6 April 2026
Beranda blog Halaman 351

BI Optimistis Inflasi 2026–2027 Tetap Terkendali di Kisaran Target 2,5 Persen

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. ANTARA/Rizka Khaerunissa/am.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. ANTARA/Rizka Khaerunissa/am.

Jakarta, aktual.com – Bank Indonesia (BI) meyakini bahwa ke depan, inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen atau berada dalam rentang antara 1,5 persen hingga 3,5 persen pada 2026 dan 2027.

Sebagaimana diketahui, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2025 terjaga dalam sasaran target.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/2), menyampaikan bahwa inflasi yang tetap terjaga dalam kisaran sasarannya ini merupakan hasil dari konsistensi kebijakan moneter.

Selain itu, inflasi yang terjaga juga berkat eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dan penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis Senin (5/1), inflasi IHK Desember 2025 tercatat sebesar 0,64 persen (month to month/mtm), sehingga secara tahunan inflasi IHK 2025 menjadi 2,92 persen (year on year/yoy).

Inflasi IHK secara bulanan pada Desember 2025 meningkat dibandingkan inflasi November 2025 sebesar 0,17 persen (mtm).

Kenaikan inflasi terutama disumbang oleh kelompok volatile food dan administered prices, sedangkan inflasi inti relatif stabil.

Inflasi kelompok inti tercatat sebesar 0,20 persen (mtm), relatif stabil dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 0,17 persen (mtm), dengan inflasi terutama disumbang oleh komoditas emas perhiasan dan minyak goreng.

Sementara itu, inflasi kelompok volatile food meningkat menjadi sebesar 2,74 persen (mtm), dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,02 persen (mtm).

Hal ini terutama disumbang oleh komoditas cabai rawit, daging ayam ras, dan bawang merah dipengaruhi dampak gangguan cuaca, tingginya harga input produksi ternak, serta peningkatan permintaan pada Hari Besar Keagamaan Nasional Natal dan Tahun Baru (HBKN Nataru).

Inflasi administered prices tercatat sebesar 0,37 persen (mtm), meningkat dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,24 persen (mtm).

Inflasi administered prices secara bulanan terutama disumbang oleh komoditas bensin, tarif angkutan udara, dan tarif angkutan antarkota seiring kenaikan harga BBM nonsubsidi dan peningkatan mobilitas masyarakat pada periode HBKN Nataru.

Secara tahunan, inflasi IHK 2025 tetap berada dalam kisaran sasaran didukung oleh tetap terjaganya berbagai komponen inflasi.

Inflasi inti terjaga rendah sebesar 2,38 persen (yoy), seiring konsistensi kebijakan suku bunga dalam menjangkar ekspektasi inflasi dalam sasaran, kapasitas ekonomi yang masih besar, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah BI, serta dampak positif dari digitalisasi.

Inflasi volatile food relatif terkendali sebesar 6,21 persen (yoy), ditopang oleh upaya untuk terus menjaga ketersediaan pasokan pangan serta didukung eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan TPIP-TPID dan penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional di berbagai daerah.

Sementara itu, inflasi kelompok administered prices tercatat sebesar 1,93 persen (yoy), sejalan dengan terbatasnya kebijakan penyesuaian harga yang diatur oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PT BRE dan Ratusan Perusahan Ilegal Sebabkan Bencana, Ekonom Ungkap Modusnya

Foto udara banjir di delapan wilayah di Kalimantan Selatan sepanjang 2025 akibat perkebunan dan pertambangan ilegal. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Indonesia diguncang bencana ekologis yang menelan kerugian dan korban jiwa akibat banjir bandang di sejumlah daerah. Selepas bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat pada akhir November 2025, delapan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan terdampak banjir dan banjir bandang pada akhir Desember 2025.

Tragedi ini memantik sorotan tajam terhadap ratusan perusahaan pertambangan yang merambah kawasan hutan tanpa izin. Di Kalsel, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan sedikitnya ada 182 perusahaan yang akan diaudit izin beroperasinya karena diduga menjadi penyebab bencana alam di delapan wilayah di Kalsel.

Ia mengungkapkan, terdapat empat daerah aliran sungai atau catchment area di Kalsel yang menjadi fokus audit Kementerian Lingkungan Hidup. Meliputi Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Kabupaten Banjar.

“Empat catchment ini sedang diidentifikasi oleh Deputi Gakkum dan Deputi BTKL. Ada kegiatan pembukaan lahan yang cukup besar kontribusinya dalam memperbanyak air sehingga memicu banjir,” ujar Hanif usai meninjau langsung kondisi banjir di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).

Baca juga:

Banjir Bandang Kalsel, Pemerhati Lingkungan Minta Satgas PKH Tindak Tegas PT BRE dan 35 Perusahaan Tambang Ilegal

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, di Kalimantan Selatan tercatat sebanyak 182 perusahaan beroperasi. Sebagian di antaranya diketahui berada di luar persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius.

Sementara itu, berdasarkan rilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, terdapat delapan daerah terdampak banjir dan banjir bandang per 27 Desember 2025. Daerah tersebut meliputi Balangan, Banjar, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Banjarbaru, dan Tanah Laut.

Awalnya Legal, lalu Rambah Tanpa Kendali

Menyikapi ini, Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Fahmy Radhi, menilai praktik illegal logging dan illegal mining bukanlah fenomena baru. Ia pun mengungkapkan modus yang biasa digunakan korporasi pertambangan ataupun perkebunan.

“Mereka awalnya legal, nah kemudian saat ekspansi mereka membabat hutan, meluas tanpa kendali,” katanya ketika dihubungi Aktual.com, Senin (5/1/2026).

Baca juga:

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 890 Perusahaan Sawit & Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Hutan (part-1) .

Korporasi, katanya, kerap melakukan pembukaan lahan dengan memanfaatkan tanah adat atau tanah rakyat. Hal ini menjadi pemicu utama penggundulan hutan yang berujung pada bencana ekologis.

Ia mengingatkan, bencana alam yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan berpotensi terulang di wilayah lain karena pola kerusakan yang hampir merata di tiap daerah pertambangan maupun perkebunan.

“Persoalan ini terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Penegakan hukum yang lemah, dan kecenderungan pembiaran yang berlangsung lama, terutama di era pemerintahan Jokowi,” paparnya.

Fahmy juga menyoroti upaya pemerintah saat ini yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ia menyebut penindakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih bersifat parsial, hanya di beberapa tempat.

Baca juga:

WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)

Banyak wilayah lain, ungkapnya, yang belum tersentuh oleh Satgas PKH, padahal potensi bencana ekologis tetap mengintai. “Yang harus dilakukan adalah melakukan pemberantasan illegal logging maupun illegal mining secara menyeluruh,” ujar Fahmy.

PT BRE dan Ratusan Korporasi Langgar Aturan Kehutanan

Apa yang disampaikan Fahmy beralasan. Dalam dokumen yang diperoleh Aktual.com, pada 2023 tercatat setidaknya ratusan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan batubara, emas, nikel dan timah dinyatakan telah melanggar izin pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dari SK yang ditetapkan 7 Maret 2023 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya itu tercantum 890 perusahaan pelanggar kawasan hutan yang tersebar mulai dari pulau Sumatra, Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Baca juga:

Satgas PKH Tertibkan Tambang Bermasalah di Babel dan Sulteng, Kalsel Kapan? (Part 3)

Mereka beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL) tanpa izin kehutanan.

Dari dokumen tersebut, sedikitnya 36 perusahaan tambang ilegal beroperasi di Kalsel. Salah satunya adalah PT Bhumi Rantau Energi (BRE), perusahaan batubara yang beroperasi di Tapin dengan luasan lahan tanpa izin sekitar 20.2 Ha.

Lalu, dalam SK Nomor748 Tahun 2024 yang diterbitkan kementerian yang sama pada 19 Juni 2024, PT BRE juga disebut menyalahi aturan operasi di lahan seluas 1,01 Ha.

Dari kedua SK tersebu, PT BRE diduga menyalahi aturan Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah dengan UU Cipta Karya Pasal 37 Angka 20.

Baca juga:

Presiden Prabowo Perintahkan Para Menteri Perkuat Penegakan Hukum Tindak Tambang Ilegal (part 4)

Pasal tersebut menyebutkan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha, b. pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan Pemerintah.

Namun, dari kedua SK tersebut hingga berita ini ditulis belum ada pengurusan terkait sanksi apapun. PT BRE tidak sendirian, masih ada 35 perusahaan lainnya yang juga berpraktik sama. Mereka antara lain:

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Baca juga:

Satgas PKH Diminta Tindak 36 Perusahaan Tambang Ilegal di Kalsel (part 5)

Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.

Penegakan Hukum yang Menyeluruh dan Tanpa Bulu

Menurut Fahmy, Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas, menyeluruh, tanpa pandang bulu. Bahkan, ia mengusulkan perlunya pengerahan pasukan khusus karena kuatnya jaringan pendukung di balik praktik tersebut.

Ia menyebut, jika penertiban benar-benar dilakukan secara konsisten, maka dampaknya akan signifikan. “Kalau memang langgar hukum harus ditindak secara pidana,” ujarnya.

Fahmy menyampaikan, perusahaan tambang ilegal harus ditutup dan, bila perlu, asetnya disita agar menimbulkan efek jera. Tanpa langkah tegas dan menyeluruh, ia mengingatkan, bencana ekologis hanya tinggal menunggu giliran berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.

“Tanpa itu, maka bencana ekologi sewaktu-waktu akan datang tinggal menunggu giliran saja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Airlangga: Konflik AS–Venezuela Belum Pengaruhi Ekonomi Indonesia, Harga Minyak Masih Stabil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Rabu (5/3/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menilai konflik antara Amerika Serikat dan Venezuela belum memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Hingga saat ini, harga minyak dunia masih bergerak stabil di kisaran 63 dolar AS per barel.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan Amerika Serikat dalam operasi militer di Ibu Kota Caracas. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan konflik karena berpotensi memengaruhi dinamika pasar energi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fokus utama pemerintah adalah mengamati pergerakan harga minyak dunia. Menurutnya, hingga satu hingga dua hari terakhir belum terlihat perubahan signifikan yang dapat memicu gejolak ekonomi.

“Yang utama tentu berpengaruh ke harga minyak. Namun, satu dua hari ini tidak ada perubahan,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Airlangga menambahkan, pemerintah belum melihat urgensi untuk mengambil kebijakan khusus. Meski demikian, langkah antisipatif tetap disiapkan apabila eskalasi konflik mulai berdampak terhadap perekonomian nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan Amerika Serikat dan Venezuela telah lama diwarnai ketegangan politik. Nasionalisasi aset asing pada era Presiden Hugo Chavez disebut menjadi salah satu latar belakang konflik yang terus berlanjut hingga kini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti konflik tersebut dari sudut pandang hukum internasional. Ia mempertanyakan legitimasi tindakan militer terhadap negara berdaulat di tengah tatanan global yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

“Hukum dunia agak aneh sekarang,” kata Purbaya.

Dari sisi ekonomi, Purbaya menilai dampak konflik AS–Venezuela terhadap Indonesia relatif terbatas. Faktor jarak geografis serta minimnya kontribusi Venezuela terhadap produksi minyak global dinilai menjadi penahan dampak langsung ke dalam negeri.

Ia juga menyebut respons pasar keuangan domestik masih menunjukkan ketahanan. Pergerakan pasar saham yang tetap positif mencerminkan kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Terkait pasokan energi, Purbaya memastikan konflik tersebut tidak mengganggu suplai minyak dunia. “Amerika Serikat sudah mengizinkan pengeboran di Alaska, sehingga tidak berpengaruh terhadap suplai,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mencermati perkembangan geopolitik global sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Eskalasi Politik Venezuela, DPR Imbau WNI Tetap Tenang dan Intens Berkomunikasi dengan KBRI Caracas

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya (kanan) bersama Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Nurul Arifin (tengah) dan Amelia Anggraini (kiri) memimpin rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Panitia Khusus DPR menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu rapat paripurna setelah pembahasannya rampung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya (kanan) bersama Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Nurul Arifin (tengah) dan Amelia Anggraini (kiri) memimpin rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Panitia Khusus DPR menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu rapat paripurna setelah pembahasannya rampung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela untuk menjaga komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Caracas, menyusul adanya eskalasi politik penangkapan Presiden Venezuela Nicholas Maduro oleh Amerika Serikat.

“WNI diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan menjaga komunikasi dengan KBRI Caracas,” kata Amelia di Jakarta, Selasa (6/1).

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus mencermati secara saksama perkembangan situasi di Venezuela. Sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, dia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta penyelesaian sengketa secara damai.

Dia pun menyampaikan keprihatinan atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan, yang berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, sekaligus melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi.

Karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan langkah-langkah de-eskalasi, menahan diri, dan menempuh dialog, dengan tetap mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, terutama perlindungan terhadap warga sipil.

Sebelumnya, rakyat Venezuela pada Sabtu (3/1) dini hari digegerkan dengan serangan militer AS terhadap instalasi sipil dan militer di beberapa negara bagian, di tengah meningkatnya ketegangan dengan AS. Negara Amerika Latin itu pun menyatakan keadaan darurat nasional.

Presiden AS Donald Trump kemudian membenarkan bahwa pihaknya melakukan serangan ke Venezuela serta berhasil menangkap Presiden Nicolas Maduro berikut istrinya, yang langsung dibawa ke AS. Pasangan tersebut menghadapi dakwaan federal AS terkait dugaan perdagangan narkoba serta kerja sama dengan organisasi teroris.

Menyusul penculikan Maduro oleh AS, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez untuk menjabat sebagai presiden sementara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Militer sebagai Pilar Kedaulatan Rakyat: Kritik atas Romantisme Anti-Militer di MPR

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Peristiwa Caracas—apa pun tafsir teknis dan politiknya—meninggalkan satu pelajaran pahit bagi dunia berkembang: kedaulatan negara di abad ke-21 tidak lagi ditentukan oleh pidato moral, tetapi oleh kemampuan menjaga diri dalam seluruh spektrum kekuasaan. Mulai dari militer, ekonomi, teknologi, hukum, hingga informasi.

Ironisnya, di tengah realitas global yang semakin brutal dan tanpa etika, justru muncul sebagian pandangan di ruang perwakilan rakyat—termasuk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)—yang memelihara sikap anti-militer seolah militer adalah residu masa lalu yang harus disingkirkan demi demokrasi yang “lebih sipil”.

Pandangan ini bukan hanya keliru secara historis, tetapi berbahaya secara ketatanegaraan.

Anti-Militer: Romantisme yang Tidak Membaca Zaman

Sikap anti-militer di lembaga perwakilan rakyat sering lahir dari trauma sejarah dan romantisme demokrasi prosedural. Militer dipersepsikan semata sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen kedaulatan rakyat. Akibatnya, diskursus tentang pertahanan negara direduksi menjadi isu anggaran, pelanggaran masa lalu, atau ancaman terhadap kebebasan sipil.

Padahal, dunia hari ini tidak lagi bertanya apakah sebuah negara demokratis atau otoriter. Dunia bertanya satu hal sederhana: apakah negara itu mampu mempertahankan dirinya atau tidak.

Negara yang tidak mampu menjaga kedaulatannya—baik secara militer, ekonomi, maupun teknologi—akan tetap tunduk, meskipun pemilunya jujur dan pidatonya indah. Venezuela adalah contoh telanjang bagaimana sebuah negara bisa dilumpuhkan tanpa deklarasi perang, tanpa invasi terbuka, dan tanpa satu pun resolusi PBB.

Sekolah Negarawan dan Empat Pilar Kedaulatan Rakyat

Dalam konteks inilah, gagasan Sekolah Negarawan menjadi penting. Sekolah Negarawan tidak dimaksudkan sebagai institusi pendidikan formal, melainkan sebagai kerangka berpikir ketatanegaraan untuk melahirkan pemimpin yang memahami realitas kekuasaan secara utuh—bukan sekadar fasih dalam retorika demokrasi.

Sekolah Negarawan menempatkan kedaulatan rakyat bukan sebagai slogan politik, melainkan sebagai sistem yang harus dijaga oleh empat pilar utama:

1.⁠ ⁠Pilar Intelektual

Pilar intelektual berfungsi sebagai arsitek arah bangsa. Mereka bertugas membaca zaman, mengurai ancaman global, merumuskan kebijakan strategis, dan mengkritisi kekuasaan secara rasional. Intelektual sejati tidak hidup di menara gading, tetapi di garis depan pemikiran strategis negara.

Negara tanpa pilar intelektual akan berjalan tanpa peta—mudah terseret arus kepentingan asing, mudah terkecoh oleh narasi global yang dibungkus moralitas palsu.

2.⁠ ⁠Pilar Rohaniawan

Rohaniawan berfungsi sebagai penjaga etika kekuasaan. Mereka memastikan bahwa negara tidak kehilangan orientasi moral dan kemanusiaan dalam menggunakan kekuatan. Namun, rohaniawan negarawan tidak anti-negara dan tidak anti-pertahanan.

Sebaliknya, mereka memahami bahwa melindungi rakyat dari kehancuran adalah perintah moral, bukan dosa kekuasaan.

3.⁠ ⁠Pilar Budayawan

Budayawan menjaga jiwa bangsa. Mereka merawat identitas, nilai, dan keberlanjutan peradaban. Tanpa pilar budaya, negara bisa kuat secara senjata tetapi kosong secara makna. Namun budaya juga tidak boleh menjadi alasan untuk menolak realitas ancaman.

Budaya yang hidup adalah budaya yang mampu bertahan, bukan budaya yang pasrah dihancurkan atas nama “kedamaian”.

4.⁠ ⁠Pilar Militer (TNI–Polri)

Inilah pilar yang paling sering disalahpahami.

Dalam kerangka Sekolah Negarawan, militer dan kepolisian bukan alat kekuasaan elite, melainkan alat perlindungan rakyat. TNI menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal dan hibrida. Polri menjaga ketertiban dan keamanan internal agar hukum dapat bekerja.

Menolak peran militer dalam struktur kedaulatan rakyat sama dengan menolak hak rakyat untuk dilindungi.

Demokrasi tanpa pertahanan bukanlah demokrasi matang, melainkan undangan terbuka bagi intervensi asing.

MPR dan Kekeliruan Membaca Fungsi Militer

Sebagai lembaga yang secara historis dirancang untuk menjaga arah ideologis dan konstitusional negara, MPR seharusnya menjadi ruang lahirnya negarawan, bukan sekadar politisi elektoral.

Ketika sebagian unsur di MPR memandang militer sebagai ancaman demokrasi, yang terjadi sebenarnya adalah kesalahan membaca fungsi negara modern. Negara tidak runtuh karena militernya kuat. Negara runtuh karena militernya dilemahkan, teknologinya tertinggal, dan elite-nya terjebak ilusi moral global.

Sejarah menunjukkan: tidak ada satu pun negara berdaulat yang bertahan lama tanpa pertahanan yang kredibel.

Menjadi Pemain, Bukan Menu

Di meja geopolitik dunia hari ini, bangsa-bangsa tidak dinilai dari niat baiknya, tetapi dari kemampuannya menjaga kepentingan rakyatnya. Kedaulatan tidak diberikan. Ia dipertahankan.

Sekolah Negarawan mengajarkan bahwa keempat pilar—intelektual, rohaniawan, budayawan, dan militer—harus berdiri sejajar, saling mengoreksi, saling menahan, dan saling menguatkan. Menghilangkan satu pilar atas nama trauma atau romantisme demokrasi justru akan merobohkan seluruh bangunan kedaulatan rakyat.

Caracas sudah memberi peringatan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mencintai demokrasi, melainkan:
apakah kita siap mempertahankan rakyat kita ketika demokrasi itu diserang tanpa perang?

Jika tidak, maka kita bukan sedang membangun negara.
Kita sedang menyiapkan diri untuk menjadi menu berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan Presiden Venezuela, Sebut AS Langgar Hukum Internasional

Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.
Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat melalui operasi militer pada 3 Januari 2026.

Syahrul menilai tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang berpotensi merusak prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam kondisi terbatas, yakni pembelaan diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB. Menurutnya, dalam kasus Venezuela, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Syahrul menyoroti prinsip kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam praktik hukum internasional. Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain tanpa proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional yang berwenang dinilai sebagai pelanggaran ganda terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan versinya sendiri atas keadilan di luar kesepakatan global,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas aktif secara konsisten mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme multilateral, bukan melalui penggunaan kekuatan sepihak.

Atas dasar itu, Syahrul mendorong komunitas internasional, khususnya PBB dan forum-forum parlemen dunia, untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional serta mencegah terulangnya tindakan yang dapat menggerus legitimasi sistem global yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain