12 April 2026
Beranda blog Halaman 267

BPS Catat Deflasi Awal 2026, Harga Cabai dan Bawang Merah Tekan Inflasi

Jakarta, Aktual.com – Penurunan harga pangan pada awal 2026 tidak hanya menahan laju inflasi, tetapi juga membuka ruang pemulihan daya beli rumah tangga di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi bulanan sebesar 0,15 persen pada Januari 2026, seiring melimposnya harga komoditas hortikultura akibat melimpahnya pasokan dari sentra produksi.

Indeks Harga Konsumen (IHK) turun dari 109,92 pada Desember 2025 menjadi 109,75 pada Januari 2026. Kondisi ini menjadi sinyal awal meredanya tekanan harga pangan, yang selama beberapa bulan sebelumnya menjadi salah satu kontributor utama inflasi.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan tekanan deflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mencatat penurunan harga 1,03 persen dengan andil deflasi 0,30 persen. Komoditas seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah menjadi penyumbang utama deflasi, didukung panen raya di Brebes Raya dan kawasan dataran tinggi.

“Pada Januari 2026 terjadi deflasi sebesar 0,15 persen secara month to month, atau terjadi penurunan indeks harga,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Selain menahan inflasi, penurunan harga pangan dinilai berpotensi memperbaiki daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan menengah ke bawah yang memiliki porsi belanja pangan relatif besar. Ruang konsumsi rumah tangga pun terbuka, meski dampaknya diperkirakan bersifat musiman dan bergantung pada stabilitas pasokan ke depan.

Tekanan deflasi juga diperkuat oleh komponen harga bergejolak (volatile food) yang turun 1,96 persen dengan andil 0,33 persen, terutama dari penurunan harga cabai, bawang merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Dari sisi kebijakan, stabilnya harga energi dan transportasi turut menjaga inflasi tetap terkendali. Penyesuaian harga BBM non-subsidi pada Januari 2026 serta tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga Maret 2026 memberi bantalan tambahan terhadap tekanan harga. Kondisi ini dinilai memberi ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan kebijakan moneter yang akomodatif, sembari mencermati dinamika inflasi inti dan stabilitas nilai tukar.

Meski demikian, BPS mencatat kelompok inti masih mengalami inflasi 0,37 persen, dipicu kenaikan harga emas perhiasan, ikan segar, dan tomat. Hal ini menunjukkan tekanan inflasi struktural belum sepenuhnya hilang.

Secara wilayah, dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi mengalami inflasi dan 18 provinsi mencatat deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Maluku Utara sebesar 1,48 persen, sementara deflasi terdalam tercatat di Sumatera Barat sebesar 1,15 persen.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kasus WNA Singapura TCL Berujung Sanksi Administrasi, KPK Diminta Turun Tangan

Jakarta, aktual.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura berinisial TCL. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi terkait keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan di wilayah Jakarta.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. “Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Gusti menjelaskan, selama menggunakan ITAS tersebut TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, kami memberikan surat peringatan,” katanya.

Ia menambahkan, tindak lanjut administratif yang dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penjamin wajib melaporkan perubahan status keimigrasian,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menilai penanganan kasus tersebut perlu didalami lebih lanjut. Ia menduga terdapat indikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dan menyebut ada orang ‘kuat’ di belakang TCL.

“Sebaiknya KPK mengusut itu,” ujarnya.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan aparat keimigrasian terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, sebagai negara berdaulat Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang, termasuk aturan keimigrasian.

“Mestinya diberi sanksi. Sanksi itu tertinggi adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi lain yang dapat diterapkan adalah deportasi disertai daftar hitam agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Atau berikutnya, deportasi dengan posisi blacklist, tidak boleh lagi masuk ke Indonesia,” kata Boyamin.

Ia menilai pemulangan tanpa status deportasi merupakan langkah yang terlalu ringan. “Kalau hanya disuruh pulang itu kita berarti terlalu lembek dan sangat disayangkan,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, minimal pelanggar izin tinggal harus dikenai denda serta larangan berusaha di Indonesia. “Minimal ya harus di blacklist dan juga tidak bisa usaha di Indonesia,” katanya.

Boyamin juga menekankan perbedaan antara sekadar disuruh pulang dengan deportasi. Menurut dia, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Bukan sekadar disuruh pulang, itu beda. Kalau deportasi paling tidak dia dua tahun tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penanganan yang terlalu lunak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, ada kesan bahwa penegak hukum atau petugas imigrasi terlalu lembek ketika menghadapi orang asing.

“Ya, dikhawatirkan ada dugaan persekongkolan,” kata dia.

Boyamin mengaku beberapa kali mengetahui praktik penyalahgunaan visa oleh warga negara asing, khususnya dengan menggunakan visa turis untuk bekerja atau berbisnis di Indonesia. Ia menilai perlakuan aparat yang tidak konsisten harus segera dibenahi. “Ada yang diproses sangat keras, ada yang lembek,” ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian. Boyamin lantas membandingkan dengan perlakuan terhadap warga negara Indonesia yang melanggar aturan di luar negeri.

“Kita juga harus memperlakukan yang sama (Malaysia) ketika ada warga negara lain menyalahgunakan izin tinggal,” kata Boyamin.

Terkait kasus TCL, Boyamin meminta pengawasan internal diperketat. Ia mendorong Inspektorat Jenderal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk turun tangan. Termasuk, kata dia, melakukan audit terhadap kinerja petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Saya minta Irjen kementerian IMIPAS itu untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

TCL diketahui merupakan tenaga kerja asing yang diduga melakukan aktivitas kerja dan usaha di Indonesia tanpa izin tinggal yang sesuai. Berdasarkan informasi terbaru, yang bersangkutan disebut menggunakan izin kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja, sehingga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PGRI Dorong RUU Perlindungan Guru ke Prolegnas 2026, Soroti Maraknya Kriminalisasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) untuk membahas berbagai persoalan pendidikan, mulai dari kriminalisasi guru hingga nasib guru honorer. Dalam pertemuan tersebut, PGRI mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang khusus guna melindungi guru dari jerat kriminalisasi.

Usulan itu disampaikan Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ia menyatakan, PGRI mendorong DPR RI agar menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru.

“Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut,” kata Maharani saat rapat.

Ia mengungkapkan, PGRI telah menyiapkan draf awal RUU Perlindungan Guru. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjawab persoalan yang ia sebut sebagai paradoks moral negara terhadap guru.

“Paradoks moral negara terhadap guru, secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik, tapi pada saat yang sama kerap kali membiarkan guru berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelasnya.

“Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru,” lanjut dia.

PGRI berharap, RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Maharani menilai kehadiran regulasi tersebut bersifat mendesak demi menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024–2029. Tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mesin dan Kendaraan Dominasi Impor 2025, Barang Modal Tumbuh Dua Digit

Para pekerja tampak sibuk di lini produksi di pabrik Dongfeng Passenger Vehicle Company di Wuhan

Jakarta, Aktual.com – Impor barang modal Indonesia melonjak 20,06 persen sepanjang Januari–Desember 2025, menandai penguatan belanja investasi industri di tengah melemahnya impor energi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan tersebut terutama didorong masuknya mesin, peralatan produksi, dan kendaraan, sementara impor migas justru turun 9,67 persen seiring pelemahan harga energi global.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan total impor Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$241,86 miliar atau tumbuh 2,83 persen secara tahunan. Kinerja tersebut terutama ditopang impor nonmigas yang meningkat 5,11 persen menjadi US$209,09 miliar, mencerminkan pergeseran struktur impor ke sektor-sektor produktif.

“Impor barang modal naik cukup besar, terutama mesin dan perlengkapan elektrik beserta bagiannya (HS85), mesin dan perlengkapan mekanis beserta bagiannya (HS84), serta kendaraan dan bagiannya (HS87),” ujar Ateng dalam Konferensi Pers Rilis BPS di Kantor BPS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Sebaliknya, impor bahan baku dan barang konsumsi justru tercatat menurun. Kondisi ini membuat struktur impor Indonesia sepanjang 2025 lebih didominasi kebutuhan investasi dibandingkan konsumsi, yang dinilai mencerminkan upaya pelaku usaha memperluas kapasitas produksi di tengah prospek permintaan jangka menengah.

Secara makro, lonjakan impor barang modal menjadi sinyal awal penguatan aktivitas industri yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal-kuartal berikutnya. Tambahan mesin dan peralatan produksi diharapkan meningkatkan output industri pengolahan, meski dampak akhirnya tetap bergantung pada keberlanjutan investasi dan serapan pasar domestik.

Secara bulanan, total impor pada Desember 2025 tercatat sebesar US$23,83 miliar atau naik 10,81 persen dibandingkan Desember 2024. Impor nonmigas pada periode tersebut meningkat 12,46 persen menjadi US$20,48 miliar. Ateng menjelaskan seluruh golongan penggunaan impor mengalami kenaikan tahunan pada Desember, dengan barang modal kembali menjadi pendorong utama.

Di sisi lain, kinerja ekspor Indonesia pada Desember 2025 juga menunjukkan perbaikan, terutama dari sektor nonmigas yang ditopang industri pengolahan. Kombinasi kinerja ekspor dan impor tersebut membuat neraca perdagangan Indonesia tetap mencatat surplus.

“Pada Desember 2025, neraca perdagangan barang tercatat surplus sebesar US$2,51 miliar. Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia telah mencatat surplus selama 68 bulan berturut-turut sejak Mei 2020,” kata Ateng.

Ia menambahkan surplus perdagangan Desember terutama ditopang komoditas nonmigas, khususnya lemak dan minyak hewan atau nabati, bahan bakar mineral, serta besi dan baja. Sementara itu, neraca migas masih mencatat defisit akibat impor minyak mentah dan hasil minyak.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Bongkar Dugaan Kebocoran Pabrik Kimia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim saat memberi keterangan terkait perkembangan sektor industri. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kebocoran gas di fasilitas penyimpanan bahan kimia milik PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Chusnunia menegaskan, meskipun pihak kepolisian menyatakan bahwa asap yang muncul bukan akibat kebocoran tangki atau pipa, melainkan berasal dari proses pembersihan pipa, penjelasan resmi tetap diperlukan untuk menghindari keresahan masyarakat.

“Tentunya harus ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan sendiri dan langkah mitigasi yang lebih jelas untuk memastikan keamanan lingkungan, mengingat lokasi pabrik berdekatan dengan permukiman padat penduduk,” kata Chusnunia di Jakarta, Senin.

Menurutnya, investigasi penting dilakukan untuk memastikan tidak ada paparan zat berbahaya lanjutan yang berpotensi mengancam keselamatan warga. Ia menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan insiden industri berisiko tinggi.

Selain investigasi, Komisi VII juga meminta perusahaan meningkatkan edukasi terkait keselamatan kepada pekerja, masyarakat sekitar, serta pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap regulasi industri kimia.

“Kita bersama tentunya harus terus mendorong investasi yang sehat dan memprioritaskan keselamatan kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebelumnya, kepulan asap tebal berwarna kuning kecokelatan yang diduga akibat kebocoran gas di fasilitas PT Vopak Terminal Merak pada Sabtu (31/1) sempat memicu kepanikan warga di kawasan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Cilegon.

Sejumlah warga mengaku mengalami gejala seperti pusing, mual, hingga muntah setelah munculnya kepulan asap tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kemungkinan paparan zat kimia berbahaya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon memastikan kondisi lingkungan tetap aman pascainsiden. Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan pihaknya bersama aparat kepolisian dan perusahaan masih melakukan pemantauan intensif sebagai langkah antisipasi.

Menurut Robinsar, hasil pengecekan awal menunjukkan tidak terjadi kebocoran pada tangki maupun pipa penyimpanan bahan kimia. Meski demikian, pemantauan lanjutan tetap dilakukan guna memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

KPK Dalami Kasus Sudewo, Tiga Saksi Diperiksa di Polda Jateng

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) di Polda Jawa Tengah.

Kasus tersebut mengenai dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jateng.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2).

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain