14 April 2026
Beranda blog Halaman 35843

Menteri Rini: Penunjukkan Destry Pansel KPK Atas Kehendak Presiden

Jakarta, Aktual.co — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno angkat bicara terkait ditunjuknya Destry Damayanti sebagai Ketua Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Pasalnya, nama Destry disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan adik dari Arie Soemarno tersebut. Terlebih Destry juga merupakan Ketua Gugus Tugas Ketahanan Ekonomi BUMN.

Rini menegaskan bahwa penunjukkan Destry murni tanpa campur tangan dirinya lantaran hal itu merupakan kehendak langsung Presiden Joko Widodo.

“Saya kenal Destry di kantor transisi, di situ ngumpul, dia dari Mandiri. Cara pemikirannya bagus dan saya bilang, saya butuh orang seperti dia di BUMN,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (28/5).

Rini menjelaskan, dirinya juga terbilang jarang bertemu langsung dengan Destry, baik saat masih di rumah transisi maupun di Kementerian BUMN. Ia mengklaim baru mengenal Destry selama sembilan bulan terakhir.

“Selama di transisi cuma dua kali, itu juga rame-rame ketemunya. Di (kementerian) BUMN juga seminggu sekali dia kasih masukan. Jadi yang bilang Destry orang dekat saya, itu tudingan yang aneh ya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polres Kota Banjarbaru Sita Tiga Ribu Liter Solar Bersubsidi

Jakarta, Aktual.co — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyita tiga ton atau tiga ribu liter solar bersubsidi serta menangkap sopir truk.
“Dumptruk bermuatan tiga tandon plastik berisi masing-masing seribu liter solar bersubsidi diamankan saat parkir di Jalan Sungai Ulin, Rabu (27/5) sore,” ujar Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Kamis (28/5).
Menurut Harun didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Reinaldo Sitorus, pihaknya menahan sopir truk berinisial F 36 tahun, karena membawa bahan bakar yang tidak dilengkapi dokumen.
Selain itu, dumptruk kayu dengan nomor polisi DA 9530 AE juga disita sebagai barang bukti, yang digunakan untuk sarana angkutan dan diparkir di halaman samping mapolres.
“Kami menahan sopir dumptruk dan barang bukti baik solar maupun truknya, sedangkan pemilik solar tidak berada di lokasi truk parkir dan masih dalam pengejaran.”
Dikatakan dia, sopir dumptruk yang membawa kendaraannya sebagai sarana angkutan dikenakan pasal 53 dan 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Ancaman hukuman karena telah melanggar pasal yang diatur dalam undang-undang yakni lima tahun penjara dan sopirnya bisa ditahan.”
Ditambahkan dia, diamankannya ribuan liter solar bersubsidi berawal dari kecurigaan anggota polisi yang melihat dumptruk parkir dan dibawahnya menetes solar. Kemudian, petugas menanyakan dokumen berupa izin niaga migas kepada sopir dumptruk tetapi tidak ada, sehingga dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pengakuan sopir, solar bersubsidi itu dikumpulkan dari pengumpul dan hendak dibawa ke Kota Martapura tetapi diamankan petugas sebelum tiba di lokasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polres Rokan Hulu Buru Perampok yang Berhasil Menggasak Rp 230 Juta

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Polres Rokan Hulu, Riau, terus mengejar komplotan pelaku perampokan bersenjata api, yang sebelumnya beraksi di Desa Pasir Agung, Kecamatan Bangun Purba, dengan menggasak sekitar Rp 230 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, para pelaku yang diperkirakan berjumlah tujuh orang tersebut merampok rumah korban bernama Purwadi.
“Dalam aksinya para perampok menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis parang,” kata dia di Pekanbaru, Kamis (28/5). 
Dia menjelaskan, dalam aksi perampokan yang terjadi pada Rabu dinihari (27/5) tersebut, para pelaku sempat menyekap korban dan istrinya serta mertuanya. Sebelum menyekap korban, pelaku terlebih dahulu menodongkan senjata api dan parang dan kemudian mengikat korban satu-persatu.
Para pelaku menggondol perhiasan emas, uang tunai, sepeda motor, satu unit TV layar datar, PS3, sebuah laptop, kartu ATM, surat tanah dan mobil minibus jenis Innova korban dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 230 juta.
Sementara itu, dalam aksinya para pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkannya ke kepolisian, dan mengancam korban akan dihabisi jika melaporkannya ke petugas.
Guntur menjelaskan, dari penyidikan sementara pihaknya mulai mengantongi identitas para pelaku, karena lima dari tujuh pelaku sempat mencoba bertransaksi pada sebuah mesin ATM di Pasir Pangarayan dari kartu ATM milik korban yang mereka rampas.
Menurut Guntur, pihaknya akan terus mengembangkan kasus perampokan ini, terlebih setelah petugas berhasil menemukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di kebun milik warga.
Dia menjelaskan, kemungkinan besar para pelaku masih terkait dengan aksi perampokan yang terjadi di daerah tersebut dalam sebulan terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Legislator Dukung Rencana Kenaikan PTKP di Bawah Rp3 Juta/Bulan

Jakarta, Aktual.co —  Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) untuk kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurutnya, rencana itu semangatnya membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga mendorong mereka untuk lebih banyak berbelanja daripada harus membayar pajak.

“Dengan makin banyak melakukan belanja atau konsumsi, diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (28/5).

Menurutnya, konsumsi rumah tangga ini juga menimbulkan multiplayer karena pajak atas konsumsi juga akan ikut naik. Begitu pula dari sisi produksi akan mengalami pertumbuhan. Surat dari Menkeu mengenai kenaikan PTKP dari 2 juta menjadi 3 juta per bulan sudah masuk ke Pimpinan DPR, dan akan dibicarakan lebih lanjut.

“Surat dari Menkeu sudah diterima pimpinan DPR, nantinya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Sekretaris Penerimaan Negara Komisi XI DPR.

Dalam konteks ini, katanya, Menkeu sudah mengikuti ketentuan aturan perundang-undangannya yang menyatakan bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR.

“Bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR,” pungkas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Selewengkan DAK, Kepsek SD 1 Sidorahayu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Lampung Utara menetapkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sido Rahayu di Kecamatan Abung Semuli, dan seorang warga sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bantuan dana alokasi khusus pada proyek rehabilitasi gedung sekolah tahun 2012.
Kedua diduga telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 dan pasal 55 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Keduanya disangka telah melakukan penyelewengan bantuan dana alokasi khusus (DAK) pada rehabilitasi sekolah anggaran tahun 2012 senilai Rp287 juta, dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres setempat sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (27/5),” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Eko Widianto, diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto di Kotabumi, Kamis (28/5).
Keduanya diduga telah menyalahi aturan yang seharusnya dikerjakan pihak komite sekolah. Namun oleh pihak sekolah dikerjakan dengan rekanan dan sebagian besar dana bantuan tersebut dipergunkan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto mengatakan, sebelumnya polres setempat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka terkait dugaan penyelewengan dana bantuan rehabilitasi sekolah dari dana DAK pada anggaran tahun 2012 itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam di ruang tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Lampung Utara, akhirnya kepada keduanya dilakukan penahanan. Penahanan itu, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka terpaksa kami tahan untuk memperlancar proses hukumnya, karena ditakutkan keduanya akan kabur dan atau menghilangkan barang bukti,” kata Supriyanto.
Sebelumnya, polisi setempat melakukan penyidikan kasus tersebut karena adanya temuan dari hasil audit BPKP, bahwa dalam kasus itu negara dirugikan ratusan juta rupiah atas perbuatan kedua tersangka.
Kedua tersangka itu, yakni Heri Purnomo 50 tahun, adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara. Tersangka lainnya, Rolif 40 tahun, selaku pihak rekanan yang mengerjakan rehabilitasi berat pembagunan gedung sekolah tersebut.
Berdasarkan pengakuan Heri Purnomo, kata dia, dana bantuan rehabilitasi gedung sekolah yang dia pimpin itu dikelolanya bersama Rolif selaku pihak rekanan. “Saya telah menyerahkan dana bantuan rehabilitasi sekolah itu kepada Rolif, selaku rekanan. Namun saya tidak tahu kalau hanya sebagian dana bantuan yang dilaksanakannya itu tidak semua dikerjakannya untuk pembangunan gedung sekolah,” kata Supriyanto, menirukan penuturan Heri Purnomo.
Tersangka Rolif kepada penyidik mengakui, sebagian dana yang diterimanya telah dipergunakannya untuk kepentingan pribadi. “Pekerjaan pembangunan gedung sekolah itu memang belum selesai, dan itu menjadi tanggung jawab kami berdua. Sementara uangnya kami pakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Rolif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kader PDIP Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Belum Dikenakan Sanksi

Jakarta, Aktual.co — DPC PDIP Kota Kendari menegaskan, pemberian sanksi terhadap dua kader partai tersebut yang diduga terlibat kasus tindak pidana pelecehan seksual, tergantung pada hasil proses hukum yang kini ditangani kepolisian.
“Sepanjang kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada kader PDIP belum terbukti secara hukum, maka partai belum bisa menjatuhkan sanksi apa pun kepada mereka,” kata Ketua DPC PDIP Kota Kendari, Alwi Genda di Kendari, Kamis (28/5).
Sebelumnya dua kader PDIP yang keduanya masih anggota DPRD Kota Kendari Ub dan Lw itu, dilaporkan kepada pihak Polda Sultra atas tuduhan tindak pidana pelecehan seksual.
“Bisa saja tindak pidana pelecehan seksual yang dituduhkan kepada kedua kader PDIP tersebut hanya fitnah belaka,” ujar Alwi Genda.
Oleh karena itu, kata dia, sebelum tuduhan tersebut terbukti secara sah dan berkuatan hukum tetap oleh majelis hakim pengadilan, PDIP belum bisa memberikan sanksi apa-apa.
“Tapi kalau terbukti bersalah di pengadilan, maka sanksinya bisa diberhentikan dari keanggotaan partai dan bisa pula dipecat dari anggota DPRD Kota Kendari,” katanya.
Menurut Alwi Genda, tuduhan terhadap Ub telah selesai diperiksa polisi dan penyidikan kasusnya telah ditutup karena dianggap tidak cukup bukti.
Sedangkan tuduhan terhadap Lw, kata dia, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polda Sultra.
“Terus terang saya tidak yakin Lw terlibat tindak pidana pelecehan seksual. Boleh jadi, tuduhan itu hanya fitnah sama seperti yang dituduhkan kepada Ub,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain