Dukung Palestina, HNW Ingatkan Indonesia Jangan Keluar dari Jalur Konstitusi

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan bahwa “keterlanjuran” partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus tetap diukur dan dijalankan dalam kerangka ketaatan terhadap Konstitusi Indonesia, yakni UUD NRI 1945, serta konsisten dengan komitmen nasional untuk mendukung terwujudnya negara Palestina yang merdeka.
“HNW” sapaan akrabnya menegaskan bahwa pijakan konstitusional utama pemerintah Indonesia dalam berpartisipasi di Dewan Perdamaian adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada 2002 telah ditegaskan MPR sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NRI 1945.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat dua poin konstitusional yang harus menjadi rujukan pemerintah. Pertama, amanat Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama yang menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, serta alinea keempat yang menyatakan tujuan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
“Itu adalah substansi utama yang semestinya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia, sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, dan juga telah berulang kali ditegaskan oleh Presiden Prabowo serta Menlu Sugiono pasca penandatanganan di Davos. Semuanya menegaskan legacy politik luar negeri bebas aktif Indonesia dalam menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).
Karena itu, HNW menilai jika Dewan Perdamaian justru melahirkan sikap atau kebijakan yang bertentangan dengan amanat Konstitusi, misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina merdeka, maka Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terlibat di dalamnya harus berani menolak dan mengoreksi.
“Termasuk dengan menarik atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana telah disuarakan banyak pihak. Sebab OKI, Liga Arab, maupun sekitar 156 negara anggota PBB sudah berkali-kali menegaskan dukungannya terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk dengan prinsip two state solution,” tegasnya.
Menurut HNW, inilah makna positif dari perjuangan Indonesia “dari dalam” (struggle from within). Ia mengingatkan agar piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara tersebut tidak justru dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, resolusi-resolusi PBB, serta pengakuan ratusan negara terhadap Palestina.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
Media Israel: AS–Israel Siap Lakukan Serangan Cepat ke Iran Jika Diperlukan
Jakarta, aktual.com – Media Israel Channel 14 melaporkan Amerika Serikat dan Israel disebut telah mencapai kesepahaman untuk melancarkan serangan cepat dan keras terhadap Iran apabila situasi menuntut langkah tersebut.
Kesepakatan itu mencuat usai pertemuan Komandan Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) Brad Cooper dengan pejabat senior militer Israel di Tel Aviv pada Minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkembangan terbaru terkait Iran.
Dilansir Middle East Monitor, Selasa (27/1/2026), Channel 14 untuk pertama kalinya mengungkap detail pertemuan yang berlangsung pada Minggu malam waktu setempat itu. Disebutkan, para pejabat yang hadir memiliki pandangan sejalan dan sepakat memperkuat kerja sama militer kedua negara.
Dalam pertemuan itu, pejabat AS menyampaikan bahwa kesiapan penuh menghadapi Iran membutuhkan waktu dan persiapan matang. Kendati demikian, mereka menegaskan Washington selalu siap mengambil tindakan spesifik bila diperlukan.
Terkait opsi serangan terhadap Iran, Cooper disebut menekankan pendekatan operasi yang cepat, mendadak, dan bersih, sebagaimana dilaporkan media Palestina Kantor Berita Ma’an.
Selain itu, pejabat AS juga menilai perubahan rezim di Iran saat ini menjadi kebutuhan utama. Jika serangan benar-benar dilakukan, target diperkirakan akan diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan demonstran.
Secara terpisah, Cooper menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk melindungi sekutu-sekutunya di Timur Tengah, termasuk Israel, dan tidak akan membiarkan mereka disakiti, menurut laporan Channel 14.
Di tengah meningkatnya ketegangan AS–Iran, kapal induk Amerika Serikat USS Abraham Lincoln dilaporkan tiba di kawasan Timur Tengah pada Senin (26/1) waktu setempat, yang secara signifikan memperkuat kehadiran militer AS di wilayah tersebut.
Kapal induk beserta armada pendampingnya dikerahkan menyusul tindakan keras Iran terhadap protes massal. Meski Presiden Donald Trump belakangan melunakkan retorika ancaman militernya terhadap Teheran, ia tetap menegaskan seluruh opsi masih terbuka.
“Kelompok tempur tersebut saat ini dikerahkan ke Timur Tengah untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas regional,” kata Komando Pusat AS dalam unggahan di media sosial X, sebagaimana dikutip AFP, Selasa (27/1/2026).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
Rupiah Tertekan Gejolak Global, BI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga
Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) membuka sinyal penurunan suku bunga lanjutan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan geopolitik global yang terus meningkat. Arah kebijakan itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Langkah tersebut tetap disiapkan dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi agar risiko terhadap sistem keuangan tetap terkendali. Kami masih melihat ke depan ada ruang penurunan suku bunga lebih lanjut,” kata Perry di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ruang pelonggaran tersebut ditopang oleh kondisi inflasi inti yang dinilai masih rendah. Kepala bank sentral menjelaskan inflasi inti Desember 2025 tercatat sebesar 2,38 persen, berada di bawah titik tengah sasaran, sehingga mencerminkan kapasitas ekonomi nasional yang masih longgar.
Di sisi lain, otoritas moneter mengakui nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir. “Tekanan terhadap rupiah itu lebih bersifat teknikal dan jangka pendek,” lanjutnya, merujuk pada meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Untuk meredam volatilitas, BI menegaskan komitmennya menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi terukur di pasar valuta asing, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut Perry, langkah tersebut dilakukan secara konsisten agar pergerakan rupiah tetap sejalan dengan fundamental ekonomi.
Upaya stabilisasi tersebut mulai tercermin pada pergerakan rupiah dalam perdagangan terkini. Pada penutupan terakhir, nilai tukar rupiah kembali menguat ke kisaran Rp16.770 per dolar AS, seiring meredanya tekanan eksternal dan respons positif pasar.
Selain instrumen suku bunga, bank sentral juga mengoptimalkan bauran kebijakan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder serta pendalaman pasar uang. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kelonggaran likuiditas sekaligus memperkuat transmisi kebijakan moneter.
“Tujuan kami adalah menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tutur Perry.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
Kemendikdasmen Bentuk Satgas Perlindungan Pendidik dan Tendik hingga Daerah
Jakarta, aktual.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat aturan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai koordinator perlindungan di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (27/1), menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam aturan tersebut pihaknya telah merinci cakupan tugas dari satgas tersebut, yakni menyusun program kerja tentang pelaksanaan perlindungan, memberikan advokasi non-litigasi, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program perlindungan, memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan, serta melakukan koordinasi dan atau kerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan atau pihak terkait lainnya.
Di samping itu tugas lain dari satgas tersebut ialah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan, menerbitkan keputusan hasil advokasi non-litigasi, melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program perlindungan yang telah dilaksanakan, dan membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Adapun untuk pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.
Keanggotaan Satgas Perlindungan, lanjutnya, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, dengan masa tugas selama empat tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.
Terkait dengan jumlah anggota, Permendikdasmen tersebut telah mengatur Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah berjumlah gasal, paling banyak tujuh orang.
Mereka, kata Mendikdasmen, berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan akademisi, dengan struktur organisasi terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.
Sementara untuk pembentukan di tingkat kementerian, Mendikdasmen menjelaskan beberapa aturan yang berbeda, yaitu keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit sembilan orang, yang terdiri atas birokrat, akademisi, dan praktisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
Kemendes PDT Ajak Warga Desa Aktif Awasi Dana Desa, Saluran Pengaduan Dibuka

Jakarta, aktual.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan bahwa seluruh masyarakat desa berhak untuk ikut mengawasi pemanfaatan dana desa dan melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa,” kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1).
Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, keterlibatan masyarakat tidak hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga mencakup pengawasan dana desa agar pemanfaatannya sesuai ketentuan dan kebutuhan warga.
Lebih lanjut, Friendy menjelaskan masyarakat desa diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Pengaduan dapat disampaikan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali melalui berbagai kanal yang telah disediakan pemerintah.
Kemendes PDT membuka layanan pengaduan melalui jalur telepon di nomor 1500040, layanan PPID atau biro di bidang hubungan masyarakat, pesan singkat (SMS) di 081288990040, serta aplikasi perpesanan WhatsApp 087788990040.
Kanal pengaduan tersebut ditujukan untuk memudahkan warga melaporkan dugaan penyimpangan secara cepat dan langsung.
Selain pengawasan oleh masyarakat, pengelolaan dana desa juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kemendes PDT menegaskan, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini agar dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga desa.
Sebelumnya, Kemendes telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
Komisi III DPR Jelaskan Alasan Ganti Inosentius, Adies Kadir Dipilih Perkuat MK

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI membeberkan alasan pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir. Pergantian tersebut dilakukan karena Inosentius mendapatkan penugasan lain sehingga perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang.
“Nah, terkait Pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Habiburokhman menyebut penugasan baru tersebut telah diterima Inosentius sejak pekan lalu, meski ia belum merinci lebih lanjut bentuk penugasan dimaksud.
“Minggu lalu. Minggu lalu,” ucapnya singkat.
Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III memandang perlu adanya penguatan di tubuh Mahkamah Konstitusi.
“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, Komisi III menilai MK membutuhkan sosok hakim konstitusi dengan kapasitas dan rekam jejak yang kuat di bidang hukum.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Namun, Komisi III DPR kemudian kembali menggelar rapat dan menyepakati pergantian calon hakim MK.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (26/1), sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (27/1), yang menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












