13 April 2026
Beranda blog Halaman 285

KPK Periksa Deretan Kades dan Ajudan Bupati Pati Terkait Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah kepala desa (kades) dan pihak terkait sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Salah satu yang dipanggil adalah Wisnu Agus Nugroho, ajudan Sudewo.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan hari ini menghadirkan total sepuluh saksi yang dijadwalkan diperiksa di Polres Pati. Para saksi berasal dari unsur dinas, kecamatan, kepala desa, hingga pihak swasta.

Adapun daftar saksi yang dipanggil KPK antara lain:

1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2. Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati
3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir
9. Mudasir selaku pihak swasta
10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Dalam perkara ini, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

KPK menduga Sudewo mematok tarif awal sebesar Rp125–150 juta kepada calon perangkat desa. Nilai tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para pihak terkait menjadi Rp165–225 juta per calon. Dari penanganan perkara ini, KPK telah menyita uang tunai dengan total sekitar Rp2,6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Biaya Politik Tinggi: Gejala Negara Salah Desain, Bukan Takdir Demokrasi

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Salah satu kalimat yang paling sering diucapkan untuk menormalkan kebobrokan politik adalah: “politik memang mahal.” Kalimat ini terdengar realistis, tetapi sesungguhnya menyesatkan. Biaya politik tinggi bukanlah takdir demokrasi, melainkan gejala negara yang salah desain. Ketika politik menjadi sangat mahal, yang rusak bukan hanya etika politik, melainkan arsitektur kenegaraan itu sendiri.

Dalam logika Sekolah Negarawan, politik bukan ruang perjudian modal, melainkan alat negara untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara efektif, efisien, dan transparan. Ketika biaya politik membengkak, maka yang sedang terjadi bukan politik, melainkan penyimpangan politik.

Negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, yang diberi kewenangan untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Politik, dalam kerangka ini, adalah upaya memperoleh dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi tujuan tersebut.

Dengan definisi ini, politik mahal sejak awal adalah kontradiksi. Jika untuk memperoleh kewenangan seseorang harus mengeluarkan biaya besar, maka sejak awal politik itu telah kehilangan efisiensi dan transparansinya. Kewenangan tidak lagi lahir dari mandat rakyat, melainkan dari kemampuan membayar.

Di titik inilah negara mulai menyimpang dari tujuan dasarnya.

Dalam negara yang sehat, negarawan adalah penjaga arah dan nilai negara. Negarawan memahami filosofi negara, struktur ketatanegaraan, dan tujuan kebijakan publik. Mereka tidak lahir dari transaksi, melainkan dari kepercayaan dan integritas.

Namun, ketika biaya politik menjadi sangat tinggi, ruang bagi negarawan menyempit. Yang bertahan bukan yang paling bijaksana, melainkan yang paling mampu membiayai proses politik. Politik pun berubah fungsi: dari alat negara menjadi pasar kewenangan.

Partai politik yang seharusnya mendidik calon pemimpin pemerintahan, bergeser menjadi mesin seleksi pejabat pemerintahan berdasarkan modal dan loyalitas transaksional, bukan kompetensi dan visi kebangsaan.

Pemerintah, menurut definisi kenegaraan, hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan kebijakan demi keadilan dan kesejahteraan. Namun, pejabat yang lahir dari biaya politik tinggi tidak memulai jabatannya sebagai pelayan negara, melainkan sebagai pemegang utang dukungan partai politik.

Utang ini tidak selalu berupa uang tunai. Ia bisa berupa kewajiban membalas dukungan, konsesi kebijakan, pembagian jabatan, atau perlindungan hukum.

Akibatnya, aparatur pemerintah tidak lagi bekerja sebagai pelaksana profesional mandat konstitusi, melainkan sebagai pengelola kompromi kekuasaan. Negara pun kehilangan efektivitas dan keadilannya.

Dalam definisi Sekolah Negarawan, kejahatan politik adalah upaya memperoleh dan menjalankan kewenangan secara manipulatif, koruptif, dan tertutup untuk kepentingan sempit. Jika untuk mendapatkan jabatan seseorang harus membayar mahal, maka ada dua kemungkinan: mengembalikan modal atau menjaga jaringan penyokong.

Keduanya hampir pasti mengorbankan kepentingan rakyat.

Dengan demikian, biaya politik tinggi bukan sekadar masalah teknis, tetapi indikator kuat terjadinya kejahatan politik struktural. Ia memaksa aktor elite partai politik untuk melakukan penyimpangan bahkan sebelum kekuasaan dijalankan.

Kesejahteraan rakyat, yang mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, dan Kesehatan, tidak pernah menjadi prioritas utama dalam sistem berbiaya tinggi. Anggaran publik tersedot untuk membayar ongkos perebutan kekuasaan, menutup kompromi elite, dan memelihara stabilitas kekuasaan.

Rakyat kemudian diminta “bersabar” atas nama stabilitas, sementara kebutuhan dasarnya tertunda. Ini adalah ironi paling telanjang dari demokrasi prosedural yang kehilangan substansi.

Penting ditegaskan, demokrasi bukan penyebab utama biaya politik tinggi. Penyebabnya adalah negara yang salah desain, di mana seleksi pemimpin diserahkan pada mekanisme mahal, kedaulatan rakyat direduksi menjadi formalitas elektoral, dan fungsi negarawan digantikan oleh logika pasar partai politik.

Demokrasi yang ditempatkan dalam arsitektur negara yang keliru akan selalu mahal, manipulatif, dan rentan kejahatan politik.
Jika politik dimaknai sebagai perjuangan untuk menjalankan kewenangan demi keadilan dan kesejahteraan, maka politik mahal adalah anomali. Ia menandakan bahwa negara telah keluar jalur.

Solusinya bukan sekadar membatasi dana kampanye atau menambah pengawasan administratif, tetapi menata ulang desain negara, memulihkan peran negarawan, membedakan lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta menempatkan aparatur negara sebagai pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan.

Selama biaya politik tinggi terus dinormalisasi, kita tidak sedang belajar politik, melainkan sedang membiarkan kejahatan politik menjadi sistemik. Dan negara yang membiarkan itu terjadi, sesungguhnya sedang menjauh dari tujuan penciptaannya sendiri: melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

J Trust Bank Dukung Indonesia Women’s Open 2026, Hadiah Tembus Rp10 Miliar

Jakarta, Aktual.com – PT Bank J Trust Indonesia Tbk kembali ambil bagian dalam penyelenggaraan turnamen golf wanita internasional dengan menjadi sponsor resmi Indonesia Women’s Open 2026. Turnamen ini dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026 di Damai Indah Golf Club, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Keterlibatan J Trust Bank menunjukkan kesinambungan dukungan perusahaan terhadap pengembangan golf wanita serta pembinaan atlet putri di tingkat regional dan internasional. Salah satu pegolf yang akan tampil adalah Aihi Takano, atlet profesional asal Jepang yang sejak Maret 2024 mendapatkan dukungan sponsorship dari J Trust Bank.

Aihi sebelumnya mencatatkan prestasi penting setelah menjuarai Yonex Ladies Golf 2025 di Nagaoka, Jepang, serta menjadi pemenang termuda dalam sejarah turnamen tersebut.

“J Trust Bank berdedikasi untuk mendukung pertumbuhan golf wanita dan para atletnya, baik di tingkat domestik maupun internasional,” ujar Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai olahraga dapat menjadi sarana pembinaan talenta muda sekaligus membuka kesempatan yang setara bagi pegolf wanita untuk berkembang dan berprestasi.

Indonesia Women’s Open 2026 akan diselenggarakan oleh Asian Golf Leaders Forum dengan dukungan Persatuan Golf Indonesia (PGI) dan Korean Ladies Professional Golf Tour (KLPGA Tour).

Turnamen ini diperkirakan diikuti lebih dari 120 pegolf wanita dari 12 negara di kawasan Asia-Pasifik. Pada tahun kedua penyelenggaraannya, Indonesia Women’s Open mengalami peningkatan signifikan dari sisi skala dan nilai kompetisi.

Total hadiah yang diperebutkan mencapai US$600.000 atau sekitar Rp10 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan edisi perdana pada 2025. Nilai tersebut menjadikan ajang ini sebagai salah satu turnamen golf profesional wanita dengan hadiah terbesar di kawasan Asia-Pasifik.

“Kami sangat senang dapat kembali memberikan dukungan kami untuk Indonesia Women’s Open,” kata Ritsuo Fukadai.

Menurutnya, turnamen ini menjadi ruang bagi para atlet untuk menunjukkan fokus, strategi, disiplin, dan sportivitas dalam persaingan di level internasional. Melalui dukungan berkelanjutan terhadap ajang ini, J Trust Bank berharap Indonesia Women’s Open dapat mendorong minat publik terhadap golf wanita sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tuan rumah turnamen olahraga bertaraf internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

MBS Tegaskan Saudi Tak Izinkan Wilayahnya Dipakai Serang Iran, Tekankan Dialog dan Stabilitas Kawasan

Bendera Arab Saudi (en.wikipedia.org)
Bendera Arab Saudi (en.wikipedia.org)

Istanbul, aktual.com – Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud pada Selasa (27/1) meyakinkan Presiden Iran Masoud Pezeshkian bahwa kerajaan tersebut tidak akan mengizinkan wilayah atau ruang udaranya digunakan untuk menyerang Iran.

Sang putra mahkota mengatakan dalam sebuah percakapan via telepon bahwa negara kerajaan tersebut tidak akan mengizinkan wilayah udaranya atau teritorinya digunakan untuk aksi militer atau serangan apa pun terhadap Iran oleh pihak mana pun, dari arah mana pun.

Dia menegaskan kembali sikap Arab Saudi yang menghormati kedaulatan Iran, serta menekankan dukungan kerajaan untuk menyelesaikan perbedaan melalui dialog demi memperkuat keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut.

Sementara itu, Pezeshkian menyampaikan apresiasi atas sikap Arab Saudi serta memuji peran putra mahkota dalam mengedepankan keamanan dan stabilitas kawasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenag Usulkan Tambahan Anggaran Rp702,98 Miliar untuk Pulihkan Sarana Keagamaan Pascabencana di Sumatera

Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp702,98 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana layanan dan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).

Menag menjelaskan berdasarkan rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan Kementerian Agama, tercatat sebanyak 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak.

Jumlah tersebut meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan keagamaan lainnya di wilayah terdampak.

Menurut Menag, dampak kerusakan tersebut berimplikasi langsung pada terganggunya proses pembelajaran, layanan keagamaan, serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat.

Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp75,82 miliar. Bantuan tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp66,47 miliar serta partisipasi program Kemenag Peduli sebesar Rp9,35 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal.

“Namun bantuan awal itu masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak,” katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana yang direncanakan melalui skema direktif presiden pada tahun anggaran 2026.

Usulan tersebut mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah ibadah lintas agama. Selain itu, juga mencakup rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan masyarakat pascabencana, penyediaan mushaf Al Quran, serta bantuan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Menag menambahkan pengusulan melalui direktif presiden dilakukan sebagai langkah mitigasi atas terbatasnya ruang fiskal Kementerian Agama. Penanganan pascabencana ini dinilai strategis dan mendesak guna memastikan keberlanjutan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan.

“Penanganan ini dipandang strategis dan mendesak, guna memastikan keberlangsungan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan sekaligus sebagai wujud keadilan negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pasca bencana,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kementerian Hukum Paparkan Kronologi dan Status Hukum PT Pakerin

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan secara resmi kronologi permasalahan hukum yang melibatkan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

Widodo menjelaskan, berdasarkan data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., di Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin tercatat sebagai berikut: PT Inti Anugerah sebanyak 339.200.000 lembar saham atau senilai Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung sebanyak 176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar; serta Njoo Soegiharto sebanyak 6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar.

Adapun susunan pengurus perseroan terdiri atas David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Widodo mengungkapkan, sengketa bermula dari konflik di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sengketa tersebut telah berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut, Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, Kementerian juga membatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang diterbitkan setelah SK yang dibatalkan, guna menjamin kepastian hukum.

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024 sebagai langkah kehati-hatian, mengingat masih berlangsungnya sengketa di antara para ahli waris serta adanya perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat,” ujar Widodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Kamis (28/1/2026).

Widodo menegaskan bahwa negara tidak sedang menghentikan kegiatan usaha PT Pakerin. Menurutnya, langkah yang diambil semata-mata untuk memastikan setiap keputusan administratif didasarkan pada landasan hukum yang sah dan tidak memihak.

“Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, permasalahan utama PT Pakerin bukan terletak pada satu keputusan administratif tertentu, melainkan pada konflik kepengurusan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

“Selama masih terdapat lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya. Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci. Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai serta hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan,” pungkas Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain