7 April 2026
Beranda blog Halaman 347

MUI Kritik Pasal KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami

Ilustrasi: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aktual/HO

Surabaya, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda sejak Jumat (2/1/2026).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami. Menurutnya, perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaian masalah yang timbul seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” ujar Ni’am, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (7/1/2026).

Ni’am menegaskan, MUI memberikan perhatian serius terhadap implementasi KUHP baru agar dapat diterapkan secara tepat dan benar-benar menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui terdapat penghalang sah atas perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya sudah jelas karena memiliki batasan tegas, yakni adanya penghalang sah dalam perkawinan. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam perspektif Islam, Ni’am menjelaskan bahwa penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah apabila masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan perkawinan menjadi tidak absah.

“Karenanya pernikahan siri, sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegasnya.

Ia pun menilai, apabila Pasal 402 KUHP dijadikan dasar pemidanaan terhadap praktik nikah siri, maka tafsir tersebut keliru dan tidak sejalan dengan hukum yang berlaku, termasuk hukum Islam.

“Seandainya pun itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” jelas Ni’am.

Lebih lanjut, MUI menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan KUHP baru agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ni’am berharap, KUHP tersebut mampu menghadirkan kemaslahatan, ketertiban umum, serta perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Seskab Kumpulkan Menteri dan BP BUMN, Bahas Percepatan Hunian Pascabencana di Aceh dan Sumatera

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri, hingga Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (7/1/2026) malam. ANTARA/Instagram @Sekretariat.kabinet
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri, hingga Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (7/1/2026) malam. ANTARA/Instagram @Sekretariat.kabinet

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri, hingga Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (7/1) malam, untuk membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/1), Teddy berdiskusi bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan direktur Utama Waskita, Adhikarya, Wijaya Karya, Nindya Karya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan, dan Brantas Abipraya.

Pada pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal, yakni laporan perihal perkembangan pembangunan rumah hunian yang telah dibangun Danantara Indonesia.

“Dalam dua minggu ke depan rumah hunian di Aceh Utara, Aceh Pidie, Tapanuli Selatan, Tanah Datar, Padang Pariaman dan Agam akan jadi dan siap digunakan,” ujar Teddy.

Dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Teddy menerima laporan mengenai pembersihan dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum (jalan, rumah sakit, sekolah, pasokan air dan perkantoran) secara masif dan cepat.

Kementerian Pekerjaan Umum juga disebut sedang membangun rumah hunian di Aceh akan selesai pada awal Februari.

Teddy mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan setiap bupati dan wali kota untuk memfasilitasi warga terdampak yang memiliki keinginan beragam terkait dengan hunian.

“Ada yang ingin disiapkan hunian, ada yang ingin memperbaiki sendiri, ada yang ingin pindah daerah mengikuti keluarganya yang lain dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menekankan bahwa pemerintah siap bergerak secepat mungkin membangun hunian bagi warga agar bisa segera ditempati.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Indonesia Disebut Negara Bahagia, Cak Nun: Tak Cemas pada Keadaan Ini Berarti Tak Normal

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Indonesia kembali disebut sebagai salah satu negara paling bahagia di dunia. Peringkat survei diumumkan, angka-angka disajikan, dan narasi optimisme kembali diulang. Namun di balik euforia statistik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: bahagia versi siapa dan untuk siapa? Emha Ainun Nadjib—Cak Nun—pernah mengingatkan dengan lugas, “Yang tidak cemas pada keadaan sekarang berarti tidak normal. Yang tidak putus asa pada keadaan Indonesia yang sekarang ini berarti tidak punya akal sehat.”

Pernyataan ini bukan ajakan untuk pesimisme, melainkan panggilan kewarasan. Sebab dalam realitas sehari-hari, rakyat justru dihadapkan pada tekanan yang semakin kompleks. Banjir rutin melanda kota-kota, jalan rusak dan berlubang menjadi pemandangan biasa, kemacetan memicu stres, pelayanan publik lambat dan kerap disertai biaya siluman, penegakan hukum terasa tebang pilih, kualitas udara memburuk, layanan kesehatan berbelit, dan pendidikan semakin mahal dengan kurikulum yang terus berubah.

Di atas semua itu, rakyat juga diperas melalui sistem perpajakan yang rumit, tumpang tindih, dan membingungkan. Aturan pajak berubah cepat, kewajiban administratif semakin kompleks, sanksi mengintai di setiap kesalahan teknis, sementara pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak sering kali tidak sebanding. Pajak yang seharusnya menjadi instrumen gotong royong justru dirasakan sebagai tekanan sepihak. Dalam situasi ini, rasa cemas bukanlah sikap berlebihan, melainkan reaksi rasional warga negara.

Di sinilah kritik Cak Nun menemukan konteksnya. Kebahagiaan yang sehat tidak lahir dari penyangkalan atas problem struktural. Ia tidak bisa dibangun di atas sistem yang membebani rakyat tetapi minim perlindungan. Ketika rakyat diminta merasa bahagia sementara hidup mereka diatur oleh kebijakan yang rumit, mahal, dan tidak ramah, maka kebahagiaan berubah menjadi narasi yang dipaksakan.

Masalahnya bukan semata pada hasil survei, tetapi pada metodologi dan keberanian membaca kenyataan. Apakah kebahagiaan diukur dari rasa aman menghadapi hukum dan pajak? Dari kepastian hidup dan keadilan ekonomi? Atau hanya dari persepsi subjektif yang tidak menyentuh akar persoalan tata kelola negara? Tanpa transparansi metodologi dan uji publik yang memadai, klaim “negara bahagia” patut dipertanyakan secara kritis.

Lebih jauh, kegelisahan ini berkaitan dengan kondisi ketatanegaraan yang kabur. Ketika negara dan pemerintah disamakan, ketika pengawasan terhadap kekuasaan melemah, dan ketika kebijakan fiskal cenderung memosisikan rakyat sebagai objek penopang, bukan subjek yang dilindungi, maka wajar jika kecemasan menjadi perasaan kolektif. Dalam konteks ini, ketenangan total justru patut dicurigai.

Cak Nun menyebut kecemasan sebagai tanda kewarasan. Bangsa yang masih memiliki akal sehat adalah bangsa yang gelisah melihat ketimpangan dan ketidakadilan yang dinormalisasi. Sementara “putus asa” yang ia maksud bukanlah menyerah, melainkan kesadaran bahwa persoalan bangsa ini bersifat sistemik dan tidak bisa ditambal dengan retorika optimisme.

Indonesia tentu tidak kekurangan potensi untuk bahagia. Namun kebahagiaan sejati hanya mungkin tumbuh dari struktur negara yang adil, hukum yang melindungi, sistem pajak yang masuk akal, dan pelayanan publik yang manusiawi. Tanpa itu, peringkat kebahagiaan hanyalah cerita indah yang berdiri di atas realitas rakyat yang terus diperas dan diminta bersabar.

Maka mungkin pertanyaan yang lebih jujur bukanlah, “seberapa bahagia Indonesia menurut survei?”, melainkan: mengapa rakyat semakin lelah dan cemas? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Indonesia benar-benar bahagia, atau sekadar tampak bahagia di atas kertas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Usut Perubahan Fungsi Kawasan Hutan terkait Tambang Ilegal di Konawe Utara

Kantor Kementerian Kehutanan. Foto: Taufik A Harefa/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan perubahan fungsi kawasan hutan terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai tim penyidik Kejagung mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026.

Anang menyebutkan, tim penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026, dalam rangka memperkuat pembuktian perkara tambang nikel yang tengah diusut.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di sejumlah daerah. Data itu diperlukan untuk mendalami perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan secara tidak sah.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang.

Ia menyebut, aktivitas pertambangan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada masanya, namun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan hutan. Dalam proses pencocokan, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan Kementerian Kehutanan kepada penyidik.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” kata Anang.

Kejagung menilai jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Anang menyebut kegiatan pencocokan data berjalan tertib dan lancar tanpa tindakan penyitaan ataupun penggeledahan.

Penegasan Kejagung ini muncul di tengah sorotan publik soal isu penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan yang sempat ramai diberitakan. Isu tersebut menguat lantaran aktivitas penyidik dilakukan di kantor planologi kehutanan unit strategis yang menyimpan dokumen krusial terkait tata batas, pelepasan kawasan, dan alih fungsi hutan.

Kemenhut Bantah Penggeledahan

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah membantah adanya penggeledahan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung sebatas pencocokan data administratif.

“Itu bukan penggeledahan. Yang dilakukan adalah pencocokan data, dan peristiwa yang dikaji terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” kata Ristianto.

Meski kedua institusi sama-sama menolak istilah penggeledahan, kehadiran penyidik Kejagung tetap memunculkan tafsir berlapis. Dalam praktik penegakan hukum, pencocokan data oleh penyidik terutama dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus umumnya dilakukan dalam konteks penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu.

Kasus Konawe Utara sendiri bukan perkara baru. Dugaan korupsi tambang nikel di wilayah tersebut sebelumnya sempat ditangani KPK, namun dihentikan karena dinilai belum cukup bukti kerugian negara. Namun, persoalan perubahan status kawasan hutan yang diduga melanggar aturan tetap menjadi titik krusial yang membuka kembali penelusuran hukum.

Dalam banyak kasus pertambangan, perubahan fungsi kawasan hutan kerap menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran hukum. Persetujuan alih fungsi, izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga peran kepala daerah dalam menerbitkan izin sering kali menentukan sah atau tidaknya aktivitas tambang.

Belum adanya penjelasan rinci dari Kejagung mengenai status hukum perkara apakah masih pada tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan membuat perbedaan istilah antara “penggeledahan” dan “pencocokan data” menjadi penting sekaligus problematis.

Di satu sisi, negara ingin menegaskan tidak ada tindakan koersif. Di sisi lain, kehadiran penyidik menandakan bahwa perkara tambang dan alih fungsi kawasan hutan di Konawe Utara belum sepenuhnya tertutup.

Dengan demikian, klarifikasi Kejagung dan Kemenhut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Justru, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang nikel di kawasan hutan masih berada dalam radar aparat penegak hukum, dan babak penelusuran hukumnya masih terus berjalan.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kemensos Siapkan MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Gus Ipul: Sudah Disetujui Presiden

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta, aktual.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan Kementerian Sosial tengah menyiapkan program makan bergizi gratis (MBG) bagi lansia dan penyandang disabilitas. Total penerima MBG dari Kemensos ditargetkan mencapai lebih dari 100 ribu orang.

“Jadi kan kita sudah ada itu perencanaan untuk memberikan MBG gratis untuk lansia terlantar di atas usia 75 tahun. Ada 100 ribu lebih. Kemudian MBG untuk penyandang disabilitas, tapi memang baru 36 ribu belum banyak. Mudah-mudahan lah ini lagi kita proses,” kata Gus Ipul kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Gus Ipul menyampaikan, program MBG tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain bantuan makanan bergizi, lansia terlantar juga akan mendapatkan pendamping atau care giver untuk membantu perawatan harian.

“Untuk yang disabilitas 36 ribu tahun ini. Jadi MBG untuk lansia dan penyandang disabilitas. Sudah disetujui Presiden. Nanti kita juga lagi kembangkan tapi ini lagi proses melatih care giver pelatih pengasuh. Jadi disamping mengantarkan apa itu mengantarkan makanannya itu, karena mereka kan rata-rata hidup sendiri, itu mereka bisa memberikan perawatan lah atau pengasuhan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kemensos masih mempersiapkan tenaga care giver melalui pelatihan khusus. Sementara itu, program MBG sudah bisa mulai dijalankan meski pendamping masih dalam tahap persiapan.

“Masih dalam perencanaan. Tapi kalau MBG-nya sudah bisa mulai, cuma care giver-nya masih pelatihan dulu. Jadi ini usia 75 tahun ke atas yang tinggal sendirian. Sehari dua kali (makan bergizi),” ujarnya.

Menurut Gus Ipul, program MBG bagi lansia dan disabilitas sebenarnya sudah berjalan sejak lama, namun kini mengalami transformasi dalam skema dan pelaksanaannya.

“Jadi ini transformasi, dulu permakanan namanya permakanan untuk lansia dan disabilitas. Yang layani (MBG) pokmas, jadi kelompok masyarakat. Karena ini yang ngeladeni bukan BGN, beda, kita standartnya beda. Jadi ini MBG lewat Kemensos. Jadi khusus lansia,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan pemerintah terbuka terhadap usulan agar program MBG juga diberikan kepada penyandang disabilitas dan anak jalanan. Ia menegaskan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut.

“Terus terang kalau tadi berkenaan dengan masalah itu belum, tapi terima kasih kalau ada catatan dan masukan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).

Prasetyo menambahkan, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait program-program yang dijalankan.

“Ini contoh yang baik kalau di dalam memberikan masukan kepada pemerintah menurut saya ini adalah salah satu contohnya. Kami terus membuka diri dan kalau memang ada sesuatu yang kami pemerintah masih luput atau alpa untuk tidak memikirkannya, silakan untuk disampaikan kepada kami dan kami akan terbuka,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Tegaskan Datangi Ditjen Planologi Kemenhut untuk Pencocokan Data, Bukan Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kedatangan penyidik pada Jampidsus di Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1).

Anang menjelaskan bahwa pencocokan data itu terkait dengan penyidikan perkara terkait pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai langkah proaktif menurut dia, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan agar mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan.

Ia mengatakan, pihak Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, membantu dalam pemberian data dan pencocokan data.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi juga mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.

Kemenhut menurut dia, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.

Sebelumnya, terdapat pemberitaan mengenai penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain