6 April 2026
Beranda blog Halaman 326

Rakernas I PDIP Hasilkan 21 Rekomendasi, Tegaskan Peran Partai Penyeimbang dan Tolak Otoritarian Populis

Jakarta, aktual.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I resmi ditutup dengan menghasilkan 21 poin rekomendasi strategis. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah peneguhan posisi PDIP sebagai partai penyeimbang sekaligus ajakan mencegah tumbuhnya praktik otoritarian populis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rakernas I PDIP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Hasil rakernas dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh .

“Rakernas I Partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan Rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” kata Jamaluddin.

PDIP berpandangan bahwa peningkatan kualitas demokrasi nasional hanya dapat diwujudkan melalui fungsi kontrol dan penyeimbang terhadap kekuasaan negara. Menurut Jamaluddin, peran tersebut harus dijalankan secara kritis dan efektif.

“Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945,” ujarnya.

Selain aspek demokrasi, Rakernas I PDIP juga menegaskan komitmen partai dalam memperkokoh kedaulatan politik nasional serta meneguhkan jati diri bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan. PDIP menyatakan penolakan terhadap segala bentuk tekanan maupun dominasi kekuatan asing, serta mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran kedaulatan negara.

Dalam rekomendasinya, PDIP juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mencegah menguatnya praktik otoritarian populis, tanpa mengabaikan semangat dan cita-cita Reformasi.

“Mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum, penegakan supremasi hukum,” ujarnya.

“Termasuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bermatabat; penguatan pelembagaan partai politik; penyelengaraan pemilu yang jujur dan adil; serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri, sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya,” sambung dia.

Rakernas I PDIP ini menjadi penanda arah politik partai ke depan, dengan penekanan pada fungsi penyeimbang kekuasaan, penguatan demokrasi, serta konsistensi menjaga nilai-nilai Reformasi.

Berikut 21 poin rekomendasi eksternal Rakernas I PDIP:

 

1. Rakernas Partai menegaskan sikap politik PDI Perjuangan untuk memperkokoh kedaulatan politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai pedoman utama dalam menghadapi dinamika geopolitik global dan tantangan nasional, dengan menolak segala bentuk tekanan, ketergantungan, dan dominasi kekuatan asing maupun kepentingan ekonomi global yang merugikan kepentingan nasional, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan negara dijalankan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepentingan Rakyat demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan berkeadaban di tengah pergaulan dunia.

 

2. Rakernas I Partai mendesak pemerintah untuk tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran kedaulatan suatu negara Merdeka dari intervensi asing sebagaimana terjadi dengan penculikan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Selain merendahkan marwah PBB, Dasa Sila Bandung, dan bertentangan dengan Hukum Internasional, sikap tersebut juga tidak sejalan dengan pembukaan UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, dan perikeadilan.

 

3. Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

 

4. Rakernas Partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar- besarnya kesejahteraan Rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

 

5. Rakernas Partai mendorong pemerintah untuk mencegah bencana ekologis dengan kebijakan tata ruang, penghentian deforestasi, penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis (illegal logging, illegal mining, dll), pemulihan ekosistem yang terdegradasi, termasuk ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun, dan kawasan lahan basah (wetlands) di sepanjang wilayah pesisir, sebagai bagian integral dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan Rakyat.

 

6. Rakernas Partai mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana dengan memperkuat sistem mitigasi bencana melalui penerapan teknologi yang terintegrasi, koordinasi dan sinergi kelembagaan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga penanganan pascabencana sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi keselamatan Rakyat Indonesia.

 

7. Rakernas Partai mencermati bahwa peningkatan suhu bumi telah menyebabkan krisis iklim global yang berdampak pada cuaca ekstrem, kekeringan berkepanjangan, banjir dan tanah longsor, intrusi air laut dan subsidensi, tenggelamnya pulau-pulau kecil, kebakaran hutan dan lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, krisis pangan, serta berbagai persoalan sosial yang merugikan masyarakat. Partai menyadari salah satu penyebab utama krisis iklim adalah penggunaan energi fosil, maka Rakernas Partai merekomendasikan pemerintah untuk mengimplementasikan secara konsisten dan terukur komitmen penurunan emisi melalui kebijakan Net Zero Emission, dengan mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan, meningkatkan penghematan energi, serta memperkuat kerja sama internasional melalui Perencanaan Transisi Energi yang Berkeadilan (Just Energy Transition Plan).

 

8. Rakernas Partai menegaskan bahwa “Merawat Pertiwi” merupakan sikap ideologis dan garis politik perjuangan Partai untuk mengatasi krisis ekologis yang mengancam keselamatan Rakyat dan masa depan bangsa. Partai berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan Rakyat sebagai prioritas utama menghadapi bencana alam, khususnya perubahan iklim. Berpijak pada Pancasila dan ajaran Trisakti Bung Karno, Partai memandang bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan kehidupan, sehingga pembangunan yang merusak lingkungan, merampas ruang hidup Rakyat, dan mengorbankan generasi mendatang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi. Rakernas I Partai menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berada di bawah kedaulatan negara dengan melibatkan Rakyat dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat serta menjunjung keadilan ekologis.

 

9. Rakernas I Partai meneguhkan politik kerakyatan yang berlandaskan gotong royong sebagai watak asli bangsa Indonesia. Keberpihakan kepada Rakyat Marhaen petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, pekerja informal, Rakyat miskin kota, pelaku UMKM, perempuan, dan generasi muda merupakan perwujudan perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan keadilan ekologis. Negara harus hadir secara aktif dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Negara tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan pemodal besar, kekuatan ekonomi yang memonopoli dan mengeksploitasi sumber daya.

 

10. Dalam mewujudkan kedaulatan pangan Nasional Rakernas I Partai mendorong pemerintah memperkuat kemampuan produksi petani, nelayan, peternak sebagai pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Untuk itu pemerintah wajib mengembangkan riset dan inovasi bidang pangan, menjamin sarana dan prasarana produksi pangan nasional, perlindungan harga pokok produk pangan Rakyat, dan jaminan perlindungan lahan pertanian produktif serta melindungi benih-benih hasil pemuliaan petani. Rakernas juga mendorong pembudidayaan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai pemenuhan kebutuhan gizi Rakyat.

 

11. Rakernas Partai berkomitmen mendukung inisiatif masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi secara organik dan mandiri, sehingga koperasi benar-benar merupakan gerakan ekonomi Rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan dan berkarakter gotong royong.

 

12. Rakernas Partai mendorong penguatan otonomi daerah dengan memastikan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) yang adil, proporsional sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Rakernas menilai bahwa pemotongan anggaran transfer ke daerah tidak mencerminkan azas keadilan dan pemerataan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melanggar azas desentralisasi.

 

13. Rakernas I Partai menegaskan komitmen seluruh jajaran Tiga Pilar Partai untuk solid bergerak menjalankan program kerakyatan dengan meningkatkan keberpihakan kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, pekerja informal dan seluruh lapisan masyarakat lainnya guna memerangi kemiskinan ekstrim menjadi 0%, pencegahan stunting, menggalakkan program menanam 10 (sepuluh) tanaman pendamping beras, dan menyediakan pekerjaan yang layak secara kemanusiaan.

 

14. Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

 

15. Rakernas Partai menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Reformasi sistem politik dilakukan dengan mendorong sistem multi partai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah Partai Politik guna mewujudkan sistem multi-partai sederhana sebagai padanan pelaksanaan sistem presidensial.

 

16. Rakernas Partai menegaskan pentingnya ruang partisipasi generasi muda untuk berpolitik, berekspresi, kebebasan berpendapat, berkreasi, berinovasi dan berkolaborasi serta mengembangkan seluruh kapasitas kepemimpinanya bagi masa depan bangsa dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut negara wajib mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi, seperti pengembangan teknologi kecerdasan buatan (Al), komputasi kuantum semikonduktor, energi dan mineral kritis, serta bioteknologi dan farmasi, dan melindungi pemanfaatannya.

 

17. Rakernas Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita Reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis Masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum; penegakan supremasi hukum termasuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bermatabat; penguatan pelembagaan partai politik; penyelengaraan pemilu yang jujur dan adil; serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan Negara dari ancaman luar dan POLRI sebagai alat Negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri, sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya, serta menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

18. Rakernas Partai mendesak pemerintah untuk segera menjalankan transformasi POLRI melalui penguatan akuntabilitas politik yang substantif, guna memastikan kepolisian tegak lurus sebagai alat negara yang setia pada konstitusi, bukan pada kekuasaan jangka pendek. Rakernas mendesak presiden untuk memperketat mekanisme check and balances melalui pengawasan parlemen yang lebih tajam dan pemberdayaan Kompolnas dengan wewenang eksekutorial, sehingga tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Transformasi ini harus difokuskan pada pembersihan institusi dari anasir politik praktis, penghapusan ‘dwifungsi’ jabatan sipil serta realokasi anggaran demi kesejahteraan personil POLRI yang bertugas di akar rumput, untuk menjamin POLRI yang profesional, humanis dan terpercaya.

 

19. Rakernas I Partai menegaskan pentingnya independensi penegak hukum, memperhatikan kesejahteraan aparatur penegakan hukum, dan perbaikan norma hukum pidana yang multi tafsir untuk memastikan proses penegakan hukum tidak dibajak kepentingan politik dan kepentingan bisnis. Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Praktik seperti ini harus ditolak karena merusak prinsip penegakan hukum. Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara hukum.

 

20. Rakernas Partai menegaskan kembali komitmen reformasi untuk menjadikan TNI sebagai tentara profesional yang teguh pada amanat Reformasi 1998 dengan menjauhi politik praktis. Rakernas I mendesak pemerintah untuk melanjutkan pembangunan kekuatan pertahanan berlandaskan prinsip kemandirian (Berdikari), memprioritaskan industri dalam negeri, dan berbasis kajian ancaman riil tanpa didikte pasar global. Dalam aspek tata kelola internal, Rakernas I mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme organisasi yang berbasis meritokrasi, senioritas, dan jenjang karir terukur untuk menjaga soliditas TNI, serta menjaga loyalitas tunggal kepada Konstitusi. Pada saat bersamaan, pemerintah untuk menjamin peningkatan kesejahteraan prajurit melalui tunjangan dan fasilitas operasional yang layak, sepadan dengan risiko pengabdian mereka di medan tugas.

 

21. Rakernas Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai politik, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif, dan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan ‘Jati Diri Soekarno’. Jati Diri merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia yang akan diturunkan dari nilai-nilai nasionalisme, anti penyalahgunaan wewenang dan ideologi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden Pertama RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Audi Revolut F1 Team Sukses Fire-Up Perdana Jelang Debut Formula 1 2026

Jakarta, Aktual.com — Audi Revolut F1 Team resmi memulai fase penting menuju debutnya di ajang Formula 1 musim 2026 setelah berhasil melakukan fire-up pertama Audi Power Unit generasi terbaru. Momen tersebut menandai pertama kalinya unit penggerak Audi menyala dalam kondisi terpasang penuh di dalam sasis mobil Formula 1.

Fire-up merupakan tahapan krusial dalam pengembangan mobil Formula 1, yakni proses menyalakan mesin setelah seluruh sistem utama—mulai dari powertrain, elektronik, hingga sistem pendinginan—terintegrasi secara menyeluruh. Keberhasilan tahap ini menandai transisi dari fase rekayasa menuju persiapan performa di lintasan.

Audi menyebut proses ini sebagai hasil kolaborasi lintas negara. Pengembangan unit penggerak dilakukan di Neuburg an der Donau, Jerman, pengembangan sasis di Hinwil, Swiss, sementara dukungan teknologi dan operasional tim berlangsung di Bicester, Inggris.

CEO AUDI AG sekaligus Chairman of the Board Audi Motorsport AG Gernot Döllner, mengatakan keberhasilan fire-up mencerminkan filosofi “Vorsprung durch Technik” yang menjadi fondasi pengembangan Audi di motorsport.

“Formula 1 adalah arena ekstrem untuk menguji presisi, efisiensi, dan inovasi teknologi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk mendorong batas rekayasa otomotif,” ujar Döllner dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Head of the Audi F1 Project Mattia Binotto, menilai fire-up pertama sebagai fondasi penting menuju tahap pengujian lintasan dan persiapan kompetisi musim 2026.

“Ini adalah langkah awal yang sangat signifikan. Fokus berikutnya adalah memastikan keandalan sistem sebelum memasuki fase pengujian intensif,” kata Binotto.

Team Principal Audi Revolut F1 Team, Jonathan Wheatley, menambahkan bahwa momen tersebut menjadi validasi awal atas kerja kolektif seluruh tim menjelang balapan perdana Audi di Formula 1.

Dari sisi industri otomotif, keterlibatan Audi di Formula 1 dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan teknologi efisiensi energi, elektrifikasi, dan manajemen sistem kendaraan berperforma tinggi. Teknologi yang diuji di level balap tertinggi ini diharapkan memberi dampak langsung pada pengembangan kendaraan produksi Audi.

Chief Operating Officer Audi Indonesia Edo Januarko Chandra, menilai Formula 1 menjadi sarana konkret penerapan filosofi rekayasa Audi.

“Formula 1 bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga presisi dan kontrol di bawah tekanan. Nilai-nilai inilah yang kami bawa ke setiap produk Audi,” ujarnya.

Audi Revolut F1 Team dijadwalkan meluncurkan identitas dan livery resmi tim pada 20 Januari 2026 di Berlin, sebelum melanjutkan program pengujian di Circuit de Barcelona-Catalunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Banjir di Jakarta semakin Meluas, Berikut Daftarnya

Sejumlah lokasi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, masih terendam genangan banjir pada Senin (12/1/2026) malam menyebabkan kemacetan lalu lintas bertambah parah. ANTARA/HO-

Jakarta, aktual.com – Sebanyak 57 rukun tetangga (RT) dan 39 ruas jalan di Jakarta dilanda banjir akibat curah hujan tinggi hingga sore ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan ketinggian air capai 100 centimeter (cm).

“BPBD mencatat saat ini terdapat 57 RT dan 39 ruas jalan yang tergenang,” kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta Mohammad Yohan dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Yohan menjelaskan, banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi serta luapan Kali Krukut dan kali Ciliwung. Banjir per pukul 17.00 WIB itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan, Barat, Timur, dan Utara.

Baca juga:

Hujan beberapa Jam, Jakarta Dikepung Banjir

Sebelumnya, hingga Senin siang pukul 13.00 WIB, banjir di Jakarta hanya melanda 22 RT dan 33 ruas jalan dengan ketinggian 10-54 cm.

Sejauh ini, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, dan Dinas Gulkarmat untuk menyedot genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama para lurah dan camat setempat. Genangan ditargetkan surut dalam waktu cepat.

“BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam nonstop,” ucapnya.

Berikut rincian titik banjir per hari ini pukul 17.00 WIB di 57 RT.

Jakarta Barat terdapat 12 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Kedaung Kali Angke: 3 RT

Ketinggian: 70 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Rawa Buaya: 3 RT

Ketinggian: 50 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Kamal: 4 RT

Ketinggian: 40 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Tegal Alur: 2 RT

Ketinggian: 75 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

Jakarta Selatan terdapat 20 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Cilandak Barat: 1 RT

Ketinggian: 40 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Pondok Labu: 2 RT

Ketinggian: 80 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cipete Utara: 3 RT

Ketinggian: 30 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Pela Mampang: 9 RT

Ketinggian: 50 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Duren Tiga: 1 RT

Ketinggian: 40 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cilandak Timur: 3 RT

Ketinggian: 95 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Pejaten Timur: 1 RT

Ketinggian: 100 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

Situasi: Masih dalam penanganan

Jakarta Timur terdapat 18 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Rawa Terate: 1 RT

Ketinggian: 35 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Bidaran Cina: 5 RT

Ketinggian: 80 s.d 85 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Kampung Melayu: 4 RT

Ketinggian: 100 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cawang: 5 RT

Ketinggian: 80 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

– Kelurahan Cililitan: 3 RT

Ketinggian: 70 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Ciliwung

Situasi: Masih dalam penanganan

Jakarta Utara terdapat 2 RT yang terdiri atas:

– Kelurahan Tanjung Priok: 2 RT

Ketinggian: 35 cm

Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Situasi: Masih dalam penanganan

Sementara itu, terdapat beberapa lokasi pengungsi di antaranya:

Jakarta Barat

  1. Kel. Kamal

Masjid Al Falah

Data Pengungsi: 500 KK 700 Jiwa

  1. Kel. Tegal Alur

Rusun

Data Pengungsi: 30 KK 130 Jiwa

Jakarta Selatan

  1. Kel. Cipete Utara

Mushola Nurul Iman

Data pengungsi: 4 KK 8 Jiwa

Jakarta Utara

  1. Kel. Kebon Bawang

Masjid Jamii Ar Ridho

Mushola Jamiyatul

Mushola Al Ikhlas

Kantor RW

SDN 05 Kebon Bawang

Data Pengungsi: 256 KK 257 Jiwa

Di sisi lain, ada 39 ruas jalan tergenang sebagai berikut:

  1. Jl. Delta, Kel. Serdang
  2. Jl. Anggrek, Kel. Rawa Badak Utara
  3. Jl. Walang Baru VII A, Kel. Tugu Utara
  4. Jl. Rorotan 10, Kel. Rorotan Depan Masjid Tanwirul Ikhsan, Kel. Rorotan
  5. Jln . Pegangsaan Dua (depan Yakobus), Kel. Pegangsaan Dua
  6. Jln . Rawa Indah RT 03/03, Kel. Pegangsaan Dua
  7. Jln . Pegangsaan Dua Depan (Aprt. Greenhill), Kel. Pegangsaan Dua
  8. Jln. Hybrida, Kel. Pegangsaan Dua
  9. Jln. Pegangsaan Dua ( Depan RJTM ), Kel. Pegangsaan Dua
  10. Jln. Arteri, Kel. Pegangsaan Dua
  11. Jl. Agung Karya VI, Kel. Sungai Bambu
  12. Jl. Jampea RW 007, Depan Maqom Mbah Priok, Kel. Koja
  13. Jl. Deli RW 007, Kel. Koja
  14. Lorong 22 RW 007, Kel. Koja
  15. Jl. Cipeucang V RW 013, Kel. Koja
  16. Lorong Z RW 001 , Kel. Koja
  17. Jl. Muara Baru, Pluit Sea View , Kel. Penjaringan
  18. Jl. Yos Sudarso Depan Altira , Kel. Sunter Jaya
  19. Jl. Sunter Indah Raya, Kel. Sunter Jaya
  20. Jl. Swasembada Raya Rw 14 , Kel. Kebon Bawang
  21. Jl. Raya Bakti Rt 001 Rw 14, Kel. Kebon Bawang
  22. Jl. Kebon Bawang Vl Rt 002 Rw 13, Kel. Kebon Bawang
  23. Jl. Swasembada Barat XXll Rt 04 Rw 12, Kel. Kebon Bawang
  24. Jl. Boulevard Barat Raya (depan Bank BCA), Kel. Kelapa Gading Barat
  25. Jl. Boulevard Raya (depan MKG), Kel. Kelapa Gading Barat
  26. Jl. Cakung Cilincing Raya, Kel. Rorotan
  27. Jl. Plumpang Semper, Kel. Rawa Badak Selatan
  28. Jl. Mahoni (depan Kelurahan Tugu Utara), Kel. Tugu Utara
  29. Jl. Kampung Bahari No. A11 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Priok
  30. Jl. Gunung Sahari (Depan Lantamal), Kel. Pademangan Barat
  31. Jl R.E. Martadinata (depan Stasiun Ancol), Kel. Ancol
  32. Jl. Utama Raya RT 006. RW 07, Kel. Wijaya Kusuma
  33. Jl. Lkr. Luar Barat RT 7/RW 14, Kel. Cengkareng Timur
  34. Jl. Ruko Mutiara Palem Raya Blok C7 No.20, RT.7/RW.14, Kel. Cengkareng Timur
  35. Jl. Kamal Raya No RT 01 RW 02, Kel. Kamal
  36. Jl. Daan Mogot, RT 11/RW 3, Kel. Cengkareng Timur
  37. Jl. Pol Ppd RT 4 /02, Kel. Kedaung Kali Angke
  38. Jl Raya Jagakarsa Titik Kenal Depan Lahan Kementerian Pertanian, Kel. Jagakarsa
  39. Jl. Balai Rakyat, Kel. Jagakarsa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Gibran Diminta ke Yordania, Jangan Pulang sebelum Perlindungan Remaja WNI Tuntas

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta, aktual.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta bertolak ke Yordania untuk memimpin diplomasi terkait penahanan terhadap remaja WNI, KL (16) oleh otoritas negeri tersebut. Gibran dinilai cocok untuk melobi pihak Yordania melepaskan KL dari kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri ketika dihubungi aktual.com, Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Senyampang Indonesia punya Wapres yang tangguh, amanah, intelektual, kerja keras, dan saya asumsikan dia cocok menjadi ujung tombak diplomasi dalam kasus ini, kirim Gibran ke Yordania,” ujar Reza.

Reza menilai langkah diplomasi tingkat tinggi perlu segera ditempuh pemerintah Indonesia terkait kasus KL. Ia menyebut, posisi Gibran dapat dimaksimalkan untuk memastikan perlindungan hak anak, sekaligus memperkuat komunikasi antarnegara.

“Gibran baru boleh pulang ke Indonesia setelah KL mendarat di Soekarno Hatta. Jangan pulang sebelum mission accomplished!” tegasnya.

Baca juga:

Diplomasi Indonesia-Yordania Diuji dalam Kasus Penahanan Remaja WNI KL

Menurut Reza, kehadiran negara melalui figur strategis akan memberi sinyal kuat bahwa Indonesia serius mengawal keselamatan dan kondisi psikologis anak yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri.

Sebelumnya, Pengamat Hubungan Internasional, Pizaro Gozali Idrus, mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap remaja WNI, KL (16), menjadi ujian diplomasi Indonesia-Yordania.

Kandidat Phd Hubungan Internasional di Universiti Sains Malaysi ini menekankan pentingnya peran pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam memberikan pendampingan.

“Kemlu harus memberikan pendampingan kepada remaja WNI tersebut. Bagaimanapun dia adalah WNI,” kata Dosen Hubungan Internasional Institut Agama Islam Pemalang, Jawa Tengah ini.

Baca juga:

Anak WNI Di Bawah Umur Ditahan Aparat Keamanan Yordania, Dituduh Bergabung dengan Terorisme

Selain itu, kata Pizaro, investigasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat secara sadar, atau justru menjadi korban propaganda.

“Kemlu perlu lakukan investigasi, apakah WNI anak ini jadi korban propaganda ISIS,” ucapnya.

Pizaro melihat masih adanya peluang penyelesaian hukum terhadap KL. Namun, ia mengingatkan, upaya tersebut memerlukan diplomasi tingkat tinggi, karena isu terorisme sangat sensitif di kawasan Timur Tengah.

“Di tengah ketegasan Yordania, menurut saya masih ada peluang dideportasi, apalagi statusnya masih di bawah umur,” katanya.

Baca juga:

Keluarga Desak KBRI Besuk WNI Anak yang Ditahan di Yordania, Soroti Minimnya Empati Pemerintah

Pizaro menambahkan, hubungan Indonesia dan Yordania selama ini terbilang baik dan sama-sama memiliki komitmen memerangi terorisme. Ia menilai salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah memberikan jaminan bahwa WNI anak tersebut akan diproses di dalam negeri.

“Mungkin harus ada jaminan, bahwa anak ini akan segera dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses di Indonesia sepeerti rehabilitasi jika terbukti dia simpatisan ISIS,” pungkasnya.

Penjelasan Kemenlu soal Penahanan KL

Sebelumnya, Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI bahwa anaknya KL, berusia 16 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025.

“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni.

Baca juga:

DPR Koordinasi dengan Kemenlu-KBRI Kawal Kasus WNI di Bawah Umur Ditahan di Yordania

Menurut Heni, KL telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari 2026.

Heni menegaskan, Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman akan memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.

Ia juga menambahkan, Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta.

Dia juga menyampaikan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.

Baca juga:

Masuki Tahap Sidang, Kemenlu Terus Kawal Kasus WNI Anak di Yordania

“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.

Heni pun menegaskan, Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus tersebut guna memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.

Penjara Tidak Cocok untuk Remaja dan Anak-anak

Di sisi lain, Reza menegaskan, pemenjaraan anak pada dasarnya merupakan situasi problematik. Penjara, menurutnya, bukan lingkungan yang wajar apalagi ideal bagi anak yang masih berada dalam fase tumbuh kembang.

Namun begitu, realitas menunjukkan semakin banyak anak yang berkonflik dengan hukum dan bahkan dipandang harus menjalani pidana penjara.

Kondisi tersebut, kata Reza, mendorong otoritas hukum di berbagai negara untuk merancang lingkungan penahanan yang sedapat mungkin tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Di Indonesia, upaya itu diwujudkan melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang dirancang lebih humanis dan ramah anak. Meski demikian, menurut Reza, penjara tetap harus menjadi opsi terakhir dan diterapkan dalam durasi sesingkat mungkin.

“Walau tetap dipenjara, harus dijadikan sebagai opsi terakhir bagi anak dan keberadaan anak di dalamnya harus dalam waktu seminimal mungkin,” kata Reza.

Reza menambahkan, pemenjaraan memang secara umum masih dipandang membawa dampak kurang positif bagi tumbuh kembang anak. Namun, dalam kondisi tertentu, perhatian terhadap kesejahteraan psikis anak justru dapat lebih terjamin ketika ditempatkan di lembaga khusus. Hal itu, tentu akan berbeda jika jika berada di penjara dewasa atau kembali ke lingkungan yang bermasalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

ADHD di Balik Jeruji: Tekanan Berlapis Anak dan Peringatan Terapis soal Bahaya Putus Medikasi

Jakarta, aktual.com – Pendampingan kesehatan mental bagi anak yang berhadapan dengan hukum kembali menjadi sorotan setelah muncul perhatian terhadap kondisi psikologis anak berinisial KL, yang disebut memiliki riwayat ADHD. Terapis perilaku sekaligus konselor psikologis Aisyah Chandra Asri menekankan bahwa dalam situasi penahanan, pemenuhan kebutuhan dasar memang kerap menjadi fokus utama, namun aspek pendampingan psikiater yang intensif sering kali belum optimal karena keterbatasan lingkungan penjara.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh membuat penanganan psikologis terputus, sebab tekanan yang dialami anak justru berlapis. Aisyah menjelaskan bahwa anak dalam posisi tersangkut kasus hukum berada dalam kondisi psikologis yang sangat tertekan.

Tekanan itu semakin berat ketika anak memiliki riwayat ADHD yang sejak awal sudah membawa beban psikologis lebih besar dibandingkan anak-anak pada umumnya. Dalam konteks ini, keberlanjutan pengobatan menjadi faktor krusial. “Medikasi yang diberikan psikiater tidak boleh putus,” ujarnya, ketika dihubungi, Senin (12/1/2025).

Ia menambahkan bahwa penghentian obat, termasuk antidepresan, berisiko memperparah turbulensi emosi dan pikiran negatif, terlebih ketika anak mengalami kesulitan tidur akibat kecemasan, kebingungan, dan rasa takut terhadap situasi yang dihadapi. Terkait ADHD, Aisyah menegaskan bahwa kondisi ini tidak muncul secara tiba-tiba.

Gejalanya biasanya sudah ada sejak anak usia dini dan berkembang seiring waktu. Pada fase awal, anak kerap terlihat sangat aktif, sulit berkonsentrasi, tidak bisa diam, serta cepat berpindah dari satu aktivitas ke aktivitas lain.

Seiring bertambahnya usia dan meningkatnya tuntutan tugas keseharian, hambatan tersebut dapat semakin terasa. Ia menggambarkan, jika anak pada umumnya mampu menyelesaikan sepuluh hal, anak dengan ADHD mungkin hanya mampu menuntaskan lima hingga tujuh karena kesulitan fokus dan impulsivitas yang tinggi.

Tanpa penanganan yang memadai sejak awal, kondisi ini berpotensi menjadi beban psikologis yang berat bagi anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, KL sempat mendapatkan penanganan psikologis dan menjalani konseling intensif.

Namun, tekanan akademis, proses adaptasi di lingkungan baru, serta akumulasi stres diduga memperberat kondisi mentalnya. Dalam situasi seperti itu, anak bisa mencari cara sendiri untuk meredam stres demi merasa aman.

Upaya tersebut terkadang mengambil bentuk interaksi di media sosial yang berujung pada masalah hukum. Aisyah menyebut bahwa impulsivitas yang menjadi bagian dari ADHD membuat dorongan untuk bertindak cepat sering kali sulit dikendalikan, apalagi ketika emosi semakin tertekan.

Ia juga menyinggung kemungkinan munculnya perilaku menyakiti diri sebagai salah satu respons psikologis. Menurut Aisyah, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ADHD, melainkan bisa muncul sebagai mekanisme pertahanan diri yang tidak produktif.

“Mereka kesulitan untuk mengatur pikiran yang ada dalam diri mereka. Ketika menyenangkan sih OK, tapi kalau pikiran yang bikin cemas dan takut itu bikin nggak nyaman,” jelas Aisyah.

Anak berada dalam kondisi terpojok, diliputi rasa takut, cemas, dan stres, lalu berusaha mengalihkan tekanan tersebut dengan cara yang keliru. Dalam keadaan seperti itu, perasaan putus asa dan bersalah dapat mendorong perilaku yang membahayakan diri sendiri.

Untuk mencegah risiko yang lebih serius, Aisyah menekankan pentingnya pendekatan yang tidak agresif dari lingkungan sekitar. Benda-benda berbahaya perlu diminimalisir, sementara pengawasan tetap dilakukan secara manusiawi.

Medikasi, menurutnya, membantu anak bertahan menghadapi kondisi yang serba terbatas, setidaknya agar bisa tidur cukup, berpikir lebih jernih, dan menjaga kesehatan fisik melalui pola makan yang lebih teratur. Aktivitas sederhana seperti membaca juga dapat menjadi pengalih perhatian agar pikiran negatif tidak terus berputar.

Dalam konteks kekhawatiran akan risiko bunuh diri, Aisyah mengingatkan bahwa lingkungan penjara memang membuat pemulihan psikologis tidak mudah. Namun, dukungan emosional dari keluarga menjadi pegangan penting agar anak merasa tidak sendirian. Ia menilai keluarga perlu tampil lebih kuat, karena ketika anak melihat keluarganya terpuruk, kondisi mental anak bisa ikut semakin jatuh.

Aisyah juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat tentang ADHD. Secara harfiah, kondisi ini berkaitan dengan kesulitan memusatkan perhatian, hiperaktivitas, dan impulsivitas. Namun, tidak semua anak aktif dapat serta-merta disebut mengalami gangguan.

“Secara harfiah mereka kesulitan untuk memfokuskan perhatian,” kata dia.

ADHD baru dikategorikan sebagai gangguan ketika derajat kesulitan fokus dan impulsivitasnya sangat tinggi sehingga mengganggu fungsi keseharian. Karena itu, pemeriksaan sejak dini menjadi penting untuk memastikan apakah perkembangan anak masih berada dalam batas wajar atau memerlukan intervensi khusus.

Aisyah menegaskan bahwa proses terapi tidak bisa instan. Respons anak dengan ADHD terhadap stresor sering kali sangat cepat karena hubungan stimulus dan respons yang impulsif.

Pada momen tertentu, tindakan ekstrem bisa muncul sebagai satu-satunya solusi yang terlintas di benak anak. Oleh sebab itu, kesinambungan terapi, pendampingan psikologis, dan dukungan keluarga menjadi kunci utama agar anak memiliki alternatif yang lebih sehat dalam mengelola tekanan yang dihadapi.

“Ketika dia menyakiti diri sendiri, mungkin itu satu-satunya solusi yang dia tahu saat itu dari pikiran yang tidak dia sukai,” kata Aisyah.

Kasus Rita E dan anaknya KL menjadi perhatian publik setelah KL, yang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) anak, terseret persoalan hukum di luar negeri, tepatnya Yordania.

Rita E diketahui merupakan WNI yang selama ini mendampingi anaknya dalam proses pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Dalam perjalanannya, KL disebut memiliki riwayat gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas atau ADHD, serta pernah menjalani pendampingan psikologis.

Situasi hukum yang dihadapi KL kemudian memunculkan kekhawatiran luas terkait perlindungan anak, akses layanan kesehatan mental, serta kesinambungan pendampingan psikologis bagi anak Indonesia yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam kondisi penahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain

Momen Penentuan! Megawati Akan Sampaikan Arahan Strategis ke Kader PDIP

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pengarahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) periode 2024-2029 di The Meru, Bali Beach Convention Center, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). ANTARA FOTO/Monang Sinaga/app/tom/am.

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri pelaksanaan hari ketiga Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Megawati tampak mengenakan busana bernuansa merah dipadukan dengan celana hitam. Kedatangan Presiden ke-5 RI itu disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, serta sejumlah elite partai lainnya yang telah menunggu di area kedatangan.

Megawati juga didampingi oleh cucunya yang merupakan politikus PDIP, Pinka Hapsari. Pinka terlihat menggandeng tangan sang nenek saat berjalan menuju lokasi pelaksanaan Rakernas.

Dalam agenda hari ketiga Rakernas I PDIP ini, Megawati dijadwalkan akan memberikan arahan kepada seluruh kader secara tertutup. Selain itu, ia juga akan menyampaikan sejumlah rekomendasi, baik internal maupun eksternal, yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat komisi pada hari kedua Rakernas, Minggu (11/1/2026).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dari tujuh komisi yang dibentuk dalam Rakernas I PDIP. Pertama, Komisi Sikap Politik yang membahas arah kebijakan internal dan eksternal partai, termasuk respons terhadap isu-isu politik terkini seperti Pilkada.

Kedua, Komisi Program yang terbagi ke dalam subkomisi Pemerintahan, Kerakyatan, dan Hubungan Internasional. Komisi ini membahas berbagai isu strategis, mulai dari desentralisasi hingga tata kelola pemerintahan daerah.

Ketiga, Komisi Organisasi yang memfokuskan pembahasan pada konsolidasi struktur partai hingga tingkat akar rumput atau ranting, rekrutmen kader, serta penguatan pendidikan politik.

Keempat, Komisi Pemenangan Pemilu yang merancang strategi pemenangan PDIP pada Pemilu Legislatif dan Pilkada mendatang. Kelima, Komisi Pemuda dan Komunikasi Politik yang menyoroti peluang besar pemilih muda yang diprediksi mencapai 56 persen pada 2029, melalui penguatan strategi komunikasi politik yang lebih relevan.

Keenam, Komisi Perempuan dan Anak yang membahas berbagai persoalan serta upaya perlindungan terhadap kelompok perempuan dan anak. Sementara itu, ketujuh adalah Komisi Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana yang menaruh perhatian serius pada persoalan kerusakan ekologis, sejalan dengan arahan utama Megawati Soekarnoputri.

Rakernas I PDIP ini menjadi momentum penting bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut untuk merumuskan arah kebijakan, strategi politik, serta konsolidasi organisasi menghadapi agenda politik nasional ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain