

“Oleh karena itu, perubahan fungsi kawasan tersebut merupakan kekeliruan mendasar dalam tata kelola lingkungan,” kata Alex yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Ia menekankan bahwa cara pandang terhadap hutan harus diubah secara mendasar. Menurutnya, kawasan hutan—khususnya di wilayah hulu sungai—tidak dapat dialihfungsikan dengan alasan apa pun.

“Kita harus mulai mengubah cara berpikir bahwa fungsi hutan tidak dapat diubah dengan alasan apa pun. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apa pun alasannya, tak mungkin diubah,” ujar Alex di Jakarta, Kamis (5/2).

Alex mengaitkan rangkaian bencana besar akibat siklon tropis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dengan masifnya pengurangan tutupan hutan tropis. Ia menyebut sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan penggunaan lahan tersebut, lanjutnya, telah merusak sistem hidrologi hutan. Akibatnya, daya serap tanah terhadap air hujan menurun drastis dan memicu limpasan permukaan yang berujung pada banjir bandang serta longsor berskala besar.

Bencana tersebut tercatat menelan korban jiwa dalam jumlah besar, dengan 967 orang meninggal dunia dan 262 lainnya dinyatakan hilang. Peristiwa itu disebut sebagai salah satu tragedi lingkungan terparah dalam sejarah modern Indonesia.

Selain korban jiwa, dampak sosial juga meluas. Sekitar 3,3 juta penduduk terdampak langsung, kehilangan tempat tinggal dan harta benda, serta mengalami gangguan serius terhadap aktivitas dan pola hidup sehari-hari.

Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun. Data juga mencatat kerusakan berat pada 3.500 bangunan, hancurnya 271 akses jembatan, serta rusaknya 282 fasilitas pendidikan.

Alex menegaskan pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

“Panja ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait alih fungsi lahan, agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi Panja akan diarahkan untuk memenuhi tujuan utama negara, yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman bencana akibat kesalahan kebijakan tata ruang.

Lebih lanjut, Alex mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar bersikap tegas dengan tidak lagi memberikan izin perubahan fungsi kawasan yang secara alamiah berperan menjaga keseimbangan ekosistem, seperti hulu sungai dan kawasan lereng pegunungan.

“Ketegasan ini diperlukan untuk melindungi manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor, akibat kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” tandasnya.

Sebelumnya, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Rapat tersebut membahas isu alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.

RDP dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain