27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 330

PPP Tolak SK Menkum RI yang Tetapkan Mardiono Sebagai Ketua Umum

Jakarta, aktual.com – Menyikapi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum RI) terkait kepengurusan PPP yang menunjuk Mardiono sebagai Ketua Umum serta Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal, yang diumumkan Menkum RI pada Kamis (2/10) melalui media, pihak internal PPP menyatakan penolakan. Penolakan ini datang dari seluruh muktamirin dan kader PPP di Indonesia.

“SK tersebut CACAT HUKUM karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017,” tegas Ketua Majelis Pertimbangan, M. Romahurmuziy, Kamis (2/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik’. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.”

Ia juga menyoroti jalannya Muktamar X PPP. “Bahwa, SK Menkum RI di atas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa TIDAK PERNAH ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah KLAIM aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan, “⁠Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, ybs tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali.”

Ia menegaskan, “⁠Bahwa, klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.”

Romahurmuziy juga mengaitkan dengan sikap ulama. “Bahwa, SK Menkum RI di atas, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025,” jelasnya.

Sebagai penutup, ia mendesak klarifikasi dari pemerintah. “Karenanya, kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, PATUT DIDUGA Menkum melakukan KELALAIAN dalam penerbitan SK tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Akar Rumput SOKSI Apresiasi Menteri Hukum Soal SK Terkait Misbakhun

Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), hari ini Kamis Oktober 2025 mengadakan aksi damai di depan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kamis (2/10).
Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), hari ini Kamis Oktober 2025 mengadakan aksi damai di depan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kamis (2/10).

Jakarta, aktual.com – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), hari ini Kamis Oktober 2025 mengadakan aksi damai di depan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sebanyak 200 lebih kader Soksi melakukan konvoi dari Taman Menteng Jakarta Pusat menuju Kementerian Hukum di Kuningan Jl. Rasuna Sahid Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, para kader Soksi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Hukum Republik Indonesia karena telah mengeluarkan dan menyerahkan Surat Keputusan Kepengurusan Soksi kepada DR. M. Misbakhun sebagai Ketua Umum Depinas Soksi dan Putri Komaruddin sebagai Sekretaris Jenderal Depinas Soksi.

“Kami sebagai kader Soksi tentunya berterima kasih kepada Pemerintah, khususnya Pak Menteri Hukum karena telah mengeluarkan dan menyerahkan surat keputusan kepada Ketua Umum kami Bapak DR. Muhammad Misbakhun.”, Kata Rouli Rajagukguk, (2/10).

Rouli Rajagukguk juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi dari seluruh kader Soksi kepada Ketua DPP Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia dan Sekertaris Jenderal DPP Partai Golkar Bapak Sarmudji beserta Pengurus DPP Partai Golkar, yang telah menyatakan dengan tegas bahwa Partai Golkar hanya mengakui Bapak Misbakun sebagai Ketua Umum Depinas Soksi dan Putri Komaruddin sebagai Sekretaris Jenderal Depinas Soksi.

“Tentunya kami sebagai kader Soksi juga berterima kasih dan sangat mengapresiasi Ketua Umum Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia dan Sekertaris Jenderal Partai Golkar Bapak Sarmuji beserta Pengurs DPP Partai Golkar yang telah tegas mengakui Bapak Misbakun sebagai Ketua Umum Depinas Soksi dan Putri Komaruddin sebagai Sekretaris Jenderal Depinas Soksi.”, lanjut Rouli Rajagukguk.

Sebelumnya saat disinggung tentang dualisme Soksi, Rouli Rajagukguk menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada dualisme Soksi saat ini. Negara dan Partai Golkar hanya mengakui dan mensahkan Bapak Misbakun sebagai Ketua Umum dan Putri Komaruddin sebagai Sekretaris Jenderal Depinas Soksi.

Maka atas dasar itu kami sebagai kader-kader akar rumput Soksi di seluruh wilayah Indonesia bukan hanya akan membentangi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Depinas Soksi saja, tetapi kami juga wajib menjaga Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia sekuat-kuatnya dan sehebat-hebatnya.

“Tidak ada lagi dualisme!!! Negara dan Partai Golkar sudah mengakui dan menshahkan Bapak Misbakhun dan Putri Komaruddin sebagai Ketua Umum dan Sekjend Depinas Soksi. Karenanya kami selaku kader akar rumput Soksi, bukan hanya menjaga Ketum dan Sekjend Soksi saja, akan tetapi Ketua Umum Partai Golkar akan kami jaga dengan sekuat-kuatnya dan sehebat-hebatnya.”, tegas Rouli Rajagukguk.

Aksi Damai Soksi ini juga diisi dengan orasi dan pembagian 500 mawar merah kepada masyarakat yang melintasi gedung Kementerian Hukum, pembagian bunga mawar ini dilakukan oleh kader Soksi yang mengikuti aksi damai.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPU: Kami Bertindak Berdasarkan Hukum bukan Kebijakan Subjektif

Jakarta, aktual.com – Dalam menyusun regulasi teknis pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dalan prosesnya mengacu pada landasan hukum di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam diskusi bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis”, yang diinisiasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (2/10).

“KPU bertindak berdasarkan hukum, bukan kebijakan subjektif,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI tersebut.

Idham menjelaskan, KPU memiliki kewenangan untuk membuat regulasi teknis tetapi tidak boleh melampaui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Lebih dari itu, dia menyebut proses penyusunan regulasi didasarkan pada UU 12/2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 22E Ayat 6 UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu sesuai hukum dan peraturan.

“Serta, Putusan MK Nomor 85/2022 yang menyatukan rezim hukum Pemilu dan Pilkada,” sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menegaskan KPU RI menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga.

“KPU menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga (hierarchical legal thinking) untuk menyusun peraturan. Artinya, setiap aturan harus tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, dan memperkuat, bukan menggantikan, hukum dasar,” demikian Idham menambahkan.

Dalam diskusi tersebut turut hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dan Ketua Caretaker KIPP Brahma Aryana. []

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Unnur Bandung Gelar Sidang Terbuka PKKMB 2025-2026, Mahasiswa Baru Resmi Memasuki Kehidupan Akademik

Bandung, aktual.com – Sidang Terbuka Senat Universitas Nurtanio (Unnur) Bandung dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unnur Bandung TA. 2025-2026 dilaksanakan di Aula “Bersama Kita Bisa” Kampus I Universitas Nurtanio, Jl. Pajajaran No. 219, Lanud Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10).

Acara sidang terbuka ini ditandai dengan pemakaian jas almamater secara simbolis oleh Rektor Unnur dan Ketua Senat Unnur kepada perwakilan mahasiswa baru.

Wakil Rektor III, Dr. Rita Margaretha, S.IP., M.Si., selaku ketua pelaksana dalam laporannya mengatakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Nurtanio Bandung dilaksanakan dengan adil tanpa adanya unsur kecurangan sedikit pun.

“Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Nurtanio Bandung dilaksanakan dengan adil, akuntabel dan transparan melalui penyaringan yaitu dengan tes potensi akademik bagi seluruh calon mahasiswa baru, dan khusus bagi mahasiswa regular FT ditambah dengan tes Bahasa Inggris, psikotes, kesehatan, jasmani dan wawancara,” katanya.

Rektor Universitas Nurtanio (Unnur) Bandung, Marsekal Pertama TNI (Purn) Prof. Dr. Ir. Rudy Agus Gemilang Gultom, M.Sc., CEH., CIQaR., I.P.M., ASEAN Eng dalam sambutannya menegaskan mulai hari ini, saudara semua akan memasuki gerbang kehidupan baru sebagai insan akademik, yang tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga membentuk karakter, kepemimpinan, dan integritas.

“PKKMB ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana untuk mengenal budaya akademik, tata tertib, serta nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi. Universitas Nurtanio Bandung berkomitmen untuk membimbing saudara menjadi lulusan yang unggul, berdaya saing, serta memiliki semangat kebangsaan dan kedirgantaraan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan perkenalan para pejabat yang ada di Unnur dilanjutkan dengan paparan dan pembekalan terdiri dari paparan Badan Narkoba dan Narkotika dengan tema Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh Firly Farhatunnisa, pembekalan dari Warek I, Dr. Dr. Hj. Tita Meirina Djuwita, Dra., M.Si., terkai bidang Akademik, pembekalan dari Warek II, Marsekal Pertama TNI (Purn) Dr. Heri Napitupulu, S.E., M.M., CIQaR, terkait bidang Keuangan dan pembekalan dari Warek III, Dr. Rita Margaretha, S.IP., M.Si., terkait bidang PPKS dan Kemahasiswaan, kegiatan oleh BEM Unnur serta kegiatan besok hari dilaksanakan di setiap Fakultas.

Acara Sidang Terbuka Senat diawali dengan jajar kehormatan yang ditampilkan oleh mahasiswa Unnur, selanjutnya dimeriahkan dengan tarian kreatif dan lagu mahasiswa Unnur.

Hadir dalam acara tersebut Ketua BPH Unnur Marsekal Pertama TNI (Purn) Shopian Kohar, Ketua Senat, para Wakil Rektor, para Kepala Lembaga, kepala SPI, Direktur Sekolah Pascasarjana, para Dekan, para Wadek, Para Karo dan para Kaprodi Unnur.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bank Syariah Nasional Resmi Luncurkan Logo dan Nama

Direktur Utama Bank Syariah Nasional atau BSN Alex Sofjan Noor bersama Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Wakil Direktur Utama BTN Oni Febriarto dan Komisaris Utama BSN Bahrullah Akbar melakukan ceremony peluncuran logo dan nama Bank Syariah Nasional di Jakarta, Kamis (2/10). Peluncuran logo dan nama BSN ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat ketetapan tanggal 24 September 2025 yang mengijinkan operasional penggunaan nama bank yang sebelumnya bernama Bank Victoria Syariah menjadi Bank Syariah Nasional sebagai bank dengan status Bank Umum Syariah. BSN masih tetap harus menunggu RUPSLB yang akan diselenggarakan pada November 2025 mendatang untuk menerima pelimpahan hak dan kewajiban UUS dari BTN untuk beroperasi secara normal melayani masyarakat dengan produk dan jasa berlabel BSN. Dengan visi BSN menjadi mitra utama keuangan keluarga yang berkah dan amanah, perseroan berkomitmen tetap mendukung program pembiayaan rumah rakyat melalui pembiayaan syariah dengan dukungan dital financial yang komprehensif memudahkan masyarakat dengan layanan cepat, mudah dan akurat. Aktual/DOK BTN

Sidang Etik Brimob Kasus Tewasnya Ojol, Aipda Rohyani Dijatuhi Sanksi dan Wajib Minta Maaf

Jakarta, aktual.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) mulai digelar. Salah satunya, Aipda M. Rohyani, dijatuhi sanksi kategori sedang dan diminta menyampaikan permintaan maaf.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa sidang etik pertama berlangsung pada Senin, 29 September 2025, dengan Aipda M. Rohyani sebagai terduga pelanggar pertama yang disidang.

“Dalam perkara ini Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmat terkait prosedur penanganan massa aksi,” kata Erdi dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Kelalaian tersebut, menurut Erdi, turut berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sidang etik dipimpin Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto bersama empat anggota dari Divisi Propam dan Korbrimob Polri. Empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Hasil sidang menyatakan Aipda MR melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. Atas pelanggaran itu, dijatuhkan sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi.

Selain itu, Aipda MR dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Aipda MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri,” lanjut Erdi.

Erdi menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam penegakan etika profesi.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutur Erdi.

Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas anggota Polri, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Erdi.

Sebelumnya, sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae, telah digelar pada Rabu (3/9). Ia dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sementara itu, sopir rantis Bripka Rohmat disidang pada Kamis (4/9) dan dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan telah mengajukan banding.

Sebagai informasi, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam rantis saat insiden yang menewaskan Affan Kurniawan pada Kamis (28/8). Rohmat menjadi sopir, sementara Kompol Kosmas duduk di kursi sebelah kemudi.

Kategori pelanggaran etik kemudian dibagi menjadi dua, yakni:

Pelanggaran etik berat:

  1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
  2. Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan)

Pelanggaran etik sedang (kursi penumpang belakang):

  1. Aipda M. Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain