7 April 2026
Beranda blog Halaman 345

Trump Guncang Solidaritas NATO soal Greenland: AS Selalu Ada, Sekutu Belum Tentu

Washington DC, aktual.com – Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait ancaman pengambilalihan Greenland dari Denmark memicu kegelisahan serius di tubuh NATO. Sejumlah negara anggota aliansi militer tersebut kompak menyuarakan agar kedaulatan Greenland tetap dihormati.

Di tengah reaksi keras tersebut, Trump menegaskan komitmen Amerika Serikat terhadap NATO. Namun, ia sekaligus melontarkan keraguan apakah negara-negara sekutu akan menunjukkan sikap serupa jika Washington berada dalam posisi membutuhkan bantuan.

“Kita akan selalu ada untuk NATO, bahkan jika mereka tidak akan ada untuk kita,” ucap Trump dalam pernyataan via media sosial Truth Social, seperti dilansir AFP, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan itu muncul sehari setelah Gedung Putih menyampaikan bahwa Trump tidak menutup kemungkinan opsi intervensi militer guna menguasai Greenland. Dalam unggahan yang sama, Trump kembali mengkritik negara-negara anggota NATO yang dinilainya gagal memenuhi komitmen belanja pertahanan.

“AS, dengan bodohnya, membayar untuk mereka! Saya, secara terhormat, membuat mereka mencapai 5 persen PDB (Pendapatan Domestik Bruto), DAN MEREKA MEMBAYAR, segera,” sebutnya.

Meski demikian, Trump tetap menegaskan hubungan personalnya dengan para pemimpin sekutu.

“Semuanya adalah teman saya,” tambahnya.

Trump juga menyinggung posisi NATO di mata kekuatan global lain. Ia menilai China dan Rusia tidak merasa gentar terhadap NATO tanpa keterlibatan penuh Amerika Serikat.

“Satu-satunya negara yang ditakuti dan dihormati oleh China dan Rusia adalah AS yang DIBANGUN KEMBALI oleh DJT,” kata Trump, merujuk pada dirinya sendiri.

Rencana Trump untuk menguasai Greenland—pulau kaya sumber daya mineral di kawasan Arktik yang merupakan wilayah otonom Kerajaan Denmark—dinilai memicu alarm di kalangan negara-negara Eropa. Langkah tersebut dipandang sebagai ancaman serius terhadap eksistensi dan solidaritas aliansi NATO.

Sebelumnya, Denmark bersama enam negara anggota NATO menyampaikan sikap bersama agar kedaulatan Greenland dihormati. Enam negara tersebut adalah Prancis, Jerman, Italia, Polandia, Spanyol, dan Inggris.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip dasar hukum internasional.

“Greenland adalah milik rakyatnya. Hanya Denmark dan Greenland, yang berhak memutuskan hal-hal yang menyangkut soal Denmark dan Greenland,” kata para pemimpin Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Polandia, Spanyol, dan Inggris.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Masuki Tahap Sidang, Kemenlu Terus Kawal Kasus WNI Anak di Yordania

Jakarta, aktual.com — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan terus mengawal proses hukum warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur berinisial KL yang tengah menjalani persidangan di Yordania. Sejak awal penanganan perkara. Kemenlu melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) bersama KBRI Amman telah terlibat aktif dalam pendampingan, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan penasihat hukum KL.

Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang, menyampaikan kehadiran perwakilan RI dilakukan untuk memastikan seluruh hak KL terpenuhi selama proses hukum berlangsung. “Sejak awal penanganan kasus, Kemenlu RI melalui Dit. PWNI dan BHI serta KBRI Amman telah hadir dan terlibat dalam penanganan proses hukum WNI di bawah umur berinisial KL di Yordania,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Upaya pendampingan juga dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas setempat dan korespondensi diplomatik. Dit. PWNI dan BHI bersama KBRI Amman berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan akses pendampingan hukum serta aspek pelindungan anak menjadi perhatian di setiap tahapan proses. “Khususnya untuk memastikan hak yang bersangkutan, termasuk akses pendampingan hukum dan aspek pelindungan anak,” kata Yvonne.

Menurut Kemenlu, otoritas Yordania menegaskan penanganan perkara KL mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut. “Pihak otoritas Yordania menyampaikan penanganan perkara KL berada dalam mekanisme hukum yang berlaku di Yordania, khususnya terkait Undang-Undang Antiterorisme,” ujarnya.

Saat ini, KL telah memasuki tahapan persidangan. Proses hukum masih berjalan di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Saat ini KL sedang menjalani fase persidangan dengan tahapan pemeriksaan saksi oleh pengadilan,” tutur Yvonne.

Kemenlu menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelindungan maksimal bagi KL sesuai ketentuan hukum setempat dan prinsip pelindungan anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Cerita Prabowo Satu Tahun Menjabat: Beberapa Kali Mau Disogok Teman dari Partainya

Prabowo dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Prabowo dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya selama satu tahun menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Prabowo mengaku, dalam tugasnya sebagai Presiden, ada koleganya sesama partai yang berusaha menyogok dirinya.

“Aku satu tahun saja jadi Presiden, geleng-geleng kepala juga. Saya berapa kali saya mau disogok, minta ini minta itu. Tegakkan peraturan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, saya tidak ikut yang lain-lain,” ucap Prabowo di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo lalu bercerita tentang dirinya yang belum lama ini diberikan daftar puluhan perusahaan yang melanggar dan akan dicabut izinnya.

Presiden menegaskan dirinya tidak ingin terlibat langsung dalam pengecekan daftar perusahaan pelanggar tersebut demi menghindari potensi konflik kepentingan.

“Saya bilang, saya tidak mau karena ada teman saya di situ. Iya kan, tidak enak, bisa terpengaruh. Saya begitu saya lihat, eh ini Gerindra lagi, jadi lebih baik saya tidak mau lihat. Saya tidak mau tahu,” kata Prabowo.

Karena itu, Prabowo menegaskan, penindakan terhadap setiap pelanggaran harus dilakukan tanpa konflik kepentingan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Saya tidak mau baca karena saya tidak mau terpengaruh. Tolong bapak pelajari ini, jangan-jangan saya takut ada teman saya di situ,” imbuhnya.

Presiden menegaskan proses penindakan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas sesuai hukum, tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Bagi Prabowo, mandat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 sudah sangat jelas, yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah konkrit dalam menyelamatkan aset negara.

Hingga saat ini, sebanyak 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum telah disita. Angka itu diproyeksikan akan bertambah signifikan pada masa mendatang.

“Tahun 2026, kita targetkan menyita tambahan 4 sampai 5 juta hektare lagi. Kita juga sudah bertindak terhadap ratusan tambang ilegal dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara,” ucapnya.

Prabowo mengajak seluruh menteri dan jajarannya di kabinet untuk bersatu melawan korupsi. Ia menekankan bahwa tugas utama Kabinet Merah Putih adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat sampai ke tangan yang berhak.

“Uang rakyat harus dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia. Tidak boleh satu persen pun tidak sampai ke rakyat. Ini tekad saya sebagai Presiden,” kata Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Isu Penugasan Polri Aktif Dipersoalkan, Pakar Sebut Putusan MK Disalahartikan

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Aktual/Tangkapan layar youtube TV Parlemen

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam forum tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi meluruskan berbagai kekeliruan pandangan publik terkait legalitas penugasan anggota Polri aktif di jabatan di luar struktur kepolisian pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 144/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rullyandi menegaskan, tidak ada satu pun amar dalam putusan MK tersebut yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang penugasan itu masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Ia menyayangkan munculnya pernyataan sejumlah tokoh nasional yang dinilai keliru dalam menafsirkan putusan MK.

“Putusan MK Nomor 114 tahun 2025 itu tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri. Terus di mana kita harus mengeksekusi itu?” ujar Rullyandi di kompleks parlemen, Kamis.

Ia menjelaskan, putusan MK memiliki kedudukan setingkat undang-undang. Apabila suatu norma dikabulkan atau dibatalkan, maka konsekuensi hukumnya bersifat mengikat setelah dimuat dalam Berita Negara.

“Kalau tidak ada larangan yang mengikat, lalu apa yang sebenarnya dilarang?” katanya mempertanyakan logika tafsir yang berkembang di ruang publik.

Terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur, Rullyandi menilai aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat kewenangan atributif. Ia menyebut, Perpol tersebut merupakan mandat langsung dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Undang-Undang ASN.

“Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Selama belum pernah dibatalkan dalam peraturan pemerintah tersebut atau dicabut oleh pemerintah maupun presiden, maka itu menjadi dasar legalitas Kapolri untuk menerbitkan Perpol,” jelasnya.

Selain itu, Rullyandi juga menyoroti wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan final hasil reformasi 1998 yang harus dihormati sebagai amanah konstitusional MPR.

Ia berpandangan, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran demokrasi dan mengingkari semangat reformasi.

“Kalau kita mengatakan Polri harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi tahun 98,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menekankan bahwa desain kelembagaan Polri merupakan hasil kesepakatan politik konstitusional pascareformasi yang tidak bisa diubah secara serampangan.

“Ini adalah amanah yang harus kita hormati sebagai pemikiran-pemikiran Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain