28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 293

Sebut Warisan Lama di Kemenag, Busyro Muqoddas Nilai Korupsi Haji Menjijikkan dan Sarat Kepentingan Istana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Muhammad Busyro Muqoddas, kembali menyoroti persoalan korupsi di sektor penyelenggaraan haji yang saat ini ramai dibicarakan publik. Ia mengingatkan bahwa praktik penyimpangan dalam pengelolaan haji bukan hal baru, sebab lembaga antirasuah yang pernah ia pimpin juga pernah menangani kasus serupa hingga menyeret Menteri Agama pada masanya menjadi terdakwa.

“KPK itu pernah menangani kasus haji, sehingga Menteri Agama waktu itu menjadi terdakwa. Secara singkat, kasus haji masa lalu itu menggambarkan kultur oportunisme pragmatis yang diangkat menjadi kebijakan di Kementerian Agama. Terutama lewat kebijakan-kebijakan Menteri, sampai ke bawah,” ujar Busyro.

Menurutnya, temuan pada masa lalu yang telah terbukti hingga tingkat Mahkamah Agung menjadi bukti nyata bahwa kebijakan bermasalah tersebut tidak pernah benar-benar hilang. Ia meyakini, dugaan penyalahgunaan 20.000 kuota haji yang kini mencuat merupakan kelanjutan dari praktik lama yang sengaja dipelihara di Kementerian Agama.

“Saya yakin ini ada kelanjutan dari warisan masa lalu yang dirawat di Kemenag. Kebijakan-kebijakan ini terutama yang menyangkut penyalahgunaan 20.000 kuota. Kemudian untuk dibisniskan. Itu kan menyangkut orang-orang penting istana juga, di samping orang-orang dalam Kemenag,” katanya.

Busyro menegaskan, tindak korupsi tidak pernah terjadi hanya karena ulah satu individu. Menurutnya, praktik seperti itu selalu melibatkan jaringan kekuasaan yang lebih luas. “Korupsi itu tidak mungkin dan tidak akan pernah terjadi hanya melibatkan satu orang saja, apalagi kalau satu orang itu bawahan,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi KPK saat ini yang menurutnya sudah tidak lagi independen. Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 disebut sebagai awal dari pelemahan institusi tersebut.

“KPK sekarang ini sudah dibunuh secara institusional, secara politik. Pembunuhnya adalah mantan Presiden Jokowi, dengan revisi Undang-Undang 19 Tahun 2019, menganulir Undang-Undang KPK yang lama, Nomor 30 Tahun 2002. KPK yang dulu itu independen, sekarang tidak independen, berada di bawah Presiden,” tutur Busyro.

Ia menambahkan bahwa pelemahan itu dilakukan secara resmi oleh kekuatan politik melalui kerja sama antara pemerintah dan DPR. “Secara institusional, KPK sekarang ini korban pembunuhan atau pelumpuhan politik resmi oleh pembunuhan politik di era Jokowi. Bersama DPR tentunya, karena revisi Undang-Undang harus bersama DPR,” ujarnya.

Menurut Busyro, jika pimpinan KPK saat ini tidak berani menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji, publik akan semakin yakin bahwa lembaga antirasuah telah berubah menjadi alat kekuasaan. “Kalau pimpinan KPK lewat, itu akan memperkuat kesan publik bahwa KPK sebagai alat pemerintah itu tidak bisa dibantah lagi,” ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu juga mengkritik keras tindakan pemerintah sebelumnya yang memecat puluhan pegawai KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan. “Pemerintah ini ganas sekali, pegawai KPK yang sekarang mendirikan IM57 itu dikeluarkan dengan nilai tidak lulus TWK kebangsaan,” katanya.

Di tengah situasi ini, Busyro melihat adanya peluang untuk memulihkan kembali independensi KPK. “Mumpung sekarang rezimnya sudah berakhir, di era Presiden yang baru ini, Prabowo Subianto, ini momentum tepat bagi Prabowo dan jajarannya untuk melakukan satu sikap yang terukur, jernih, terbuka, mengembalikan lagi KPK sekarang ini pada KPK yang lama,” ucapnya.

Busyro mendorong Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangannya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) agar KPK bisa kembali seperti dulu. “Apakah Presiden punya hak konstitusional, punya hak perpu. Jadi Presiden bisa membuat draf perpu, intinya untuk menganuler Undang-Undang KPK yang baru ini, kembali pada Undang-Undang KPK yang lama, dengan Undang-Undang KPK akan memiliki independensinya,” jelasnya.

Meski mengkritik keras kondisi lembaga antikorupsi tersebut, Busyro mengaku masih memiliki harapan pada sejumlah pimpinan KPK sekarang. “Saya masih optimis dengan pimpinan KPK sekarang, optimis, masih banyak orang baik di sana. Sebagian besar pimpinannya saya kenal baik. Nah, mari kita dorong pimpinan KPK itu untuk jangan membiarkan kesan pimpinan KPK sekarang ini gamang,” katanya.

Ia mengingatkan agar KPK segera menentukan langkah hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, membongkar korupsi haji bakal menjadi kesempatan emas sebagai pimpinan KPK, dan pasti masyarakat sipil akan mendukungnya.

“Apalagi ini korupsi, dugaan korupsi di sekitar haji. Itu menjijikan sekali di samping kualitas kriminal. Korupsi itu kan kejahatan, jadi kualitas kejahatannya itu sempurna. Tapi ini menjijikkan, karena urusannya haji,” ujar Busyro.

Menutup pandangannya, ia menegaskan kembali bahwa praktik memperjualbelikan kuota haji, termasuk kuota petugas, merupakan bentuk kejahatan moral dan hukum yang tidak bisa ditoleransi. “Kok lama sekali menentukan tersangkanya. Semakin lama akan semakin menguatkan image yang kurang menguntungkan KPK itu sendiri. Bongkar saja sampai ke puncaknya, kalau itu memang orang istana. Sampai habis kata-kata saya,” tutupnya. (Achmat)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 890 Perusahaan Sawit & Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Hutan (part-1) .

Jakarta, Aktual.com – Pelanggaran pengelolaan kawasan hutan masih terus terjadi. Sebanyak 890 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, batubara, emas dan perkebunan lainnya dinyatakan telah melanggar izin pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah.

Dari ratusan perusahaan yang tidak mengantongi izin pengelolaan itu umumnya perusahaan swasta dan beberapa koperasi. Mereka ada yang dikenai sanksi adminitrasi hingga denda disesuaikan dengan luar lahan yang dipakai. Jika seluruh perusahaan itu dikenai denda maka nilainya sangat mungkin mencapai ratusan miliar.

Pelanggaran ratusan perusahaan itu tertuang dalam dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dalam dokumen yang diperoleh dari sumber aktual.com itu, SK tersebut ditetapkan 7 Maret 2023 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya

SK ini mencatumkan 890 perusahaan yang tersebar mulai dari pulau Sumatera, Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Maluku, hingga kawasan Timur Papua.

Ratusan perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Karena tidak memiliki izin kehutanan, sesuai Undang Undang Cipta Kerja, ratusan perusahan itu dikenakan sanksi Pasal 110 A, dan Pasal 110 B.

Bagi perusahaan yang dikenakan sanksi Pasal 110 A, maka perusahaan harus menyelesaikan kewajiban kehutanan (izin pinjam pakai kawasan hutan/IPPKH atau persetujuan penggunaan kawasan hutan) dalam waktu yang ditentukan.

Jika gagal menyelesaikan, maka dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda sesuai luas dan jenis kawasan hutan, pencabutan izin usaha, dan dilarang melanjutkan usaha meski telah berjalan lama.

Adapun bagi perusahaan yang dikenakan sanksi Pasal 110 B, perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan secara administratif, membayar denda tergantung luas, jenis hutan, dan jangka waktu.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan bisa ditutup atau dilikuidasi, bahkan lahan yang dikelola bisa dikembalikan ke negara. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

PT Pertamina Jual Solar Murah ke PTNHM, CBA: Haji Robert Diduga Untung Ganda dari Pertamina

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Jakarta, aktual.com – Dari sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa PT Pertamina (Persero) menjual Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan tambang swasta, PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM).

Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menyebut PT NHM merupakan perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, yang dikendalikan oleh pengusaha ternama H. Robert Nitiyudo Wachjo.

“Robert ini selalu mendapat untung terus. Dari Pertamina dapat untung, dan dari KPK juga dapat untung,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Uchok, keuntungan pertama yang didapat Robert Nitiyudo berasal dari transaksi PT NHM dengan Pertamina. “PT NHM mendapat untung besar dari Pertamina sebesar Rp14.058.741.054 atas pembelian Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah,” jelasnya.

Ia menilai transaksi tersebut melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, Uchok menyoroti keuntungan kedua yang diduga diterima Haji Robert, yakni terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam perkara itu, Haji Robert sempat disebut sebagai pemberi suap. Namun setelah AGK meninggal dunia, kasusnya terkesan mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai sekarang dugaan suap tersebut tidak berjalan dan mandek di kantor KPK Kuningan. Ini menandakan bahwa KPK takut kepada Robert Nitiyudo Wachjo, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan oleh KPK,” tegas Uchok Sky Khadafi.

Ia meminta agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap nama-nama besar di dunia bisnis tambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenhaj Minta Dua Syarikah Perlakukan Jamaah Haji dengan Cara Istimewa

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf beserta jajaran bertemu dengan perwakilan syarikah saat pengecekan persiapan penyelenggaraan haji 2026 di Jeddah. ANTARA/HO-Kemenhaj
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf beserta jajaran bertemu dengan perwakilan syarikah saat pengecekan persiapan penyelenggaraan haji 2026 di Jeddah. ANTARA/HO-Kemenhaj

Jakarta, aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta dua syarikah yakni Rakeen dan Al-Bait Guest agar memperlakukan jamaah calon haji Indonesia dengan cara yang istimewa saat musim haji nanti.

“Tidak boleh ada permainan sedikit pun dalam proses pelaksanaan haji. Tidak ada perlakuan khusus kepada pimpinan, perwakilan, maupun pihak mana pun kecuali untuk jamaah Indonesia,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/10).

Pernyataan Irfan tersebut disampaikan saat pengecekan persiapan penyelenggaraan haji di Jeddah, Arab Saudi.

Rakeen dan Al-Bait Guest akan menjadi mitra utama dalam penyelenggaraan layanan bagi jamaah calon haji Indonesia di Arab Saudi pada musim haji mendatang.

“Haji tahun ini kita mulai dengan proses yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Gus Irfan.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang mesti diberikan dua syarikah tersebut. Mereka hanya mesti fokus memberikan layanan terbaik untuk jamaah Indonesia.

Kementerian Haji menegaskan apabila ada pihak yang mengatasnamakan pimpinan, ataupun kementerian untuk meminta imbalan atau fasilitas, maka hal tersebut tidak benar dan tidak dapat dibenarkan.

“Kami tidak membutuhkan perlakuan khusus. Kami akan berbaur bersama jamaah. Apabila Syarikah memperoleh keuntungan dari kerja sama ini, wujudkan lah dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada jamaah,” kata dia.

Kementerian Haji juga meminta dukungan kedua Syarikah untuk memperjuangkan lokasi terbaik bagi jamaah Indonesia di Masyair.

Selama dua tahun terakhir, jamaah Indonesia menempati zona 3 dan 4, dan kementerian menegaskan tidak ingin jamaah ditempatkan di zona 5.

“Kami akan dianggap gagal jika jamaah Indonesia masih ditempatkan di zona 5. Karena itu, perjuangkanlah agar jamaah kita mendapatkan tempat terbaik,” ujar Gus Irfan.

Selain itu, disepakati pula bahwa kerja sama dengan kedua Syarikah akan bersifat jangka panjang selama tiga tahun, dengan mekanisme evaluasi rutin setiap Penyelenggaraan haji.

Kementerian meminta agar Syarikah terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk kapasitas akomodasi, tenda, serta fasilitas sanitasi.

“Kami mendorong kedua Syarikah untuk bersaing secara sehat dan terbuka. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, maka dapat diberikan sanksi hingga pemutusan kontrak,” ujarnya.

Gus Irfan juga mengingatkan adanya sejumlah catatan perbaikan dari penyelenggaraan sebelumnya, terutama terkait data jamaah dan beberapa markaz yang perlu ditingkatkan kualitasnya.

Tahun 2026, Indonesia akan memberangkatkan 203.320 jamaah, dan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa terkecuali.

Untuk memperkuat sinergi, Kementerian Haji mendorong agar komunikasi dilakukan secara intensif baik di Saudi maupun di Indonesia, khususnya dalam hal pendataan jamaah, pembagian bus, pengaturan hotel, konsumsi, diharapkan telah tuntas sebelum bulan Ramadan. Dan juga kartu nusuk bisa dibagikan di Indonesia

Kementerian juga mendukung Syarikah untuk mempekerjakan tenaga pendukung/musiman asal Indonesia, guna mempermudah komunikasi dan koordinasi di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

CAS Tolak Banding Israel, DPR Dukung Sikap Indonesia Pertahankan Prinsip Pembelaan Palestina

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jakarta, aktual.com — Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak banding yang diajukan Federasi Senam Israel agar dapat tampil dalam World Gymnastic Championship 2025 di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi.

“Indonesia juga harus siap dalam menghadapi segala kemungkinan dampak lanjutan dari keputusan ini, sekaligus terus mendorong agar event-event olahraga internasional ke depan yang diadakan di Indonesia tetap memegang prinsip yang sama, yaitu tidak mengorbankan kepentingan nasional dan kepentingan kemanusiaan, khususnya terkait pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Hadrian menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemerintah RI yang menolak pemberian visa bagi atlet Israel. Ia menilai sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta komitmen dalam membela kemerdekaan Palestina.

“Kami juga menghormati keputusan CAS yang menolak gugatan atlet senam Israel, sebagai kewenangan lembaga arbitrase olahraga internasional,” jelas Hadrian.

Politikus PKB itu turut mengapresiasi langkah Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). “Yang telah berhasil menyelenggarakan kedaulatan negara di forum internasional dengan baik dan terhormat,” pungkasnya.

Sebelumnya, CAS atau Court of Arbitration of Sport mengumumkan putusan atas banding Federasi Senam Israel (IGF) pada Selasa (14/10/2025) malam WIB. Dalam keputusannya, CAS menolak dua gugatan IGF terkait larangan bertanding yang diberlakukan Pemerintah Indonesia terhadap delegasi Israel pada Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 di Jakarta, 19–25 Oktober 2025.

“Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan tindakan sementara setelah dua banding yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) mengenai keikutsertaan delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53, Jakarta 2025 (Kejuaraan Dunia). Kedua permohonan tindakan sementara tersebut ditolak,” tulis CAS.

CAS menjelaskan bahwa Federasi Senam Israel menggugat Federasi Senam Internasional (IFG) pada 10 dan 13 Oktober 2025 terkait penolakan visa bagi atletnya oleh Pemerintah Indonesia. Gugatan itu juga menuntut agar IFG memberikan jaminan bagi atlet Israel untuk dapat bertanding.

Adapun atlet Israel yang dilarang tampil di Jakarta adalah Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay. Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan penerbitan visa bagi keenam atlet tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Norma PSN dalam UU Cipta Kerja adalah Mantra Penghancur Negara Hukum: GERAM PSN Serahkan Kesimpulan Akhir di MK

Jakarta, aktual.com — Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) hari ini menyerahkan dokumen kesimpulan akhir perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menguji konstitusionalitas pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang dinilai telah menjadi instrumen hukum untuk menyingkirkan hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.

Untuk membuktikannya, GERAM telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat yang dilengkapi kesaksian 6 korban PSN, dan 10 orang ahli dari berbagai bidang yang relevan dengan kasus ini. Selain itu, persidangan juga diperkuat keterangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta menerima 20 surat amicus curiae (sahabat peradilan).

“Dari seluruh rangkaian sidang perkara, Para Pemohon dan Kuasa Hukum berhasil membuktikan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK, terbukti di ruang sidang itu bermasalah secara norma, bukan hanya masalah implementasi,” tegas Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

GERAM PSN menilai bahwa persoalan mendasar PSN terletak pada desain norma hukumnya, bukan sekadar praktik implementasinya. Norma PSN telah menciptakan tatanan hukum baru yang menempatkan efisiensi ekonomi di atas keadilan ekologis dan hak asasi manusia. Dengan dalih percepatan investasi, pemerintah memperoleh kewenangan luas untuk mengambil alih wilayah masyarakat tanpa mekanisme persetujuan yang bermakna, serta mengurangi dan mengabaikan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Kebijakan PSN abai pada aspek atau ketentuan yang mewajibkan negara tidak boleh memperlemah, atau menjauhkan perlindungan lingkungan hidup, perlindungan alam kita, baik di Rempang, Sulawesi Tenggara baik di mana pun. Bagi kami kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan itu sama halnya dengan menghilangkan hak konstitusi. Menjaga lingkungan hidup sama artinya dengan menjaga hak asasi manusia dan konstitusi”, ujar Boy Jerry even Sembiring.

Dalam catatan GERAM PSN, berbagai pelanggaran HAM berat telah terjadi di bawah payung PSN. Contohnya kekerasan terhadap Vincent Kwipalo di Merauke yang menolak menjual tanah ulayat marganya menjadi proyek food estate.Ada pula pengerahan kekerasan oleh aparat dalam penggusuran paksa perkampungan warga di Rempang atas nama percepatan investasi.

Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana norma PSN telah membuat pelanggaran hak sipil, hak atas tanah, dan hak lingkungan hidup menjadi kebal hukum. Secara substantif, praktik ini memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, karena melibatkan pengambilalihan ruang hidup secara sistematis disertai kekerasan.

PSN ini sangat mengabaikan hak konstitusional rakyat yang ada di daerah, terutama di wilayah gambut yang telah terdegradasi habis yang mengancam ruang hidup warga dan anak cucu mereka. Diharapkan, hakim MK memutuskan yang adil dan mewakili suara dari rakyat” ujar Romes Irawan Putra dari Pantau Gambut.

GERAM PSN menegaskan bahwa MK harus mengembalikan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, di atas aturan yang mengatasnamakan pembangunan. Norma PSN telah menyimpang dari prinsip negara hukum dan menimbulkan ketimpangan struktural antara warga dan korporasi. Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup, melainkan harus menjamin keberlanjutan ekologi dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Kami sangat berharap Hakim Mahkamah Konstitusi memperoleh petunjuk dari Yang Maha Kuasa. Itu nanti dicerminkan dalam putusan yang betul-betul pro rakyat Indonesia. Paling tidak untuk kasus PSN di mana kami ini membela langsung di lapangan. Itu tidak tahan lagi derita mereka itu, Rempang, Wadas, Morowali, Ternate, Merauke, dan lain sebagainya,” ujar Busyro Muqoddas sebagai akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

“Permohonan ini bukan hanya dari organisasi sipil dan pemohon individu saja, tetapi ini adalah Permohonan rakyat Indonesia untuk menuntut keadilan atas otoritarianisme eksekutif yang memaksakan kehendak dalam Proyek Strategis Nasioanal. Kita semua tahu Proyek Trategis Nasional tidak pernah melibatkan rakyat, yang ada hanya mereka menetapkan sepihak tanpa ada persetujuan dari rakyat”, tegas Marthin Hadiwinata dari FIAN Indonesia.

Sebagai bentuk solidaritas publik, GERAM PSN mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan hukum ini. GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan.

Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring. Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar MK benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini. Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain