29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 345

5.884 PPPK Resmi Dilantik Gubernur Riau di Stadion Utama Pekanbaru

Gubernur Riau, Abdul Wahid
Gubernur Riau, Abdul Wahid

Pekanbaru, aktual.com – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 akhirnya resmi dilantik hari ini. Mereka hadir bersama keluarga untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Sebanyak 5.884 PPPK dilantik langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid di Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Panam, Senin (29/9/2025). Suasana stadion pun dipadati keluarga yang turut bangga melihat anggota keluarganya resmi menyandang status sebagai abdi negara.

Para PPPK nantinya akan bertugas tidak hanya di Kota Pekanbaru, tetapi juga tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Plt Kepala BKD Riau, Zul Anshari menyebut, biasanya SK PPPK diserahkan di tiap kabupaten/kota, namun tahun ini dipusatkan di Pekanbaru untuk menumbuhkan kebersamaan sekaligus efisiensi.

Awalnya, penyerahan SK dijadwalkan 1 Oktober 2025, namun dimajukan ke 29 September agar proses pengangkatan berjalan lebih cepat.

Sebagai tambahan, dari total 5.884 orang yang diangkat, sebanyak 4.406 merupakan lulusan tahap I, dan 1.478 lulusan tahap II. Mereka terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di lingkungan Pemprov Riau.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Sudah Ada, Chudry Sitompul: KPK Jangan Takut Tekanan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 terus menjadi sorotan publik. Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun membuat kasus ini masuk kategori besar.

Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka meski sudah mencegah sejumlah nama bepergian ke luar negeri. Situasi ini memunculkan anggapan bahwa KPK mulai kehilangan arah dalam mengusut kasus yang sejak awal disebut berpotensi menyeret sejumlah nama besar.

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai KPK sejatinya telah memiliki landasan kuat untuk melanjutkan perkara ini. Ia menegaskan bahwa pencekalan terhadap pejabat negara, termasuk Menteri Agama, menjadi indikasi adanya bukti awal yang cukup.

“Menteri agamanya sudah dicekal kan, KPK mestinya ada bukti, ya kan? Tapi buktinya mungkin belum cukup. Saya kira sih tinggal menunggu waktu aja ya, KPK pasti sudah ada ini. Kalau enggak, enggak mungkin KPK mencekal gitu,” ujarnya, di Jakarta, Senin (29/9/2015).

Menurut Chudry, modus utama kasus ini terlihat dari dugaan permainan harga dan manipulasi distribusi kuota antara haji reguler dan haji plus. Ia menyoroti adanya dugaan markup harga tiket dan praktik jual-beli kuota yang menyimpang dari ketentuan undang-undang maupun peraturan menteri agama.

“Artinya siapapun yang dari ini entah menteri atau siapa, PNS-nya itu ya, pasti tahu bahwa itu di-mark up gitu kan, harga tiketnya itu juga ya. Saya kira pembuktian apa yang sulit, saya kira enggak ada itu-nya, kesulitannya,” kata dia.

Chudry menambahkan, pembuktian sebenarnya bukan hambatan utama karena dokumen, saksi, dan keterangan lain sudah tersedia. Tantangan justru berada pada konsistensi KPK dalam menjaga independensi penyelidikan agar tidak terpengaruh tekanan politik. “Saya kira sih ini ya, nunggu waktu aja gitu ya, asal jangan ada tekanan,” tuturnya.

Dari sisi regulasi, celah hukum yang dimanfaatkan terletak pada mekanisme pemindahan kuota. Ia menjelaskan bahwa tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya lebih dulu diprioritaskan untuk jamaah reguler. Namun dalam praktiknya, sebagian dialihkan menjadi kuota haji plus dengan biaya lebih tinggi.

“Itu kan ada peraturan menteri agama, yang undang-undang haji itu kan, yang dilanggar itu kan. Itu kan yang regular itu dipindahkan menjadi yang plus gitu kan,” jelasnya.

Chudry juga mengingatkan bahwa KPK tidak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka. Sesuai aturan, dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah agar penetapan tidak mudah digugat melalui praperadilan. “Untuk menetapkan tersangka kan sekarang, menurut aturannya itu, harus ada dua alat bukti gitu lho. Nah alat buktinya yang ini, KPK hati-hati nggak mau sampai kalau dia tetapkan tersangka, ngajuin praperadilan, terus KPK-nya kalah,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah opsi yang bisa diambil sembarangan. Prosedurnya sangat ketat sehingga kecil kemungkinan KPK tiba-tiba menghentikan perkara ini tanpa alasan hukum yang jelas. “Apalagi aturan KPK, ikuti aturan KPK kalau sudah melakukan penyedikan, untuk menghentikan penyidikan itu sangat ketat, ininya, syarat-syaratnya sangat ketat. Tidak sembarangan lah KPK mau mengeluarkan surat penghentikan SP3,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Kawendra Lukistian Desak BUMN Tambang Lebih Transparan dan Akuntabel

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian saat RDP Komisi VI DPR RI dengan jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT. Inalum, dan PT Vale Indonesia Tbk di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti sejumlah persoalan serius yang melibatkan perusahaan tambang milik negara. Ia menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi di tengah masih banyaknya masalah yang mencuat ke publik.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan PT Vale Indonesia Tbk di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Mengawali intervensinya, Kawendra menyinggung kasus kebocoran pipa distribusi air bekas operasional PT Vale Indonesia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Ini jangan sekadar berlindung di balik narasi mitigasi. Perbaikan harus menyeluruh, terbuka, dan bila ada kesalahan harus ada punishment. Sebaliknya, kalau ada kebaikan juga perlu apresiasi,” tegas Kawendra.

Ia bahkan mendorong perusahaan untuk menerapkan mekanisme reward and punishment di tingkat operasional agar kinerja tetap fokus. Tidak berhenti di situ, dirinya juga mengusulkan adanya “program pipa transparan”, yakni dashboard digital real-time yang dapat diakses publik untuk memantau kondisi pipa, status inspeksi, hingga penggunaan anggaran dan kompensasi.

Selain Vale, Kawendra turut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian PT Inalum sebesar Rp146,11 miliar dalam proyek aluminium alloy dengan PT PASU. Ia mendesak klarifikasi tindak lanjut atas temuan tersebut.

Ia juga menyinggung lambannya pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, Kalimantan Barat, yang dianggap vital bagi hilirisasi bauksit. Kawendra mempertanyakan mengapa keunggulan biaya listrik Inalum yang memiliki PLTA sendiri di Danau Toba tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi.

“Kalau listriknya murah, harusnya produksi dan keuntungan bisa lebih optimal. Tapi faktanya capaian produksi belum maksimal,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada PT Antam terkait keterbatasan stok emas batangan yang hanya sekitar 20 persen dari kebutuhan pasar. Menurutnya, kondisi ini bisa memicu inflasi apabila stok ditahan demi permainan harga.

“Ini jangan sampai ada permainan. Stok ditahan, menunggu harga naik. Kalau begini, bisa menyumbang inflasi besar-besaran,” ungkap Kawendra.

Ia menilai lemahnya kontrol Antam atas rantai distribusi emas, di mana dari total produksi sekitar 43 ton, hanya 30 persen didistribusikan langsung lewat butik resmi, sementara 70 persen dikuasai wholesaler mitra. Situasi ini membuat publik sulit mendapatkan emas dengan harga dan ketersediaan yang wajar.

Kawendra menutup dengan mengingatkan manajemen BUMN tambang untuk memperbaiki komunikasi publik.

“Komunikasi itu penting. Jangan hanya dengan pimpinan, tapi juga dengan kami yang mewakili rakyat. Jangan sampai BUMN terbebani dosa masa lalu. Kita perbaiki bersama dengan keterbukaan. Buka komunikasi, buka data, dan pastikan publik percaya bahwa BUMN ini bekerja untuk kepentingan rakyat,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Disebut Terima Uang di Persidangan, KPK Mulai Periksa Billy Beras Haryanto Kasus Suap Jalur Kereta DJKA

Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Jakarta, Aktual.com – KPK memeriksa pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BH) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan atas nama BH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (29/9/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Billy Haryanto bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dugaan keterlibatan Billy Haryanto sempat muncul dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, seperti pada 9 November 2023.

Billy disebut memperoleh uang dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp3,2 miliar atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso untuk paket JGSS 4.

Selain proyek di Solo, Billy juga memperoleh uang atas proyek di Balai Teknik Jawa Timur dengan total Rp2,2 miliar yang juga dikerjakan oleh Dion Renato.

Untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor-Sukabumi di Jawa Barat, Billy juga memperoleh uang sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Foto Prabowo di Billboard Israel Picu Kejutan Politik

Jakarta, aktual.com – Sebuah kejutan politik yang menimbulkan tanda tanya besar datang dari Israel. Foto Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba-tiba terpampang di papan reklame nasional Israel dan dijadikan bagian dari kampanye propaganda yang menuai kontroversi.

Kampanye tersebut secara terang-terangan bertujuan mendorong pemerintah Israel mendukung inisiatif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakhiri perang di Gaza serta memperluas Perjanjian Abraham.

Koalisi Israel untuk Keamanan Regional, pihak yang meluncurkan kampanye, memasang papan reklame berisi wajah tokoh-tokoh penting dalam dinamika politik Timur Tengah dan dunia. Selain Prabowo, terpampang pula foto Donald Trump, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, sejumlah pemimpin Arab, dan Ketua Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

Pesan inti papan reklame itu sederhana namun sarat muatan politik:
“Ya untuk Rencana Trump-Lakukanlah,” dilansir dari cuitan akun X, @Abrahamshield25, dikutip Senin (29/9/2025).

Keterlibatan gambar Presiden Indonesia dalam kampanye ini sontak menimbulkan keheranan publik dan para pengamat politik. Hal ini karena Indonesia dikenal konsisten menolak normalisasi hubungan dengan Israel selama Palestina belum memperoleh kemerdekaan penuh.

Koalisi yang beranggotakan lebih dari 120 tokoh senior bidang keamanan, kebijakan, dan ekonomi Israel menilai usulan Trump sebagai peluang strategis. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk mengubah keunggulan militer Israel di Gaza menjadi lompatan diplomatik penting.

“Usulan Trump sebagai jalan yang serius dan bertanggung jawab untuk mengubah keuntungan militer Israel menjadi terobosan diplomatik strategis dan menciptakan realitas baru di Gaza – tanpa Hamas,” tulis koalisi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Potensi Pelanggaran HAM di Penggusuran Warga Tesso Nilo

Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, dengan menggusur warga yang bermukim di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya telah melakukan pemantauan lapangan di Tesso Nilo pada 5-9 Agustus 2025. Dari hasil peninjauan, ditemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak anak, terutama karena penutupan sekolah di kawasan tersebut.

“Komnas HAM menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman juga menimbulkan rasa takut dan trauma warga,” kata Anis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman tetap. Pengabaian fakta ini dinilai berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah menunda penggusuran paksa di TNTN, membuka ruang dialog partisipatif, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan. Dialog genuine consultation harus dilakukan agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut,” tegas Anis.

Selain itu, Komnas HAM meminta kebijakan penertiban kawasan hutan didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk hasil tim revitalisasi ekosistem TNTN, serta menjamin perlindungan prosedural terhadap warga terdampak.

Keluhan Warga

Juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau Abdul Azis mengatakan akar masalah bermula dari SK 173/1986 tentang penunjukan kawasan hutan di Riau.

Ia menuturkan terdapat oknum pemerintah yang lalai melaksanakan penataan batas sehingga ribuan desa diklaim masuk kawasan hutan tanpa kepastian hukum.

“Sejak 1986 hingga kini kawasan hutan hanya ditunjuk tetapi tidak pernah dikukuhkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Kehutanan. Akibatnya masyarakat dituding sebagai perambah atau penduduk ilegal di tanah yang sudah dihuni jauh sebelum TNTN ditetapkan,” ujar Abdul Azis dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan penunjukan kawasan hutan TNTN pada tahun 2004 dan 2009 seluas lebih dari 80 ribu hektare tidak didahului penetapan batas. Kawasan itu bahkan pernah dikelola perusahaan sejak 1970-an.

“Kalau ditelusuri, justru ada 153 ribu hektare hutan yang diberikan izin tebang ke 13 perusahaan dengan nilai kayu mencapai lebih dari Rp7 triliun. Namun, masyarakat kecil yang justru ditekan,” katanya.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Wandri Simbolon menyampaikan kebijakan TNTN berdampak langsung terhadap tujuh desa dengan sekitar 50 ribu jiwa.

Ia menyebut kehadiran satuan tugas penertiban kawasan hutan menimbulkan ketakutan warga hingga terjadi dugaan kekerasan terhadap anak-anak.

“Kami menolak relokasi karena akan menghilangkan rumah, sekolah, dan rumah ibadah yang sudah ada puluhan tahun. Bahkan pernah ada kasus anak SD dicekik aparat satgas dengan alasan bercanda. Itu cara yang tidak manusiawi,” ucap Wandri.

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga dengan pemasangan portal, larangan menanam, hingga pemutusan akses ekonomi memperburuk kondisi masyarakat.

Kerugian akibat kebijakan itu ditaksir mencapai Rp708 miliar, terutama dari pinjaman KUR, leasing, dan pajak yang gagal dibayar warga.

Keluhan juga disampaikan Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan di Indragiri Hulu. Ketua forum, Irwantoni, menjelaskan desanya yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan SK 903/2016.

Akibat status itu, sertifikat tanah masyarakat tidak lagi berlaku dan lahan yang dikuasai warga dipatok ulang oleh satgas.

“Padahal lahan itu satu-satunya sumber penghidupan warga. Jika tidak ada perubahan kebijakan, masyarakat kami akan bernasib sama seperti desa-desa di Tesso Nilo,” kata Irwantoni.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain