12 April 2026
Beranda blog Halaman 268

Prabowo Serukan Berdikari: Indonesia Harus Andalkan Kekuatan Sendiri

Foto: Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Foto: Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pentingnya sikap berdiri di atas kaki sendiri (Berdikari) bagi bangsa Indonesia. Ia menegaskan, dalam situasi ancaman maupun serangan, Indonesia tidak bisa berharap bantuan dari negara lain.

Pesan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Dalam forum itu, Prabowo menegaskan kembali politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif, tanpa terikat pada pakta militer mana pun.

“Kita mengerti semua, kalau kita sungguh-sungguh mau nonblok, kalau kita sungguh-sungguh mau tidak terlibat dalam pakta, kalau kita sungguh-sungguh mau bersahabat sama semua, berarti kita sendiri,” ucapnya.

Menurut Prabowo, pilihan untuk tidak berpihak berarti Indonesia harus siap menghadapi segala risiko secara mandiri. Karena itu, ia kembali mengingatkan gagasan Berdikari yang pernah ditekankan Proklamator sekaligus Presiden pertama RI Sukarno atau Bung Karno.

“Kalau kita diancam, kalau kita diserang, tidak akan ada yang bantu kita saudara-saudara. Percaya sama saya, nobody is going to help us. Karena itu, dari awal Bung Karno mengatakan kita harus berdiri di atas kaki kita sendiri. Dan Panglima Besar kita yang pertama, Panglima Besar Sudirman, kita harus percaya pada kekuatan kita sendiri,” ucap Prabowo.

Ia juga menyinggung realitas global yang dinilainya jauh dari kondisi ideal. Dalam tatanan dunia saat ini, kata Prabowo, hukum kekuatan masih berlaku.

“Yang berlaku di dunia ini sekarang adalah yang kuat akan berbuat apa yang mereka kehendaki, yang lemah akan menderita. Itu yang kita hari ini, kita lihat di mana-mana. Jadi saudara-saudara, tugas saya sebagai Presiden, sebagai pemegang kepercayaan rakyat, saya harus menjaga bangsa ini, saya harus menjaga rakyat ini,” ucapnya.

Prabowo menegaskan, prinsip Berdikari bukan sekadar slogan, melainkan fondasi agar Indonesia mampu bertahan dan berdaulat di tengah dinamika global yang kian kompleks.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Israel Dorong AS Serang Iran, Trump Disebut Masih Pilih Jalur Diplomasi

Tel Aviv, aktual.com – Israel dilaporkan mendorong Amerika Serikat (AS) agar melancarkan serangan militer terhadap Iran. Namun, Presiden AS Donald Trump disebut lebih condong menempuh jalur diplomasi dengan tujuan akhir menghentikan program nuklir Teheran.

Informasi tersebut, sebagaimana dilansir media Turki TRT World pada Senin (2/2/2026), diungkapkan sejumlah pejabat Israel yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan itu muncul usai pertemuan tertutup para jenderal senior AS dan Israel di Pentagon pada Jumat (30/1) waktu setempat.

Pertemuan tersebut mempertemukan Jenderal Dan Caine, Ketua Kepala Staf Gabungan AS, dengan Jenderal Eyal Zamir selaku Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel. Agenda itu tidak dilaporkan media sebelumnya dan baru mencuat ke publik pada Minggu (1/2).

Zamir disebut terbang ke AS menggunakan jet pribadi, bukan pesawat militer, guna menghindari sorotan dan untuk melobi Washington agar menyetujui serangan terhadap Teheran.

Kabar pertemuan ini juga dilaporkan Reuters, yang mengutip dua pejabat AS tanpa menyebut identitas. Namun, kedua sumber tersebut tidak merinci topik yang dibahas dalam pertemuan di Pentagon.

Media Israel KAN melaporkan, setibanya kembali dari AS, Zamir menghadiri rapat keamanan yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bersama pejabat senior Israel. Direktur Mossad, David Barnea, juga disebut hadir.

Dalam forum tersebut, Zamir menyampaikan prediksi bahwa AS berpotensi melancarkan serangan militer terhadap Iran dalam rentang waktu dekat.

“Ini adalah periode ketidakpastian,” kata Zamir dalam rapat keamanan bersama Netanyahu, seperti dikutip Army Radio Israel.

Usai rapat, seorang pejabat Israel yang terlibat dalam diskusi menyebut Trump ingin menempuh negosiasi keras dengan Iran, yang diyakini akan bermuara pada pembongkaran program nuklir Teheran. Namun, Tel Aviv disebut tetap mendorong opsi militer.

Israel bahkan memperingatkan Washington bahwa sikap menahan diri dapat membawa “konsekuensi”, termasuk klaim mereka soal kemajuan Iran dalam memperoleh senjata nuklir. Kekhawatiran terkait program nuklir Iran juga disampaikan para pejabat Israel kepada mitra mereka di AS.

Hingga kini, otoritas Israel belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pertemuan tersebut.

Dalam beberapa waktu terakhir, AS meningkatkan kehadiran militernya dan memperkuat pertahanan udara di kawasan Timur Tengah. Langkah ini dilakukan di tengah tekanan Trump terhadap Iran agar bersedia berunding, disertai peringatan berulang.

Sementara itu, para pemimpin Iran telah memperingatkan bahwa serangan AS berpotensi memicu konflik regional yang lebih luas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Alissa Wahid Tegaskan Tolak Board of Peace dan Desak RI Dukung Palestina lewat PBB

Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid Alissa Wahid memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pemateri dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa. ANTARA/Citro Atmoko
Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid Alissa Wahid memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pemateri dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa. ANTARA/Citro Atmoko

Jakarta, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi meluncurkan inisiatif internasional bertajuk Board of Peace atau Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026, di sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Program ini diklaim sebagai upaya penyelesaian pendudukan Israel atas Palestina sekaligus rekonstruksi Gaza. Sejumlah negara disebut bergabung, termasuk Indonesia.

Sejak awal, inisiatif tersebut dinilai kental dengan kepentingan Amerika Serikat. Rancangan Board of Peace disebut disusun secara sepihak tanpa konsultasi dengan pihak yang menjadi sasaran utama, yakni Palestina. Bahkan, tidak satu pun perwakilan Palestina dilibatkan dalam dewan tersebut. Selain itu, inisiatif ini dinilai tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas dan berpotensi melemahkan peran lembaga multilateral resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga rawan menghasilkan keputusan yang tidak transparan dan cenderung mengikuti kepentingan Washington.

Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid menyampaikan lima sikap tegas terkait inisiatif Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sikap tersebut menegaskan penolakan terhadap inisiatif yang dinilai tidak sejalan dengan perjuangan kemerdekaan Palestina dan amanat konstitusi Indonesia.

“Pertama, menolak Board of Peace yang digagas oleh Presiden Donald Trump karena hal itu nyata-nyata bukan jalan menuju kemerdekaan bangsa Palestina dan merupakan upaya dominasi politik imperial dengan bungkus perdamaian,” kata Alissa, Senin (2/2).

Selain penolakan, Alissa juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam inisiatif tersebut. Ia menilai partisipasi Indonesia bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi dalam menjalankan peran internasional.

“Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan keterlibtan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alissa meminta pemerintah memaksimalkan jalur multilateral yang dinilai lebih sah dan berpihak pada rakyat Palestina, khususnya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Ketiga, meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan mekanisme PBB yang lebih transparan, akuntabel dan berpihak kepada rakyat Palestina melalui Dewan HAM PBB atau mekanisme hukum internasional lainnya,” katanya.

Di tingkat domestik, ia mendorong peran aktif masyarakat sipil untuk terus mengawal kebijakan negara agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Keempat, mendorong kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk selalu mengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan amanah konstitusi agar tercapai kemaslahatan bangsa,” katanya.

Alissa juga menyerukan dukungan berkelanjutan dari seluruh rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina dan penolakan terhadap kekerasan yang terjadi.

“Kelima, menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada perjuangan bangsa Palestina dan melawan genosida yang dilakukan Israel,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Malam Nisfu, Bulan Rasulullah dan Waktu Pengangkatan Amal

Jakarta, aktual.com – Bulan Sya’ban dikenal sebagai bulan istimewa yang dinisbatkan kepada Baginda Nabi Muhammad ﷺ. Keutamaan ini antara lain ditandai dengan turunnya ayat yang menyeru kaum beriman untuk bershalawat kepada Rasulullah ﷺ. Ayat tersebut sekaligus menegaskan kemuliaan Nabi Muhammad ﷺ, karena bukan hanya umat manusia yang diperintahkan bershalawat, melainkan Allah ﷻ dan para malaikat-Nya turut bershalawat kepada beliau.

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab: 56)

Dari ayat tersebut, Sya’ban dipahami sebagai bulan yang memiliki kedudukan khusus, tidak hanya bagi Rasulullah ﷺ, tetapi juga bagi umatnya. Berbagai peristiwa besar yang terjadi di bulan ini mengandung pelajaran penting yang dapat diamalkan oleh kaum muslimin.

Salah satu peristiwa agung yang dikaitkan dengan malam Nisfu Sya’ban adalah mukjizat terbelahnya bulan. Peristiwa itu terjadi ketika sebagian kaum Quraisy di Makkah meminta Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan tanda kenabian. Atas izin Allah ﷻ, Rasulullah ﷺ memperlihatkan mukjizat tersebut secara langsung di hadapan mereka, sehingga menjadi salah satu keistimewaan malam Nisfu Sya’ban.

Selain itu, malam Nisfu Sya’ban juga dikaitkan dengan peristiwa penting lain, yakni pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis (Masjid Al Aqsa) menuju Masjidilharam. Pada masa awal pensyariatan shalat, umat Islam menghadap Baitul Maqdis selama sekitar tujuh belas bulan. Kemudian, Allah ﷻ mengabulkan doa Rasulullah ﷺ untuk berpaling ke kiblat yang beliau ridai, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 144)

Peristiwa pemindahan kiblat ini mengandung hikmah mendalam. Pada satu sisi, berkiblat ke Baitul Maqdis di awal Islam menunjukkan sikap menghormati tradisi para nabi terdahulu dan menjadi sarana mendekatkan hati kaum Ahlul Kitab. Namun, perpindahan kiblat ke Masjidilharam menegaskan identitas dan keistimewaan umat Nabi Muhammad ﷺ, sekaligus menunjukkan kedudukan agung Rasulullah ﷺ di sisi Allah ﷻ, karena kiblat dipindahkan ke arah yang beliau ridhai.

Malam Nisfu Sya’ban juga diyakini sebagai waktu diangkatnya catatan amal manusia selama setahun, serta ditetapkannya takdir untuk satu tahun ke depan. Karena itu, banyak ulama dan orang-orang saleh menganjurkan untuk menghidupkan malam tersebut dengan amal ketaatan, istighfar, dan doa, agar amal yang diangkat ditutup dengan kebaikan dan takdir yang dicatat dipenuhi keberkahan.

Keistimewaan Nisfu Sya’ban juga dikenal sebagai malam pengampunan dosa. Pada malam ini, pintu rahmat dan ampunan Allah ﷻ terbuka luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh bertaubat, sekalipun mereka pernah bergelimang dosa.

Dengan memahami keutamaan bulan Sya’ban dan malam Nisfu Sya’ban, umat Islam diharapkan semakin menumbuhkan rasa cinta dan rindu kepada Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ, serta memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal menuju ridha-Nya, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tawarkan Jalan Baru Demokrasi, Sekolah Negarawan Desak Amandemen Kelima dan Digitalisasi Aset Negara

Surabaya, aktual.com – Di tengah kejenuhan publik terhadap metode protes konvensional, sebuah gerakan intelektual baru muncul di Surabaya. Sekolah Negarawan, berkolaborasi dengan forum budaya Bangbang Wetan dan Face Data, menggelar diskusi publik bertajuk “Cara.Demo #01: Titik Nadir Demokrasi” di Baradjawa, Sabtu (31/1/2026).

Forum ini menyimpulkan bahwa perbaikan bangsa tidak lagi cukup hanya dengan pergantian figur presiden, melainkan memerlukan perombakan sistem total melalui Amandemen Kelima UUD 1945.

Wakil Direktur Sekolah Negarawan, Rinto Setiyawan, dalam paparan kuncinya menyoroti akar masalah yang disebutnya sebagai “Negara Salah Desain”. Ia menggunakan analogi keluarga broken home untuk menggambarkan kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini.

“Kita terlalu sibuk bertengkar memperebutkan siapa yang salah. Apakah sistem atau orangnya. Jika orangnya apakah ‘Asisten Rumah Tangga’ atau Presiden, sementara ‘Kepala Keluarga’ yakni MPR sebagai representasi kedaulatan rakyat justru telah dilucuti kuasanya,” tegas Rinto.
Menurutnya, struktur yang timpang pasca-amandemen sebelumnya telah membuat Indonesia terjebak dalam fenomena “Perusahaan Zombie”; kondisi di mana Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat naik, namun di sisi lain utang negara membengkak dan beban pajak rakyat semakin berat.

Antitesis Aksi Jalanan

Forum ini juga menjadi kritik terhadap efektivitas demonstrasi jalanan yang dinilai mulai tumpul. Penasihat Sekolah Negarawan, Cak Diel, menyebut bahwa “Cara.Demo” didesain sebagai antitesis dari keputusasaan masyarakat sipil.

“Kita sudah sampai di titik jenuh jika hanya mengandalkan demo di jalanan. Rasanya percuma berteriak jika sistemnya sendiri sudah bebal. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembenahan total tata kelola negara dari akarnya, bukan sekadar ganti pemimpin,” ujar Cak Diel.

Solusi Konstitusional dan Teknokratis

Dalam diskusi tersebut, Sekolah Negarawan menawarkan dua solusi konkret untuk keluar dari krisis demokrasi.

Pertama, dari sisi konstitusi, Aziza Mukti memaparkan peta jalan pengembalian kedaulatan rakyat. Solusi ini menuntut pemisahan wewenang yang tegas antara Kepala Negara (dipegang oleh MPR) dan Kepala Pemerintahan (dipegang oleh Presiden).

Kedua, dari sisi tata kelola ekonomi, Direktur IT Sekolah Negarawan, Erick Karya, menekankan pentingnya revolusi manajemen aset. Ia menilai kebocoran anggaran dan korupsi terjadi karena negara “buta” terhadap asetnya sendiri.

“Masalah kita bukan tidak punya uang, tapi tidak adanya transparansi aset. Solusinya adalah penggunaan Intelligent Operation Platform (IOP) untuk integrasi data. Teknologi ini akan menutup celah korupsi dan memastikan distribusi kesejahteraan yang presisi,” jelas Erick.

Apresiasi Akademisi

Gagasan yang dibawa Sekolah Negarawan ini mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga, Dr. Suko Widodo, yang turut hadir, menyebut forum ini sebagai “oase intelektual”.

“Di tengah pendangkalan isu politik yang hanya berkutat pada perebutan kekuasaan, Sekolah Negarawan hadir membawa tawaran pemikiran yang mendasar. Ini adalah bentuk pendidikan politik cerdas yang sangat dibutuhkan publik,” ungkap Suko.

Diskusi ini menjadi penanda dimulainya rangkaian konsolidasi gagasan untuk menghadapi tantangan demokrasi Indonesia menuju tahun 2029, di mana populasi usia produktif diprediksi akan mencapai puncaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ambang Batas Parlemen: Menyelamatkan Suara Rakyat Tanpa Mengaburkan Ideologi

Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka
Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka

Oleh: M. Ikhsan Tualeka – Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW)

Jakarta, aktual.com – Perdebatan ihwal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) kembali membuka paradoks lama demokrasi elektoral Indonesia.

Di satu sisi, negara dituntut dapat menyelamatkan atau tetap mengakomodir setiap suara rakyat, namun di sisi lain, parlemen tentu saja membutuhkan struktur kerja yang efektif dan
stabil.

Berdasar Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus
mencapai perolehan suara sah sekurang-kurangnya 4 persen secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dengan kata lain, sistem ambang batas 4 persen ini, menjadi penentu apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023
telah menjadi momentum penting untuk menata ulang paradoks tersebut, meski jalan keluarnya masih terus diperdebatkan.

Dalam putusan itu MK mensyaratkan agar di Pemilu 2029 nanti pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melakukan perubahan atas norma ambang batas parlemen dan/atau besar persentasenya sesuai dengan prinsip konstitusi.

MK menilai bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan perwakilan yang adil dan proporsional, jika dipaksakan tanpa kajian metodologis yang memadai.

Dalam konteks ini MK sepakat ambang batas 4 persen tidak memiliki rasionalitas yang memadai, tetapi tidak serta-merta MK menolak konsep ambang batas itu sendiri.

Menanggapi dan memaknai putusan MK, Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian
mengusulkan untuk mengganti ambang batas parlemen dengan pembentukan fraksi
gabungan dari partai-partai kecil. Satu gagasan yang sejatinya lahir dari kegelisahan yang sah dan berdasar.

Dalam teori demokrasi representatif, suara pemilih bukan sekadar preferensi elektoral, melainkan mandat politik. Ketika jutaan suara hilang karena ambang batas, legitimasi representasi ikut tergerus.

Namun, sejumlah kalangan juga memberikan catatan kritis. Sebagaimana diingatkan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, bahwa menyelamatkan suara rakyat tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan koherensi politik.

Fraksi gabungan lintas partai kecil yang berbeda ideologi ia sebut sebagai “kawin paksa” politik—sebuah istilah yang tajam, tetapi tidak berlebihan. Logis atau masuk akal.

Dalam literatur ilmu politik, Hanna Pitkin menggambarkan atau membedakan representasi sebagai standing for (kehadiran wakil) dan acting for (bertindak mewakili kepentingan).

Meminjam perspektif itu fraksi gabungan yang menggabungkan partai dengan perolehan kursi yang relatif kecil digabungkan atau dibentuk semata demi memenuhi syarat administratif mungkin berhasil menghadirkan wakil secara formal, tetapi belum tentu mampu bertindak secara substantif.

Tanpa kesamaan nilai dan orientasi kebijakan, fraksi mudah terjebak pada kompromi minimum yang miskin arah. Menjadikan fraksi gabungan itu hanya ada secara struktural, tapi bakal minim peran atau kontribusi secara fungsional.

Belajar dari pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa efektivitas parlemen tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai, tetapi oleh tingkat pelembagaan partai itu sendiri.

Samuel P. Huntington menyebut pelembagaan sebagai prasyarat stabilitas politik—di mana organisasi politik harus memiliki identitas, nilai, dan pola perilaku yang relatif mapan.

Fraksi yang menyatukan partai-partai dengan watak ideologis berbeda justru berpotensi melemahkan atau mengurangi bobot pelembagaan tersebut.

Di Indonesia, persoalan ini menjadi lebih kompleks dan krusial karena konteks multikultural. Dalam konteks ini partai politik tidak hanya mewakili kepentingan elektoral, tetapi juga ekspresi identitas sosial dan ideologis yang beragam.

Memaksa partai-partai kecil dengan latar berbeda-berada dalam satu fraksi bukan hanya soal teknis parlemen, melainkan berpotensi mengaburkan pilihan politik pemilih itu sendiri.

Risiko lain yang mengintai adalah apa yang disebut sebagai decision paralysis. Fraksi gabungan dengan spektrum ideologi yang terlalu lebar rawan mengalami kebuntuan dalam menyikapi isu-isu strategis. Akan kerap terjadi deadlock.

Alih-alih memperkuat fungsi legislasi, fraksi semacam ini justru dapat menjadi arena
tarik-menarik internal yang melelahkan dan tidak produktif. Keberadaannya menjadi tidak efektif.

Di sisi lain, mempertahankan ambang batas parlemen dalam bentuk angka persentase juga menyimpan problem serius. Ambang batas 4 persen terbukti menyingkirkan belasan juta suara sah yang telah mengarahkan pilihan politiknya.

Lebih fatal lagi bila ada lapisan ideologi yang terwadahi lewat partai politik dan memilih bertarung secara elektoral, kemudian gagal melenggang ke parlemen, berpotensi untuk menyalurkan aspirasi politik lewat parlemen jalanan: demonstrasi, atau bahkan dalam pilihan politik yang inkonstitusional.

Dalam rentang perdebatan ini, usulan agar ambang batas didasarkan pada kapasitas
fungsional partai di DPR—misalnya kemampuan mengisi alat kelengkapan
dewan—menawarkan pendekatan yang lebih institusional dan relevan.

Logikanya sejalan dengan teori functional representation: representasi tidak berhenti pada kehadiran, tetapi pada kemampuan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan secara efektif sesuai dengan madat lembaga parlemen.

Namun, pendekatan institusional semata juga tidak cukup. Demokrasi tidak hanya mengatur bagaimana parlemen bekerja, tetapi juga bagaimana kehendak rakyat diterjemahkan secara jujur. Karena itu, jalan tengah perlu dirumuskan dengan lebih cermat dan terukur.

Itu artinya, jika kemudian fraksi gabungan hendak menjadi opsi atau pilihan, maka
pengelompokannya seharusnya berbasis pada rumpun ideologi, platform kebijakan, atau visi politik yang relatif sama atau sejalan.

Dalam konteks ini, bila ada diantara partai-partai kecil yang ketika disatukan ada yang tidak dalam irisan ideologi atau platform kebijakan dan visi politik yang sama, partai atau kursi parlemennya boleh bergabung dengan fraksi partai besar sebangun atau sejalan garis ideologinya.

Model ini lebih sejalan dengan konsep programmatic party system, di mana partai dan fraksi dibangun atas kesamaan gagasan, bukan sekadar kedekatan aritmetika kursi.

Dengan demikian, suara pemilih tidak sekadar “diselamatkan”, tetapi juga dijaga maknanya. Pemilih partai kecil tetap diwakili oleh fraksi yang memiliki orientasi politik yang dapat dikenali dan dipertanggungjawabkan secara politik dan moral.

Dalam format ini perdebatan tentang ambang batas parlemen bukan semata soal desain teknis pemilu, melainkan tentang kualitas demokrasi itu sendiri.

Menyelamatkan suara rakyat adalah keharusan moral dalam demokrasi. Namun,
menyelamatkannya dengan cara yang mengaburkan ideologi dan arah politik justru berisiko menciptakan parlemen yang ramai secara jumlah, tetapi rapuh secara substansi.

Di titik inilah negara diuji: apakah akan sekadar mengelola angka, atau sungguh-sungguh merawat representasi. Demokrasi yang matang menuntut keduanya—suara rakyat yang tidak hilang, dan politik yang tetap berakar pada gagasan yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain