28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 303

YKMI Desak KPI Beri Sanksi Tegas ke Trans7 atas Tayangan yang Dinilai Lecehkan Kiai dan Pesantren

Ketua Umum YKMI, Ferry Irawan

Jakarta, aktual.com — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengecam keras tayangan program di Trans7 yang menampilkan video berisi potongan aktivitas Pondok Pesantren Lirboyo beserta kiai sepuh dan santrinya. Tayangan tersebut dinilai menyudutkan pesantren dan secara tidak langsung menyerang agama Islam.

Ketua YKMI, Ferry Irawan, menegaskan bahwa pihaknya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap stasiun televisi tersebut.

“YKMI meminta KPI menegur stasiun TV yang menyiarkan tayangan pondok pesantren Lirboyo yang menayangkan video kyai sepuh dan aktivitas santrinya menyudutkan pondok pesantren secara dan secara umum menyerang agama islam,” kata Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ferry Irawan, Selasa (14/10).

Ferry menilai tayangan tersebut merupakan bentuk fitnah yang melukai perasaan para kiai, santri, dan pesantren di seluruh Indonesia.

“Trans 7 telah melakukan fitnah yg melukai para kyai, santri dan pondok pesantren,” katanya.

Karena itu, ia mendesak KPI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak Trans7.

“Jadi saya meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada Trans 7,” katanya.

Lebih lanjut, Ferry mengaku khawatir jika tayangan tersebut justru memicu provokasi dan menggiring opini publik negatif terhadap umat Islam.

“Saya khawatir Trans 7 sengaja membuat kegaduhan agar ummat islam terprovokasi sehingga kesan yg muncul islam itu anarkis,” ucapnya.

Ia juga meminta pimpinan Trans7, Chairul Tanjung, selaku pemilik, untuk secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Kiai Lirboyo dan umat Islam di Indonesia.

“Saya juga meminta pimpinan Trans 7 bapak chaerul Tanjung sebagai owner untuk meminta maaf secara langsung baik kepada kyai Lirboyo maupun kepada ummat islam di Indonesia,” ucapnya.

YKMI menilai langkah permintaan maaf dan tindakan korektif perlu segera dilakukan agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga serta tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pesantren.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Buntut Tayangan Kontroversial Trans7 yang Lecehkan Pesantren, GPK Pertanyakan Fungsi KPI

Sekjen Gerakan Pemuda Ka’bah, Thobahul Aftoni (tengah), Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi (kiri) dan Pemimpin Radaksi actual.com, Rizal Maulana Malik (kanan), Saat diskusi aktual forum dengan tema “Dualisme Kepengurusan PPP Pasca Muktamar Ancol 2025” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta, Selatan, Sabtu (4/10/2025). Konflik kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat pasca Muktamar Ancol 2025. Dua kubu, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim legitimasi. Kondisi ini memperparah situasi partai berlambang Ka’bah yang baru saja gagal menembus ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M. Thobahul Aftoni sangat menyesalkan adanya tayangan program Xpose Uncencored yang disiarkan Trans7 yang melecehkan Kyai dan Pesantren tersebut.

Menurut Aftoni, tayangan tersebut jauh dari nilai edukasi, merendahkan pendidikan Akhlak yang sudah ditanamkan dalam dunia pendidikan di pesantren. Oleh karena itu, kami GPK menyampaikan peringatan keras dan mendesak agar program yang tidak mendidik tersebut ditutup.

Bagi kami permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang-undang penyiaran.

GPK juga mempertanyakan fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kami juga mengingatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, mana Peran dan Fungsi KPI? Kok program seperti itu bisa tayang. Seolah-olah lepas dari pengawasan.

Bukankah fungsi dan wewenang KPI sudah diatur dalam Undang-undang?

Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 3, KPI berfungsi mewadahi segala aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat atas kegiatan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran didasarkan atas tujuan memperkokoh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa dengan karakter beriman dan bertakwa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu GPK juga meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak lengah langi dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh standar program penyiaran.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 8. Ayat 2 dan 3 yaitu mengawasi pelaksanaan dan pedoman perilaku penyiaran serta menjamin menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Nadiem Makarim Siap Terima Hasil Sidang Praperadilan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, aktual.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan.

Sebagai informasi, hasil sidang pada Senin (13/10) menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sorak Sorai di Gaza dan Tepi Barat, Ribuan Tahanan Palestina Dibebaskan Israel Usai Hamas Serahkan Sandera

Ilustrasi pertukaran tahanan Palestina dan Israel di Gaza. /ANTARA/Anadolu/py.
Ilustrasi pertukaran tahanan Palestina dan Israel di Gaza. /ANTARA/Anadolu/py.

Gaza City, aktual.com – Ribuan tahanan Palestina dibebaskan oleh otoritas Israel pada Senin (13/10), setelah Hamas menyerahkan 20 sandera yang masih hidup kepada Tel Aviv melalui Palang Merah Internasional (ICRC). Momen pembebasan itu disambut dengan sukacita dan sorakan di Jalur Gaza serta Tepi Barat.

Menurut laporan Reuters dan BBC, Selasa (14/10/2025), Israel telah membebaskan total 1.968 tahanan Palestina sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata dengan Hamas yang mulai berlaku sejak Jumat (10/10) pekan sebelumnya.

Proses pembebasan dilakukan dalam dua tahap, yakni dari penjara Ofer di Tepi Barat dan dari penjara Ketziot di wilayah selatan Israel.

The Times of Israel melaporkan, sesaat setelah 20 sandera yang diserahkan Hamas tiba di wilayah Israel, pemerintah Tel Aviv segera memindahkan 1.968 tahanan Palestina ke bus-bus yang diberangkatkan menuju Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Dari jumlah tersebut, sekitar 250 tahanan merupakan tahanan keamanan Palestina yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena keterlibatan dalam serangan terhadap warga Israel. Mereka dibebaskan dari penjara Ofer di dekat Ramallah, Tepi Barat.

Sementara itu, Hamas menyebut 154 tahanan di antara mereka telah dideportasi oleh Israel ke Mesir. Tidak ada penjelasan resmi dari Israel mengenai alasan deportasi tersebut.

Selain itu, 88 tahanan dipulangkan ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Adapun 1.718 tahanan lainnya merupakan warga Gaza yang tidak terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Mereka dibebaskan dari penjara Ketziot di Israel bagian selatan, kebanyakan ditahan sebagai kombatan ilegal selama konflik Gaza berlangsung.

Dari kelompok warga Gaza yang dibebaskan itu, terdapat sejumlah kecil perempuan dan anak-anak.

Kegembiraan mewarnai pembebasan tersebut. Para keluarga dan kerabat langsung memeluk para tahanan yang baru turun dari bus di Tepi Barat maupun Jalur Gaza pada Senin (13/10) malam waktu setempat.

Ribuan warga berkumpul di sekitar Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, Gaza bagian selatan, menantikan kedatangan para tahanan. Beberapa melambaikan bendera Palestina, sementara yang lain memegang foto anggota keluarga mereka.

Seorang warga Gaza bernama Um Ahmed, dengan mata berkaca-kaca, mengaku bahagia atas pembebasan itu namun juga diliputi “perasaan campur aduk” melihat kondisi terkini di Gaza.

Di Ramallah, seorang dokter Palestina yang turut dibebaskan, Samer Halabeya, mengatakan bahwa para tahanan baru mengetahui kabar pembebasan mereka cukup lama setelah perjanjian resmi disepakati.

“Kami berharap semuanya dibebaskan,” ujarnya kepada Reuters.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Sebut Akan Upayakan Wajib Belajar 13 Tahun untuk Anak-anak Putus Sekolah

Bunda PAUD Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini, menyosialisasikan program Wajar 13 Tahun kepada para Bunda PAUD kecamatan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Trenggalek, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO - Prokopim Trenggalek.
Bunda PAUD Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini, menyosialisasikan program Wajar 13 Tahun kepada para Bunda PAUD kecamatan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Trenggalek, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO - Prokopim Trenggalek.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan pihaknya akan mengupayakan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun untuk mewujudkan tidak ada lagi anak-anak putus sekolah atau nol putus sekolah di Trenggalek, Jawa Timur, yang merupakan daerah pemilihannya.

Dia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk belajar.

“Hari ini kami menyosialisasikan Wajar 13 Tahun dan juga wajib belajar 1 tahun pra-SD bagi anak usia dini,” kata Novita dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/10).

Dia pun menyalurkan 2.000 beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa-siswi di 14 kecamatan di Trenggalek. Bantuan ini, menurutnya, merupakan tambahan di luar kuota Dinas Pendidikan setempat.

“Saya berharap beasiswa ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para orang tua dan sekolah. Ini bagian dari upaya bersama agar anak-anak Trenggalek tidak putus sekolah,” kata dia.

Dia juga menekankan pentingnya peran semua elemen masyarakat mulai dari Dinas Pendidikan, gerakan PKK, hingga Bunda PAUD di tingkat dasawisma untuk memiliki semangat yang sama dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sekolah.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kita semua harus berbondong-bondong menumbuhkan kesadaran bahwa sekolah adalah investasi masa depan,” kata dia.

Dia pun berharap dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan dari berbagai pihak, baik pusat maupun daerah. Ia optimistis Trenggalek dapat mewujudkan generasi penerus yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SOROTAN: Hukum di Rimba, Keadilan di Persimpangan

Kawasan hutan di Indonesia. Aktual/HO

Hutan Indonesia seharusnya menjadi paru-paru dunia dan benteng terakhir kehidupan. Namun di balik hijaunya pepohonan tersimpan luka lama yang tak kunjung sembuh, perambahan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai.

Di atas kertas negara memiliki aturan tegas, UU Kehutanan No. 41/1999 dan UU P3H No. 18/2013 yang melarang membuka atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang. Tetapi di lapangan hukum sering kehilangan daya. Dari Jawa hingga Kalimantan, dari Sumatera hingga Sulawesi, perambahan terus terjadi melalui permainan izin dan pembiaran yang sistemik.

Salah satu contoh upaya penegakan hukum yang menonjol datang dari Riau. Pada Juni 2025, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau menangkap empat orang yang merambah kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Keempat tersangka ditangkap saat menggali lahan dan memalsukan dokumen hibah serta surat adat untuk menyamarkan aktivitas mereka. Total lahan yang dirambah mencapai sekitar 60 hektare, di mana 50 hektare sudah ditanami sawit.

Polda Riau menyebut bahwa kasus ini bagian dari strategi Green Policing yang merupakan upaya integrasi langkah preventif, preemptif, dan represif dalam penegakan hukum lingkungan.

Selain itu, sepanjang Januari–Juli 2025, Polda Riau melalui Satgas PPH menangani 44 kasus kejahatan kehutanan dengan luas lahan terdampak sekitar 2.316 hektare (termasuk kebakaran dan perambahan).

Namun, meskipun sudah ada tindakan nyata seperti penangkapan, ancaman hukumannya pun masih menjadi pertaruhan. Para tersangka dalam kasus Kampar dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan juncto UU Cipta Kerja, dan Pasal 92 UU P3H, yang bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Tapi pertanyaannya adalah, apakah penegakan ini akan menyasar aktor intelektual di baliknya, pemodal besar, oknum pejabat, atau jaringan legal yang memfasilitasi pemalsuan dokumen?

Ironi tetap ada, hukum kerap tajam ke bawah, tumpul ke atas. Warga kecil sering menjadi tersangka, sementara korporasi atau pihak yang punya akses politik sulit disentuh. Penegakan yang hanya memproses pelaku lapangan tanpa memperluas jaring ke atas justru memperkuat impunitas.

Perambahan hutan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menjadi kejahatan ekologis dengan implikasi lintas generasi. Negara harus memastikan bahwa langkah penindakan nyata seperti di Riau bukan sekadar episodik, melainkan bagian dari kebijakan berkelanjutan, dari patroli rutin, audit izin, kerja sama antarinstansi, hingga transparansi data peta kawasan.

Hutan bukan milik siapa pun yang paling kuat, ia milik generasi mendatang. Jika negara terus membiarkan perambahan dengan penegakan yang setengah hati.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berita Lain