25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 34

Bukan Sekadar Mobil, LEPAS L8 Disulap Jadi Ruang Hidup Outdoor Modern

Jakarta, Aktual.com — Di tengah berkembangnya tren road trip singkat, camping, dan short getaway sebagai bagian dari gaya hidup modern, kendaraan kini dituntut mampu berperan lebih dari sekadar alat transportasi. Menjawab kebutuhan tersebut, LEPAS, merek premium New Energy Vehicle (NEV) dari Chery Group, menghadirkan LEPAS L8 sebagai partner mobilitas yang mengedepankan ruang elegan, luas, dan fleksibel.

Head of Marketing LEPAS Indonesia, Arga Simanjuntak, mengatakan bahwa konsumen modern memandang perjalanan sebagai bentuk ekspresi diri. “Road trip dan camping bukan sekadar aktivitas, melainkan bagian dari gaya hidup. Karena itu, LEPAS L8 kami rancang sebagai ruang personal yang fleksibel dan elegan, selaras dengan filosofi Drive Your Elegance,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

LEPAS L8 menawarkan kapasitas bagasi standar 507 liter yang dapat diperluas hingga 1.314 liter. Fleksibilitas kabin diperkuat dengan hingga 16 konfigurasi kursi, memungkinkan pengguna membawa perlengkapan outdoor, sepeda, perlengkapan fotografi, hingga carrier hewan peliharaan. Pendekatan ini menjadikan LEPAS L8 sebagai mobile gear hub yang adaptif terhadap berbagai kebutuhan perjalanan.

Setibanya di lokasi tujuan, ruang kabin LEPAS L8 dapat bertransformasi mengikuti aktivitas pengguna. Dukungan Vehicle-to-Load (V2L) berdaya 6,6 kW serta fitur Vehicle-to-Vehicle (V2V) memungkinkan kendaraan menjadi sumber daya listrik untuk aktivitas luar ruang, seperti memasak, penerangan, hingga kebutuhan darurat.

Saat malam tiba, kursi yang dapat dilipat rata menciptakan ruang istirahat yang nyaman. Panoramic sunroof menghadirkan pengalaman visual terbuka, sementara meja lipat di kursi penumpang depan mendukung aktivitas produktif seperti pengolahan dan distribusi konten perjalanan.

Dari sisi performa, LEPAS L8 dibekali sistem electric powertrain yang efisien dengan jarak tempuh gabungan lebih dari 1.300 kilometer. Kemampuan ini memberikan rasa tenang bagi pengguna, terutama dalam perjalanan jarak jauh tanpa perlu khawatir pengisian ulang di tengah jalan.

LEPAS L8 dirancang sebagai kendaraan yang mampu beradaptasi dengan dinamika perjalanan, termasuk mobilitas di daerah terpencil atau wilayah terdampak bencana yang membutuhkan sumber daya mandiri. Lebih dari sekadar kendaraan, LEPAS L8 menjadi ruang hidup bergerak yang praktis, elegan, dan relevan dengan kebutuhan mobilitas masa kini.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Usai IPO dan Melantai di BEI, Superbank Optimistis Prospek Bank Digital Masih Terbuka Lebar

Jakarta, Aktual.com — PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) atau Superbank menatap masa depan bisnisnya dengan optimisme usai resmi mencatatkan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/12/2025). Optimisme tersebut didorong oleh besarnya potensi pertumbuhan industri perbankan digital di Indonesia yang dinilai masih belum tergarap maksimal.

Direktur Superbank Tigor M. Siahaan mengungkapkan tingkat penetrasi digital perbankan nasional saat ini masih sangat rendah. “Digital banking di Indonesia mungkin baru sekitar 1 persen. Padahal masyarakat sudah sangat terbiasa menggunakan ponsel. Aspek kemudahan, transparansi, dan keamanan menjadi kunci,” ujarnya.

Selain digitalisasi, peluang juga datang dari sisi pembiayaan. Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, tingkat penetrasi kredit Indonesia masih berada di kisaran 30–35 persen, jauh di bawah negara lain yang telah melampaui 100 persen. Kondisi tersebut mencerminkan masih luasnya ruang ekspansi akses perbankan.

“Artinya, akses terhadap kredit masih sangat terbuka, terutama untuk segmen yang belum tersentuh layanan perbankan formal,” kata Tigor.

Dalam IPO ini, Superbank berhasil menghimpun dana sebesar Rp2,79 triliun. Berdasarkan laporan keuangan, modal inti perseroan per September 2025 tercatat Rp4,88 triliun dan meningkat signifikan pada Desember 2025.

Tigor menyebutkan bahwa secara aktual posisi permodalan Superbank telah mencapai sekitar Rp8 triliun, sehingga telah memenuhi kualifikasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) II. “Secara kriteria kami sudah masuk KBMI II, meskipun tetap mengikuti proses penilaian OJK,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, manajemen menilai kebutuhan modal jangka pendek hingga menengah relatif aman. Fokus perusahaan diarahkan pada pertumbuhan berkelanjutan, bukan ekspansi agresif semata.

Dari sisi operasional, Superbank masih mengandalkan pendekatan berbasis ekosistem melalui kolaborasi dengan platform digital seperti Grab dan OVO. Pendekatan berbasis data dinilai efektif menjaga kualitas kredit, terutama dalam menjangkau pelaku usaha mikro.

Hingga Oktober 2025, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp102 miliar. Peningkatan pendapatan bunga bersih, pertumbuhan dana pihak ketiga, serta ekspansi kredit mendorong kenaikan total aset secara signifikan.

Ke depan, manajemen menegaskan bahwa keseimbangan antara ekspansi, kualitas aset, dan pengelolaan risiko akan menjadi kunci menjaga momentum pertumbuhan.
(Rachma Putri)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

CMNP Gigit Jari! Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Jakarta, aktual.com – Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding berlanjut Rabu (17/12/ 2025).

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna.

Dadang memaparkan laporan keuangan perusahaan publik yang disusun oleh manajemen perusahaan itu harus dianggap benar, sah dan valid oleh negara. Apalagi, laporan keuangan sudah melalui tahapan audit publik.

“Betul (sah dan valid), karena laporan keuangan adalah lampiran daripada SPT (Pajak), sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan itulah yang dilaporkan ke negara sebagai sebuah kewajiban perpajakan,” ucap Dadang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dadang menambahkan laporan keuangan itu bahkan juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Dengan demikian, pernyataan dalam laporan keuangan yang sudah pernah disampaikan tidak lagi bisa diubah.

“Secara UU kalau sudah di-publish di laporan keuangan dan sudah diaudit oleh akuntan publik apalagi ini perusahaan go public, itu sudah dilaporkan ke kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa mengubah statement yang ada di laporan akuntan,” ujar dia.

Apalagi, laporan keuangan sebuah perusahaan juga sudah ditandatangani oleh jajaran Direksi hingga Komisaris.

Dengan demikian, apabila di suatu hari laporan itu mau diubah, maka perusahaan itu dianggap pernah memberikan laporan keuangan yang menyesatkan.

“Kalau ternyata ada sesuatu yang belum dilaporkan, terus diubah, berarti laporan keuangan yang disampaikan ke negara, lewat Ditjen Pajak, berarti laporan tersebut menyesatkan,” tutur dia.

Hal itu disampaikan saksi ahli saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris mengatakan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya mengenai transaksi jual beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi dan dibayar oleh negara.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Gandeng BPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 hingga Arab Saudi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam langkah tersebut, KPK turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Jadi, ketika tim berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK. Jadi sekalian dari temuan-temuan itu tentu kemudian butuh dikonfirmasi kepada para saksi yang kemarin dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Budi menjelaskan, selama berada di Arab Saudi, tim penyidik bersama auditor BPK melakukan sejumlah peninjauan langsung, khususnya terkait fasilitas yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Dalam pengecekan di Arab Saudi, penyidik dan BPK itu melakukan peninjauan secara langsung ya, berkait dengan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, ya ini ketersediaannya seperti apa, ya,” lanjutnya.

Hingga kini, proses penghitungan kerugian negara masih berjalan. Budi menyebutkan hasil pemeriksaan di Saudi akan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa penyidik.

“Ini masih proses hitung, ini kan ini baru selesai tadi malam ya pemeriksaannya, tentu ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam, nanti hasil hitungnya seperti apa, kita tunggu laporan final dari kawan-kawan,” tutur Budi.

Selain itu, KPK masih terus memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi biro perjalanan haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi perhitungan total kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Kemarin ada tujuh ya dari pihak asosiasi yang hadir dan diminta keterangan, khususnya yang terkait dengan penghitungan kerugian negara,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu fokus pendalaman penyidik adalah dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).

Budi menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut juga difokuskan pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPK, termasuk saat pemeriksaan terhadap Yaqut dan tujuh saksi lain dari asosiasi penyelenggara haji.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,” ucapnya.

Menurut Budi, rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam melengkapi informasi yang telah dihimpun penyidik, termasuk pendalaman terkait penggunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yusril: Polemik Perpol 10/2025 Akan Dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membahas polemik yang berkembang mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12).

Dalam rapat tersebut, kata Yusril, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi mengenai reformasi Polri, termasuk perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan terbitnya peraturan Polri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, akan dibahas.

Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol tersebut.

Meski begitu, Yusril belum bisa memberikan pendapat mengenai hal tersebut karena dirinya merupakan salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berada dalam pemerintahan.

“Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga masih mengoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sebelum memberikan pandangan mengenai Perpol tersebut.

Kendati demikian, Yusril menuturkan berbagai pendapat mengenai Perpol yang sudah berkembang di masyarakat akan menjadi perhatian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan.

Ia menekankan segala hal yang terkait dengan reformasi kepolisian menjadi tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk dibahas, yang pada akhirnya menghasilkan rekomendasi guna diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan.

“Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi,” ujar Yusril.

Tak hanya mengenai Perpol yang baru diterbitkan, ia menyebutkan putusan MK terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil turut menimbulkan banyak tafsiran.

Dengan demikian, sembari menunggu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril menghormati Perpol yang telah diterbitkan oleh Kapolri tersebut sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan.

“Tapi, apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan dan perubahan itu apakah dengan undang-undang atau cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kami bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Kemudian, Mahfud menyatakan hal itu menjadi salah apabila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menaker Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum Paling Lambat 24 Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta, aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).

Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang sama dengan aturan sebelumnya.

Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.

“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.

Untuk memastikan ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang membutuhkan pendampingan dalam penetapan nilai upah minimum.

Ia menyampaikan Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada masing-masing kepala daerah. Sosialisasi tersebut tak hanya dihadiri oleh gubernur, tetapi juga kepala dinas ketenagakerjaan.

“Forum itu sangat penting bagi kami menyosialisasikan kepada para gubernur, hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, ada beberapa yang kepala dinas ketenagakerjaannya hadir,” kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain