13 April 2026
Beranda blog Halaman 290

DPR Akan Kawal Terus Kasus Dugaan Pekerja Ilegal Warga Singapura TCL Apakah bisa di Deportasi?

Jakarta, aktual.com – Isu pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) kembali menjadi sorotan anggota DPR. Hal terjadi setelah terungkap adanya seorang warga negara Singapura berinisial TCL diperiksa Kanwil Imigrasi, Jakarta baru-baru ini.

TCL diperiksa pada pekan lalu setelah dipanggil untuk ketiga kalinya okeh kantor Imigrasi Jakarta. Pada panggilan pertama dan kedua ia hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Kanwil Imigrasi menerima laporan bahwa TCL diduga telah bekerja sejak 2016 hingga saat ini di 3 Perusahaan Besar di Indonesia, salah satunya sebagai Direktur Bridgestone Tire Indonesia.

10 tahun tanpa memiliki izin kerja yang sah, atau dokumen tenagakerjaan yang sesuai aturan bukan hal yang sepele.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) yang berada dalam lingkup pengawasan Komisi XIII DPR RI.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe, menilai beban kerja IMIPAS memang sangat besar dan kompleks. Ia memahami bahwa dalam pelaksanaan tugas, potensi terjadinya kelalaian tidak sepenuhnya bisa dihindari.

“Kalau ada satu kecolongan itu sebetulnya biasa-biasa saja, tetapi kalao sudah 10 tahun kecolongan, Aneh juga,” ujarnya, di komplek DPR usai menghadiri RDP, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, kecolongan dalam pengawasan dapat terjadi apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal.

Karena itu, ia berharap “Pengawasan dari IMIPAS ini terhadap TKA-TKA itu betul-betul dapat diterapkan dengan tegas dan dipantau,” kata Shadiq Pasadigoe.

Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa aturan hukum sudah jelas. TKA yang terbukti tidak memiliki izin kerja dapat dikenakan tindakan tegas hingga deportasi.

“Kalau dia kedapatan ya dideportasi aja,” ucapnya singkat.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik kerja ilegal atau kesepakatan tersembunyi. Jika terbukti ada pihak-pihak yang bermain di luar aturan, baik dari unsur TKA maupun pejabat, sanksi hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau dengan pejabat IMIPAS dia main ‘gelap-gelapan’ ya dihukum, diberhentiin,” katanya.

Muhammad Shadiq Pasadigoe menegaskan Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memantau kinerja IMIPAS agar fungsi pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Ia memastikan pengawasan parlemen akan dilakukan secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Oh tentu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Mazi, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, juga mengharapkan perbaikan2 terhadap kinerja institusi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pedagang Es Jadul Mengaku Disiksa Oknum Aparat, Tudingan Es Berbahan Spons Dipastikan Keliru

Depok, aktual.com – Sudrajat (50), pedagang es kue jadul, mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI dan Polri setelah dituduh menjual es berbahan beracun di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).

Sudrajat menuturkan peristiwa itu bermula saat dirinya berjualan keliling dan melayani pembeli di kawasan Kelurahan Kampung Rawa. Dari lima potong es yang dibeli, satu potong dipermasalahkan dan dituduh mengandung bahan berbahaya.

“Saya mengelak es yang saya jual bukan beracun, tapi anak itu nyuruh bapaknya yang polisi tangkap saya,” ujar Sudrajat saat ditemui di kediamannya di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Bogor, Selasa (27/1/2026).

Ia mengaku tak berdaya ketika dibawa ke sebuah pos keamanan. Di lokasi tersebut, Sudrajat menyebut dirinya diinterogasi oleh sejumlah oknum TNI dan Polri terkait dugaan penggunaan bahan beracun berupa polyurethane foam (PU Foam) yang biasa digunakan untuk busa kasur atau spons.

“Di situ (pos) saya dikepung, saya dipukul, ditendang, padahal saya udah jelasin semuanya,” ucapnya.

Dalam kondisi tertekan, Sudrajat mengaku hanya bisa pasrah. Ia bahkan mengaku memohon ampun dan rela seluruh es dagangannya dibuka demi membuktikan bahwa produknya tidak menggunakan bahan berbahaya.

“Sampai saya disuruh makan es kue saya sama oknum TNI,” jelas Sudrajat.

Ia juga mengaku sempat ditahan di pos tersebut sejak siang hingga malam hari. Selain dipukul dengan tangan, Sudrajat mengingat masih sempat ditendang menggunakan sepatu oleh oknum aparat.

“Saya dikurung itu dari siang sampai malam, saya dibawa naikin ke mobil sambil ditarik di bawa ke kantor polisi,” ungkapnya.

Namun, Sudrajat menyebut selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi, dirinya tidak lagi mengalami kekerasan fisik. Ia hanya dimintai keterangan seputar bahan makanan yang dijualnya.

“Saya baru pulang itu sekitar jam dua pagi, sampai rumah itu mau subuh,” tutur Sudrajat.

Belakangan, anggota TNI dan Polri yang terlibat mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf. Video yang sempat viral terkait tudingan es kue jadul berbahan spons dipastikan tidak benar.

Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses aman dan layak dikonsumsi.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa memberikan klarifikasi di Aula Mako Polsek Kemayoran, Senin (26/1/2026) malam. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyampaikan penyesalan.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” kata Ikhwan dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Ia mengakui telah menarik kesimpulan terlalu cepat tanpa menunggu hasil uji ilmiah dari instansi berwenang.

“Kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ikhwan menjelaskan, tindakan awal tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga terkait dugaan makanan berbahaya, namun justru berujung kesalahpahaman.

“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa tindakan awal kami merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya beredar di lingkungan mereka,” ucap dia.

“Niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya,” sambungnya.

Permohonan maaf juga disampaikan secara khusus kepada Sudrajat.

“Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau,” ucap Ikhwan.

Ia turut meminta maaf kepada masyarakat luas atas keresahan yang ditimbulkan.

“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat seluruhnya apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, ataupun sentimen negatif terhadap institusi kami,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dukung Palestina, HNW Ingatkan Indonesia Jangan Keluar dari Jalur Konstitusi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan bahwa “keterlanjuran” partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus tetap diukur dan dijalankan dalam kerangka ketaatan terhadap Konstitusi Indonesia, yakni UUD NRI 1945, serta konsisten dengan komitmen nasional untuk mendukung terwujudnya negara Palestina yang merdeka.

“HNW” sapaan akrabnya menegaskan bahwa pijakan konstitusional utama pemerintah Indonesia dalam berpartisipasi di Dewan Perdamaian adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada 2002 telah ditegaskan MPR sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NRI 1945.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat dua poin konstitusional yang harus menjadi rujukan pemerintah. Pertama, amanat Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama yang menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, serta alinea keempat yang menyatakan tujuan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

“Itu adalah substansi utama yang semestinya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia, sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, dan juga telah berulang kali ditegaskan oleh Presiden Prabowo serta Menlu Sugiono pasca penandatanganan di Davos. Semuanya menegaskan legacy politik luar negeri bebas aktif Indonesia dalam menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).

Karena itu, HNW menilai jika Dewan Perdamaian justru melahirkan sikap atau kebijakan yang bertentangan dengan amanat Konstitusi, misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina merdeka, maka Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terlibat di dalamnya harus berani menolak dan mengoreksi.

“Termasuk dengan menarik atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana telah disuarakan banyak pihak. Sebab OKI, Liga Arab, maupun sekitar 156 negara anggota PBB sudah berkali-kali menegaskan dukungannya terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk dengan prinsip two state solution,” tegasnya.

Menurut HNW, inilah makna positif dari perjuangan Indonesia “dari dalam” (struggle from within). Ia mengingatkan agar piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara tersebut tidak justru dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, resolusi-resolusi PBB, serta pengakuan ratusan negara terhadap Palestina.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Media Israel: AS–Israel Siap Lakukan Serangan Cepat ke Iran Jika Diperlukan

Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)
Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Jakarta, aktual.com – Media Israel Channel 14 melaporkan Amerika Serikat dan Israel disebut telah mencapai kesepahaman untuk melancarkan serangan cepat dan keras terhadap Iran apabila situasi menuntut langkah tersebut.

Kesepakatan itu mencuat usai pertemuan Komandan Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) Brad Cooper dengan pejabat senior militer Israel di Tel Aviv pada Minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan terbaru terkait Iran.

Dilansir Middle East Monitor, Selasa (27/1/2026), Channel 14 untuk pertama kalinya mengungkap detail pertemuan yang berlangsung pada Minggu malam waktu setempat itu. Disebutkan, para pejabat yang hadir memiliki pandangan sejalan dan sepakat memperkuat kerja sama militer kedua negara.

Dalam pertemuan itu, pejabat AS menyampaikan bahwa kesiapan penuh menghadapi Iran membutuhkan waktu dan persiapan matang. Kendati demikian, mereka menegaskan Washington selalu siap mengambil tindakan spesifik bila diperlukan.

Terkait opsi serangan terhadap Iran, Cooper disebut menekankan pendekatan operasi yang cepat, mendadak, dan bersih, sebagaimana dilaporkan media Palestina Kantor Berita Ma’an.

Selain itu, pejabat AS juga menilai perubahan rezim di Iran saat ini menjadi kebutuhan utama. Jika serangan benar-benar dilakukan, target diperkirakan akan diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan demonstran.

Secara terpisah, Cooper menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk melindungi sekutu-sekutunya di Timur Tengah, termasuk Israel, dan tidak akan membiarkan mereka disakiti, menurut laporan Channel 14.

Di tengah meningkatnya ketegangan AS–Iran, kapal induk Amerika Serikat USS Abraham Lincoln dilaporkan tiba di kawasan Timur Tengah pada Senin (26/1) waktu setempat, yang secara signifikan memperkuat kehadiran militer AS di wilayah tersebut.

Kapal induk beserta armada pendampingnya dikerahkan menyusul tindakan keras Iran terhadap protes massal. Meski Presiden Donald Trump belakangan melunakkan retorika ancaman militernya terhadap Teheran, ia tetap menegaskan seluruh opsi masih terbuka.

“Kelompok tempur tersebut saat ini dikerahkan ke Timur Tengah untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas regional,” kata Komando Pusat AS dalam unggahan di media sosial X, sebagaimana dikutip AFP, Selasa (27/1/2026).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rupiah Tertekan Gejolak Global, BI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) membuka sinyal penurunan suku bunga lanjutan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan geopolitik global yang terus meningkat. Arah kebijakan itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Langkah tersebut tetap disiapkan dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi agar risiko terhadap sistem keuangan tetap terkendali. Kami masih melihat ke depan ada ruang penurunan suku bunga lebih lanjut,” kata Perry di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ruang pelonggaran tersebut ditopang oleh kondisi inflasi inti yang dinilai masih rendah. Kepala bank sentral menjelaskan inflasi inti Desember 2025 tercatat sebesar 2,38 persen, berada di bawah titik tengah sasaran, sehingga mencerminkan kapasitas ekonomi nasional yang masih longgar.

Di sisi lain, otoritas moneter mengakui nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir. “Tekanan terhadap rupiah itu lebih bersifat teknikal dan jangka pendek,” lanjutnya, merujuk pada meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Untuk meredam volatilitas, BI menegaskan komitmennya menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi terukur di pasar valuta asing, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut Perry, langkah tersebut dilakukan secara konsisten agar pergerakan rupiah tetap sejalan dengan fundamental ekonomi.

Upaya stabilisasi tersebut mulai tercermin pada pergerakan rupiah dalam perdagangan terkini. Pada penutupan terakhir, nilai tukar rupiah kembali menguat ke kisaran Rp16.770 per dolar AS, seiring meredanya tekanan eksternal dan respons positif pasar.

Selain instrumen suku bunga, bank sentral juga mengoptimalkan bauran kebijakan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder serta pendalaman pasar uang. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kelonggaran likuiditas sekaligus memperkuat transmisi kebijakan moneter.

“Tujuan kami adalah menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tutur Perry.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kemendikdasmen Bentuk Satgas Perlindungan Pendidik dan Tendik hingga Daerah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Hana Kinarina
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Hana Kinarina

Jakarta, aktual.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat aturan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai koordinator perlindungan di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (27/1), menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam aturan tersebut pihaknya telah merinci cakupan tugas dari satgas tersebut, yakni menyusun program kerja tentang pelaksanaan perlindungan, memberikan advokasi non-litigasi, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program perlindungan, memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan, serta melakukan koordinasi dan atau kerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan atau pihak terkait lainnya.

Di samping itu tugas lain dari satgas tersebut ialah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan, menerbitkan keputusan hasil advokasi non-litigasi, melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program perlindungan yang telah dilaksanakan, dan membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.

Adapun untuk pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.

Keanggotaan Satgas Perlindungan, lanjutnya, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, dengan masa tugas selama empat tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.

Terkait dengan jumlah anggota, Permendikdasmen tersebut telah mengatur Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah berjumlah gasal, paling banyak tujuh orang.

Mereka, kata Mendikdasmen, berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan akademisi, dengan struktur organisasi terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.

Sementara untuk pembentukan di tingkat kementerian, Mendikdasmen menjelaskan beberapa aturan yang berbeda, yaitu keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit sembilan orang, yang terdiri atas birokrat, akademisi, dan praktisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain