7 April 2026
Beranda blog Halaman 346

Hasil Survei, 64,5 Persen Publik Tolak Wacana Pilkada lewat DPRD

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak mendapat dukungan mayoritas publik. Foto: Dok Puspoll

Jakarta, aktual.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak mendapat dukungan mayoritas publik.

Hal ini terungkap dalam hasil survei nasional yang dilakukan Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) terkait sikap masyarakat terhadap sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Survei dilakukan terhadap 2.400 responden dengan margin of error ±2% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil survei menunjukkan, dukungan terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat masih sangat kuat. Sebanyak 80,3 persen responden menyatakan setuju dengan pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur seperti yang berlaku saat ini.

“Sementara itu, 81,3 persen responden menyatakan setuju bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat,” papar Direktur Eksekutif Pusat Polling Indonesia, Chamad Hojin, dalam keterangan persnya kepada Aktual.com, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sebaliknya, kata Hojin, ketika ditanyakan terkait wacana penghapusan pemilihan langsung dan pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD, mayoritas publik justru menyatakan penolakan.

“Sebanyak 64,5 persen responden menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut, sementara hanya 19,1 persen yang menyatakan setuju,” ucapnya.

Penolakan publik juga terlihat terhadap opsi lain, yakni gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat tanpa pemilihan rakyat. Dalam simulasi pertanyaan tersebut, 66,2 persen responden menyatakan tidak setuju, dan hanya 17,2 persen yang menyatakan setuju.

Hojin menilai hasil survei ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian penting dari kesadaran demokrasi masyarakat Indonesia.

“Data survei Puspoll Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas publik masih menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Bagi masyarakat, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Hojin.

Lebih lanjut, Hojin menjelaskan, alasan utama publik mendukung pemilihan langsung adalah karena dianggap sebagai hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, yang dipilih oleh 52,7 persen responden.

Alasan lain yang juga muncul antara lain agar masyarakat lebih mengenal pemimpinnya, mendorong partisipasi demokrasi, serta mencegah dominasi elite dan praktik politik transaksional.

“Ketika wacana pengembalian pilkada ke DPRD muncul, publik justru melihatnya sebagai potensi kemunduran demokrasi. Ini tercermin dari tingginya angka penolakan terhadap wacana tersebut,” lanjutnya.

Hojin juga menegaskan, setiap upaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu mempertimbangkan kehendak mayoritas publik agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi politik di kemudian hari.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung tentu diperlukan, terutama terkait biaya politik dan tata kelola. Namun berdasarkan data empiris yang kami miliki, arah evaluasi seharusnya pada perbaikan sistem, bukan pada penghapusan hak politik rakyat,” tegasnya.

Pusat Polling Indonesia menilai, hasil survei ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan dalam merespons wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Tiga Bulan mengalami Stagnan, 3 Unsur Kader PPP Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN dan PN Jakpus

Jakarta, aktual.com – Pasca Muktamar PPP yang digelar pada 27 September 2025, nampaknya dinamika diinternal PPP masih terus bergulir. Hasil Muktamar yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP menuai protes dan penolakan kader di berbagai daerah lantaran dianggap menyalahi aturan dan mekanisme Muktamar itu sendiri.

Wujud penolakan tersebut juga berlanjut ke pengadilan. Pada tanggal 2 Oktober 2025 PPP Malaysia mengajukan gugatan ke PN Jakpus kemudian pada tanggal 3 November 2025 ke PTUN Jakarta. Namun kedua Gugatan tersebut dicabut setelah PN menolak eksepsi tergugat “Mardiono”.

Upaya Hukum belum berhenti setelah dicabutnya Gugatan PPP Malaysia tersebut. Gugatan baru yang dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten dan Ahmad Syaeful Ketua DPC PPP Kota Tegal.

Gugatan dilayangkan ke PTUN pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT dan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.

“kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada tanggal 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya”. Ujar Toni.

Penggugat menilai bahwa tergugat dalam hal ini keputusan Menteri Hukum terhadap SK tanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB). Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”) menjelaskan
definisi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (yang selanjutnya disingkat “AAUPB”) dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.

Penggugat memohon agar:
1. pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor:
M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
2. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum
R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
3. Memerintahkan Tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai
Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Sementara itu kepada PN Jakpus penggugat menilai bahwa terpilihnya Mardiono secara Aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai dan Menteri Hukum RI.

“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak”. Terang Toni.

Penggugat meminta kepada pengadilan:
1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP tanggal 27 s.d. 28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan
AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
2. Menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27-
28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan
segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Sdr. H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti Tahun 2025 sampai dengan 2030, adalah
sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Menyatakan Sdr. H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP terpilih untuk
Masa Bakti 2025-2030 berdasarkan ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 06/TAP/MUKTAMAR X/PPP/2025 tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua Formatur Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 28
September 2025.
4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah PPP dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tertanggal 30
September 2025 adalah sah dan mengikat.

Selain pertimbangan hukum diatas, kami juga memiliki pertimbangan politik kenapa kami ajukan Gugatan kembali.

“Sudah 3 bulan sejak Oktober 2025 hingga hari ini DPP belum melakukan penyempurnaan AD/ART dan susunan Kepengurusan DPP PPP selayaknya organisasi partai yang diatur dalam UU Partai Politik. Namun hingga gugatan kami ajukan, PPP dibawah kepemimpinan Sdr. Mardiono belum menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan bagi PPP agar mampu bangkit dan kembali masuk Senayan”. Ungkap Toni.

DPP PPP dibawah kepemimpinan Sdr. Mardiono nilai gagal mengkonsolidir struktur ditingkat DPP, yang mengakibatkan struktur DPP mengalami stagnasi.

“Kami menilai Mardiono sudah gagal mengkonsolidir struktur DPP yang hingga hari ini hanya berjumlah 6 orang. namun justru Mardionon secara sepihak dan bertindak sewenang-wenang ingin memaksakan Musyawarah Wilayah terhadap struktur di tingkat Provinsi (DPW) PPP se – Indonesia”. Ungkap Toni.

“Untuk itu, dengan masih berlangsungnya upaya hukum yang kami tempuh ini, kami meminta agar DPP PPP tidak menerbitkan keputusan apapun, sebelum adanya keputusan hukum yang sah”. Tutup Toni.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dino Patti Djalal: AS Kini Merusak Tatanan Dunia yang Mereka Bangun Sendiri

Jakarta, aktual.com – Ketika tatanan dunia berbasis aturan kian rapuh, sorotan justru mengarah pada negara yang selama ini mengklaim diri sebagai penjaganya. Amerika Serikat, arsitek utama sistem global pasca Perang Dunia II, kini dinilai ikut mempercepat keretakan tatanan tersebut melalui intervensi militernya di Venezuela.

Penilaian keras itu disampaikan Chairman & Founder Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, yang melihat agresi Washington bukan sekadar konflik geopolitik regional, melainkan gejala pergeseran mendasar dalam kepemimpinan global Amerika Serikat dari penjamin stabilitas menjadi pelanggar prinsip yang mereka tetapkan sendiri.

“Serangan militer Amerika Serikat di Venezuela, serta perlakuan terhadap Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, merupakan tindakan yang berbahaya, salah, dan tidak adil,” kata Dino.

Menurut Dino, berbagai kajian dan riset independen menunjukkan bahwa langkah Amerika Serikat tersebut melanggar hukum internasional, bahkan bertentangan dengan hukum domestik Amerika Serikat sendiri. Penilaian kritis itu tidak hanya datang dari negara-negara Global South, tetapi juga dari Barat.

Ia menyebut sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat baik dari Partai Demokrat maupun sebagian Partai Republik telah mempertanyakan legitimasi dan keadilan intervensi tersebut. Fakta ini, menurut Dino, mencerminkan krisis serius dalam arah kebijakan luar negeri Washington.

Dino menilai, intervensi Amerika Serikat di Venezuela memiliki kemiripan historis dengan invasi Uni Soviet ke Afghanistan pada 1979. Kala itu, Soviet menggunakan dalih keamanan untuk menggulingkan Presiden Hafizullah Amin dan menggantinya dengan rezim yang sejalan dengan kepentingan Kremlin sebuah tindakan yang keras ditentang Amerika Serikat pada masanya.

“Kini justru Amerika melakukan hal yang secara prinsip sama,” ujar Dino.

Ia menegaskan, dukungan sebagian warga Venezuela terhadap perubahan rezim tidak dapat dijadikan legitimasi moral maupun hukum. Dino membandingkan situasi ini dengan invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003, yang meskipun disambut euforia oleh sebagian masyarakat, tetap dinilai keliru secara prinsip. Bahkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sendiri pernah menyebut invasi ke Irak sebagai sebuah kesalahan.

Di balik dalih politik dan demokrasi, Dino melihat motif ekonomi yang semakin terbuka. Venezuela, dengan cadangan minyak raksasanya, dinilai menjadi sasaran dalam kompetisi global atas sumber daya alam, terutama demi kepentingan korporasi energi Amerika Serikat.

“Di tengah dunia yang menghadapi persaingan ketat atas sumber daya alam, penggunaan kekuatan militer untuk mendorong perubahan rezim menciptakan preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Preseden tersebut, kata Dino, membuka peluang bagi negara lain untuk meniru praktik serupa. Jika dibiarkan, dunia akan bergerak menuju kondisi yang semakin kacau dan tidak stabil.

Lebih jauh, Dino menilai kebijakan luar negeri Amerika Serikat kini menunjukkan pergeseran dari internasionalisme menuju bentuk imperialisme baru. Istilah ini, menurutnya, jarang digunakan untuk menggambarkan Amerika Serikat di masa lalu, tetapi semakin relevan untuk membaca arah kebijakan Washington hari ini.

“Kami jarang menggunakan istilah imperialisme untuk Amerika Serikat di masa lalu. Namun hari ini, istilah itu semakin relevan,” ujarnya.

Imperialisme baru itu, kata Dino, ditandai oleh ekspansi kekuasaan, penguasaan agresif atas sumber daya negara lain, dominasi regional, hingga perundungan terhadap sekutu. Amerika Serikat dinilai sangat protektif terhadap kemerdekaannya sendiri, namun kerap mengabaikan kedaulatan negara lain.

Setelah Venezuela, Dino melihat munculnya sinyal tekanan dan ancaman terhadap negara-negara lain seperti Kolombia, Kuba, Meksiko, bahkan Denmark. Ia memperingatkan bahwa daftar negara yang berpotensi menghadapi intimidasi, tekanan politik, atau upaya perubahan rezim oleh Amerika Serikat bisa terus bertambah, mencakup Iran, Nigeria, Brasil, Afrika Selatan, hingga Kanada.

“Ini bukan Amerika Serikat yang selama ini dikenal dunia,” katanya.

Dalam konteks global, Dino menyebut telah terjadi pergeseran persepsi internasional terhadap Amerika Serikat. Dunia kini, menurutnya, cenderung mencari keamanan dari Amerika Serikat, bukan bersama Amerika Serikat.

Padahal, tatanan dunia pasca-1945 dapat bertahan relatif stabil karena Amerika Serikat tidak hanya menjadi arsiteknya, tetapi juga penjaganya. Kini, kata Dino, tatanan berbasis aturan itu justru melemah karena dirongrong oleh kekuatan utama yang membangunnya sendiri.

Meski dunia bergerak menuju tatanan multipolar, Dino menegaskan Amerika Serikat tetap merupakan kekuatan global utama. Karena itu, penggunaan kekuatan Amerika seharusnya dilakukan dengan kebijaksanaan, keadilan, dan komitmen terhadap tatanan dunia berbasis aturan, sebagaimana dicita-citakan oleh Presiden Franklin D. Roosevelt dan Harry S. Truman saat mendirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Terkait Indonesia, Dino menekankan bahwa kemitraan strategis dengan Amerika Serikat tidak boleh meniadakan kritik.

“Dalam isu Venezuela, sebagaimana Palestina, Indonesia perlu menyampaikan kritik secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab kepada Amerika Serikat,” ujarnya.

“Kemitraan sejati harus dibangun atas dasar keadilan, keseimbangan, dan saling menghormati, bukan subordinasi,” ujarnya.

Menurut Dino, tindakan Amerika Serikat terhadap Venezuela bertentangan dengan prinsip-prinsip utama politik luar negeri Indonesia: non-intervensi, larangan penggunaan kekuatan, penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial, serta kebebasan politik negara lain.

Bagi Dino, persoalan Venezuela melampaui nasib satu negara atau satu rezim. Yang dipertaruhkan adalah masa depan tatanan dunia itu sendiri—apakah akan tetap berbasis aturan, atau kembali tunduk pada logika kekuasaan semata.

Dunia, kata Dino, tak bisa menerima arah baru yang membawa politik internasional ke dalam sphere of power, di mana kekuatan menjadi raja dan hukum sekadar pilihan. Jika pola ini dibiarkan, stabilitas global akan ditentukan bukan oleh keadilan, melainkan oleh siapa yang paling kuat.

Di titik inilah Amerika Serikat menghadapi ujian historisnya: tetap menjadi penjaga tatanan dunia yang pernah mereka bangun, atau tercatat sebagai kekuatan yang ikut merobohkannya. Dunia, kata Dino, sedang mengamati dan menilai.

“Amerika Serikat kini sedang diuji oleh sejarah, apakah tetap menjadi penjaga tatanan dunia, atau dikenang sebagai perusaknya. Dunia sedang mengamati dan menilai,” pungkasnya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain