24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 26

KPK Sikat Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu (17/12) malam.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah.

“Sebagaimana yang disampaikan Jubir KPK, memang ada kegiatan pengamanan dan salah satu pihak yang diamankan adalah oknum jaksa,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).

Fitroh menegaskan, KPK saat ini telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut. “Koordinasi dengan Kejaksaan Agung sudah dilakukan. Selanjutnya kita akan melihat hasil prosesnya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Banten dan mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kelima orang itu langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup. Hingga Rabu malam, tim mengamankan lima orang di wilayah Banten,” kata Budi.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas maupun konstruksi perkara dari OTT tersebut. Budi menyatakan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal.

“Siapa saja yang diamankan dan perkara apa yang sedang ditangani akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tandasnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Limpahkan Berkas Perkara Noel ke JPU

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12).

Budi menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidikan kasus untuk 11 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PAW Anggota DPRD Waropen Dipersoalkan, Dinilai Cacat Prosedur

Waropen, aktual.com — Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Waropen menuai sorotan publik. Sejumlah konstituen menilai penerbitan SK PAW tersebut tidak memenuhi asas keadilan dan prosedur internal partai.

Polemik mencuat karena SK PAW diterbitkan tanpa didahului Surat Peringatan III (SP-3). Padahal, pihak yang diberhentikan disebut telah menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian kewajiban infaq hingga sekitar Rp200 juta, juga telah dilakukan secara bertahap sekitar Rp7 juta per bulan.

Selain itu, Dana Hibah Partai Politik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen disebut telah digunakan oleh pengurus DPC sesuai peruntukannya, namun tidak pernah diverifikasi secara transparan sebelum keputusan PAW ditetapkan.

Sikap DPP PBB yang dinilai pasif serta terputusnya komunikasi dari pengurus DPW Papua memperkuat spekulasi publik mengenai pembiaran dan kemungkinan adanya intervensi elite politik. Keputusan ini dinilai mengabaikan mandat pemilih Pemilu 14 Februari 2024 dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadhlullah, menegaskan bahwa Nixon Yenusi telah mengetahui persoalan yang menjadi dasar keputusan DPP PBB dan dipersilakan untuk menempuh mekanisme Mahkamah Partai jika keberatan terhadap putusan Partai.

“Pak Nixon juga sudah mengetahui mengenai perkara-perkara beliau, jadi sekarang kalau misalnya putusan DPP sudah diambil, apakah beliau menerima atau tidak dipersilakan, kalaupun beliau tidak menerima, kan ada opsi mekanismenya, seperti ada mahkamah partai. Kalau memang itu mau ditempuh silakan. Tapi kalau tidak, kami berharap pak Nixon, bisa memahami kondisi putusan itu diambil oleh DPP,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IKN Ditargetkan Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Otorita Teken 26 Paket Pekerjaan Tahap Dua

IKN
IKN

Penajam Paser Utara, aktual.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, memastikan IKN siap berfungsi sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

“Seluruh pekerjaan pembangunan IKN, yakni memastikan IKN siap berfungsi sebagai Ibu Kota Politik pada 2028,” ujar Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto ketika ditanya menyangkut pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis (18/12).

Enam paket pekerjaan supervisi pembangunan infrastruktur strategis pengembangan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai pusat pemerintahan nasional, lanjut dia, sudah ditandatangani.

Penandatangan pekerjaan supervisi memperkuat fondasi pembangunan IKN tahap dua (2025-2028), yang menunjukkan kesiapan IKN menuju Ibu Kota Politik pada 2028, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Pelaksanaan supervisi harus berpedoman ketat pada kontrak dan prinsip profesionalitas, tegas dia, supervisi yang masuk dalam kontrak harus menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kekompakan sebagai satu tim.

Enam paket pekerjaan supervisi tersebut, antara lain supervisi pembangunan jalan kawasan kompleks legislatif dengan masa kerja Desember 2025-Oktober 2027, dan supervisi pembangunan jalan kawasan pendukung, dengan masa kerja Desember 2025-Desember 2027.

Kemudian supervisi pembangunan jalan kawasan pendukung masa kerja Desember 2025 hingga Desember 2027, dan supervisi pembangunan Embung 1B dengan masa kerja Desember 2025-November 2027

Berikutnya supervisi pembangunan Embung 1C, dengan masa kerja Desember 2025- November 2027, serta supervisi pembangunan kolam retensi dengan masa kerja Desember 2025-November 2027.

Sehingga sampai saat ini sebanyak 26 dari 28 paket pekerjaan pembangunan IKN tahap dua telah ditandatangani, terdiri 14 paket pembangunan fisik dan 12 paket manajemen konstruksi/supervisi, demikian Bimo Adi Nursanthyasto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prabowo Tinjau Langsung Hunian Sementara Bagi Korban Banjir di Agam

Presiden Prabowo Subianto sedang meninjau lokasi hunian sementara di Lapangan Sepak Bola SDN 05 Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Yusrizal.
Presiden Prabowo Subianto sedang meninjau lokasi hunian sementara di Lapangan Sepak Bola SDN 05 Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Yusrizal.

Lubuk Basung, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Lapangan Sepak bola SDN 05 Kayu Pasak, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (18/12).

Peninjauan tersebut turut didampingi Menteri Sekretaris Kabinet Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lainnya.

“Saya gembira melihat rumah-rumah dan hunian sementara sudah dibangun,” kata Prabowo Subianto di Lubuk Basung, Kamis.

Ia mengatakan pembangunan hunian sementara itu ditargetkan selesai selama satu bulan ke depan, agar bapak-bapak dan ibu-ibu tidak tinggal di tenda lagi.

Kemudian setelah itu, akan dibangun hunian tetap cukup bagus dan luasnya cukup lumayan sekitar 70 meter persegi.

“Semua yang bekerja saya ucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, Basarnas dan lainnya yang turun bahu-membahu dalam memperbaiki keadaan,” katanya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada kaum ibu yang dalam keadaan susah masih menyambut kedatangannya dalam gembira.

“Saya bersyukur keadaan mulai membaik, walaupun kita masih prihatin tapi kita bekerja keras untuk memulihkan keadaan,” katanya.

Terima kasih juga kepada pejabat daerah, bupati, gubernur dan lainnya yang terus bekerja di tengah rakyat untuk mengatasi keadaan.

“Ini merupakan cobaan bagi kita dan mampu kita atasi bersama-sama. Saudara-saudara tidak sendiri dan kita memikirkan setiap hari dalam mengatasi keadaan saudara-saudara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SOROTAN: Hutan yang Menangis, Negara yang Optimistis

Foto udara perkebunan sawit di wilayah Kabuten Kampar, Riau, Selasa (7/3). Berdasarkan data dari Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau luas perkebunan sawit di Provinsi Riau mencapai 4,2 juta hektare, dan dari jumlah itu petugas Pansus Monitoring juga menemukan 1,8 juta hektar perkebenunan sawit ilegal. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/17.

Di saat air naik di Aceh, negara justru sibuk berdiri tegak di podium perencanaan. Banjir dan longsor datang silih berganti, warga mengungsi, akses terputus, dan pemerintah daerah sampai harus menyurati lembaga internasional untuk meminta dukungan pemulihan. Negara terlihat kecil, rapuh, dan terlambat. Namun pada waktu yang hampir bersamaan, negara tampil percaya diri. Optimistis menyusun rencana besar: Papua diproyeksikan sebagai lumbung sawit dan energi masa depan.

Dua peristiwa ini seperti dua wajah dalam satu cermin. Yang satu berkabut lumpur dan duka, yang lain terang oleh jargon ketahanan dan swasembada. Ironinya terasa tajam. Ketika hutan-hutan di Sumatra tak lagi mampu menahan hujan, negara tidak berhenti sejenak untuk bertanya mengapa. Sebaliknya, negara melangkah cepat ke hutan lain yang lebih luas, lebih hijau, dan lebih jauh dari pusat perhatian, dengan keyakinan bahwa kali ini segalanya bisa dikendalikan.

Aceh bukan sekadar cerita tentang cuaca ekstrem. Ia adalah catatan panjang tata kelola ruang, pembiaran kerusakan, dan respons yang selalu reaktif. Setiap musim hujan menjadi ujian, dan hampir selalu hasilnya sama. Evakuasi, bantuan darurat, lalu lupa. Pencegahan hadir sebagai wacana, bukan prioritas. Ketika air surut, diskusi ikut surut. Hingga hujan berikutnya datang, dan negara kembali terkejut, seolah banjir adalah peristiwa yang tak pernah bisa diprediksi.

Di sisi lain, Papua diperlakukan sebagai lembar baru. Sawit dibingkai sebagai solusi energi, kemandirian, penghematan devisa. Bahasa yang dipakai rapi, optimistis, dan penuh angka proyeksi.

Yang jarang disertakan adalah pelajaran dari halaman-halaman sebelumnya, bagaimana ekspansi sawit di banyak wilayah lain meninggalkan deforestasi, konflik lahan, dan kerentanan ekologis yang pada akhirnya juga memproduksi bencana. Seolah negara berkata, kegagalan masa lalu bukan peringatan, melainkan sekadar catatan kaki.

Masalahnya bukan Aceh versus Papua. Masalahnya adalah cara berpikir yang memisahkan bencana dari kebijakan. Banjir diperlakukan sebagai takdir, pembukaan hutan sebagai strategi. Yang satu disebut musibah alam, yang lain disebut pembangunan.

Padahal keduanya berada dalam satu garis sebab-akibat. Hutan yang hilang hari ini adalah air yang meluap esok hari. Tanah yang dibuka tanpa kehati-hatian adalah longsor yang tinggal menunggu giliran.

Optimisme negara patut dihargai jika berdiri di atas kehati-hatian dan ingatan. Namun optimisme yang menutup telinga pada peringatan justru berbahaya. Ketika negara cepat merencanakan eksploitasi baru tetapi lambat membenahi kerusakan lama, yang lahir bukan ketahanan, melainkan siklus krisis. Bantuan internasional mungkin datang, tenda darurat mungkin berdiri, tetapi bencana berikutnya juga sedang diproduksi diam-diam di ruang-ruang kebijakan.

Rakyat, dalam narasi ini, kerap hadir sebagai angka: jumlah pengungsi, luas lahan, target produksi. Mereka jarang hadir sebagai subjek yang menentukan arah. Di Aceh, mereka adalah korban yang harus bertahan. Di Papua, mereka berpotensi menjadi penonton atau korban berikutnya dari eksperimen optimisme.

Negara perlu berhenti sejenak. Bukan untuk mematikan mimpi, melainkan untuk membaca ulang kenyataan. Ketahanan energi tidak bisa dibangun di atas kerentanan ekologis. Pembangunan tidak bisa terus mengandalkan amnesia. Sebelum menggambar peta sawit di Papua, ada satu pertanyaan sederhana yang layak dijawab: mengapa hutan di Aceh sudah tak sanggup lagi menahan hujan?

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berita Lain